penyebab timbulnya otonomi daerah
Wednesday, March 13, 2013
Penyebab
Timbulnya Otonomi Daerah
Otonomi merupakan wacana yang tidak
asing lagi bagi publik. Disaat kondisi Bangsa demikian kompleks dan belum jelas
kepastian arahnya. Hal ini dikarenakan otonomi daerah diharapkan dapat menjadi
salah satu pilihan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya Disintegrasi
sosial, bahkan sebagai solusi mengamankan integrasi nasional.
Selain itu otonomi daerah dianggap
sebagai opsi tepat untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi
kewenangan secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan
pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik,
penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal.
Otonomi daerah juga merupakan sarana
kebijakan yang dianggap tepat secara politik untuk memelihara keutuhan “Negara
Bangsa” dan meredam ketidakpuasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan
kembali diperkuat ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam
wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
Disisi lain muncul berbagai
permasalahan yang menyebabkan otonomi daerah segera dilaksanakan agar tidak
terjadi perpecahan pada negara Indonesia.
SEJARAHOtonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
AKIBAT..Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi
Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak
disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam
hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi
sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau
pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan
dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari
pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan
tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang
tidak menguntungkan tersebut.