Makalah Tafsir Jual Beli
Friday, October 19, 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Islam
melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu
semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk
aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan
sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi
khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Jual Beli Dalam Pandangan Islam
Oleh: Muhammad Imaduddin*
Oleh: Muhammad Imaduddin*
Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Jual Beli
Secara
etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara
terminologi, jual beli memiliki
arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.
b. Dasar Hukum
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
c. Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
- Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
Jual
beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
2.
Berdasarkan Standardisasi Harga
a)
Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang
yang dijualnya.
b)
Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang
yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
- Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
- Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
- Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
2. Jual Beli dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan
terkait Muamalah atau Jual - Beli , bahkan ada empat macam yang digolongkan
sebagai jual - beli yang 'terlarang' dalam Islam yakni : terlarang sebab
ahliah, terlarang dari shigat, terlerang sebab ma’qud ‘alaih, dan terlarang
sebab syara’.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai empat macam jual - beli yang terlarang , antara lain :
1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)
Ulama’ sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual beli belinya adalah sebagai berikut.
a. Jual beli orang gila
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk.
b. Jual beli anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual belinya anaka kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan unuk jual beli.
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d. Jual beli terpaksa
Menurut ulama’ Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahan ditangguhkan sampain rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’ Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhoan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’ selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual beli tersebut ditangguhakan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dll.
g. Jual beli malja’
Yaitu jual beli orang yang sedang dalam keadaan bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zhalim. Jual beli tersebut fasid menurut ulama’ Hanafiyah dan batal menurut Hanbaliyah.
Pada poin a , b , dan c diatas saya rasa jelas untuk melarangnya , bahkan dalam konstitusi HAM tindakan trafficking atau perdagangan manusia itu dilarang . Namun konteks poin a,b, dan c diatas pada zaman Jahiliyah yang masih mengenal sistem jual -beli budak .
Untuk poin d , e , dan f adalah jual - beli yang dilakukan orang lain terhadap barang orang lain . Hal ini terkait jual - beli yang seringkali terjadi bila kita masih menganggap mempunyai ikatan darah dengan pemilik barang , dan kita boleh untuk menjualnya. Saya menganggap pemikiran tersebut salah , hal ini jelas dilarang karena walaupun kita mempunyai hubungan darah misalnya saja barang milik Ibu kita menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut bila tanpa seizin yang bersangkutan hukumnya haram.
Sedangkan poin g lebih mengena pada orang yang sedang di timpa masalah hutang , seringkali bahkan orang ini menjual barang - barangnya untuk membayar hutang . Tapi masih diperdebatkan bagaimana status barang yang kita beli dari orang yang menjualnya karena terpaksa apakah halal atau haram.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai empat macam jual - beli yang terlarang , antara lain :
1. Terlarang sebab ahliah (ahli akad)
Ulama’ sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu bertasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual beli belinya adalah sebagai berikut.
a. Jual beli orang gila
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli orang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk.
b. Jual beli anak kecil
Ulama’ fiqih juga sepakat bahwa jual belinya anaka kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama’ Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah karena tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama’ Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah jual belinya anak kecil dipandang sah jika diizinkan oleh walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keluasan unuk jual beli.
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur ulama’ jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama’ syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d. Jual beli terpaksa
Menurut ulama’ Hanafiyah, jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahan ditangguhkan sampain rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama’ Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah jual beli tersebut tidak sah. Sebab tidak ada keridhoan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut Hanbaliyah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang disini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, dan sakit. Menurut jumhur ulama’ selain Malikiyah, jual beli orang sakit parah yang mendekati kematian hanya dibolehkan sepertiga dari hartanya, dan bila ingin lebih dari sepertiga jual beli tersebut ditangguhakan kepada izin ahli waris. Menurut ulama’ Malikiyah seperti dari hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, dll.
g. Jual beli malja’
Yaitu jual beli orang yang sedang dalam keadaan bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zhalim. Jual beli tersebut fasid menurut ulama’ Hanafiyah dan batal menurut Hanbaliyah.
Pada poin a , b , dan c diatas saya rasa jelas untuk melarangnya , bahkan dalam konstitusi HAM tindakan trafficking atau perdagangan manusia itu dilarang . Namun konteks poin a,b, dan c diatas pada zaman Jahiliyah yang masih mengenal sistem jual -beli budak .
Untuk poin d , e , dan f adalah jual - beli yang dilakukan orang lain terhadap barang orang lain . Hal ini terkait jual - beli yang seringkali terjadi bila kita masih menganggap mempunyai ikatan darah dengan pemilik barang , dan kita boleh untuk menjualnya. Saya menganggap pemikiran tersebut salah , hal ini jelas dilarang karena walaupun kita mempunyai hubungan darah misalnya saja barang milik Ibu kita menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut bila tanpa seizin yang bersangkutan hukumnya haram.
Sedangkan poin g lebih mengena pada orang yang sedang di timpa masalah hutang , seringkali bahkan orang ini menjual barang - barangnya untuk membayar hutang . Tapi masih diperdebatkan bagaimana status barang yang kita beli dari orang yang menjualnya karena terpaksa apakah halal atau haram.
2. Terlarang dari shigat
Ulama’ fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridloan diantara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab qabul, berada diantara satu tempat dan tidak berpisah oleh suatu pemisah.
Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Berikut ini beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama’.
a. Jual beli Mu’athah
Yaitu jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama’ menyatakan shahih apabila ada ijab qabul dari salah satunya. Begitupula dibolehkannya ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara lain yang menunjukkan keridloan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shigat dengan perbuatan atau isyarat.
b. Jual beli melalui surat atau utusan
Jual beli melalui surat atau utusan adalah sah apabila. Adapun tempat berakadnya adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat akad dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khsususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
d. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah
tidak sah sebab tidak memenuhi syarat akad.
e. Jual beli bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama’. Akan tetapi jika lebih baik seperti meninggikan harta, ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama’ Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.
f. Jual beli Munjiz
Yaitu jual beli yang dikaitkan dengan syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini dipandang fasid menurut ulama’ Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama’.
3. Terlarang sebab Ma’qud ‘alaih (barang jualan)
Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, yang biasanya disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan miliki orang lain, dan tidak ada larangan dari syariat.
Diantara jual beli terlarang sebab ma’qud alaih antara lain sebagai berikut :
a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada Jumhur ulama’ sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, Contohnya menjual burung yang ada diudara, dan ikan yang ada di air. Semua ini tidak berdasarkan syariat.
c. Jual beli gharar, Yaitu jual beli barang yang mengandung kesamaran. Menurut Ibnu Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 macam:
1. Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2. Tidak diketahui harga dan barang.
3. Tidak diketahui sifat barang dan harganya
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5. Tidak diketahui masa yang akan datang, misalnya ungkapan “Saya jual barang ini kepadamu, jika Zaid datang”.
6. Menghargakan 2 kali pada satu barang
7. Menjual barang yang dihargakan selamat
8. Jual beli Husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli.
9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti seorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual beli mulasamah, yaitu apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.
Ulama’ fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridloan diantara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab qabul, berada diantara satu tempat dan tidak berpisah oleh suatu pemisah.
Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Berikut ini beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama’.
a. Jual beli Mu’athah
Yaitu jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama’ menyatakan shahih apabila ada ijab qabul dari salah satunya. Begitupula dibolehkannya ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara lain yang menunjukkan keridloan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shigat dengan perbuatan atau isyarat.
b. Jual beli melalui surat atau utusan
Jual beli melalui surat atau utusan adalah sah apabila. Adapun tempat berakadnya adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat akad dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khsususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
d. Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah
tidak sah sebab tidak memenuhi syarat akad.
e. Jual beli bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama’. Akan tetapi jika lebih baik seperti meninggikan harta, ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama’ Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.
f. Jual beli Munjiz
Yaitu jual beli yang dikaitkan dengan syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini dipandang fasid menurut ulama’ Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama’.
3. Terlarang sebab Ma’qud ‘alaih (barang jualan)
Secara umum ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, yang biasanya disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama’ fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan miliki orang lain, dan tidak ada larangan dari syariat.
Diantara jual beli terlarang sebab ma’qud alaih antara lain sebagai berikut :
a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada Jumhur ulama’ sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, Contohnya menjual burung yang ada diudara, dan ikan yang ada di air. Semua ini tidak berdasarkan syariat.
c. Jual beli gharar, Yaitu jual beli barang yang mengandung kesamaran. Menurut Ibnu Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 macam:
1. Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2. Tidak diketahui harga dan barang.
3. Tidak diketahui sifat barang dan harganya
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5. Tidak diketahui masa yang akan datang, misalnya ungkapan “Saya jual barang ini kepadamu, jika Zaid datang”.
6. Menghargakan 2 kali pada satu barang
7. Menjual barang yang dihargakan selamat
8. Jual beli Husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli.
9. Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar. Seperti seorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual beli mulasamah, yaitu apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.
d. Jual beli barang yang na’jis atau terkena
na’jis
Ulama’ sepakat tentang larangan jual beli barang yang na’jis seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena na’jis yang tidk mungkin dihilangkan. Seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama’ Hanafiyah membolehkan untuk barang yang tidak dimakan, dan ulama’ Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
e. Jual beli air
Disepakati oleh jumhur ulama’ empat bahwa dibolehkan jual beli air yang dimiliki seperti air sumur atau air yang disimpan ditempat pemiliknya. Sebaliknya ulama’ Zhahiriyah melarang secara mutlak.
f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Ketidak jelasan nya dapat disebabkan karena barang yang dijual itu belum sempurna milikinya.
g. Jual beli sesuatu yang belum dipegang
Ulama’ Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap diperbolehkan. Ulama’ Syafi’iyah melarang secara mutlak. Malikiyah melarang atas makanan dan Hanbaliyah atas makanan yang diukur.
h. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid dan batal menurut jumhur ulama’.
4. Terlarang sebab syara’
- Jual beli riba, Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama’ Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama’
- Jual beli barang dari uang yang diharamkan
- Jual beli barang dari hasil pencegatan barang, yakni mencegat pedagang dalam perjalanan menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan memperoleh keuntungan. Ulama’ Malikiyah berpendapat jual beli seperti itu fasid.
- Jual beli waktu adanya azan jum’at, yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at.
- Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya shahih, tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah dan Hanbaliyah adalah batal.
- Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil. Hal ini dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
- Jual beli barang yang sedang dibeli orang lain. Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar. Kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkan sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi.
- Jual beli dengan syarat. Menurut ulama Hanafiyah sah jika isyarat tersebut baik. Seperti ungkapan “ Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula dengan Malikiyah dan Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad. Sebaliknya menurut Hanbaliyah tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang melakukan akad.
Tentunya setelah membaca artikel tentang Jual - Beli yang terlarang dalam Islam kita dapat menghindari hal - hal tersebut , walaupun kita sudah pernah melakukannya hal itu dikarenakan ketidaktahuan kita atas perihal tersebut . Demikian dari pembahasan kami semoga berguna bagi anda , dan tetap ber-muamalah dengan jujur.
Ulama’ sepakat tentang larangan jual beli barang yang na’jis seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena na’jis yang tidk mungkin dihilangkan. Seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama’ Hanafiyah membolehkan untuk barang yang tidak dimakan, dan ulama’ Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
e. Jual beli air
Disepakati oleh jumhur ulama’ empat bahwa dibolehkan jual beli air yang dimiliki seperti air sumur atau air yang disimpan ditempat pemiliknya. Sebaliknya ulama’ Zhahiriyah melarang secara mutlak.
f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Ketidak jelasan nya dapat disebabkan karena barang yang dijual itu belum sempurna milikinya.
g. Jual beli sesuatu yang belum dipegang
Ulama’ Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap diperbolehkan. Ulama’ Syafi’iyah melarang secara mutlak. Malikiyah melarang atas makanan dan Hanbaliyah atas makanan yang diukur.
h. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid dan batal menurut jumhur ulama’.
4. Terlarang sebab syara’
- Jual beli riba, Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama’ Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama’
- Jual beli barang dari uang yang diharamkan
- Jual beli barang dari hasil pencegatan barang, yakni mencegat pedagang dalam perjalanan menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan memperoleh keuntungan. Ulama’ Malikiyah berpendapat jual beli seperti itu fasid.
- Jual beli waktu adanya azan jum’at, yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at.
- Jual beli anggur untuk dijadikan khamar. Menurut ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya shahih, tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah dan Hanbaliyah adalah batal.
- Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil. Hal ini dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
- Jual beli barang yang sedang dibeli orang lain. Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar. Kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkan sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi.
- Jual beli dengan syarat. Menurut ulama Hanafiyah sah jika isyarat tersebut baik. Seperti ungkapan “ Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula dengan Malikiyah dan Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad. Sebaliknya menurut Hanbaliyah tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu pihak yang melakukan akad.
Tentunya setelah membaca artikel tentang Jual - Beli yang terlarang dalam Islam kita dapat menghindari hal - hal tersebut , walaupun kita sudah pernah melakukannya hal itu dikarenakan ketidaktahuan kita atas perihal tersebut . Demikian dari pembahasan kami semoga berguna bagi anda , dan tetap ber-muamalah dengan jujur.
AYAT YANG
MENJELASKAN TENTANG JUAL BELI
1. Nash Ayat
Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276) إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ(277)يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(277)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)
2. Sebab turunnya ayat
Kaum Tsaqif, penduduk kota Taif telah membuat kesepakatan dengan Rasulullah SAW bahwa semua hutang mereka demikian juga piutang ( tagihan) yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathu Makkah, Rasulullah SAW menunjuk ‘Itab ibn Usaid sebagai gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif. Bani Amr ibn Umar adalah orang yang biasa meminjamkan uang secara riba kepada bani Mughirah sejak zaman jahiliyah dan Bani Mughiroh senantiasa membayarkannya. Setelah kedatangan Islam, mereka memiliki kekayaan yang banyak. Karennya, datanglah Bani Amer untuk menagih hutang dengan tambahan riba, tetapi Bani Mughirah menolak. Maka diangkatlah masalah itu kepada Gubernur ‘Itab ibn Usaid dan beliau menulis kepada Rasulullah SAW. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah Saw lalu menulis surat balasan yang isinya “ Jika mereka ridha atas ketentuan Allah SWT diatas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276) إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ(277)يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(277)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)
2. Sebab turunnya ayat
Kaum Tsaqif, penduduk kota Taif telah membuat kesepakatan dengan Rasulullah SAW bahwa semua hutang mereka demikian juga piutang ( tagihan) yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathu Makkah, Rasulullah SAW menunjuk ‘Itab ibn Usaid sebagai gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif. Bani Amr ibn Umar adalah orang yang biasa meminjamkan uang secara riba kepada bani Mughirah sejak zaman jahiliyah dan Bani Mughiroh senantiasa membayarkannya. Setelah kedatangan Islam, mereka memiliki kekayaan yang banyak. Karennya, datanglah Bani Amer untuk menagih hutang dengan tambahan riba, tetapi Bani Mughirah menolak. Maka diangkatlah masalah itu kepada Gubernur ‘Itab ibn Usaid dan beliau menulis kepada Rasulullah SAW. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah Saw lalu menulis surat balasan yang isinya “ Jika mereka ridha atas ketentuan Allah SWT diatas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Ayat Ayat
yang menjelaskan tentang Jual Beli
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( w ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr ( #sÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%2 #s 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 crã©.xs? ÇÊÎËÈ
152. dan janganlah kamu dekati
harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan
beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu
berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah
kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun
merugikan Kerabat sendiri.
[520] Maksudnya penuhilah segala
perintah-perintah-Nya.
* (#qèù÷rr& @øs3ø9$# wur (#qçRqä3s? z`ÏB z`ÎÅ£÷ßJø9$# ÇÊÑÊÈ
181. sempurnakanlah takaran dan
janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan;
(#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# ÇÊÑËÈ
182. dan timbanglah dengan
timbangan yang lurus.
wr& (#öqtóôÜs? Îû Èb#uÏJø9$# ÇÑÈ
8. supaya kamu jangan melampaui
batas tentang neraca itu.
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2ø$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$Ò9$# ÇÊÒÑÈ
198. tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah
bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu;
dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.
[125] Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.
Ibnu Katsir menerangkan ayat di atas bahwa
Imam Bukhari rh berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah
menceritakan kepadaku Ibnu Uyainah, dari Amr, dari Ibnu Abbas yang menceritakan
bahwa di masa jahiliyah, Ukaz, Majinnah dan Zul-Majaz merupakan pasar-pasar
tahunan. Mereka merasa berdosa bila melakukan perniagaan dalam musim haji.
(Tafsir Ibnu Katsir)
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
275. orang-orang yang Makan
(mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang
dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak
tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
Mereka berkata, “sesungguhnya
jual beli sama dengan riba”. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap
hukum syara` yakni menyamakan yang halal dan yang haram.
Kemudian firman Allah Swt,
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ibnu Katsir
rh berkata tentang ayat ini bahwa ayat ini untuk menyanggah protes yang mereka
katakan, padahal mereka mengetahui bahwa Allah membedakan antara jual beli dan
riba secara hukum. (Tafsir Ibnu Katsir)
2. As-Sunnah
Nabi Saw ditanya tentang mata
pencaharian yang paling baik. Beliau Saw menjawab, “Seseorang bekerja dengan
tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh
Hakim dari Rifa`ah ibn Rafi`)
Maksud mabrur dalam hadits di
atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang
lain.
Rasulullah Saw bersabda, “Jual
beli harus dipastikan saling meridhai”. (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
Rasulullah Saw bersabda, “Jual
beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah
transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu
Jarir).
Sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Pasar Ukadz, Mujnah dan Dzul
Majaz adalah pasar-pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang
Islam, mereka membencinya lalu turunlah ayat : “Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”. (Q.S. Al-Baqarah 2 :
198) dan Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama
mereka belum berpisah”. (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Saw bersabda,
“Pedagang yang jujur (terpercaya) bersama (di akhirat) dengan para nabi,
Shiddiqin dan syuhada”. (HR Tirmidzi)
3. Ijma
Para ulama telah sepakat bahwa
hukum jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan
mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian,
bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.
Hukumnya berubah menjadi haram
kalau meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan
kewajiban ibadahnya.
Allah Swt berfirman, “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475].
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Q.S. Al-Jumu`ah
62 : 9-10)
[1475]. Maksudnya: apabila imam
telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum’at, maka kaum muslimin
wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua
pekerjaannya.
Hukumnya berubah menjadi haram apabila
melakukan jual beli dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan atau melakukan
perbuatan haram.
Allah Swt berfirman, “Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Ma`idah 5 : 2)
Menurut Imam asy-Syatibi (ahli
fiqih bermadzhab Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi
tertentu seperti kalau terjadi ihtikar (penimbunan barang) sehingga persediaan
barang hilang dari pasar dan harga melonjak naik.
Warning !!! Maaf Ayat nya gak Nampil Tuh,, Sori ya