-->

ads

Makalah Strategi dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia



Strategi dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Keberadaan perbankan syariah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang- undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian sebelum dilakukannya amandemen dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 tahun 1998, Undang-undang ini belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan perbankan syariah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah melainkan hanya menegaskan prinsip bagi hasil. Pengertian bagi hasil yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut kenyataannya belum mencakup secara tepat pengertian bank syari'ah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar bagi hasil. Demikian pula halnya dengan ketentuan operasional, sampai dengan tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syari'ah.  Tetapi paling tidak dengan adanya pemberian kesempatan untuk beroperasinya bank bagi hasil sesuai UU No. 7/1992, maka berdirilah Bank Muamalat sebagai bank syari’ah pertama.
Setelah pemberlakuan Undang-undang No. 10 tahun 1998, maka perkembangan perbankan syari'ah mulai dirasakan, karena di dalamnya telah diberikan landasan operasional yang lebih jelas bagi perbankan syari'ah. Berkat dikeluarkannya Undang-undang ini maka pertumbuhan perbankan syari'ah relatif pesat sejak tahun 1999.
Strategi Ekonomi Islam dalam Mencapai Tujuan
Dr. Chapra merumuskan untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapan
S - N  -  W - j & g - G - S :
1.      Tanamkan kesadaran syariah (S),
2.      Kembangkan masyarakat sehingga terciptalah masyarakat (N) yang paham syariah,
3.      Meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham syariah,
4.      Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya tidak dapat diabaikan dan yang terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan (j&g). Pada tahap ini kita memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan berkeadilan,
5.      Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah yang kuat (G).
Kebijakan Ekonomi Islam
Oleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi Islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlu disusun suatu tipe rancangan structural guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan di mana saja dan kapan saja.
Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan rancangan structural samacam ini. Unsur-unsur itu adalah sebagai berikut:
1)      Semenjak awal Islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa yang mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan memberi arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana telah ditetapkan syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi.
2)      Sektor swasta, dipandang sangat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreatifitas dan inisiatif inidividu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut Islam. Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan syariah. Pendekatan Islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan religius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum diterapkan secara minimal, sebab Islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah untuk menemukan jalannya sendiri. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah untuk melengkapi inisiatif yang diambil sektor swasta. Sistem Islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi.
3)      Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional. Segala macam hambatan perdagangan tidak dianjurkan menurut Islam. Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama. Segala bentuk imperialisme ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi Islam bagi umat lain.
Faktor-faktor Pendukung dan Tantangan Prospek Ekonomi Islam di Indonesia
Umat Islam harus menjadikan berbagai tantangan di bidang ekonomi menjadi peluang. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 88 persen, idealnya pangsa pasar bank syariah di Indonesia mencapai sekitar 80 persen, dan bank konvensional 20 persen. Minimal, 50 banding 50.
Salah seorang praktisi ekonomi syariah, menyebutkan ekonomi syariah di Indonesia memiliki prospek sangat bagus untuk dikembangkan. Namun, upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah masih menemui berbagai kendala dan tantangan. Meskipun demikian, umat Muslim tidak boleh gampang menyerah.
Bicara mengenai prospek ekonomi syariah di Indonesia, ada lima faktor yang mendukung. Pertama, fatwa bunga bank riba dan haram. Kedua, tren kesadaran masyarakat Muslim, Ketiga, sistem ekonomi syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, khususnya saat terjadi krisis ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga ratusan triliun, Bank Muamalat, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun. Keempat, UU Perbankan Syariah yang kini terus digodok, dan akan menjadi payung hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Kelima, tuntutan integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bank syariah harus menggunakan asuransi syariah untuk menutup pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya, asuransi syariah harus menyimpan dananya di bank syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana syariah.
Menurut M. Syakir Sula, perkembangan misi Ekonomi Islam menghadapi tantangan-tantangan sebagai berikut :
  Tantangan Internal :
         Bagaimana meningkatkan silaturahmi dan kerjasama konkrit antar praktisi, LKS dan akademisi.
         Begitu besar potensi masing-masing yang belum disinergikan
         Diperlukan ketulusan hati, kebersihan qalbu dan kelurusan niat
         Empat kebiasaan buruk yang merusak hubungan : su’udzan, ghibah, tajassus (memata-matai), namimah (mengadu-domba).
Khusus tentang Perbankan Syari’ah, Karnaen Perwataatmaja merumuskan tantangan internal atau kelemahan kita adalah :
         Masih terdapat berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional bank syariah.
         Rendahnya pemahaman masyarakat.
         Masih terbatasnya jaringan pelayanan.

  Tantangan Eksternal :
         Pihak-pihak yang tidak senang dengan berkembangnya ekonomi syari’ah bersatu untuk menghambat perkembangannya : menghambat UU, PP, sosialisasi dan implementasi di masyarakat.
         Ekonomi Islam dikait-kaitkan dengan fanatisme agama.
         Kompetisi teknologi, pelayanan dan perkembangan produk dari sistem keuangan konvensional (sekuler).

Menurut sumber lain, ada beberapa tantangan yang perlu mendapatkan perhatian umat Islam. Pertama, dampak globalisasi, misalnya pesaing dari LKS asing. Kedua, persaingan di bidang layanan (servis), termasuk di bidang teknologi informasi (TI). Ketiga, dukungan setengah hati dari pemerintah. Keempat, masih terbatasnya SDM yang andal. Kelima, pemahaman masyarakat tentang LKS dan bunga bank haram. Masih ada masyarakat yang masih kurang peduli terhadap hal tersebut.
Tantangan terbesar umat Islam adalah bagaimana mewujudkan umat Islam itu kuat, progressif, dinamis, dan maju. Untuk itu, perlu tiga hal, yakni iman yang kuat, ilmu dan teknologi yang mantap, serta ekonomi yang kokoh,
Semakin lemah umat Islam dari segi ekonomi, maka semakin lemah pula dakwah, pendidikan maupun hal-hal lainnya yang seharusnya merupakan pilar penyokong kekuatan dan wibawa umat. Agama lain melakukan pemurtadan dengan menyerang dari empat sisi kelemahan umat Islam, yakni lemah ekonomi, lemah pendidikan, lemah di bidang kesehatan, dan lemah di bidang tauhid.
Kesimpulannya, untuk mencapai berkembangnya perekonomian di Indonesia, sangat diperlukan spirit dalam menjalankan strategi dan tujuan tersebut. Tak cukup hanya dengan spirit, dukungan pemerintah pun sangat berpengaruh besar dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Apalagi ditambah dengan sosialisasi pendidikan ekonomi syariah secara mendasar bagi masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat muslim, namun masyarakat Indonesia secara umum, bahwa perekonomian syariah akan membawa bangsa Indonesia pada keadilan bersama, tidak ada yang merasa merugikan maupun dirugikan. Dengan demikian, akan tercipta perekonomian yang baik bagi masyarakat Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel