Makalah Strategi dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Saturday, May 21, 2016
Strategi dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di
Indonesia
Keberadaan
perbankan syariah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah
dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang- undang no.
7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian sebelum dilakukannya amandemen
dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 tahun 1998, Undang-undang ini belum
memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan perbankan
syariah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip
syariah melainkan hanya menegaskan prinsip bagi hasil. Pengertian bagi hasil
yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut kenyataannya belum mencakup secara
tepat pengertian bank syari'ah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari
sekedar bagi hasil. Demikian pula halnya dengan ketentuan operasional, sampai
dengan tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara
khusus mengatur kegiatan usaha bank syari'ah. Tetapi paling tidak dengan
adanya pemberian kesempatan untuk beroperasinya bank bagi hasil sesuai UU No.
7/1992, maka berdirilah Bank Muamalat sebagai bank syari’ah pertama.
Setelah pemberlakuan Undang-undang No. 10 tahun 1998, maka
perkembangan perbankan syari'ah mulai dirasakan, karena di dalamnya telah
diberikan landasan operasional yang lebih jelas bagi perbankan syari'ah. Berkat
dikeluarkannya Undang-undang ini maka pertumbuhan perbankan syari'ah relatif
pesat sejak tahun 1999.
Strategi Ekonomi Islam dalam Mencapai Tujuan
Dr.
Chapra merumuskan untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapan
S - N - W -
j & g - G - S :
1.
Tanamkan kesadaran syariah (S),
2.
Kembangkan masyarakat sehingga terciptalah masyarakat (N) yang paham syariah,
3.
Meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham syariah,
4.
Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya tidak dapat diabaikan dan yang
terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan (j&g). Pada tahap ini kita
memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan berkeadilan,
5.
Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah yang kuat (G).
Kebijakan Ekonomi Islam
Oleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit
ekonomi Islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlu disusun suatu tipe
rancangan structural guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan
terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan di mana saja dan kapan saja.
Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan
rancangan structural samacam ini. Unsur-unsur itu adalah sebagai berikut:
1)
Semenjak awal Islam mengakui posisi
pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi
terdapat penguasa yang mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan memberi
arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana telah ditetapkan syariah. Dalam lingkungan
ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah
memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut
untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi.
2)
Sektor swasta, dipandang sangat
penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreatifitas dan inisiatif
inidividu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut Islam.
Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan
ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan syariah. Pendekatan
Islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan
religius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum diterapkan
secara minimal, sebab Islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat
manusia yang terarah untuk menemukan jalannya sendiri. Pada dasarnya, peran
pemerintah adalah untuk melengkapi inisiatif yang diambil sektor swasta. Sistem
Islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dalam kegiatan
ekonomi.
3)
Islam mengakui pentingnya
perdagangan internasional. Segala macam hambatan perdagangan tidak dianjurkan
menurut Islam. Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus
mengorbankan ketentuan agama. Segala bentuk imperialisme ekonomi harus
dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi
pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat
menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi Islam bagi umat lain.
Faktor-faktor Pendukung dan
Tantangan Prospek Ekonomi Islam di Indonesia
Umat Islam harus menjadikan berbagai tantangan
di bidang ekonomi menjadi peluang. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai
sekitar 88 persen, idealnya pangsa pasar bank syariah di Indonesia mencapai sekitar
80 persen, dan bank konvensional 20 persen. Minimal, 50 banding 50.
Salah seorang praktisi ekonomi syariah,
menyebutkan ekonomi syariah di Indonesia memiliki prospek sangat bagus untuk
dikembangkan. Namun, upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah masih menemui
berbagai kendala dan tantangan. Meskipun demikian, umat Muslim tidak boleh
gampang menyerah.
Bicara mengenai prospek ekonomi syariah di Indonesia, ada
lima faktor yang mendukung. Pertama, fatwa bunga bank riba dan haram. Kedua,
tren kesadaran masyarakat Muslim, Ketiga, sistem ekonomi syariah berhasil
menunjukkan keunggulannya, khususnya saat terjadi krisis ekonomi. Ketika
bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga
ratusan triliun, Bank Muamalat, sebagai bank syariah pertama di Indonesia,
mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun.
Keempat, UU Perbankan Syariah yang kini terus digodok, dan akan menjadi payung
hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Kelima, tuntutan integrasi Lembaga
Keuangan Syariah (LKS). Bank syariah harus menggunakan asuransi syariah untuk
menutup pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya, asuransi syariah harus
menyimpan dananya di bank syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana
syariah.
Menurut M. Syakir Sula, perkembangan misi
Ekonomi Islam menghadapi tantangan-tantangan sebagai berikut :

Tantangan Internal :
ï‚·
Bagaimana meningkatkan
silaturahmi dan kerjasama konkrit antar praktisi, LKS dan akademisi.
ï‚·
Begitu besar potensi masing-masing
yang belum disinergikan
ï‚·
Diperlukan ketulusan
hati, kebersihan qalbu dan kelurusan niat
ï‚·
Empat kebiasaan buruk
yang merusak hubungan : su’udzan, ghibah, tajassus (memata-matai), namimah
(mengadu-domba).
Khusus tentang Perbankan Syari’ah, Karnaen
Perwataatmaja merumuskan tantangan internal atau kelemahan kita adalah :
ï‚·
Masih terdapat berbagai
kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional bank syariah.
ï‚·
Rendahnya pemahaman
masyarakat.
ï‚·
Masih terbatasnya
jaringan pelayanan.

Tantangan Eksternal :
ï‚·
Pihak-pihak yang tidak
senang dengan berkembangnya ekonomi syari’ah bersatu untuk menghambat
perkembangannya : menghambat UU, PP, sosialisasi dan implementasi di
masyarakat.
ï‚·
Ekonomi Islam
dikait-kaitkan dengan fanatisme agama.
ï‚·
Kompetisi teknologi,
pelayanan dan perkembangan produk dari sistem keuangan konvensional (sekuler).
Menurut sumber lain, ada beberapa tantangan yang
perlu mendapatkan perhatian umat Islam. Pertama, dampak globalisasi, misalnya
pesaing dari LKS asing. Kedua, persaingan di bidang layanan (servis), termasuk
di bidang teknologi informasi (TI). Ketiga, dukungan setengah hati dari
pemerintah. Keempat, masih terbatasnya SDM yang andal. Kelima, pemahaman
masyarakat tentang LKS dan bunga bank haram. Masih ada masyarakat yang masih
kurang peduli terhadap hal tersebut.
Tantangan terbesar umat Islam adalah bagaimana
mewujudkan umat Islam itu kuat, progressif, dinamis, dan maju. Untuk itu, perlu
tiga hal, yakni iman yang kuat, ilmu dan teknologi yang mantap, serta ekonomi
yang kokoh,
Semakin lemah umat Islam dari segi ekonomi, maka
semakin lemah pula dakwah, pendidikan maupun hal-hal lainnya yang seharusnya
merupakan pilar penyokong kekuatan dan wibawa umat. Agama lain melakukan
pemurtadan dengan menyerang dari empat sisi kelemahan umat Islam, yakni lemah
ekonomi, lemah pendidikan, lemah di bidang kesehatan, dan lemah di bidang
tauhid.
Kesimpulannya, untuk mencapai
berkembangnya perekonomian di Indonesia, sangat diperlukan spirit dalam
menjalankan strategi dan tujuan tersebut. Tak cukup hanya dengan spirit,
dukungan pemerintah pun sangat berpengaruh besar dalam perkembangan ekonomi Islam
di Indonesia. Apalagi ditambah dengan sosialisasi pendidikan ekonomi syariah
secara mendasar bagi masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat muslim, namun
masyarakat Indonesia secara umum, bahwa perekonomian syariah akan membawa
bangsa Indonesia pada keadilan bersama, tidak ada yang merasa merugikan maupun
dirugikan. Dengan demikian, akan tercipta perekonomian yang baik bagi
masyarakat Indonesia.