MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS "Perjanjian Dalam Islam Berbentuk (ILEGAL)"
Tuesday, October 13, 2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
Alhamdulillah tepat pada waktunya, yang berjudul “Perjanjian dalam Islam (
ILEGAL )”.
Makalah
ini berisikan tentang pengertian Perjanjian dalam Islam (ilegal) atau yang
lebih khususnya membahas tentang poin-poin penting yang terkandung dalam
perjanjian dalam islam (ilegal), karakteristik serta yang dianggap perjanjian
yang tidak diperbolehkan dalam islam. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua secara detail.
Kami
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua teman-teman yang telah berperan serta dalam
penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhoi segala usaha kita. Aminnn…. Baca Juga
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...2
BAB I :
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG………………………………………………3
B. TUJUAN…………………………………………………………...3
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERJANJIAN MENURUT ISLAM………………...4
B. PERJANJIAN DALAM ISLAM (ILEGAL)………………………....5
BAB
III : PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………………..11
B. KRITIK DAN SARAN……………………………………………..11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………...12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kita tahu bahwa Hukum islam secara umum mengatur
semua sendi kehidupan manusia secara menyeluruh, mencakup segala macam
aspeknya. Hubungan manusia dengan Allah SWT adalah diatur dalam bidang ibadah,
dan hubungan manusia dengan sesamanya adalah diatur dalam bidang muamalat,
dalam arti luas , baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat
umum,seperti masalah perkawinan, pewarisan, ketatanegaraan, hubungan antar Negara,
kepidanaan, peradilan, dan sebagainya.
Sebagai makhluk sosial, manusia pada hakikatnya
tidak dapat hidup sendiri dalam masyarakat. Dimana manusia harus saling
berinteraksi dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum yang ilegal atau yang tidak sah merupakan
hukum yang tidak memenuhi syarat-syarat suatu perjanjian, dan dilarang untuk
melakukan sebuah perjanjian itu,baik cara orang yang melakukannya maupun barang
yang akan dijadikan sebuah perjanjian itu.
Pada makalah ini kami sebagai penyusun ingin memaparkan
tentang perjanjian yang tidak sah menurut hukum islam, barang-barang gelap,
liar dan tidak ada izin dari pihak bersangkutan dalam islam.
B.
TUJUAN
Dengan mempelajari dan memahami isi makalah ini,
kita diharapkan mampu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sebuah perjanjian
didalam islam, dan apa yang menyebabkan sebuah perjanjian itu tidak sah.
Dengan memahami materi ini juga, kita mampu
membedakan perjanjian yang sah dan juga perjanjian yang tidak sah, serta
mengetahui apa apa saja yang termasuk perjanjian yang tidak sah ( ilegal).
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PERJANJIAN MENURUT ISLAM
1. Pengertian
Secara Etimologi, perjanjian dalam bahasa arab sering
disebut dengan istilah al-mu’ahadah
(janji), al-ittifa(kesepakatan), dan al-‘aqdu(ikatan). Secara terminologi,
perjanjian atau aqad secara umum adalah diartikan suatu janji setia kepada
Allah SWT, atau suatu ikatan yang dibuat oleh manusia dengan manusia lainnya
dalam pergaulan hidupnya sehari-hari.
Istilah
perjanjian dalam hukum Indonesia disebut akad dalam hukum Islam. Definisi perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang
atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan
harta kekayaan. Dalam definisi di atas secara jelas terdapat konsensur antara
para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lain dan
pelaksanaan perjanjian tersebut terletak pada lapangan harta kekayaan. Menurut Pasal 1313
Kitab Undang Undang Hukum Perdata perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian
adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia
usaha dan menjadi dasar
bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan
barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk
juga menyangkut tenaga kerja.
2. Syarat
perjanjian (akad)
Adapun syarat-syarat perjanjian (akad) ini adalah:
-
Harus
jelas atau terang pengertiannya, dalam artian bahwa lafaz yang dipakai dalam
ijab dan qabul harus jelas maksud dan tujuannya menurut kebiasaan yang berlaku.
-
Harus
ada kesesuaian (tawaffuq) antara ijab dan qabul dalam semua segi perjanjian,
untuk menghindari terjadinya kesalah-pahaman di antara para pihak yang
melakukan perjanjian di kemudian hari.
-
Harus
memperlihatkan kesungguhan dan keridhaan (tidak ada paksaan) dari para pihak
yang terkait untuk melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuat, sehingga
mempunyai kekuatan hukum yang penuh.
B. PERJANJIAN DALAM ISLAM (ILEGAL)
1. Pengertian
Perjanjian Ilegal dalam islam adalah perjanjian yang
tidak sah menurut hukum islam. Islam
adalah agama yang syamil, yang mencangkup segala permasalahan manusia. Nah, disini
kami sebagai kelompok II menyajikan perjanjian dalam islam secara ilegal
diambil dari dua perjanjian, yaitu perjanjian(akad) pernikahan dan
perjanjian(akad) jual beli.
a.
Perjanjian(aqad) pernikahan
Pernikahan
adalah akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin
antara laki-laki dan perempuan.
Di akad ini ada
beberapa pernikahan yang terlarang (dilarang oleh agama islam) antara lain
sebagai berikut :
1.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah
adalah perkawinan untuk masa tertentu, dalam arti pada waktu aqad dinyatakan
masa tertentu, yang bila masa itu telah
dalam. Nikah ini masih dijalankan oleh penduduk Iran yang bermazhab Syi’ah
Imamiyah dan disebut dengan nikah munqati’.
2.
Nikah tahlil atau muhallil
Adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang
yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya. Bila
seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa
atau berbeda masa, si suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu
kecuali bila istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian
bercerai dan habis pula iddahnya.
3.
Nikah Syigar
Ialah perbuatan dua orang laki-laki yang saling menikahi
anak perempuan dari laki-laki lain dan masing-masing menjadikan pernikahan itu
sebagai maharnya.
Perkawinan
yang diharamkan oleh agama islam adalah sebagai berikut :
1. Mahram
Muabbad
Yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk
selamanya ada 3 kelompok :
- disebabkan oleh
adanya hubungan kekerabatan
Perempuan-perempuan yang haram dikawini oleh seorang laki-
laki untuk selamanya disebabkan oleh hubungan kekerabatan
atau masih sedarah.
-
Haram
perkawinan karena adanya hubungan perkawinan (musharahah).
Bila seseorang laki-laki melakukan perkawinan dengan
seseorang perempuan, maka terjadilah hubungan antara si laki-laki dengan si
kerabat perempuan, demikian pula sebaliknya terjadi pula hubungan antara si
perempuan dengan kerabat dari laki-laki itu.
-
Karena
hubungan persusuan
Bila seseorang laki-laki menyusu kepada seseorang
perempuan maka air susu perempuan itu menjadi darah dan pertumbuhan bagi si
anak sehingga perempuan yang menyusukan itu telah seperti ibunya.
2. Mahram
ghairu muabbad
Ialah larangan kawin yang berlaku untuk sementara berarti
tidak boleh kawin dalam waktu tertentu karena sesuatu hal; bila hal tersebut
sudah tidak ada, maka larangan itu tidak berlaku lagi. Larangan kawin sementara
itu berlaku dalam hal-hal tersebut dibawah ini :
a.
Memadu
dua orang yang bersaudara.
b.
Perkawinan
yang kelima.
c.
Perempuan
yang bersuami atau dalam iddah.
d.
Mantan
istri yang telah ditalak tiga bagi mantan suaminya.
e.
Perempuan
yang sedang ihram.
f.
Perempuan
pezina sebelum bertaubat.
g.
Perempuan
musryik.
b.
Perjanjian(aqad)
Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah “saling
tukar”, sedangkan menurut terminologi jual beli diartikan dengan tukar menukar
harta secara suka sama suka atau peralihan pemilikan dengan cara penggantian
menurut bentuk yang dibolehkan.
Berdasarkan
Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli. Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi
kebutuhannya selama hidup di dunia ini. Namun dalam melakukan jual-beli,
tentunya ada ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan
tidak boleh dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas
ini, karena telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya
merugikan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang.
Diantara
jual beli yang dilarang dalam islam tersebut antara lain:
1. Jual beli gharar
Adalah jual
beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan pengkhianatan, baik karena
ketidakjelaasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam cara
pelaksanaannya. Hukum jual beli ini adalah haram. Alasan haramnya adalah tidak
pasti dalam objek,baik barang atau uang atau cara transaksinya itu sendiri.
2. Jual beli mulaqih
Adalah jual beli
yang barang yang menjadi objeknya hewan yang masih berada dalam bibit jantan
sebelum bersetubuh dengan yang betina. Alasan pelarangannya adalah apa yang
diperjualbelikan tidak berada di tempat akad dan tidak dapat pula dijelaskan
kualitas dan kuantitasnya. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidak relaan
pihak-pihak.
3. Jual beli mudhamin
Adalah transaksi
jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam perut induknya.
Alasan larangannya adalah tidak jelasnya objek jual beli. Meskipun sudah tampak
wujudnya,namun tidak dapat diserahkan diwaktu akad dan belum pasti pula apakah
dia lahir dalam keadaan hidup atau mati.
4. Jual beli muhaqalah
Adalah jual beli
buah-buahan yang masih berada ditangkainya dan belum layak untuk dimakan.
Alasan haramnya jual beli ini adalah karena objek yang diperjual belikan masih
belum dapat dimanfaatkan.
5. Jual beli mulamasah
Mulamasah artinya
adalah sentuhan. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang berlaku antara dua
pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual
belikan waktu malam atau siang, dengan ketentuan mana yang tersentuh itu,
itulah yang dijual. Hukum jual beli inii adalah haram. Alasan haramnya adalah
karena ketidak jelasan objek transaksi, yang dijadikan salah satu syarat dari
barang yang diperjual belikan.
6. Jual beli shubrah
Ialah jual beli
barang yang ditumpuk yang mana bagian luar yang kelihatan lebih baik dari bagian
dalam. Alasan haramnya jual beli ini adalah penipuan.
7. Jual beli talqi rukban
Yaitu jual beli
setelah si pembeli datang menyongsong penjual sebelum dia sampai di pasar dan
mengetahui harga pasaran. Alasan larangan ini adalah penipuan terhadap penjual
yang belum mengetahui keadaan pasar. Oleh karena syarat jual beli sudah
dipenuhi, namun caranya yang mungkin mendatangkan penyesalan kemudian yang
tidak menghasilkan rela sama rela, maka jual beli ini tetap sah. Hanya dalam
hal ini si penjual diberi hak khiyar yaitu hak untuk menentukan apakah jual
beli dilanjutkan atau tidak.
8. Jual beli ‘urban
Adalah jual beli atas suatu barang dengan
harga tertentu , dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila
jual beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati,
namun kalau tidak jadi uang muka untuk menjual yang telah menerimanya lebih
dahulu. Alasan haramnya jual beli ini adalah ketidakpastian jual beli.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
pengertian perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang
atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan
harta kekayaan. Perjanjian Ilegal
dalam islam adalah perjanjian yang tidak sah menurut hukum islam. pernikahan yang
terlarang adalah Nikah Mut’ah, Nikah
tahlil atau muhallil dan Nikah Syigar. Perkawinan yang diharamkan oleh agama islam adalah Mahram Muabbad, dan Mahram ghairu muabbad. Jual beli yang dilarang dalam islam adalah Jual beli gharar, Jual beli mulaqih, Jual beli mudhamin,
Jual beli muhaqalah, Jual beli mulamasah, Jual beli shubrah, Jual beli talqi
rukban, dan Jual beli ‘urban.
B. KRITIK
DAN SARAN
Demikianlah isi pembahasan dari makalah
ini, namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami menyadari
bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat
didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain
yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya ia bisa dimaklumi.
Namun demikian, segala masukkan, tanggapan,
saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
DAFTAR
PUSTAKA
Kadir
Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, 1992, hlm. 93.
Titik Triwulan
Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana,
2010),
Prof. Dr . Amir Syarifuddin, Garis-garis besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003),
Naili Rahmawati, M.Ag, perjanjian-dalam-hukum-islam, Mataram, 2010
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas
Hukum Mu’amalah, Hukum Perdata Islam,
Yogyakarta : UII Press, 1990.