-->

ads

peran masyarakat dalam berdemokrasi



BAB I
PENDAHULUN

  1. A.  Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi masyarakat dalam politik menunjukkan bahawa demokrasi semakin tampak di indonesia.
Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti di indonesia, karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsng. Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarkat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.

  1. B.  Rumusan Masalah
Rumusan dari makalah ini adalah :
  1. Apa Demokrasi?
  2. Nilai-Nilai Demokrasi?
  3. Bentuk Partisipasi Politik?
  4. Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi?
















BAB II
PEMBAHASAN

  1. A.  Demokrasi
    1. 1.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
  1. 2.    Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke.  Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
  1. 3.    Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik



  1. B.  Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok  artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.
Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.
Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan

  1. C.  Partisipasi
    1. 1.    Bentuk-bentuk Partisipasi
Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.

  1. 2.    Pengertian Partisipasi politik
Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum
  1. D.  Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.(http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/  diakses 26 Oktober 2010)
Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai  demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana  masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses 28 Oktober 2010) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.












BAB III
PENUTUP

  1. A.      Kesimpulan
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakya, oleh rakyat, untuk rakyat. Nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi adalah nilai kebebasan dan kesetaraan. Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan
Salah satu implementasi nilai demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik, Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Bentuk dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam politik antara lain adalah partisipasi dalam pemilihan umum dan partisipasi untuk memprotes pemerintahan.

















DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam.2009.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, Miriam.1996.Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlementer Dan Demokrasi Pancasila .Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni’matul.2005.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
RI.2010.3 UUD Republik Indonesia.Rhedbook Publisher
http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi (diakses 24 Oktober 2010)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/ (diakses 26 Oktober 2010)
http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=25 (diakses 26 Oktober 2010)
http://www.scribd.com/doc/24877602/DEMOKRASI-PANCASILA (diakses 28 Oktober 2010)
http://partai.info/pemilu2009/ (diakses 28 Oktober 2010)
handout mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel