MAKALAH JASA - JASA BANK
Sunday, August 28, 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jasa – jasa bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa –
jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik.
Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di
satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang
lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa
yang mereka butuhkan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengrtian jasa bank lainnya?
2.
Apa keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
3.
Apa jenis-jenis jasa–jasa bank lainnya?
C. Tujuan Penulisan
1.
Menyelesaikan tugas dari mata kuliah
Ilmu Ekonomi Perbankan.
2.
Mahasiswa/i dapat memahami pengertian
dari jasa bank lainnya.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami keuntungan
dari jasa-jasa bank lainnya..
4.
Mahasiswa/i dapat memahami jenis-jenis
dari jasa-jasa bank lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jasa-Jasa Bank
Jasa – jasa bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa –
jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik.
Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di
satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang
lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa
yang mereka butuhkan.[1]
Lengkap atau tidaknya jasa bang
yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi
modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya.
Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk
melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini
juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat
atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau
non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan
akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa
bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang
pembantu atau kantor kas.
Sebagaimana
yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok
bank adalah:
a. Memberi
kredit, dan
b. Memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.[2]
Memberi
kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank
berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana
yang terhimpun tesebut selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan
dipergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini
dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau
tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam
meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban
melunasi hutangnya setelah waktu tertentu,[3]
dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank
konvensional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban
bunga tersebut karena prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil
yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu
dalam jangka waktu tertentu.
Adapun
jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan
pembayaran luar negeri.
-
Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu
pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah
untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di
tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).[4]
-
Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau
perorangan untuk menagihkanm atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang
bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat
berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep.[5]
-
Pembukaan Letter
of Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang
diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat
ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.[6]Dan
ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalam
perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan
menggunakan warkat berharga yang disebut Letter
of Credit (L/C) tersebut.[7]
Dalam
prakteknya perbankan syariah menawarkan jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis
akad yang dapat digunakan, diantaranya:[8]
-
Al-Kafalah (Guaranty), merupakan jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.
-
Al-Hawalah (Transfer Service), merupakan pengalihan utanng dari orang yang
berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain
pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan
atau perbankan dikenala dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
-
Ar-Rohn (Mortgage), merupakan kegiatan menahan salah satu harta milisi
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jamina utang atau gadai.
-
Al-Qordh (Soft and Benevolent Loani), adalah pemberian harta kepada orang
lain ayng dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh di kategorikan dalam aqad tathawwuni
atau saling membantu dan bukan transaksi komesrial.
B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya
bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread
based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak
perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya
dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam
jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa
ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini
disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang
semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan
utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari
keuntungan lewat jasa–jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa–jasa
bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini
disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan
dengan kreadit. Di
samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak
sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian
yang peling penting jasa–jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar
transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh
dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk
jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi
biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya
administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang
(transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk
menagihkan dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan
dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya
tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi biasanya
dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa–jasa atas bantuan
bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi
tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa
pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu
dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan
kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa
tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap
nasabahnya tergantung dari banknya. Masing–masing bank dapat menggunakan metode
tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan
perbankan yang demikian ketat.
C. Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya[9]
Jasa–Jasa Perbankan :
1.
Inkasso
2.
Transfer
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
1.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso.
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel
d. Kuitansi
e. Surat Aksep
f. Deviden
g.
Kupon
1)
Warkat Inkaso
a)
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b)
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi,
faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2)
Jenis Inkaso
a)
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
b)
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
- Transfer
Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar.
- Transfer
Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
3.
Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
Baca Juga
Kegunaan Safe Deposit Box:
1) Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2) Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
a. Narkotik dan
sejenisnya
b. Bahan yang
mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1)
Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang mengendap
·
Pelayanan nasabah
2)
Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·
Keamanan barang terjamin
4.
Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak
hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1)
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2)
Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3) Pembatalan
·
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini
biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan
eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4) Pengalihan
Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5) Pihak
advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang
tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6)
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan
sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter
of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi
yang merupakan fee based income bagi bank.
·
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
·
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih loyal kepada bank.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jasa – jasa bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah
untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh
dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
B. Saran
Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami dan mengerti tentang jasa-jasa
bank lainnya dan juga dapat mengetahui materi-materi yang mencakup d dalam nya.
[2] Thomas Suyatno.
Dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta:
Gramedia, 2003), hal. 53.
[3] Ibid, 50
[4] Ibid, 53
[5] Ibid, 55
[6] Ibid, 56
[7] Ibid, 59