makalah keadilan
Sunday, December 16, 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “Keadilan ” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa
makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya
pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna
kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Amin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………..1
DAFTAR
ISI ……………………………………………..2
PENDAHULUAN
……………………………………………..3
A.
Latar Belakang ……………………………………………..3
B.
Tujuan ……………………………………………..3
C.
Manfaat ……………………………………………..3
PEMBAHASAN
……………………………………………..4
Pengertian
Sifat Keadilan ……………………………………………..4
Prinsip
Keadilan ……………………………………………..5
Keistimewaan
……………………………………………..5
Penutup
……………………………………………..10
Daftar
Pustaka ……………………………………………..11
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Agama merupakan
bidang studi yang mempelajari kehidupan dimasa yang lalu, sekarang,
dan akan datang, salah satu
didalamnya yaitu sifat adil yang masih terbagi-bagi dalam beberapa macam. Kebanyakan
siswa-siswi beranggapan bahwa pelajaran agama itu sulit karena terlalu banyak penjelasan-penjelasan
dan tulisan-tulisan yang membuat mereka rumit untuk membaca dan
dimengertinya. Inilah yang
menjadi salah satu latarbelakang mengapa kami membuat makalah agama ini, selain untuk penambah nilai dalam bidang studi
tersebut.
B.
Tujuan
-
Menambah ilmu
-
Untuk mengetahui macam-macam sifat adil.
-
Untuk mengetahui keberlakuan sifat adil
C.
Manfaat
-
Ilmuh bertambah
-
Kami jadi mengetahui macam-macam sifat adil
-
Kami jadi mengetahui keberlakuan sifat adil
PEMBAHASAN
A. Pengertian sifat keadilan
Keadilan
barasal dari kata adil, artinya dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Misalnya dalam menetapkan hukum, yang salah disalahkan dan yang benar di
benarkan, dengan tidak membedakan yang diadili. Sifat adil artinya, suatu sifat
yang teguh, kukuh yang tidak menunjukkan memihak kepada seorang atau golongan.
Adil itu sikap mulia dan sikap yang lurus tidak terpengaruh karena factor
keluarga, hubungan kasih sayang, kerabat karib, golongan dan sebagainya.
Sesungguhnya
ALLAH SWT. maha adil dan ALLAH SWT menetapkan bahwa setiap manusia
masing-masing bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Seseorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan tidak memperoleh pahalah selain
apa yang diusahakannya sendiri. Terhadap semua hasil seseorang itu, nantinya
ALLAH SWT akan membalas dengan yang setimpal dan penuh keadilan.
Sebagaimana dalam
firman ALLAH SWT yang artinya :
(yaitu)
bahwasanya seorang berdosa tidak akan memikul dosa orang ain dan bahwasanya
seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakan. dan
bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). kemudian akan
diberi balasan kepadanya dengan balasanm yang paling sempurna dan bahwasanya
kepada tuhanmulaqh kesudahan (segala sesuatu).
Sesungguhnya
ALLAH SWT menyuruh manusia untuk berlaku adil sebagaimana firmannya yang
artinya:
Sesungguhnya ALLAH
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberikan kepada kaum
kerabat, dan ALLAH melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Berlaku adil dapat
dikelompokkan menjadi 4 yaitu
Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif
terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan
persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain., tanpa ada yang
dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qur’an dalam surah Ar
Rahman/55:7-9
“ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia
meletakkan neraca (keadilan) suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu.
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu”
Kata adil sering
disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al
qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.
Dalam Al Qur’an kata adil dan anak
katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al Qur’an mengungkapkannya
sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah
untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir.
Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam
segala urusan.
B. PRINSIP KEADILAN
DALAM ALAM RAYA
Jika kita perhatikan alam raya
sekitar kita, maka akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu menjadi
ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan
dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang
masing-masing fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.
Tata surya kita, matahari, bumi bulan
dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak ada
satupun dari tata surya itu merampas jalur fihak lain, jika perampasan fihak
lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan
terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al
Qamar: 49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
Kelangsungan hidup manusia sangat
ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika
tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan
bernafas dan biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik
manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat
(tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupanpun akan
terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal dan
rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipatikan akan
terjadi ketimpangan hidup. Dst.
C. KEISTIMEWAAN SIKAP
ADIL/MODERAT
Sikap adil/moderat akan menjamin
kelangsungan sebuah konsep. Sebab sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan
suatu saat ia tidak akan tahan lama. Misal; berlari akan mempercepat daya
tempuh tetapi tidak semua orang tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan,
meskipun ia lebih lambat, namun ia lebih tahan lama.
Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan istiqamah
(lurus) dan terhindar dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim
(QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada
di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.
Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah
(kebaikan). Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap
kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang Arab
mengatakan : “Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan
adalah yang paling moderat)
Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh dari
bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang memang
lebih awal terkena jika bahaya datang.
Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan
dalam rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia
tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
Posisi adil/moderat adalah pusat
persatuan dan kesatuan. Berapapun sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka
titik sentral akan mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang
memiliki banyak jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana
mereka bisa bersatu?
D. SISI
MODERAT/KEADILAN DALAM AJARAN ISLAM
Sikap adil dalam syariah Islam dapat
kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif,
tarbawiy (pendidikan) maupun tasyri’iy
(peraturan). Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah,
ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan.
1. Aqidah
Dalam bidang akidah, Islam merupakan
konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai
tuhan dan kaum mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat
inderanya saja.
Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara
mereka yang mempertuhankan manusia (menganggap bisa melakukan apa saja,
semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak berdaya
apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang bertanggung
jawab. Dsb.
2. Ibadah
Islam membuat keseimbangan ibadah
bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam
yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa
memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya
memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal
ini adalah, hari juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h, larangan melakukan
perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki
begitu usai shalat jum’at. (QS. 62: 9-10)
3. Akhlaq
Pandangan normatif Islam terhadap
manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus
berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka
yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa
saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia
sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar (QS. Asy
Syams: 7-10).
Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara
yang menganggapnya segala-galanya (Dan mereka mengatakan: “Hidup hanyalah
kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan” QS.
AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap dunia sebagai keburukan yang
harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai ladang akherat, Islam menuntun
manusia pada kebaikan dunia dan akhirat.
4. Tasyri’
Dalam bidang halal-haram Islam adalah
pertengahan antara Yahudi yang serba haram (QS. 4:160-164) dan Nasrani yang
serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS.
7:157)
Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka
yang melarang nikah sama sekali (seperti dalam kerahiban nasrani) dan mereka
yang memperbolehkan nikah tanpa batas (jahiliyyah), begitu juga dengan
perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali (seperti nasrani),
dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara
mereka yang menafikan milik pribadi (sosialis) dan yang menafikan milik
sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam mengakui milik pribadi,
tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan pribadi. Dst.
E. DISTRIBUSI KEADILAN
Islam mewajibkan ummatnya berlaku
adil dalam semua urusan. Al Qur’an mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam
beberapa hal seperti :
1. Menetapkan hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2. Memberikan hak orang lain.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90
3. Dalam berbicara
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil,
kendatipun ia adalah kerabatmu.”QS. 6:152
4. Dalam kesaksian
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5. Dalam pencatatan hutang piutang
“Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282
6. Dalam Mendamaikan perselisihan
“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku
adillah..”QS. 49:9
7. Menghadapi orang yang tidak disukai
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih
dekat kepada taqwa.QS. 5:8
8. Pemberian balasan
“…dan barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS. 5:95
9. Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar
bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
1. Ketika masuk pintu,
2. Saat duduk di hadapannya,
3. Menghadapkan wajah kepadanya,
4. Mendengarkan pembicaraannya,
5. Memutuskan hukum.
10. Dsb.
F. PENEGAKAN DAN
STANDAR KEADILAN
Berlaku adil memerlukan kejelian dan
ketajaman, di samping mutlak adanya mizan (standar) yang
dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan
dalam Islam adalah Al Qur’an. Firman Allah :
“Allah-lah yang menurunkan kitab dengan membawa kebenaran dan
menurunkan neraca (keadilan)”QS. 42:17
“ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan
neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan
besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi
manusia”QS.57:25
Rasyid Ridla, dalam Tafsir al Manar menjelaskan ayat ini
dengan mengatakan :
“Sebaik-baik orang adalah orang yang bisa berhenti dari
kezaliman dan permusuhan dengan hidayah Al Qur’an, kemudian orang yang berhenti
dari kezaliman karena kekuasaan (penguasa) dan yang paling buruk adalah orang
yang tidak bisa diterapi kecuali dengan kekerasan. Inilah yang dimaksudkan
dengan al Hadid (besi)”.
Kesalihan dunia ini hanya bisa ditegakkan dengan Al Qur’an
yang telah mengharamkan kezaliman dan pengrusakan-pengrusakan lainnya. Sehingga
manusia menjauhi kezaliman itu karena rasa takutnya kepada murka Allah di dunia
dan akhirat, di samping untuk mengharapkan balasan/ganjaran dunia akhirat.
Kemudian dengan keadilan hukum yang ditegakkan penguasa untuk membuat jera umat
manusia dari dosa.
1.
Berlaku adil kepada ALLAH SWT.
Berlaku adil kepada
ALLAH SWT. artinya harus dapat menempatkan ALLAH pada tempat-Nya yang benar,
yakni sebagai makhluk ALLAH SWT, dengan teguh melaksanaka apa yang
diwajibkan kepada kita, sehingga benar-benar ALLAH sebagai tuhan kita.
Untuk mewujudkan
keadilan kita kepada allah, maka kita wajib beriman kepada ALLAH SWT, tidak
menyekutukanNya dengan sesuatu yang lain, mengimani Nabi Muhammad SAW sebagai
utusannya. menjunjung tinggi petunjuk dan kebenaran dari padanya, yaitu
mengimani Al Qur’an sebagai wahyu ALLAH, menaati ketentuannya yaitu
melaksanakan perintahnya dan meninggalkan larangan-larangannya. Menyembah
kepadanya yaitu melaksanakan Shalat, Zakat, Puasa dan sebagainya.
2.
Berlaku adil pada diri sendiri
Artinya menempati
diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Untuk itu kita harus teguh, kukuh
menempatkan diri kita agar tetap terjaga dan terpelihara daam kebaikan dan
keselamatan. Jangan menganiayah diri sendiri dengan mengikuti hawa nafsu,
minum-minuman keras, dusta, enggan berbuat baik dan jangan berbuat kemudharatan
(keburukan) yang akibatnya akan buruk pula pada kesehatan, jiwa harta dan
kehormatan diri. kita harus menjaga dan memelihara agar diri sendiri hidup
selamat bahagia didunia dan diakhirat kelak. Kita harus jujur- terhadap diri
sendiri, jika diri kita berbuat salah, kita harus berani mengoreksi.
3.
Berlaku adil kepada orang lain
Artinya menempatkan
orang lain pada tempat yang sesuai, layak dan benar. Kita harus memberi hak
orang lain dengan jujur dan benar, tidak mengurangi sedikitpun hak yang harus
diterimah. Tidak boleh menyakiti dan merugikan orang lain, baik berupa material
maupun non material. Kalau kita menjadi hakim, putuskanlah perkara yang adil.
Kalau menjadi pelayan masyarakat, maka layanilah itu dengan baik dan adeil.
4.
Berlaku adil kepada makhluk lain.
Artinya dapat
menempatkan pada tempat yang sesuai, misalnya adil pada binatang, harus
menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut. Jika
memelihara binatang harus disediakan tempat dan maka nannya yang memadai. Jika
binatang itu akan dimanfaatkan untuk kendaraan atau usaha pertanian, hendaknya
dengan cara yang wajar, jangan member beban yang malampaui batas. demikian pua
jika hendak dimakan, maka hendaklah disembelih dengan cara yang telah
ditentukan oleh ajaran agama, dengan cara yang baik yang tidak menimbulkan
kesakitan bagi binatang itu. Menjaga kelestarian lingkungan juga termasuk
berbuat adil kepada makhluk lain.
B.
Keutamaan Berbuat Adil
Keutamaan berbuat
adil adalah
1.
Terciptanya rasa aman, tenang dan tentram dalam jiwa dan ada rasa khawatir
kepada orang lain, karena tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan atau
menyakiti orang lain.
2.
Membentuk pribadi yang dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, taat dan patuh
kepada ALLAH SWT, melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya.
3.
Menciptakan ketenteraman dan kerukunan hidup, hubungan yang harmonis dan tertib
dengan orang lain.
4.
Dalam memanfaatkan alam sekitar untuk kemasyalatan dan kebaikan hidup di dunia
dan di akhirat.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sifat adil artinya,
suatu sifat yang teguh, kukuh yang tidak menunjukkan memihak kepada seorang
atau golongan. Adil itu sikap mulia dan sikap yang lurus tidak terpengaruh
karena factor keluarga, hubungan kasih sayang, kerabat karib, golongan dan
sebagainya.
Berlaku adil dapat
dikelompokkan menjadi 4 yaitu
1.
Berlaku adil kepada ALLAH SWT.
2.
Berlaku adil pada diri sendiri
3.
Berlaku adil kepada orang lain
4.
Berlaku adil kepada makhluk lain.
B. SARAN
Dengan adanya
materi yang kami buat ini, para teman-teman dapat menanamkan sifat adil pada
diri agar tercipta kebahagiann yang selalu diharapkan. Kami berharap juga, agar
makalah kami ini dapat merespon teman-teman agar dapat bersikap adil terhadap
semua yang ada baik yang menciptakan dan maupun yang diciptakan. Oleh karena
itu, kami mengajak teman-teman sekalian untuk membaca dan mencermatinya dengan
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Soeyoeti, Drs. H
Zarkowi.1995/1996.pendidikan agama islam untuk smu.jakarta:direktora jendral
Pembina kelembagaan agama islam
http://ena-ciraba.blogspot.com/2011/10/makalah-tentang-adil.html