Makalah Permodalan Koperasi Lengkap
Sunday, October 23, 2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“Permodalan
Koperas” dengan mata kuliah "
Ekonomi Koprasi". Tak lupa kami sebagai penulis mengahanturkan
shalawat beserta salam kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah
memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di
dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah"
Ekonomi Koprasi", tidak lupa penulis mengucapkan banyak-banyak
terima kasih kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan
selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa banyak terdapat
kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Ciamis, Januari 2015
Penyusu
BAB I
PENDAHULLUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai
badan usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang
digunakan.sejak munculnya UU Koperasi no. 79 tahun 1958, no.12 tahun 1967 dan
sekarang UU perkoperasian no.25 tahun 1992 simpanan koperasi adalah
merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi disamakan
dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri
khas koperasi indonesia. akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya
jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya
kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi
atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA
Coorporative Identy Statement (ICIS : 1995) menempatkan koperasi dalam koperasi
eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha
memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya.
Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal
koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di ambil sebuah rumusan masalah, yaitu:
1. Apa pengertian dari modal koperasi?
2. Apa saja sumber dari permodalan koperasi?
3. Bagaimana jika ada SHU(sisa hasil usaha) dari sebuah koperasi?
4. Apa saja jenis dan bentuk dari koperasi?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan pengertian dari modal koperasi
2. Menjelaskan sumber-sumber dari permodalan koperasi
1. Apa pengertian dari modal koperasi?
Baca Juga
3. Bagaimana jika ada SHU(sisa hasil usaha) dari sebuah koperasi?
4. Apa saja jenis dan bentuk dari koperasi?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan pengertian dari modal koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
2.2. Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3. Cadangan Koperasi
1.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
·
Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi
2.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3.
Dasar SHU
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota
f.
Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
4.
Istilah-istilah Informasi dasar :
a. SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
e. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.
Rumus Pembagian SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
b. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
c.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
d. SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
e. SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa =Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS =Modal sendiri total (simpanan anggota total)
6.
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi,
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah
bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota.
Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan
anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan
kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Dan Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
2. Saran
Melalui pembuatan Makalah ini, maka
penulis mengharapkan agar permodalan koperasi bisa berjalan dengan lancar
dan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA