-->

ads

MAKALAH JIHAD BOM BUNUH DIRI DAN TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bom Bunuh Diri dan Terorisme

1.      Pengertian Bom Bunuh Diri
Bom yaitu senjata yang bentuknya seperti peluru besar yang berisi bahan peledak untuk menimbulkan kerusakan besar. Sedangkan Bunuh diri Secara syar’I yaitu seorang yang membunuh diri dalam rangka ambisinya yang besar terhadap dunia atau keinginannya terhadap dunia atau keinginannya terhadap harta atau bunuh diri karena marah dan putus asa. Bahkan lebih dari itu, bunuh diria adalah dorongan jiwa untuk melakukan segala perbuatan keduniaan yang dapat mengakibatkan kebinasaan.

Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di tanah air selama ini, menurut mereka, bukanlah jihad, dan karenanya para pelakukanya bukanlah syahid (martir) yang mendapatkan ganjaran surga. Sebaliknya, para pelaku bom bunuh diri itu adalah penjahat yang harus dikecam.

Dari sekian banyak pendapat, yang menarik perhatian saya adalah pandangan Achmad Junaidi Ath Thayyibi, salah seorang ketua HTI, yang mengatakan bahwa pelaku peledakan bom di Indonesia tak sesuai dengan hukum Islam, sebab aksi-aksi itu hanya menyengsarakan rakyat sipil. Menurut dia, dalam Islam, para pelaku teroris yang tertangkap harus dihukum potong tangan atau disalib untuk mempermalukan para pelakunya.

Pandangan semacam Ath Thayyibi itu penting, karena selama ini para tokoh Islam cenderung ragu-ragu dalam mengambil sikap terhadap terorisme dan bom bunuh diri. Bahkan sebagian di antara mereka tampak mendukung, khususnya jika obyek pengeboman adalah tempat-tempat yang dianggap musuh Islam, seperti pengeboman WTC di Amerika atau pengeboman kafe dan diskotek di Bali.

2.      Pengertian Teroris
Teror secara etimologi berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama), “terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah untuk menakuti.

Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus:
sangat takut, sangat ketakutan
suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit atau bahaya (biasanya disertai oleh suatu keinginan untuk kabur atau untuk melawan)
rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.
Dalam terminologi yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang melakukan teror; sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang atau lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptakan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. Dan menurut Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan politik, agama atau semacamnya”.

B.  Hukum Bom bunuh diri ditinjau dari hukum islam
Dalam Islam ada istilah Jinayat, yang berarti beberapa hukum yang meliputi hukum membunuh orang, melukai, memotong, menghilangkan manfaat anggota badan, seperti menghilangkan salah satu panca indera.
a.       Islam melindungi hak hidup.
Beberapa ayat Al Qur’an menjelaskan tentang prinsip Islam terhadap hak hidup dalam hal ini, hak hidup orang lain degan melarang membunuh termasuk membunuh dirinya sendiri. Beberapa ayat-ayat tersebut sebagai berikut  :
1.      Dilarang membunuh anak-anak karena takut miskin.
2.      Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar.
3.      Membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, sama dengan membunuh manusia seluruhnya.
4.      Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya jahannam.
5.      Dilarang membunuh diri sendiri.
b.      Bom bunuh diri pembunuhan yang direncanakan
Akibat bom bunuh diri ratusan orang telah terbunuh, terluka dan rusak serta hancurnya harta benda. Padahal mereka yang menjadi korban tersebut tidak pernah menyatakan kebencian, permusuhan terhadap Islam, umat Islam dan pemerintah Indonesia. Mereka ini adalah hamba-hamba Allah yang harus dilindungi, diayomi dan diberi perlakuan sebagaimana layaknya kehidupan sesama manusia, hidup berdampingan, saling kenal, saling berbuat baik, saling cegah keburukan. Mereka tidak boleh dilukai dan dibunuh semena-mena tanpa alasan yang syar’i, tanpa alasan hukum yang dibenarkan. Gelar apa yang patut diberikan pada kelompok teroris dan pelaku bom bunuh diri Bali II?. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan tanpa hak adalah pembunuh. Pelaku bom bunuh diri adalah nyata-nyata dengan perencanaan rapi, berniat menghilangkan nyawa orang lain, adalah pembunuhan yang disengaja dan direncanakan, yang hal tersebut tegas-tegas dilarang  Allah dalam Al Qur’an (17:33, 6:151, 25:68, 5:32, 17:31, 4:93), dikategorikan sebagai dosa besar dan harus diqishash serta disiapkan tempatnya di neraka.
c.       Bom bunuh diri adalah bunuh diri
Al-Qur’an dan sunnah rasul mengatakan dengan tegas melarang membunuh diri sendiri. Apabila para teroris dalam hal ini pelaku bom bunuh diri menyatakan sebagai ”jihad”. Maka hal tersebut adalah kekeliruan, sesat dan menyesatkan. Allah dalam firman-Nya menyatakan ” dan janganlah kamu membunuh diri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. 4:29)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin atas pertanyaam terhadap bom bunuh diri memberi fatwa sebagai berikut; orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di neraka jahannam selamanya disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana sabda nabi, ” bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di neraka jahannam”.
d.      Qishash
Qishash adalah mengambil pembalasan hukum yang sama yaitu suatu hukuman yang sama yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan. Seperti jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga degan telinga, gigi dengan gigi, luka-lukapun ada qishashnya. (Q. 5:45)
Balasan hukum membunuh adalah dibunuh, jika pembunuhan itu disengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, dan dalam pembalasan tersebut dilarang melampaui batas. (Q. 17:33)
Karena pelaku bom bunuh diri telah juga mati maka balasan selanjutnya menjadi hak Allah sesuai dengan hukum-hukum dan keadilan-Nya.
e.       Balasan Tuhan terhadap pelaku bom bunuh diri.
Seperti penjelasan di atas, balasan pembunuhan adalah dihukum bunuh yang disebut dengan QISHASH. Sesuai dengan ketetapan Allah, pembunuhan adalah dosa besar dan dia akan mendapat pembalasan atas dosanya (Q. 25:68-69). Di ayat yang lain dengan jelas dan tegas Allah akan membalasnya dengan neraka. (Q. 4:30, 4:93). Dan sebagai perbuatan bunuh diri dalam hadist diriwayatkan sebagai berikut: Sahabat-sahabat nabi memuji si ANU (Fulan) karena kehebatannya di medan laga. Kemudian nabi berkata, ia dalam neraka. Setelah itu seorang sahabat mengikutinya dalam setiap geraknya. Dalam medan pertempuran si ANU (Fulan) terluka parah, kemudian ia tidak sabar dengan membunuh dirinya dengan pedangnya sendiri (hadist soheh Bukhori 1316).
Karena itu bom bunuh diri yang mereka yakini berbuah surga adalah pandangan dan keyakinan yang  keliru, sesat dan menyesatkan. Alih-alih mendapat surga, justru neraka yang dituaimya kelak. Na’udhubillah.
C.                Bentuk-bentuk Terorisme
            Dilihat dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
1.      Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga secara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
2.      Teror mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
D.                 Terorisme Dalam Pandangan Islam
Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai “way of life” atau jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk terorisme. Islam dengan kitab sucinya Al Quran yang mengajarkan tentang moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep seperti cinta, kasih sayang, toleransi dan kemurahan hati.
Nilai-nilai yang ada di dalam Al Quran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah contoh yang jelas dari kemungkaran
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS Al-Qashash [28] :77)
Terorisme dalam pandangan islam merupakan hal yang melenceng dari agama islam itu sendiri. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam didalam kehidupan manusia sebagai rahmat dan kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu musibah yang membawa malapetaka.
Para teroris tersebut melakukan aksi terornya mengatas namakan islam sebagai jihad. Namun pengertian jihad sendiri dalam islam bukanlah memerangi umatnya sendiri yang justru menghancurkan dan merusak tetapi jihad dalam islam adalah upaya mengerahkan segala jiwa raga atas nama Allah sesuai ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam syari’at islam.
Praktik jihad yang diajarkan nabi dalam peperangan bukan hanya untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan musuh. Tetapi untuk sesuatu yang mulia dan juga mendatangkan manfaat bagi manusia.
Dalam islam, peperangan hanya diizinkan dalam kondisi seperti:
1.      Sebagai langkah bertahan (defensif) untuk melindungi kaum muslim.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Al-Baqarah : 190)
2.      Diusir dari rumah dan tanah air.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari maan mereka telah mengusir kamu”. (Al-Baqarah : 191)
3.      ketika umat islam dianiaya karena menganut agama islam.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya”. (Al-Hajj : 39)

4.      Jika kaum musyrik mengingkari perjanjian (perang atau damai) yang telah mereka buat lalu mengejek agama Allah.

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ

Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka pergilah pemimpin-pemimpin kafir itu”. (At-Taubah: 12)
Pengakuan mantan anggota JI, Nasir Abbas mengakui bahwa kekerasan bukanlah ajaran Rasullullah SAW dan tindak teror di Bali itu bukanlah jihad karena dilakukan di tempat yang damai dan bukan orang yang bersalah yang menjadi korban.
Lalu apakah terorisme dibenarkan dalam islam? Di zaman Rasullullah SAW merupakan zaman keemasan. Di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin terbaik sepanjang zaman, berjayalah islam pada waktu itu. Kejayaan islam bukanlah hal yang mustahil, bisa terwujud dengan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman dan pengamalan yang benar. Bagaimana mungkin kejayaan islam saat itu terwujud dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran islam itu sendiri. Rasulullah sebelum mencapai kejayaan islam juga pernah merasakan masa pahit memerangi kaum musyrik. Namun Rasulullah SAW tetap bersabar dalam menghadapi situasi tersebut bahkan tidak sampai melakukan bom bunuh diri atau hal-hal lain yang menggangu keamanan masyarakat seperti aksi terorisme yang sedang merajalela dan menyudutkan islam sebagai pembawa ajarannya. Islam sangat menghargai kehidupan dan memiliki aturan dan hukum yang tegas dalam menjalani kehidupan.


halaman selanjutnya klik hal...1    hal......2   Hal......3



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel