MAKALAH JIHAD BOM BUNUH DIRI DAN TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM
Monday, September 5, 2016
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bom Bunuh
Diri dan Terorisme
1. Pengertian Bom Bunuh Diri
Bom
yaitu senjata yang bentuknya seperti peluru besar yang berisi bahan peledak
untuk menimbulkan kerusakan besar. Sedangkan Bunuh diri Secara syar’I yaitu
seorang yang membunuh diri dalam rangka ambisinya yang besar terhadap dunia
atau keinginannya terhadap dunia atau keinginannya terhadap harta atau bunuh
diri karena marah dan putus asa. Bahkan lebih dari itu, bunuh diria adalah
dorongan jiwa untuk melakukan segala perbuatan keduniaan yang dapat
mengakibatkan kebinasaan.
Peristiwa
bom bunuh diri yang terjadi di tanah air selama ini, menurut mereka, bukanlah
jihad, dan karenanya para pelakukanya bukanlah syahid (martir) yang mendapatkan
ganjaran surga. Sebaliknya, para pelaku bom bunuh diri itu adalah penjahat yang
harus dikecam.
Dari
sekian banyak pendapat, yang menarik perhatian saya adalah pandangan Achmad
Junaidi Ath Thayyibi, salah seorang ketua HTI, yang mengatakan bahwa pelaku
peledakan bom di Indonesia tak sesuai dengan hukum Islam, sebab aksi-aksi itu
hanya menyengsarakan rakyat sipil. Menurut dia, dalam Islam, para pelaku
teroris yang tertangkap harus dihukum potong tangan atau disalib untuk
mempermalukan para pelakunya.
Pandangan
semacam Ath Thayyibi itu penting, karena selama ini para tokoh Islam cenderung
ragu-ragu dalam mengambil sikap terhadap terorisme dan bom bunuh diri. Bahkan
sebagian di antara mereka tampak mendukung, khususnya jika obyek pengeboman
adalah tempat-tempat yang dianggap musuh Islam, seperti pengeboman WTC di
Amerika atau pengeboman kafe dan diskotek di Bali.
2. Pengertian Teroris
Teror
secara etimologi berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur”
(Perancis lama), “terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah
untuk menakuti.
Definisi
teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus:
sangat
takut, sangat ketakutan
suatu
emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit atau bahaya
(biasanya disertai oleh suatu keinginan untuk kabur atau untuk melawan)
rasa
panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
sifat
yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.
Dalam
terminologi yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang
melakukan teror; sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang
atau lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut
ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman
kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptakan suasana
ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau
internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. Dan menurut Noam Chomsky
saat mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara
kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan
politik, agama atau semacamnya”.
B. Hukum Bom bunuh diri ditinjau dari hukum
islam
Dalam
Islam ada istilah Jinayat, yang berarti beberapa hukum yang meliputi hukum
membunuh orang, melukai, memotong, menghilangkan manfaat anggota badan, seperti
menghilangkan salah satu panca indera.
a. Islam melindungi hak hidup.
Beberapa
ayat Al Qur’an menjelaskan tentang prinsip Islam terhadap hak hidup dalam hal
ini, hak hidup orang lain degan melarang membunuh termasuk membunuh dirinya
sendiri. Beberapa ayat-ayat tersebut sebagai berikut :
1. Dilarang membunuh anak-anak karena takut
miskin.
2. Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar.
3. Membunuh seorang manusia tanpa alasan
yang benar, sama dengan membunuh manusia seluruhnya.
4. Membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
balasannya jahannam.
5. Dilarang membunuh diri sendiri.
b. Bom bunuh diri pembunuhan yang
direncanakan
Akibat
bom bunuh diri ratusan orang telah terbunuh, terluka dan rusak serta hancurnya
harta benda. Padahal mereka yang menjadi korban tersebut tidak pernah
menyatakan kebencian, permusuhan terhadap Islam, umat Islam dan pemerintah
Indonesia. Mereka ini adalah hamba-hamba Allah yang harus dilindungi, diayomi
dan diberi perlakuan sebagaimana layaknya kehidupan sesama manusia, hidup berdampingan,
saling kenal, saling berbuat baik, saling cegah keburukan. Mereka tidak boleh
dilukai dan dibunuh semena-mena tanpa alasan yang syar’i, tanpa alasan hukum
yang dibenarkan. Gelar apa yang patut diberikan pada kelompok teroris dan
pelaku bom bunuh diri Bali II?. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain
dengan tanpa hak adalah pembunuh. Pelaku bom bunuh diri adalah nyata-nyata
dengan perencanaan rapi, berniat menghilangkan nyawa orang lain, adalah
pembunuhan yang disengaja dan direncanakan, yang hal tersebut tegas-tegas
dilarang Allah dalam Al Qur’an (17:33,
6:151, 25:68, 5:32, 17:31, 4:93), dikategorikan sebagai dosa besar dan harus
diqishash serta disiapkan tempatnya di neraka.
c. Bom bunuh diri adalah bunuh diri
Al-Qur’an
dan sunnah rasul mengatakan dengan tegas melarang membunuh diri sendiri.
Apabila para teroris dalam hal ini pelaku bom bunuh diri menyatakan sebagai
”jihad”. Maka hal tersebut adalah kekeliruan, sesat dan menyesatkan. Allah
dalam firman-Nya menyatakan ” dan janganlah kamu membunuh diri, sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. 4:29)
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin atas pertanyaam terhadap bom bunuh diri
memberi fatwa sebagai berikut; orang yang meletakkan bom di badannya lalu
meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia
akan disiksa di neraka jahannam selamanya disebabkan perbuatan tersebut,
sebagaimana sabda nabi, ” bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia
akan disiksa karenanya di neraka jahannam”.
d. Qishash
Qishash
adalah mengambil pembalasan hukum yang sama yaitu suatu hukuman yang sama yang
dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan. Seperti jiwa dibalas
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga degan telinga,
gigi dengan gigi, luka-lukapun ada qishashnya. (Q. 5:45)
Balasan
hukum membunuh adalah dibunuh, jika pembunuhan itu disengaja tanpa alasan yang
dibenarkan oleh syara’, dan dalam pembalasan tersebut dilarang melampaui batas.
(Q. 17:33)
Karena
pelaku bom bunuh diri telah juga mati maka balasan selanjutnya menjadi hak
Allah sesuai dengan hukum-hukum dan keadilan-Nya.
e. Balasan Tuhan terhadap pelaku bom bunuh
diri.
Seperti
penjelasan di atas, balasan pembunuhan adalah dihukum bunuh yang disebut dengan
QISHASH. Sesuai dengan ketetapan Allah, pembunuhan adalah dosa besar dan dia
akan mendapat pembalasan atas dosanya (Q. 25:68-69). Di ayat yang lain dengan
jelas dan tegas Allah akan membalasnya dengan neraka. (Q. 4:30, 4:93). Dan
sebagai perbuatan bunuh diri dalam hadist diriwayatkan sebagai berikut:
Sahabat-sahabat nabi memuji si ANU (Fulan) karena kehebatannya di medan laga.
Kemudian nabi berkata, ia dalam neraka. Setelah itu seorang sahabat
mengikutinya dalam setiap geraknya. Dalam medan pertempuran si ANU (Fulan) terluka
parah, kemudian ia tidak sabar dengan membunuh dirinya dengan pedangnya sendiri
(hadist soheh Bukhori 1316).
Karena
itu bom bunuh diri yang mereka yakini berbuah surga adalah pandangan dan
keyakinan yang keliru, sesat dan
menyesatkan. Alih-alih mendapat surga, justru neraka yang dituaimya kelak.
Na’udhubillah.
C. Bentuk-bentuk Terorisme
Dilihat dari cara-cara yang
digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
1. Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan
ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan,
penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga secara nyata
dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
2. Teror mental, yaitu teror dengan
menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan
tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang
pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya
bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
D. Terorisme Dalam Pandangan
Islam
Islam
sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai “way of life” atau jalan hidup bagi
penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk terorisme. Islam
dengan kitab sucinya Al Quran yang mengajarkan tentang moral-moral yang
berdasarkan konsep-konsep seperti cinta, kasih sayang, toleransi dan kemurahan
hati.
Nilai-nilai
yang ada di dalam Al Quran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk
memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih
sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan
mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah contoh yang
jelas dari kemungkaran
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS Al-Qashash [28]
:77)
Terorisme
dalam pandangan islam merupakan hal yang melenceng dari agama islam itu
sendiri. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam
didalam kehidupan manusia sebagai rahmat dan kenikmatan yang besar bagi manusia
bukan suatu musibah yang membawa malapetaka.
Para
teroris tersebut melakukan aksi terornya mengatas namakan islam sebagai jihad.
Namun pengertian jihad sendiri dalam islam bukanlah memerangi umatnya sendiri
yang justru menghancurkan dan merusak tetapi jihad dalam islam adalah upaya
mengerahkan segala jiwa raga atas nama Allah sesuai ketentuan-ketentuan yang
diajarkan dalam syari’at islam.
Praktik
jihad yang diajarkan nabi dalam peperangan bukan hanya untuk mendapatkan
kemenangan dan mengalahkan musuh. Tetapi untuk sesuatu yang mulia dan juga
mendatangkan manfaat bagi manusia.
Dalam
islam, peperangan hanya diizinkan dalam kondisi seperti:
1. Sebagai langkah bertahan (defensif) untuk
melindungi kaum muslim.
وَقَاتِلُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا
يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
(Al-Baqarah : 190)
2. Diusir dari rumah dan tanah air.
وَاقْتُلُوهُمْ
حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
“Dan bunuhlah mereka di mana kamu
temui mereka, dan usirlah mereka dari maan mereka telah mengusir kamu”.
(Al-Baqarah : 191)
3. ketika umat islam dianiaya karena
menganut agama islam.
أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
“Telah diizinkan berperang bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya”.
(Al-Hajj : 39)
4. Jika kaum musyrik mengingkari perjanjian
(perang atau damai) yang telah mereka buat lalu mengejek agama Allah.
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا
أَئِمَّةَ الْكُفْرِ
“Dan jika mereka melanggar sumpah
setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka pergilah pemimpin-pemimpin
kafir itu”. (At-Taubah: 12)
Pengakuan
mantan anggota JI, Nasir Abbas mengakui bahwa kekerasan bukanlah ajaran
Rasullullah SAW dan tindak teror di Bali itu bukanlah jihad karena dilakukan di
tempat yang damai dan bukan orang yang bersalah yang menjadi korban.
Lalu
apakah terorisme dibenarkan dalam islam? Di zaman Rasullullah SAW merupakan
zaman keemasan. Di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin terbaik
sepanjang zaman, berjayalah islam pada waktu itu. Kejayaan islam bukanlah hal
yang mustahil, bisa terwujud dengan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah
dengan pemahaman dan pengamalan yang benar. Bagaimana mungkin kejayaan islam
saat itu terwujud dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran islam itu
sendiri. Rasulullah sebelum mencapai kejayaan islam juga pernah merasakan masa
pahit memerangi kaum musyrik. Namun Rasulullah SAW tetap bersabar dalam
menghadapi situasi tersebut bahkan tidak sampai melakukan bom bunuh diri atau
hal-hal lain yang menggangu keamanan masyarakat seperti aksi terorisme yang
sedang merajalela dan menyudutkan islam sebagai pembawa ajarannya. Islam sangat
menghargai kehidupan dan memiliki aturan dan hukum yang tegas dalam menjalani
kehidupan.
halaman selanjutnya klik hal...1 hal......2 Hal......3