-->

ads

MAKALAH JIHAD BOM BUNUH DIRI DAN TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tulisan ini pada dasarnya keterpanggilan untuk ikut bersama-sama pihak lain yang kompeten untuk meluruskan pernyataan para teroris bahwa bom bunuh diri adalah JIHAD. JIHAD memiliki pengertian yang khas. Jihad dalam arti perang memiliki beberapa kriteria apabila jihad itu ingin dimaknai dengan jihad fi sabilillah (di jalan Allah) dan yang kelak dibalasi dengan surga-Nya. Dengan tidak terpenuhinya kriteria jihad yang dilakukan oleh teroris, maka bom bunuh diri yang mereka sebut dengan ”jihad:” adalah pandangan keliru, sesat dan menyesatkan. Bom bunuh diri secara hukum Islam ( SYAR”I ) dikategorikan sebagai pembunuhan dan bunh diri. Tindakan mereka yang keliru sesat dan menyesatkan sebagaimana yang dapat disaksikan dalam testament yang tersebar luas, perlu dibarengi dengan informasi pelurusannya melalui berbagai media. Sekalipun tulisan ini masih sangat sumir diharapkan dapat memberi wawasan dan pedoman bagi petugas di lapangan sehingga dapat mengemban tugas preventifnya dalam rangka tumbuhnya pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang jihad yang benar, serta guna mencegah dan menangkal munculnya kader-kader bom bunuh diri pada khususnya dan terorisme di Indonesia pada umumnya.
B.     Saran
Dengan selesainya  makalah ini diharapkan para pembaca dapat memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan tugas-tugas selanjutnya amin.


DAFTAR PUSTAKA

Baca Juga

Abu Yasid, Fiqh Realitas. Yoyakarta: Pustaka pelajar, 2005
Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri dan Mati Syahid. Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2002
http://tutorialkhen.blogspot.co.id/2016/01/makalah-makalah-pandangan-hukum-islam.html


halaman selanjutnya klik hal...1    hal......2   Hal......3


Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel