MAKALAH JIHAD BOM BUNUH DIRI DAN TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM
Monday, September 5, 2016
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tulisan
ini pada dasarnya keterpanggilan untuk ikut bersama-sama pihak lain yang
kompeten untuk meluruskan pernyataan para teroris bahwa bom bunuh diri adalah
JIHAD. JIHAD memiliki pengertian yang khas. Jihad dalam arti perang memiliki
beberapa kriteria apabila jihad itu ingin dimaknai dengan jihad fi sabilillah
(di jalan Allah) dan yang kelak dibalasi dengan surga-Nya. Dengan tidak
terpenuhinya kriteria jihad yang dilakukan oleh teroris, maka bom bunuh diri
yang mereka sebut dengan ”jihad:” adalah pandangan keliru, sesat dan
menyesatkan. Bom bunuh diri secara hukum Islam ( SYAR”I ) dikategorikan sebagai
pembunuhan dan bunh diri. Tindakan mereka yang keliru sesat dan menyesatkan
sebagaimana yang dapat disaksikan dalam testament yang tersebar luas, perlu
dibarengi dengan informasi pelurusannya melalui berbagai media. Sekalipun
tulisan ini masih sangat sumir diharapkan dapat memberi wawasan dan pedoman
bagi petugas di lapangan sehingga dapat mengemban tugas preventifnya dalam
rangka tumbuhnya pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang jihad yang benar,
serta guna mencegah dan menangkal munculnya kader-kader bom bunuh diri pada
khususnya dan terorisme di Indonesia pada umumnya.
B. Saran
Dengan
selesainya makalah ini diharapkan para
pembaca dapat memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan tugas-tugas
selanjutnya amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Yasid, Fiqh Realitas. Yoyakarta: Pustaka pelajar, 2005
Nawaf
Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri dan Mati Syahid. Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2002
http://tutorialkhen.blogspot.co.id/2016/01/makalah-makalah-pandangan-hukum-islam.html
http://tutorialkhen.blogspot.co.id/2016/01/makalah-makalah-pandangan-hukum-islam.html
halaman selanjutnya klik hal...1 hal......2 Hal......3