Makalah Penjelasan tentang HAM
Wednesday, September 28, 2016
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati
HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak
mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang
dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum
menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca
sejarah perkembangan ham didunia.
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung
tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang
penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal,
diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia
bakal mempertahankan hak pribadinya. Hak
Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia
dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar
itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM
bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah
luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat
komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung
berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara
eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif
sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal
itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa
terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan
upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya
sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu
Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan
(Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan,
perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen
ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab
khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A
-28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi )
isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM
lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan
keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras,
suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga
memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM
menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh
Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat
dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan
mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu
kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia
dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama
kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki.
Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak
dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan
nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan
dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga
martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki
oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama
martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh
siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri
manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM
sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna
dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak
seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral
yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna
kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional
maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM
adalah “Hak Asasi manusia
mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi,
sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus
bergelut.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas
maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling
mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan
dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda
sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan,
keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. ..
Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya
dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah
kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa
dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi manusia
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia,
hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan
kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat,
memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam
menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi
pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak
membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan
dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan
perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap
orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah
perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara
pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia
berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk
memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia
memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi?
Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu)
Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan,
mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM
PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti,
sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan
aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
HAM yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu
adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar
menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya.
Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah
hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia
karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan
relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di
negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era
globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup
bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan,
sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya
adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia
yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang
secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain
bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh
bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga
negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan
sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan
kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai
landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak
mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar
“sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak
ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang
kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan
dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat
HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi
menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang
lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau
kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu
jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati
oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti
kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka
harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik
berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang
harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas
nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai
independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan
bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk
itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self
(dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai
individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja
masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian
setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat
mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam
konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus
juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama
yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya
masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus
diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik
bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu,
melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah
usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya
terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara)
sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi
kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal
pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang
asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka
harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu
tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di
Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga
bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan
limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada
juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena
kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan
pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran
politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack
Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori
Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini
mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi
moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan
visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut
pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan
perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara
morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk
memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya.
Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol).
Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang
mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat,
juga hak-hak kelompok minoritas.
Kasus
Ham di Indonesia :
1.
Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM
berat pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus yang ditemukan
antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa hingga
perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang
yang sebagian besar anggota PKI atau ormas yang berafiliasi dengannya.
2.
Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran
HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 19 Mei 2005 tim
menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat. Berkas hasil penyelidikan
diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet
di Kejaksaan. Korban mencapai 803 orang.
3. Tragedi
Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus Trisakti dan selesai
pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali, namun berkali-kali juga
dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus
Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang.
4.
Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Tragedi Semanggi I dan
selesai pada Maret 2002. Namun berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret 2008 berkas tersebut dinyatakan hilang oleh
Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127 orang.
5.
Tragedi Semanggi II 1999
Sama seperti penyelidikan Tragedi Semanggi I. Korban mencapai 228
orang.
6.
Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro
Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli
2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan
Komnas HAM masih tidak lengkap.
7.
Kerusuhan Mei 1998
Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dan hasilnya
telah diserahkan ke Jaksa Agung. Namun berkas dikembalikan dengan alasan tidak
lengkap. Korban mencapai 1.308 orang.
8.
Penembakan Misterius "Petrus" 1982-1985
Pada 2012 komnas HAM menyatakan penyelidikan kasus Petrus adalah
pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Korban mencapai
1.678 orang.
DAFTAR PUSTAKA