-->

ads

MAKALAH PERBANKAN SYARIAH DI ZAMAN RASULULLAH



PERBANKAN SYARIAH DI ZAMAN RASULULLAH
Secara umum, Bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah Di   dalam    sejarah    perekonomian kaum   muslimin,   pembiayaan   yang   dilakukan     dengan     akad    yang    sesuai    syariah telah    menjadi     bagian    dari   tradisi  umat Islam sejak jaman Rasulullah saw.
Rasulullah   SAW   yang   dikenal   dengan   julukan   al-Amin,   dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya.
Fungsi-fungsi Bank sudah dipraktekkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW:
1.      Menerima Simpanan Uang
2.      Memberikan Pembiayaan
3.      Jasa Transfer Uang
Biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang diambil     dari  istilah qard.  Credit    dalam    bahasa     Inggris   berarti meminjamkan         uang;   credo    berarti   kepercayaan;      sedangkan    qard dalam     fiqih  berarti   meminjamkan        uang    atas   dasar   kepercayaan.
Begitu pula istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque) yang diambil dari   istilah  saq   (suquq).   Suquq   dalam   bahasa   Arab   berarti   pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar[1]

PRAKTEK PERBANKAN DI ZAMAN BANI UMAYYAHDAN BANI ABASIAH
Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fikih Islam,karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa
Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah.Namun fungsi-fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dantransfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah.Di jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan olehperorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankandilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satuindividu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zamanAbbasiyah.Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenismata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.Inidiperlukankarenasetiapmatauangmempunyai kandungan logam mulia yang berlainansehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyaikeahlian khusus inidisebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer).Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yangsebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masapemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskanmengumpulkan pajak tanah[2].
 
Peranan banker pada zaman Abbasiyah mulai populer padapemerintahanMuqtadir (908-932M). Saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankirsendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahabsebagai bankirnya. Lalu Ibnu Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnuWahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridimempunyai tiga orangbankersekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen.Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai denganberedarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan,peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit,menyalurkannya, dan mentransfer uang.Dalam hal yang terakhir ini, uangdapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkanfisik uang tersebut. Para money changeryang telah mendirikan kantor-kantordi banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transferuangdankegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yangmenerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo(Spanyol sekarang)[3].



PERBANKAN SYARIAH MODERN
Selanjutnya, karena bunga ini secara fikih dikategorikan sebagai riba(dan karenanya haram), maka mulai timbul usaha-usaha di sejumlah negaramuslim untuk mendirikan lembaga alternatif terhadap bank yang ribawi ini. Halini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim mendapatkan kemerdekaannyadari penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia padapertengahan tahun 40-an, namun usaha ini tidak sukses.Selanjutnya, eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun50-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaannegara itu.Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling suksesdan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun1963, denganberdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Bankini mendapat sambutan yangcukup hangat di Mesir, terutama darikalangan petani dan masyarakatpedesaan. 
sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bankof Egypt dan bank sentral Mesir pada 1967.Pengambilalihan inimenyebabkan prinsipnirbunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembaliberoperasi berdasarkan bunga. Pada 1971 akhirnya konsep nir-bunga kembalidibangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank.Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkankonsep yang telah dipraktekkan oleh Mit Ghamr.Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruhdunia, sehingga timbullahkesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyatamasih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk,serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salahsatu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam.AkhirnyaterbentuklahIslamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri.Bank ini menyediakan bantuan finansialuntuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan perananpenting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43negara anggota.Pada perkembangan selanjutnya di era 70-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negaraseperti Pakistan, Iran dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangandi negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangandi negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara Islamlainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasiberdampingan dengan bank- bank konvensional.Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukuppesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara- negara Barat.The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni padatahun 1983 diDenmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ
 
8Bank, Chase Manhattan Bank dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamicwindow agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariatIslam.Gambar di bawah ini memberikan peta singkat evolusi kegiatan perbankanyang dipraktekkan oleh masyarakat muslim sepanjang sejarah.Jadi dari segiproses evolusi, embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam dilakukanoleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan. Kemudian berkembangprofesi jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalukegiatan tersebut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertengahan, danpengelola- annya dilakukan oleh institusi, namun kegiatannya mulaidilakukan dengan basis bunga[4]. Karena mundurnya peradaban umat muslim danpenjajahan bangsa-bangsa Barat terhadap negara-negara muslim, maka evolusipraktek perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad.Barupada abad 20 ketika bangsa muslim mulai merdeka, terbentuklah bank syariah modern di sejumlah negara dan insya Allah akan terus mengalamiperkembangan.
http://htmlimg3.scribdassets.com/305rw0oaolr2eg/images/8-3614ab5109.jpg




PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun1992adalah BankMuamalat.Walaupun perkembangannya agak terlambat biladibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah diIndonesia akan terus berkembang.Bila padatahun 1992-1998 hanya ada satuunit bank syariah di Indonesia, maka pada 1999 jumlahnya bertambah menjaditiga unit. Pada tahun 2000, bank syariah maupun bank konvensional yangmembuka unit usaha syariah telah meningkat menjadi 6 unit.Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit danmasih akan bertambah. Di tahun-tahun mendatang, jumlah bank syariah iniakanterus meningkat seiring dengan masuknya pemain-pemain baru,bertambahnya jumlah kantor cabang bank syariah yang sudah ada, maupun dengandibukanya Islamic window di bank-bank konvensional.Dari sebuah riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting,diproyeksikan bahwa total aset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar2850% selama 8 tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25 % tiap tahunnya.Sebuahpertumbuhan aset yang sangat mengesankan. Tumbuh kembangnya asetbank syariah ini dikarenakan adanya kepastian di sisi regulasi sertaberkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.Perkembanganperbankansyariah ini tentunya juga harus didukung olehsumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitas maupunkuantitasnya. Namun realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak memiliki
 
pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Tentunyakondisi ini cukupsignifikan mempengaruhi produktifitas dan profesionalismeperbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkanperhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yangmampumengamalkan ekonomi syariah di semua lini. Karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insaniyang baik pula.
Ide untuk mendirikan Bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Study Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhinika Tunggal Ika pada 1976. Setelah diadakan penelitian yang mendalam, usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada kendala, yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang operasionalnya yang memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasikan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbangkan yang berlaku pada waktu itu. Selain hambatan ini lahirnya bank syariah ini dianggap sementara oleh pihak ada keterkaitan dengan faktor idiologi yang dianggapnya bagian dari konsep negara islam.
Pada 1998 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dengan gagasan ini muncul karena pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasidi Indonesia. Setelah adanya rekomendasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 19-22 Agustus  1990, hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlansung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas MUI ini ddibentulah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja dari kelompok ini adalah dibentuknya PT. Bank Muamalah Indonesia dengan ditanda tangani akta pendiriannya pada 1 November 1991 dengan total modal awal sebesar Rp. 106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juga dari 10 Menteri Kabinet Pembangunan V, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharmais, Yayasan Purna Bhakti Pratiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.





DAFTAR PUSTAKA
Ø  Rivai Veithzal & Arifin Arvian, Islamic Banking, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Ø  Manan Abdul, Hukum Ekonomi Syriah, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2012.
Ø  Mustafa Embong, 2008. Fokus SuperPendididkan Islam, Pelangi Sdn.Bhd.




[1] http://hitamkelam-budaksundaoke.blogspot.com/2010/11/mudhorobah-klasik-dan-penerapan-di-bank.html
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam: Ananlisi Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja grafindo Persada, 2010),hlm. 20
[3] Ibid.
[4] Veithzal Rivai & Arvian Arifin, Islamic Banking, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2010 hal 132.
[5] Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islm, UIN Malang Press, Malang, 2009, hal 131.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel