HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Wednesday, April 1, 2015
Hukum Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Istilah hokum ekonomi pertama kali dikenal diEropa Barat terutama di Inggris dan prancis sekitar abad ke-18 sebelum terjadinya revolusi industry diinggris, peraturan-peraturan yang menjadi landasan dari kebijakan ekonomi adalah hokum feodel yang lahir dari pemerintahan yang bersifat absolute.
Sebagai akibat dari kebijakan yang bersifat restriktif dan protektif tersebut menimbulkan hambatan hambatan dalam lalu lintas barang, jasi maupun modal antarnegara di Eropa, mereka berusaha untuk mennguasai Negara-negara di asia dan Afrika dengan cara menerapkan paham marketilisme(merchantilism). Hal ini menyebabkan kehidupan perekonomian dan politik di Eropa menjadi semakin meluas dan terkonsentrasi kepada kegiatan perdagangan, bukan saja terhadap perdagangan local dan regional antarnegara Eropa, tetapi meluas ke luar Eropa.
Adanya norma hukum
yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan
kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung
selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak
juga merupakan prinsif dan hokum yang mendorong terjadinya llibralisasi
disektor industry dan perdagangan.
Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul “the wealth of nations” , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin.
Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan “teori
keunggulan absolute” adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa
setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra
dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan
absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi
barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke
Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth
disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan
digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan
lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi
dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para
pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin.
Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system
industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,
seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada
pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam
kerja anak-anak disektor industry.
Sejalan dengan sejarah berkembangnya hokum ekonomi di Inggris , keadaan yang hamper sama juga terjadi diprancis, Revolusi industry prancis dimulai sekitar 1830-1840 telah didahului oleh:
1. Revolusi Prancis dengan semboyan “kemerdekaan, Persamaan Hak dan Persaudaraan (liberte, fraternite)
2. Adanya unifikasi hokum dan komodifikasi hokum dagang Prancis ke dalam Code Civil dan code du commerce, juga di bidang hokum pidana kedalam code penal.
Menurut sunaryati Harsono dalam T.Mulya lubis “hokum ekonomi (droite ekonomique) adalah pembatasan kaidah-kaidah , hokum perdata dan hokum dagang oleh kaidah huukum administrasi Negara (droite admisntatif) , berpangkal pada konsepsi Negara kesejahteraan (melfare sate), yang mewajibkan Negara secara aktif menyelenggarakan kepentingan umum, dan tidak
(sebagaimana menjadi pendirian paham libral) hanya menyerahkan kepada warga Negara sendiri saja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan saja”. Selanjutnya sunaryati hartono menyatakan bahwa “kaidah kaidah hokum baru merupakan hokum ekonomi untuk sebagian besarnya tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvensional.
Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah
sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik
ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT)
dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti
asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO
sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan
dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya
suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran
terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa
secara adil.
Dasar peraturan perdagangan iternasional
Kondifikasi hokum perdata dan hokum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hokum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hokum perdata dan hokum dagang. Dimana hokum merupakan alat untuk menentukan berhasil tidaknya pembangunan itu sendiri, lebih-lebih Indonesia akan menghadapi globalisasi di bidang perdagangan internasional baik pada tataran global (GATT-WTO) maupun regional (AFTA,APEC,CAFTA).
Pungsi hokum dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai sarana pembahruan masyrakat . hal ini diadasarkan anggapan bahwa adanya ketertiban didalam pembanguanan merupakan suatu yang dipandang penting dan sangat diperlukan. Menurut sunaryati Hartono. Kaidah kaidah hokum baru yang merupakan hokum ekonomi sebagian besar tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvesional.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut serta dalam pertemuan double WTO, tidak terlepas dari rangkaian kebijakasanaan disektor perdagangan.
Sebagai salah satu Negara yang telah menjadi anggota organisasi perdagangan internasional , Indonesia terikat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang disepakati dalam perundingan GATT-WTO. Konsekwensi internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan oerundang-undangan nasional dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO, artinya dalam melakukan harmonisasi Indonesia harus tetap memikirkan kepentingan nasional namun tidak melanggar rambu-rambu ketentuan WTO.
Dalam menghadapi era globalisasi di bidang ekonomi khususnya perdagangan internasional, peranan hokum bisnis terutama hokum perdagangan internasional sangat diperlukana dalam melakukan hubungan hokum atau transaksi antarbangsa. Hubungan tersebut neyangkut kegiatan perniagaan atau pertukaran barang,jasa modal maupun tenaga kerja , yang memasukan barang kedalam daerah pabean , dan kegiatan mengespor adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan perdagangan internasional antara lain.
1. Undang-undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2. Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
3. Peraturan pemerintah Nomer 34 Tahun 1996 tentang Bea masuk Antidamping dan Bea Masuk Imbalan,
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 136/MPP/Kep/6/1996 tentang Pembentukan Komite Antidumping Indonesia,
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 172/MPP/Kep/10/ 2000 tentang Organisasi dan cara Kerja Tim Organisasi Antidumping,
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdanganan Nomer 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite antidumping Indonesia,
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 428/MPP/kep/10/2000 tentang Pengangkatan Anggota Komite antidumping Indonesia,
8. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan keputusan Menteri perindustrian Nomer 261/MPP/kep/9/1996 tentang tata cara Persyaratan pengajuan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan barang Mengandung Subsidi.
9. praturan Menteri perdagangan Repoblik Indonesia Nomer 37/M-Dag/per/9/2008 tentang surat keterangan Asala (certificate of origin) Terhadap Barang Impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguard).
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDAGANGAN INTENASIONAl
Pengertian Hukum Perdagangan Internasional
Istilah perdagangan internasional (internastional trade) atau disebut dengan perdagangan antarbangsa-bangsa , pertama kali dikenal di benua Eropa yang kemudian berkembang di Asia dan Afrika. Menurut sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah : the exchange of goods and services between nations dan selanjutnya “as used, it generally refers to the total goods and service exchange among all nations” intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua Negara/bangsa.
Istila perdagangan internasional sebenarnya adalah kegiatan pertukaran barang, jasa dan modal antar penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain. Beberapa sarjana telah memberikan defines tetang hukum perdagangan internasional sebagai mana dikemukakan oleh Huala Adolf masing-masing sebagai berikut:
1. schmitthoff mengemukakan bahwa hukum perdagangan internasional sebagai : . . . the body kof rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations’. Schmittohoff menegasakan bahwa wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk aturan-aturan hukum internasional public yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau mengatur blok blok perdagangan regional.
2. M. Rafiqul Islam mengemukakan bahwa perdagangan internasional adalah “… a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and service between individual bisness persons, trading bodies and states”. Berdasarkan definisi diatas bahwa hubungan financial terkait erat dengan perdagangan internasional
3. Michelle Sanson menyatakan bahwa , ”international trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of googs, service and technology between nations”. Meskipun definisi ini sedikit mengambang , namun sanson membagi hukum perdagangan internasional kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional public(public international trade law), dan hukum perdagangan internasional privat(private intenational trade law).
public international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang antarnegara. Adapun private international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang secara orang perorang (private tenders) dinegara yang berbeda.
4. Hercules Booysens mengemukakan definisi hukum perdagangan internasional dalam tida unsure sebagai berikut,
a. Hukum perdagangan internasionl dapat dipandang sebagai suatu cabang kkhusus dari hukum internasional
b. Hukum perdagangan internasional adalah hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
c. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
B. Ruang lingkup hukum perdagangan internasional
Bertitik tolak dari definisi diatas bahwa dalam hukum perdagangan internasional selain melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional berdasrkan ketentuan GATT-WTO , juga melibatkan para pihak dari Negara yang berbeda yang melakukan transaksi dagang internasional.
Ruang linngkup hukum perdagangan internasional public merupakan bagian dari hukum internasional terkait dengan hak dan kewajiban Negara dan organisasi internasional dalam urusan iternasional, artinya bahwa dalam perdagangan internasional melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional baik scara global maupun regional yang mengacu pada ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO. Adapun ruang lingkup hukum perdagangan internasional private adalah bagian dari hukum internasional yang terkait dengan hak dan kewajiban individu (para pihak) dan lembaga internasional non pemerintah dalam urusan internasional yang mangacu pada kaidah prinsip-prinsip hukum perjanjian /kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan internsional.
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Istilah hokum ekonomi pertama kali dikenal diEropa Barat terutama di Inggris dan prancis sekitar abad ke-18 sebelum terjadinya revolusi industry diinggris, peraturan-peraturan yang menjadi landasan dari kebijakan ekonomi adalah hokum feodel yang lahir dari pemerintahan yang bersifat absolute.
Sebagai akibat dari kebijakan yang bersifat restriktif dan protektif tersebut menimbulkan hambatan hambatan dalam lalu lintas barang, jasi maupun modal antarnegara di Eropa, mereka berusaha untuk mennguasai Negara-negara di asia dan Afrika dengan cara menerapkan paham marketilisme(merchantilism). Hal ini menyebabkan kehidupan perekonomian dan politik di Eropa menjadi semakin meluas dan terkonsentrasi kepada kegiatan perdagangan, bukan saja terhadap perdagangan local dan regional antarnegara Eropa, tetapi meluas ke luar Eropa.
Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul “the wealth of nations” , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin.
Baca Juga
Sejalan dengan sejarah berkembangnya hokum ekonomi di Inggris , keadaan yang hamper sama juga terjadi diprancis, Revolusi industry prancis dimulai sekitar 1830-1840 telah didahului oleh:
1. Revolusi Prancis dengan semboyan “kemerdekaan, Persamaan Hak dan Persaudaraan (liberte, fraternite)
2. Adanya unifikasi hokum dan komodifikasi hokum dagang Prancis ke dalam Code Civil dan code du commerce, juga di bidang hokum pidana kedalam code penal.
Menurut sunaryati Harsono dalam T.Mulya lubis “hokum ekonomi (droite ekonomique) adalah pembatasan kaidah-kaidah , hokum perdata dan hokum dagang oleh kaidah huukum administrasi Negara (droite admisntatif) , berpangkal pada konsepsi Negara kesejahteraan (melfare sate), yang mewajibkan Negara secara aktif menyelenggarakan kepentingan umum, dan tidak
(sebagaimana menjadi pendirian paham libral) hanya menyerahkan kepada warga Negara sendiri saja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan saja”. Selanjutnya sunaryati hartono menyatakan bahwa “kaidah kaidah hokum baru merupakan hokum ekonomi untuk sebagian besarnya tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvensional.
Dasar peraturan perdagangan iternasional
Kondifikasi hokum perdata dan hokum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hokum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hokum perdata dan hokum dagang. Dimana hokum merupakan alat untuk menentukan berhasil tidaknya pembangunan itu sendiri, lebih-lebih Indonesia akan menghadapi globalisasi di bidang perdagangan internasional baik pada tataran global (GATT-WTO) maupun regional (AFTA,APEC,CAFTA).
Pungsi hokum dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai sarana pembahruan masyrakat . hal ini diadasarkan anggapan bahwa adanya ketertiban didalam pembanguanan merupakan suatu yang dipandang penting dan sangat diperlukan. Menurut sunaryati Hartono. Kaidah kaidah hokum baru yang merupakan hokum ekonomi sebagian besar tidak lagi berpegang pada asas-asas hokum perdata maupun hokum public yang konvesional.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut serta dalam pertemuan double WTO, tidak terlepas dari rangkaian kebijakasanaan disektor perdagangan.
Sebagai salah satu Negara yang telah menjadi anggota organisasi perdagangan internasional , Indonesia terikat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang disepakati dalam perundingan GATT-WTO. Konsekwensi internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan oerundang-undangan nasional dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO, artinya dalam melakukan harmonisasi Indonesia harus tetap memikirkan kepentingan nasional namun tidak melanggar rambu-rambu ketentuan WTO.
Dalam menghadapi era globalisasi di bidang ekonomi khususnya perdagangan internasional, peranan hokum bisnis terutama hokum perdagangan internasional sangat diperlukana dalam melakukan hubungan hokum atau transaksi antarbangsa. Hubungan tersebut neyangkut kegiatan perniagaan atau pertukaran barang,jasa modal maupun tenaga kerja , yang memasukan barang kedalam daerah pabean , dan kegiatan mengespor adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan perdagangan internasional antara lain.
1. Undang-undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2. Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
3. Peraturan pemerintah Nomer 34 Tahun 1996 tentang Bea masuk Antidamping dan Bea Masuk Imbalan,
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 136/MPP/Kep/6/1996 tentang Pembentukan Komite Antidumping Indonesia,
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomer 172/MPP/Kep/10/ 2000 tentang Organisasi dan cara Kerja Tim Organisasi Antidumping,
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdanganan Nomer 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite antidumping Indonesia,
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 428/MPP/kep/10/2000 tentang Pengangkatan Anggota Komite antidumping Indonesia,
8. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomer 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan keputusan Menteri perindustrian Nomer 261/MPP/kep/9/1996 tentang tata cara Persyaratan pengajuan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan barang Mengandung Subsidi.
9. praturan Menteri perdagangan Repoblik Indonesia Nomer 37/M-Dag/per/9/2008 tentang surat keterangan Asala (certificate of origin) Terhadap Barang Impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguard).
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDAGANGAN INTENASIONAl
Pengertian Hukum Perdagangan Internasional
Istilah perdagangan internasional (internastional trade) atau disebut dengan perdagangan antarbangsa-bangsa , pertama kali dikenal di benua Eropa yang kemudian berkembang di Asia dan Afrika. Menurut sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah : the exchange of goods and services between nations dan selanjutnya “as used, it generally refers to the total goods and service exchange among all nations” intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua Negara/bangsa.
Istila perdagangan internasional sebenarnya adalah kegiatan pertukaran barang, jasa dan modal antar penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain. Beberapa sarjana telah memberikan defines tetang hukum perdagangan internasional sebagai mana dikemukakan oleh Huala Adolf masing-masing sebagai berikut:
1. schmitthoff mengemukakan bahwa hukum perdagangan internasional sebagai : . . . the body kof rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations’. Schmittohoff menegasakan bahwa wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk aturan-aturan hukum internasional public yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau mengatur blok blok perdagangan regional.
2. M. Rafiqul Islam mengemukakan bahwa perdagangan internasional adalah “… a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and service between individual bisness persons, trading bodies and states”. Berdasarkan definisi diatas bahwa hubungan financial terkait erat dengan perdagangan internasional
3. Michelle Sanson menyatakan bahwa , ”international trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of googs, service and technology between nations”. Meskipun definisi ini sedikit mengambang , namun sanson membagi hukum perdagangan internasional kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional public(public international trade law), dan hukum perdagangan internasional privat(private intenational trade law).
public international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang antarnegara. Adapun private international trade law adalah hukum yang mengatur prilaku dagang secara orang perorang (private tenders) dinegara yang berbeda.
4. Hercules Booysens mengemukakan definisi hukum perdagangan internasional dalam tida unsure sebagai berikut,
a. Hukum perdagangan internasionl dapat dipandang sebagai suatu cabang kkhusus dari hukum internasional
b. Hukum perdagangan internasional adalah hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
c. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
B. Ruang lingkup hukum perdagangan internasional
Bertitik tolak dari definisi diatas bahwa dalam hukum perdagangan internasional selain melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional berdasrkan ketentuan GATT-WTO , juga melibatkan para pihak dari Negara yang berbeda yang melakukan transaksi dagang internasional.
Ruang linngkup hukum perdagangan internasional public merupakan bagian dari hukum internasional terkait dengan hak dan kewajiban Negara dan organisasi internasional dalam urusan iternasional, artinya bahwa dalam perdagangan internasional melibatkan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional baik scara global maupun regional yang mengacu pada ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO. Adapun ruang lingkup hukum perdagangan internasional private adalah bagian dari hukum internasional yang terkait dengan hak dan kewajiban individu (para pihak) dan lembaga internasional non pemerintah dalam urusan internasional yang mangacu pada kaidah prinsip-prinsip hukum perjanjian /kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan internsional.