UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA
Saturday, June 1, 2013
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati, Penulis memanjatkan puji
syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan rahim-Nya yang telah
dilimpahkan, taufiq dan hidayah-Nya dan atas segala kemudahan yang telah
diberikan sehingga penyusunan makalah tentang “Upah dalam mengajarkan Agama” ini dapat terselesaikan.
Shalawat terbingkai salam semoga abadi
terlimpahkan kepada sang pembawa risalah kebenaran yang semakin teruji kebenarannya
baginda Muhammad SAW, keluarga dan sahabat-sahabat, serta para pengikutnya. Dan
Semoga syafa’atnya selalu menyertai kehidupan ini.
Makalah ini berisi ulasan-ulasan
yang membahas tentang pengertian upah, konsep upah dalam Islam,
serta prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama, serta Bolehkah menerima
upah dari mengajarkan Alqur’an.
Dalam kesempatan kali ini,penulis juga
ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Drs. Abdul
Wahab, M.Pd.I selaku Dosen mata kuliah Hadist yang telah
membimbing penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
2. Media
massa, dan media lainnya yang artikelnya kami gunakan
dalam penulisan Makalah ini
3. Semua
pihak yang telah memberi bantuan dan dukungan yang tidak dapat kami sebutkan
satu persatu.
Setitik harapan dari penulis, semoga makalah
ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi wacana yang berguna. Penulis menyadari
keterbatasan yang penyusun miliki. Untuk itu, penulis mengharapkan dan menerima
segala kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan makalah
ini.
Pati ,
21 Maret 2013
Penulis
I.
UPAH
DALAM MENGAJARKAN AGAMA
A.
Hadist
1.
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
2.
_____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
3.
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
B.
Arti
Kosakata
______________ : Upah
______________ : Alqur’an
______________ : Pekerja / Buruh
______________ : Kering
______________ : Keringatnya
______________ : Mengupah /
mempekerjakan
______________ : Menetapkan
______________ : Terputus
C.
Terjemah
1. Dari
Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya
yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR.
Bukhari-Muslim)
2. Dari
Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang
bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Dalam bab ini menurut Imam Abu
ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra.
dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra. Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)
3. Dari
Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda :
Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan
upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi
Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.[1]
II.
PERMASALAHAN
A. Apa
pengertian upah ?
B. Bagaimana
konsep upah dalam Islam ?
C. Bagaimana
prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
D. Bolehkah
menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Upah
Upah berasal dari kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan"
(الجزاء على
العمل) dan
"pahala" (الثواب).[2] Upah adalah
imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia
(adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih
banyak)[3]
Menurut pengertian Barat upah terkait dengan
pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga buruh lepas, seperti
upah buruh lepas diperkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar
mingguan atau bahkan harian. Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981
tentang perlindungan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.
Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja sama pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun untuk keluarganya.[4]
B.
Konsep
Upah dalam Islam
Konsep
ajaran Islam sebagai agama yang Universal , karena ajaran Islam lengkap
mengatur berbagai segi kehidupan manusia, baik segala hal yang berhubungan
dengan dengan sang pencipta maupun yang berhubungan dengan sesama manusia.
Termasuk dalam hal pengaturan mengenai masalah pengupahan.
Dari
beberapa pengertian mengenai upah diatas, maka setidaknya dua perbedaan konsep
upah antara Barat dan Islam. Pertama, Islam melihat Upah sangat besar
kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam
tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni
berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun
persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip
keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Sedangkan
konsep upah yang terkandung dalam hadist yang berbunyi : “Berikanlah upah
kepada pekerja sebelum kering keringatnya” adlah membayar upah pekerja hukumnya
wajib dan menangguh-nangguhkannya hukumnya tidak boleh. Demikian pula
memberitahukan upah yang akan diterimanya, wajib pula hukumnya.[5]
C.
Prinsip-prinsip
Upah dalam mengajarkan Agama
Secara garis
besar mengeni prinsip upah dalam mengajarkan agama ada dua yaitu : prinsip
keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun prinsip-prinsip
upah dalam mengajarka agama yang terkandung dalam beberapa hadist diatas antara
lain :
1.
Seseorang yang memperkerjakan orang lain
untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan harus membayar upahnya.
2.
Pihak yang mempekerjakan buruh itu harus
membayar upahnya setelah buruh itu selesai mengerjakan pekerjaannya tersebut.
3.
Pihak orang yang mengupah pekerja harus
menjelaskan besar kecilnya upah bai pekerja.
4.
Pihak pekerja juga tidak boleh bekerja
sebelum jelas upahnya.
5.
Antara pihak pekerja dan pihak yang mempekerjanya
harus ada kesepakatan dalam hal besar dan kecilnya upah.
6.
Tidak boleh upah ditentukan setelah
selesai pekerjaan atau hanya berdasarkan belas kasihan pihak orang yang
mempekerjakannya atau tidak boleh ditentukan secara sepihak.
Jadi kedua belah pihak harus dituntut untuk memenuhi
tanggung jawabnya masing-masing. Pihak pengupah berkewajiban membayarupah
pekerja atau buruh, dan sebaliknya pihak pekerja berhak menuntut upahnya
setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kehendak pihak yang
mengupahnya.[6]
D.
Upah
dari mengajarkan Alqur’an
Sebagian Ulama’
membolehkan mengambil upah mengajarkan Alqur’an dan ilmu pengetahuan yang
bersangkutan dengan ilmu agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup,
walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka. Karena mengajar itu telah
memakan waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang
lain.[7]
Berdasarkan Hadist
yang telah diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim diatas, menjelaskan bahwa menerima upah atau
gaji dari membaca dan mengajarkan al-Qur’an tidak haram, bahkan ada Hadist
tentang penetapan Rasulullah saw kepada seorang lelaki yang mengajarkan
Alqur’an kepada seorang wanita calon istrinya sebagai mahar (mas kawinnya)
Jadi, tidak haram menerima:
1. Pemberian sehabis membaca al-Qur’an,
tetapi tidak diperjual belikan.
2. Upah atau gaji karena mengajarkan
membacanya.
3. Honorarium mengarang buku-buku
agama.
4. Keuntungan mencetak al-Qur’an,
tafsirnya dan lain-lain.
Karenan Itu
termasuk usaha dan Mendakwahkan Agama, untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT
ialah dengan meniatkan bahwa usaha itu untuk Dakwah Islamiyah dan karena Allah
SWT, menurut pendapat K. H. Kahar Masyhur dalam bukunya “ Bulughul Maram” juz
I, menyebutkan bahwa seharusnyalah upah dan gaji mereka diperhatikan baik-baik
dan jumlahnya kira-kira memenuhi, agar terjamin kehidupan mereka dan
keluarganya. Alangkah baiknya, jika ada sesuatu badan yang memikirkan dan
mengurus ekonomi mereka itu, sebab mereka berbuat untuk kepentingan umat Islam
(umum).
IV.
KESIMPULAN
Upah
adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan
materi didunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan
yang lebih baik).
Upah
dalam Islam memiliki dua konsep yaitu : Islam melihat upah sangat besar
kaitannya dengan konsep moral, kedua, upah dalam Islam tidak hanya sebatas
materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni akhirat yang disebut
dengan pahala. Sedangkan pada prinsipnya upah dalam mengajarkan agama secara
umum mempunyai dua prinsip yaitu prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun
mengenai hukum menerima upah ari pengajaran Alqur’an adalah boleh berdasarkan
Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Hafidz Ibnu Hajar Al
Asqalani. 1985.Terjemah Bulughulu maram,
Semarang : Toha putra
Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan
al-'Arab. Beirut: Dar Shadir
F.X Djumialdji. 1994. Perjanjian kerja. Jakarta : Bumi Aksara,
Sayyid Ahmad Al Hasyimi. 2001 . Syarah Mukhtaarul Ahaadist, Bandung : Sinar Baru Algesindo
Drs. Abu Bakar
Muhammad. 1995 .Hadist Tarbiyah.
Surabaya : Al-ikhlas
H. Sulaiman Rasyid.
2011. Fiqh Islam. Bandung : Sinar
Baru Algesindo
http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-Islam
[1] Al Hafidz Ibnu Hajar Al
Asqalani, Terjemah Bulughulu maram,
Semarang : Toha putra, 1985. Hlm 459
[3] http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-islam
[4] F.X Djumialdji, Perjanjian
kerja, Jakarta : Bumi Aksara, 1994, hlm 40
[5] Sayyid Ahmad Al Hasyimi, Syarah Mukhtaarul Ahaadist, Bandung :
Sinar Baru Algesindo, 2001 hlm 152
[6] Drs. Abu Bakar Muhammad, Hadist
Tarbiyah, Surabaya : Al-ikhlas, 1995 hlm 335
[7] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam,
Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2011, hlm 305