KOMPETENSI DAN PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Saturday, June 1, 2013
KOMPETENSI DAN
PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
A.
Pengertian dan Komponen Kompetensi Guru
1. Pengertian Kompetensi Guru
Pengertian
kompetensi berasal dari bahasa Inggris (Competence) yang artinya adalah
”Kemampuan atau kecakapan”.[1][1]
Menurut Poerwadarminta kompetensi adalah “Kewenangan, kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan suatu hal”.[2][2]
Sedangkan menurut Indrawan WS, yaitu “Hak (yang didasarkan peraturan
tertentu)”.[3][3] Dan dalam kamus yang lain Muhammad Ali
menuliskan tentang kompetensi adalah “Kewenangan atau kekuasaan untuk
menentukan suatu hal”.[4][4]
Kompetensi atau competency
berarti ”Kemampuan seorang pendidik mengaplikasikan dan memanfaatkan situasi
belajar mengajar dengan menggunakan prinsip-prinsip dan teknik penyajian bahan
pelajaran yang telah disiapkan secara matang, sehingga dapat diserap peserta
didik dengan mudah”.[5][5] Menurut Sadirman AM: istilah kompetensi
digunakan dalam dua konteks yaitu:
“Sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang
dapat diobservasi dan sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif dan afektif
dengan tahapan pelaksanaannya”.[6][6]
Winarno Surachmad, mengartikan
kompetensi adalah ”cara mengajar yang mempergunakan teknik yang beraneka warna,
penggunaannya disertai dengan pengertian yang mendalam dari pihak guru, akan
memperbesar niat belajar siswa dan karenanya akan mempertinggi pula hasil
belajar mereka”.[7][7] kompetensi secara istilah "segenap
kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup
ilmu pedagogik (ilmu mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang
anak), didaktik (pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum,
persiapan pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik
(pengetahuan tentang cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak
didik)".[8][8]
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1
ayat 10, Guru dan Dosen yaitu tentang kompetensi guru, dimana kompetensi guru
adalah "seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melakukan
tugas profesionalnya."[9][9]
Sedangkan yang dimaksud dalam
pembahasan ini adalah kompetensi guru, yaitu suatu cara untuk mengajak,
merangsang dan memberikan kesempatan pada siswanya agar ikut serta mengemukakan
pendapat, belajar mengambil keputusan, bekerja dalam kelompok, membuat laporan,
berdiskusi, yang semuanya ini membawa siswa pada suasana belajar aktif.
Masalah kompetensi
profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi-kompetensi lainnya
adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara teoretis
ketiga jenis kompetensi tersebut dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan
tetapi secara praktis sesungguhnya ketiga jenis kompetensi tersebut tidak
mungkin dapat dipisah-pisahkan. Di antara ketiga jenis kompetensi itu saling menjalin
secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula
memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam
masyarakat. Ketiga kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku
guru.[10][10]
Jika telah ditentukan jenis kompetensi
guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan
ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang
memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh para
administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru. Guru
telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar
kompetensinya tetap mentap. Kalau terjadi perkembangan guru yang memberikan
tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis
kompetensi apa yang kelak akan diberikan agar guru tersebut memiliki kompetensi
yang serasi.
Berhasil tidaknya suatu pendidikan
terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan guru itu. Salah satunya
adalah komponen kurikulum, oleh karena itu kurikulum pendidikan guru harus
disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program
pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi dan bagainya hendaknya direncanakan
sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum.
Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebaik mungkin.[11][11]
Proses belajar dan
hasil belajar siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi
kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang
mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan
lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya sehingga belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut dapat diperoleh gambaran secara fundamental tentang
pentingnya kompetensi guru. Dengan demikian, terdapat cukup alasan mengenai
pentingnya kompetensi guru untuk lebih diperhatikan dan dipertahankan demi
tercapainya tujuan pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang
guru harus memiliki kompetensi yang memadai tentang proses pembelajaran, dalam
usaha untuk mengantarkan siswa atau anak didik ke taraf tujuan yang
dikehendaki. Oleh karena itu setiap rencana kegiatan, semata-mata demi
kepentingan anak didik, sesuai dengan tanggung jawab profesinya.
Secara umum,
guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality,
yakni guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya,
memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik dan mulai perencanaan,
implementasi sampai evaluasi dan memiliki loyalitas keguruan, yakni terhadap
tugas-tugas yang tidak semata di dalam kelas, tapi sebelum dan sesudah kelas.[12][12] Kedua kategori, capability dan
loyality tersebut, terkandung dalam macam-macam kompetensi guru.
Kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional.
Dari uraian di atas dapatlah diketahui
bahwa kemampuan seorang guru sangatlah penting karena guru mempunyai peranan
dalam proses pendidikan, maka setiap guru harus menguasai kompetensi keguruan
agar fungsinya yang pokok yaitu mengajar dan mendidik dapat terlaksana dengan
baik.
2. Komponen Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaan kemampuan yang harus ada pada diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif. Untuk dapat menjadi guru yang memiliki
kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan empat aspek
kompetensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, yaitu meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[13][13]
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan pengetahuan seorang guru, meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.[14][14] Kompetensi
pedagogik yang dimaksud dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
pasal 10 ayat 1, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.[15][15] Menurut
Oemar Hamalik, kemampuan pedagogik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Memahami ilmu
yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
b. Memahami ilmu
pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkan dalam tugasnya dalam pendidikan.
c. Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
d. Mampu
memecahkan persoalan secara sistematik, terutama yang berhubungan dengan bidang
studi.[16][16]
Seorang guru
harus memenuhi beberapa syarat dalam proses ngajar mengajar yang dibekali
dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula seperangkat latihan
keterampilan keguruan, dan pada kondisi itu pula ia belajar memersonalisasikan
beberapa sikap keguruan yang diperlukan. Semua itu akan menyatu dalam diri
seorang guru sehingga merupakan seorang berkepribadian, sikap dan keterampilan
keguruan serta pengusaaan beberapa ilmu pengetahuan yang akan ia
transformasikan pada anak didik atau siswanya, sehingga mampu membawa perubahan
di dalam tingkah laku siswa itu.
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa, kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat
menentukan berhasil tidaknya suatu pembelajaran. Untuk menjadi seorang guru
yang memiliki kompetensi, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan
empat aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi profesional, sosial,
pedagogik dan personal. Karena keempat kompetensi tersebut sangat mendukung
telaksananya tugas seorang guru dalam memcerdaskan anak didik.
b. Kompetensi Personal
Kemampuan
personal guru adalah kemampuan internal yang berhubungan dengan kepribadiannya
dalam menunjang tugas-tugas pembelajaran. Hal ini sangat berkaitan dengan
kemampuan sosial seperti diuraikan sebelumnya. Karena kepribadian sebagai
cermin individu merupakan media utama dalam melakukan komunikasi dan
sosialisasi kepada masyarakat dan terutama anak didik. Seorang guru yang tidak
memiliki kemampuam personal yang baik, maka sudah tentu kemampuan sosialpun
akan cacat, dan pada gilirannya akan mengganggu kinerja sebagai guru yang
profesional, kemampuan personal yang penting bagi guru adalah berpikir positif,
bermuka manis, dan senantiasa tersenyum, optimis, bertutur kata yang baik dan
benar, berpenampilan menarik, dan memberi motivasi dan inspirasi kepada orang
lain.[17][17] Sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10
ayat 1, kompetensi personal adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik.[18][18]
Kemampuan
personal lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik,
tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kemampuan
kepribadian (personal) mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur,
dewasa, peka, objektif, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain. Kemampuan mengembangkan profesi
seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif dan mau belajar sepanjang hayat.
a. Guru itu
bermoral dan beriman, hal ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting
karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik bertaqwa dan beriman
serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan
tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan
bermoral.
b. Guru harus
mempunyai aktualisasi diri yang tinggi, Aktualisasi diri yang sangat penting
adalah sikap bertanggung jawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada
anak didik memerlukan tanggung jawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut
perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu
direncanakan/perlu dikembangkan, perlu dilakukan dengan tanggung jawab.
c. Sikap mau terus
mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin ketinggalan zaman dan juga
dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap pengetahuan, mau tidak mau
harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar.[19][19]
c. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial seorang guru adalah kemampuan yang menunjang pelaksanaan tugasnya
sehari-hari. Hal ini karena secara fungsional tugas keguruan adalah tugas yang
berhubungan dengan manusia bukan barang atau material yang bersifat statis. Dan
seorang guru juga harus mampu menguasai kelas dan sekolah tempat ia mengajar,
karena tanpa kemampuan sosial, maka efektifitas pencapaian tujuan pendidikan
yakni memanusiakan manusia akan sia-sia. Dalam kemampuan sosial ini, mencakup
hal-hal seperti: berempati kepada anak didik, beradaptasi dengan orang tua
murid, turut terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar
sekolah, dan menjadi teladan bagi anak-anak serta masyarakat.
Sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 10
ayat 1 kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.[20][20]
Guru juga
menjadi agen perubahan dalam masyarakat lewat dunia pendidikan dan juga
gagasan. Hal ini dapat dilakukan bila guru peka terhadap masyarakat, menjadi
kritis terhadap apa yang terjadi terlebih dalam persoalan ketidak adilan, kebenaran,
hak asasi dan lain-lain. Guru lewat pembelajaran dan sikap hidupnya dapat
membantu siswa menjadi agen perubahan masyarakat, tetapi mereka sendiri juga
dapat melakukan secara aktif, terutama dalam masyarakat pedesaan dan juga
masyarakat tradisional, seorang guru begitu dihargai dan diterima masyarakat.
Guru banyak ditanyai warga masyarakat, diminta pertimbangan oleh warga, dan
bahkan dijadikan panutan.[21][21]
d. Kompetensi Profesional
Yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam.[22][22] Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup
kompetensi profesional sebagai berikut:[23][23]
- Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
- Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
- Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
- Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
- Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
- Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
- Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Kemampuan
profesional seorang guru adalah kemampuan yang mendukung terlaksananya tugas
seorang guru dalam mencerdaskan anak didik. Dalam kemampuan profesional
tersebut, mencakup hal-hal seperti: penguasaan mata pelajaran, pemahaman
landasan dan wawasan keguruan, penguasaan materi, pembelajaran dan evaluasi.
Guru yang
berprofesionalisme tinggi, pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi
intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan
profesional, kualitas profesional didukung oleh lima kompetensi sebagai
berikut.
b. Keinginan untuk
selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal.
c. Meningkatkan
dan memelihara citra profesi.
d. Keinginan untuk
senantisa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
e. Mengejar
kualitas dan citra profesi.
f. Memiliki
kebanggaan terhadap profesinya.
Mewujudkan diri
sebagai guru yang profesional, tidak terjadi dengan sendirinya melainkan
melalui suatu proses. Guru memerlukan bantuan dalam upaya mengembangkan
profesinya, karena mereka tidak mungkin melakukan sendirian. Guru memerlukan
kesempatan, sarana, dukungan material, dukungan administratif, dukungan
motivasi dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas profesionalnya, baik
melalui program pendidikan formal maupun pendidikan lainnya.[24][24]
Berdasarkan
paparan tersebut dapat dipahami bahwa setiap guru untuk mencapai tugas pokok
dan fungsinya (Tupoksi) secara maksimal maka harus memliki kompetensi. Komponen
kompetensi tersebut merupakan suatu tuntutan karena telah diatur dalam
Undang-Undang yang kesemuanya adalah amanah. Dengan demikian pula pembekalan
mencapai tingkat optimal kompetensi harus terus dilaksanakan baik oleh pribadi
guru, maupun lembaga pendidikan keguruan.
B.
Kemampuan dan Karakteristik Guru
Kualitas pendidikan, terutama ditentukan oleh proses belajar
mengajar di dalam kelas. Dalam proses tersebut guru memegang peranan yang
sangat strategis dan penting. Guru adalah kreator dan mengembangkan suasana
kelas sekaligus sebagai model bagi muridnya. Tugas utama guru adalah
mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat poenyajian mata pelajaran.
Setiap pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan dengan jelas, memiliki
nilai dan karakteristik tertentu yang mendasari materi itu sendiri. Oleh karena
itu maka pada hakikatnyasetiap guru dalam menyampaikan mata pelajaran harus
menyadasi sepenuhnya bahwa seiring penyampaian pelajaran, ia harus pla
mengembangkan watak dan sifat, yang mendasari mata pelajaran itu sendiri.
Materi ajar dan aplikasi nilai-nilai terkandung dalam mata
pelajaran tersebut senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan
masyarakatnya. Agar guru senantiasa dapat menyesuaikan dan mengarahkan
perkembangan, maka guru harus memperbaharui dan meningkatkan ilmu pengetahuan
yang yang dipelajari secara terus menerus. Dengan kata lain, diperlukan adanya
pembinaan kemampuan yang sistematis dan terencana bagi para guru, sehingga
karakteristik guru yang ideal dapat terwujud.
Kemampuan dasar mengajar
guru tidak terlepas dari kemampuan akademis dan non akademis. Kemampuan
akademis diantaranya: memiliki sertifikasi mengajar, menguasai materi
pembelajaran, mengembangkan metodologi, media dan sumber belajar, ahli menyusun
program, mengevaluasi pembelajaran, mampu menmberdayakan siswa, kesesuaian
disiplin ilmu yang dimiliki dengan tugas, memiliki pengalaman mengajar,
mengikuti training atau sejenis, inovatif dan proaktif, senang mencari
informasi baru, dan senang menggali dan menambah pengetahuan.[25][25]
Sedangkan kemampuan non akademis meliputi: menguasai paradigma
baru pendidikan, tidak buta teknologi, memiliki persiapan mengajar tertulis,
memiliki persiapan mengajar tidak
tertulis, memiliki kematangan emosi, dapat berkomunikasi dengan baik, ceria dan
gemar membantu sesama, bersikap toleransi, sederhana, tidak sombong, memiliki
iman dan taqwa, seimbang dunia dan akhirat.[26][26]
Mengingat guru merupakan sosok pribadi yang harus mampu
menjadi tauladan bagi peserta didiknya, maka dituntut adanya sikap dan sifat
yang mahmudah. Secara kompetensi, pada diri setiap guru setidaknya memiliki
empat kompetensi sebagaimana telah disebutkan di atas, namun disisi lain
melihat komplkesitasnya tugas yang harus diemban, maka setidaknya ada beberapa
karakteristik yang juga harus dimiliki dalam rangka menunjang tugas keguruan,
diantanya adalah:
1. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat individualistis
non colaboratif.
2. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan di dalam
ruangan yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.
3. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan terjadinya
kontak akademis antara guru rendah.
4. Pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik.
C.
Kompetensi Guru Menurut Pendidikan Islam
Proses
belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan
guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi
edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam proses belajar mengajar tersirat
adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan ntara siswa yang belajar dan
guru yang mengajar. Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam
mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu,
sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi yang berkaitan dengan tugas
dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut, maka akan menjadikan guru
profesional, baik secara akademis maupun non akademis.
Masalah
kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam
jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula
memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam
masyarakat. Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum.
Ini dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi
yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian,
evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan
dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[28][28]
Dalam
hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan
penting. Proses belajar mengajar dan hasil belajar para siswa bukan saja
ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi
sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para
siswa. Guru yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[29][29] Agar tujuan pendidikan tercapai,
yang dimulai dengan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif, maka guru
harus melengkapi dan meningkatkan kompetensinya. Di antara kriteria-kriteria
kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
- Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
- Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
- Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.17[30][30]
Berdasarkan sudut pandang sistemik, guru adalah sebuah
prototipe teladan yang hidup. Maknanya, guru disamping mengajarkan ilmu, juga
perlu memberikan teladan kepada para peserta didiknya. Dalam proses
pembelajaran di sekolah peranan guru sangat penting fungsinya sebagaimana orang
tua yang mampu memahami, mengayomi dan memberikan perasaan aman kepada peserta
didik. Dalam proses materi keislaman (dalam arti nilai substansi) tidak
diberikan hanya oleh guru bidang studi khusus, namun semua guru mampu memahami
dan memasukkan nilai-nilai islami dalam semua pelajaran.
Berdasaran hal tersebut, maka setiap guru dalam perspektif
Islam hendaknya memiliki kualifikasi:[31][31]
a. Amanah, yaitu bertanggung jawab dalam
keberhasilan proses pedidikan. Ia betul-betul memiliki komitmen yang tinggi
untuk membentukkepribadian Islam pada diri peserta didik. Bla tidak, pendidikan
yang diharapkan unggul hanya akan menjadi impian.
b. Kafa’ah atau memiliki skill (keahlian)
dibidangnya. Pengajar yang tidak menguasai bidang yang diajarkan baik dalam
aspek iptek dan keahlian maupun tsaqafah Islam tidak akan mampu
meemberikan hasil optimal pada diri
peserta didik. Dengan demikian, penguasaan materi yang akan diajarkan penting
dipahami oleh pengajar yang bersangkutan. Dalam keseharian, seorang guru
didorong mengembangkan wawasan, baik terkait dengan dunia pendidikan secara
umum maupun bidang ilmu yang menjadi spesialisasinya. Di samping itu, guru
dituntut pula untuk memahami dengan seksama aspekparadigma pendidikan sesuai
jenjangnya.
c. Himmah atau memiliki etos kerja yang baik.
Disiplin, bertanggung jawab, kreatif, inivatif, dan taat pada akad kerja dan
tugas merupakan salah satu karakter orang yang eretos kerja tinggi.
d. Berkepribadian Islami. Guru harus menjadi teladan bagi
siswanya agar tidak hanya sekedar menjalankan fungsi mengajar melainkan juga
fungsi mendidik artinya upaya menanamkan kepribadian Islam kepada siswa harus
dimulai dengan tersedianya guru yang berkepribadian Islam kuat.
Berdasarkan pembahnsan di atas jelaslah bahwa guru dalam
perspektif pendidikan Islam hendaknya memiliki kompetensi kepribadian sebagai
teladan, kemampuan dalam berbagai kemajuan termasuk iptek, dan yang terpenting
dalam pendidikan Islam adalah adanya nilai ikhlas ibadah karena Allah. Komponen
kemampuan diri dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang terus dinamis
dibarengi dengan niat karena Allah maka tujuan pendidikan Islan dalam
menciptakan generasi muslim yang kualifikasi dunia akhirat dapat terwujud.
D.
Peranan Guru Dalam Pembelajaran
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andail sangat besar
terhdap keberhasilan sebuah pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam
membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidup secara
optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk lemah, yang dalam
perekembangannya senantiasa membutuhkanorang lain sejak lahir, bahkan pada saat
meninggal dunia. Demikan juga dengan peserta didik sejak orang tuannya
mendaftarkannya di sekolah.
Minat, bakat, kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki
peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam
kaitan ini guru harus memperhatikan peserta didik secara individual, karena antara satu peserta
didik dengan yang lainnya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Memahami
realitas dilapangan tentang peranan dan eksistensi guru betapa besar jasa guru
dalam membantu pertumbungan dan perkembangan para peserta didik. Eksistensi
dalam pembentukan kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber
daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan bangsa dan
negara.
Pada sisi lain guru juga harus berpacu dalam pembelajaran,
dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif,
profesional, dan menyenangkan dengan memposisikan diri sebagai berikut:
1.
Orang tua yang penuh kasih sayang
pada peserta didiknya.
2.
Teman, tempat mengadu dan
mengutarakan perasaan bagi peserta didik.
3.
Fasilitator yang selalu siap
memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan
bakatnya.
4.
Memberikan sumbangan pemikiran
kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan
memberikan saran pemecahannya.
5.
Memupuk rasa percaya diri, berani
dan tanggung jawab.
6.
Membiasakan peserta didik untuk
saling bersilaturrahmi dengan orang lain secara wajar.
7.
Mengembangkan proses sosialisasi
yang wajar antara peserta didik, orang lain dan lingkungannya.
8.
Mengembangkan kreativitas.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, guru harus
mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang
pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
[1][1]
Muhibbin Syah, Psikologi
Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1995), hal. 229
[5][5]Carter
V. Good, Dictionary of Education, (New York: University Conneticut,
Amerika Serikat, 1984), hal. 115.
[6][6]Sardirman AM, Interaksi dan Motivasi
Belajar Mengajar, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2001), hal. 174.
[7][7]
Surachmad, Winarno, Pengantar Penelitian
Ilmiah, Metode dan Teknik, (Bandung: Tarsito, 2001), hal. 9.
[8][8]Muchtar
Bukhari, Ilmu Pendidikan dan Praktek Pendidikan di dalam Renungan,
(Jakarta: Tiara Wacana Jogja, 1994), hal. 19.
[9][9]
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun
2005, (Jakarta: Sinar Grafika,
2006), hal. 3.
[10][10]Oemar
Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2002), hal. 34.
[11][11]Ibid.,
hal. 36
[12][12]Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan
demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
(Jakarta: Prenada Media. 2004 ),hal.112-113
[13][13]
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 7
[14][14]
Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007), hal.
76.
[15][15]
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[16][16]
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hal. 35.
[17][17]Endro
Sumaryo, Mengembalikan Wibawa Guru, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), hal.
41-42.
[18][18]
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[19][19]Ibid,
hal. 89.
[20][20]
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang…, hal. 44
[21][21]
Paul Suparno, Guru Demokratis, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,
2004), hal. 47.
[22][22]Asrorun
Ni.am, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta : eLSAS, 2006), hal. 199
[23][23]E. Mulyasa, Standar Kompetensi
Sertifikasi Guru, Cet Ke-1, (Bandung: RemajaRosdakarya,2007), hal. 135-136.
[24][24]Muhammad
Surya, Guru dan Pendidikan, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), hal. 45.
[25][25]Hamid
Darmadi, Kemampuan Mengajar, Landasan Konsep dan Implementasi, (Bandung:
A-Fabeta, 2009), hal. 46.
[26][26]Ibid,.
[27][27]Hamid
Darmadi, Kemampuan...,hal. 26.
[28][28]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Cet Ke-4, (Jakarta: Bumi Aksara,2006),
hal. 36
[29][29]Ibid.
[30][30]Nana
Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru,
1989), hal.18
[31][31]Muhammad
Ismail Yusanto, dkk, Menggagas Pendidikan Islami, cet. I, (Bogor:
Al-Azhar, 2004), hal. 92-93.
[32][32]E.
Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan
Menyenangkan, (Bandung: Rosda Karya, 2009), hal. 36.