BADAN USAHA PERORANGAN
Saturday, June 8, 2013
BADAN USAHA PERORANGAN
1.
Pengertian
Perusahaan perseorangan
adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang
bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah
ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu
perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan
perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang
yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut,
orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat
izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang
akan melakukan usahanya
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan
:
- relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KELEBIHAN DAN
KELEMAHAN BADAN USAHA PERORANGAN
Bagi
anda yang sudah terjun di dunia bisnis, pasti tidak asing dengan berbagai macam
bentuk atau jenis usaha. Ada badan usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan beberapa yang lain.
Akan
tetapi, banyak dari para pengusaha tersebut belum mengetahui dengan pasti apa
kelebihan dan kelemahan badan usaha tersebut. Salah satu yang akan saya
bahas kali ini adalah usaha perseorangan.
Perusahaan
perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan
perusahaan perseorangan adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan
kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
CONTOH BADAN USAHA
PERORANGAN
1. CV COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
Pengertian
Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu: Ayat 1:
“Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer,
didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak
satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan
demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang
sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya
dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas
uang.”
Untuk
mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik
dengan lisan maupun tulisan. Apabila
dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah
tangan. Juga tidak ada keharusan dari
pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk
diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian
CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum Sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang. Tetapi pada saat ini
berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu
kebiasaan bahwa orang mendirikan CV
berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan
Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
R.I.”