-->

ads

wudhu dan dalilnya



Rukun-Rukun Wudhu


Sebelum mengetahui apa saja Rukun Wudhu, marilah kita mengenal apa maksud dari Rukun Wudhu itu. Rukun Wudhu adalah hal-hal yang pada hakikatnya wudhu tersusun darinya, sehingga apabila ditinggalkan satu saja maka wudhu tidak sah dan wudhu tersebut menjadi batal. Diantara Rukun Wudhu tersebut adalah :

1.    Membaca tasmiyah

Yang dimaksud disini adalah membaca “bismillah” dan ini adalah perkara yang amat baik dan disyariatkan secara umum. Akan tetapi ulama berselisih mengenai hukum ini dikarenakan hadits yang menjadi hujjah adalah hadits yang masih diperselisihkan. Yaitu

لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ    
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah ketika berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Diantara yang berpendapat wajib adalah Syaikh Al-Albani, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah.
Ibnu Hajar mengatakan : “Dzohir dari keseluruhan hadits yang membicarakan tentang ini kuat, menunjukkan bahwa masalah ini ada dasarnya.” (Nailul Authar)
Jadi berpendapat akan wajibnya hal ini lebih aman, Wallahu a’lam
            2.      Mencuci seluruh wajah

Yang termasuk wajah disini adalah (batasannya, pen) dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah jenggot atau dagu secara vertikal, serta dari telinga ke telinga berikutnya secara horizontal. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dasarnya adalah firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu (QS. Al-Maidah : 6)
Dan ulama telah bersepakat atas perkara ini (mencuci seluruh wajah)

 ·         Wajibnya berkumur-kumur dan istinsyaq

Berkumur-kumur (madhmadhoh) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) kemudian mengeluarkannya adalah wajib dan itu termasuk bagian dari wajah.
Dalilnya istinsyaq dan adalah
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينتثر‏
Jika salah seorang dari kamu berwudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali.” (Shahih, HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya)
إذا توضأت فمضمض‏
Jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan selainnya)

·         Mencuci jenggot dan seluruh bulu yang ada di wajah

Misalnya : jenggot, alis, dua bulu mata, ataupun rambut yang tumbuh di bawah bibir
Jika itu sangat lebat maka sudah cukup mencuci bagian luarnya saja, tapi jika kulit masih nampak, maka diwajibkan mencuci sampai kulit. Dan jika jenggot itu panjang maka yang lebih tepat adalah wajib mencuci bagian yang terjulur ke bawah seberapapun panjangnya.

          3.      Mencuci kedua tangan hingga siku

Dalilnya adalah Surat Al-Maidah ayat 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.”
Mengenai masalah ini ulama juga telah sepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu.
Dan batasan mencuci tangan adalah sampai ke siku yaitu siku itu ikut dicuci ketika wudhu dan ini-lah yang kebih aman, wallahu a’lam

           4.       Mengusap kepala

Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”
Dan wajibnya mengusap kepala juga telah menjadi kesepakatan ulama.
Dan cara mengusap disini adalah seluruh kepala, bukan hanya sebagian saja karena pendapat yang mengatakan mengusap seluruh kepala lebih kuat dan lebih aman untuk dilakukan. Wallahu a’lam
Dan jika kepala dibalut dengan sorban atau yang semisal boleh juga mengusap hanya mengusap depan kepala dan sorbannya.
Adapaun untuk wanita maka Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara laki-laki dan perempuan  dalam masalah ini. Akan tetapi boleh bagi wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Sekiranya ia mengusap bagian depan kepalanya dan kerudungnya, maka hal itu lebih baik, guna keluar dari perselisihan ini. Wallahu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan mengusap kepala disini cukup satu kali.

·                Wajibnya mengusap telinga

Wajibnya hal ini karena telinga itu termasuk dalam kepala sehingga wajib untuk diusap. Dan cukup mengusapnya sekali bersama dengan kepala (sekali jalan)

            5.      Mencuci kedua kaki hingga mata kaki

Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
Dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
Mencuci kedua kaki disini wajib menurut jumhurul ulama. Dan mata kaki disini termasuk ke dalam bagian yang wajib dicuci.
Begitu juga menyela-nyela jari kaki dan tangan juga wajib jika mencuci jari-jari tidak sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya.

             6.      Tertib

Yaitu membersihkan anggota wudhu satu demi satu secara berurutan seperti yang diperintahkan Allah dalam ayat-Nya dan inilah pendapat yang benar. Karena semua perawi yanh meriwayatkan tentang tata cara wudhu Nabi meriwayatkannya dengan tertib. Yaitu diriwayatkan oleh tentang sifat wudhu Nabi dari dua puluh shahabat, dan semuanya meriwayatkan dengan tertib, kecuali dua hadits yang lemah. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan pendapat ini lebih aman dan mengerjakan secara urut-pun itu bukan suatu hal yang sulit bagi kita, Walhamdulillah

             7.      Al-Muwalat (berturut-turut)

Yaitu berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu. Yaitu tidak menyela antara satu dengan yang lainnya dalam waktu yang lama. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur.
Walaupun ini masih diperselisihkan ulama, akan tetapi keluar dari perselisihan ulama adalah lebih baik dan ini-pun bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan, Walhamdulillah

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel