wudhu dan dalilnya
Sunday, January 6, 2013
Rukun-Rukun
Wudhu
Sebelum mengetahui apa saja Rukun Wudhu,
marilah kita mengenal apa maksud dari Rukun Wudhu itu. Rukun Wudhu adalah hal-hal
yang pada hakikatnya wudhu tersusun darinya, sehingga apabila ditinggalkan satu
saja maka wudhu tidak sah dan wudhu tersebut menjadi batal. Diantara Rukun
Wudhu tersebut adalah :
1. Membaca tasmiyah
Yang dimaksud disini adalah membaca “bismillah” dan ini adalah perkara yang amat baik dan disyariatkan secara umum. Akan tetapi ulama berselisih mengenai hukum ini dikarenakan hadits yang menjadi hujjah adalah hadits yang masih diperselisihkan. Yaitu
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah ketika berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Diantara yang berpendapat wajib adalah Syaikh Al-Albani, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan ini juga dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah.
Ibnu Hajar mengatakan : “Dzohir dari keseluruhan hadits yang membicarakan tentang ini kuat, menunjukkan bahwa masalah ini ada dasarnya.” (Nailul Authar)
Jadi berpendapat akan wajibnya hal ini lebih aman, Wallahu a’lam
2.
Mencuci seluruh
wajah
Yang termasuk wajah disini adalah (batasannya,
pen) dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah
jenggot atau dagu secara vertikal, serta dari telinga ke telinga berikutnya
secara horizontal. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dasarnya adalah firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu (QS. Al-Maidah : 6)
Dan ulama telah bersepakat atas perkara ini
(mencuci seluruh wajah)
·
Wajibnya
berkumur-kumur dan istinsyaq
Berkumur-kumur (madhmadhoh) dan menghirup air
ke hidung (istinsyaq) kemudian mengeluarkannya adalah wajib dan itu termasuk
bagian dari wajah.
Dalilnya istinsyaq dan adalah
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينتثر
“Jika salah seorang dari kamu berwudhu, maka
hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali.” (Shahih,
HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya)
إذا توضأت فمضمض
“Jika engkau berwudhu, maka
berkumur-kumurlah.” (Shahih, Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan selainnya)
·
Mencuci jenggot
dan seluruh bulu yang ada di wajah
Misalnya : jenggot, alis, dua bulu mata,
ataupun rambut yang tumbuh di bawah bibir
Jika itu sangat lebat maka sudah cukup mencuci
bagian luarnya saja, tapi jika kulit masih nampak, maka diwajibkan mencuci
sampai kulit. Dan jika jenggot itu panjang maka yang lebih tepat adalah wajib
mencuci bagian yang terjulur ke bawah seberapapun panjangnya.
3.
Mencuci kedua
tangan hingga siku
Dalilnya adalah Surat Al-Maidah ayat 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
ٱلْمَرَافِقِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku.”
Mengenai masalah ini ulama juga telah sepakat
tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu.
Dan batasan mencuci tangan adalah sampai ke
siku yaitu siku itu ikut dicuci ketika wudhu dan ini-lah yang kebih aman,
wallahu a’lam
4.
Mengusap kepala
Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”
Dan wajibnya mengusap kepala juga telah menjadi
kesepakatan ulama.
Dan cara mengusap disini adalah seluruh kepala,
bukan hanya sebagian saja karena pendapat yang mengatakan mengusap seluruh
kepala lebih kuat dan lebih aman untuk dilakukan. Wallahu a’lam
Dan jika kepala dibalut dengan sorban atau yang
semisal boleh juga mengusap hanya mengusap depan kepala dan sorbannya.
Adapaun untuk wanita maka Syaikh Abu Malik
Kamal mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara
laki-laki dan perempuan dalam masalah
ini. Akan tetapi boleh bagi wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Sekiranya
ia mengusap bagian depan kepalanya dan kerudungnya, maka hal itu lebih baik,
guna keluar dari perselisihan ini. Wallahu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan mengusap kepala disini cukup satu kali.
·
Wajibnya
mengusap telinga
Wajibnya hal ini karena telinga itu termasuk
dalam kepala sehingga wajib untuk diusap. Dan cukup mengusapnya sekali bersama
dengan kepala (sekali jalan)
5.
Mencuci kedua
kaki hingga mata kaki
Dalilnya adalah lanjutan Surat Al-Maidah ayat 6
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
Mencuci kedua kaki disini wajib menurut
jumhurul ulama. Dan mata kaki disini termasuk ke dalam bagian yang wajib
dicuci.
Begitu juga menyela-nyela jari kaki dan tangan
juga wajib jika mencuci jari-jari tidak sempurna kecuali dengan
menyela-nyelanya.
6.
Tertib
Yaitu membersihkan anggota wudhu satu demi satu
secara berurutan seperti yang diperintahkan Allah dalam ayat-Nya dan inilah
pendapat yang benar. Karena semua perawi yanh meriwayatkan tentang tata cara
wudhu Nabi meriwayatkannya dengan tertib. Yaitu diriwayatkan oleh tentang sifat
wudhu Nabi dari dua puluh shahabat, dan semuanya meriwayatkan dengan tertib,
kecuali dua hadits yang lemah. (Shahih Fiqih Sunnah I)
Dan pendapat ini lebih aman dan mengerjakan
secara urut-pun itu bukan suatu hal yang sulit bagi kita, Walhamdulillah
7.
Al-Muwalat
(berturut-turut)
Yaitu berturut-turut dalam membasuh
anggota-anggota wudhu. Yaitu tidak menyela antara satu dengan yang lainnya
dalam waktu yang lama. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam pendapat
lamanya dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur.
Walaupun ini masih diperselisihkan ulama, akan
tetapi keluar dari perselisihan ulama adalah lebih baik dan ini-pun bukan
sesuatu yang sulit untuk dilakukan, Walhamdulillah
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam