-->

ads

Sejarah Perbankan



SEJARAH PERBANKAN

Secara umum, bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktik-pratik seperti menitipkan harta, meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah saw. Dengan demikian. Fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.
Seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
Pengunnan cek juga di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini,, mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum anshor.
Dan Rasulullah saw pun mejalankan praktisi itu sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi) untuk Khadijah. Dan Khalifah Umar bin Khatab menginvestasikan uang anak yatim kepada para saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara Madinah dan Irak. Kemitraan bisnis berdasarkan system bagi hasil sederhana semacam ini terus dipraktekan selam berabad-abad tanpa perlu perubahan bentuk sama sekali.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI DUNIA[1]
            Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalisme dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-qur'an dan As-Sunnah.
            Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jama'ah haji secara nonkonvesional. Rintisan Institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
            Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahamad dan laporan Internasional Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia, mauoun Amerika.
            Suaru hal yang patut juga di catat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah.
  1. Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan syariah muali mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang sungai Nil lembaga ini mendapatkan bantuan dari Raja Faisal Arab Saudi. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof.Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedaesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
  1. Islamic Development Bank
Pada sidang menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konfrensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan Bank syariah. Proposal yang disebut Studi Pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan (Internasional Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian federasi Bank Islam (Federation of Islamic Bank), dikaji oleh para ahli dari 18 negara Islam.
Proposal tersebut pada Intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus diganti dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.
Perkembangan Bank Syariah Dibeberapa Negara
  1. Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari opersonal tiga institusi : National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan), dan Mutual Funds of the Investment Corporation of  Pakistan (kerja sama investasi). Pada tahun 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu perbankan syariah.
  1. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan maret 1978 dan berhasil membukukan hasil yang mengesankan dengan total aset sekitar 2  miliar dolar AS. Selain Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank of Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
  1. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kirbis (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki cabang di Siprus dan 1 cabang di Istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
            Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah menggerakan masyarakat untuk menabung. Benk ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan menggunkan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan di atas, mereka juga mengelolah dana-dana lain seperti al-qardhul hasan dan zakat.
  1. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD149 juta menjadi KD474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dólar US).
  1. Bahrain
Bahrain merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa (perDesember 1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks. Tidak kurang dari 22 di antaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of  Bahrain (anak perusahaan Citi Corp.N.A), Faysal Islamic Bank of  Bahrain, dan al-Barakah Bank.
  1. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
  1. Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listen-public company dan masoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabungan Haji.
Pada tahun 1999, di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi Putra Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di negeri jiran ini, di samping full pledge islamic banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga sistem Islamic Window yang memberikan layanan syariah pada bank konvensional.
  1. Iran
  1. Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti rill baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
  2. Berdasarkan ketentuan/undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem syariah.
  3. Islamisasi sitem perbankan di Iran di tandai dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarnya undang-undang perbankan Islam (1983), seluruh sistem perbankan di Iran otomatis beerjalan sesuai syariah di bawah kontrol penuh pemerintah.
  1. Turki
Sebagai negara yang berideoligi sekuler, Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberi izin kepada Daar al-Maal al-Islam (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan perinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institutiondan mulai beroperasi pada bulan April 1985. disamping dua lembaga tersebut, turki memiliki ratusan-jika tidak ribuan-lembaga waqaf (vaqfi organiyasyonu) yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.

PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA[2]
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada priode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Indusri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada posisi November 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2004 sebesar 88,6%, volume usaha perbankan syariah di akhur tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 24 triliun rupiah. Dengan volume tersebut, diperkirakan industri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir tahun 2004. Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekirat 20 triliun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005.
Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting pada tahun 2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di Indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada apa yang diproyeksikan oleh Bank Indonesia. Dengan menggunakan KARIM Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia diproyeksiakan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. Model ini dikembangkan dengan pendekatan rational expectation atau dengan memanfaatkan all relevan information available dan mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing-masing BUS/UUS (organik) dan proyeksi BUS/UUS baru (non-organik) yang kemudian dilahirkan agregasi pertumbuhan.

Lahirnya undang-undang sebagai babak baru perkembangan bank syariah di Indonesia[3]
Setelah berdirinya 2 jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Muamalat Indonesia BMI sebagai bank umum. Lalu disusulnya dengan disahkannya undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang merupakan dari undang-undang yang berlaku sebelumnya yakni UU No.14 1967 tentang pokok-pokok perbankan.
Lahirnya undang-undang No.7 Tahun 1992 tersebut, yang didalamnya telah memuat landasan hukum beroperasinya bank syariah, dan menandai dimulainya babak baru bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Khusus bagi umat Islam lahirnya undang-undang perbankan tersebut jelas mempunyai makna tersendiri, karena disamping lahirnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari perjuangan umat Islam yang sudah lama menginginkan adanya bank yang beroperasi.
Dalam undang-undang tersebut pengaturan mengenai bank syariah baru dinyatakan secara implisit dengan menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil ". Namun terlepas dari berbagi kekurangan dan kelemahan pengaturan mengenai bank syariah dalam undang-undang tersebut, secara yuridis ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut sudah dapat dijadikan landasan hukum untuk mendirikan suatu bank yang beroperasi sesuai hukum Islam di Indonesia.
Selanjutnya, pada tahun 1998 disahkan undang-undang No. 10 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. undang-undang perbankan tersebut merupakan amandemen dari undang-undang No. 7 1992.
Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang tidak saja semakin mempertegas eksistensi dan legitimasi bank syariah sekaligus juga memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah itu sendiri di Indonesia.
Perubahan yang terdapat dalam undang-undang tersebut dipertegas dalam pasal 1 ayat 3 dan 4 undang-undang tersebut yang menyebutkan dengan tegas istilah "bank berdasarkan prinsip syariah". Pasal tersebut juga telah merinci dengan jelas landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat 13 dan pasal 6 serta pasal 7, sekaligus juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 huruf M dan pasal 13 huruf C undang-undang tersebut
BANK ISLAM DALAM TATA HUKUM PERBANKAN INDONESIA
1.         Sistem Perbankan di Indonesia[4]
Menurut Emirzon sistem perbankan itu adalah "suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai jenis bank yang terkait satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan dengan mengikuti suatu aturan tertentu". Sedangkan menurut Hermansyah sistem perbankan itu adalah "suatu sistem yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan keggiatan usahanya secara keseluruhan".
Berbicara mengenai sistem perbankan di Indonesia tidak lain harus mengacu pada undang-undang No. 10  Tahun 1998. Mengacu pada undang-undang perbankan tersebut, salah satu aspek yang perlu dipahami dalam sistem perbankan di Indonesia diakui adanya bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah disamping perbankan konvensional yang dikenal dengan istilah dual banking system.
2.Bank Syariah Sebagai Bagian Yang Integral dari Perbankan Nasional
Dalam pasal 1 ayat (3) dan (4) UU No.10 tahun 1998 yang menyatakan bahwa:
"Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkanprinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran"
Dalam pasal 1 ayat (7) UU No.21 Tahun 2008 :
"Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah."
            Dari ketentuan UU No.10 tahun 1998 pasal tersebut dapat dipahami bahwa suatu bank, yakni bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat dilakukan secara konvensional, juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, suatu bank baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dalam hal menjalankan fungsinya atau melaksanakan kegiatan usahanya ada dua pilihan, yakni dapat dilakukan secara konvensional (sistem bunga) dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Hanya saja perbedaanya, bagi bank umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperkenankan memilih, yakni bisa melakukan kegiatan usaha secara konvensional saja, atau dengan prinsip syariah saja, atau boleh juga dengan menerapkan kedua-duanya secara berbarengan. Sedangkan bank perkreditan rakyat hanya diperkenankan memilih salah satu dari kedua jenis kegiatan usaha perbankan tersebut, yakni kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau yang berdasarkan prinsip syariah saja. Namun dalam UU No.21 Tahun 2008 di pertegas dengan dibuatnya UUS bagi Bank konvensional yang iingin melakukan kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah sebagi induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
            Dengan diakuinya eksistensi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, di samping yang beroperasi secara konvensional dalam UU perbankan tersebut, maka dengan sendirinya dalam sistem perbankan nasional terdapat dua sistem bank (dual banking system), yakni bank yang beroperasi secara prinsip syariah dan bank yang beropersi secara konvensional. Dengan demikian kedudukan bank syariah tersebut tidak lain merupakan bagian integral dari sistem perbankan nasional yang berlaku saat ini.
            Adapun konsekuensi dari kedudukan bank syariah tersebut yang merupakan bagian dari sistem perbankan nasional, dalam operationalnya bank harus tunduk pada ketentuan peraturan perundangan di bidang perbankan syariah itu sendiri, ia juga harus tunduk pada segala aturan umum yang menjadi landasan hukum perbankan nasional, kecuali hal-hal yang secara khusus ditentukan lain oleh UU Perbankan tersebut.
  1. Pengaturan Bank Syariah dalam Undang-Undang Perbankan
Pada tanggal 16 Juli, disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Inilah undang-undang yang yang spesifik mengatur tentang perbankan syariah. Ini merupakan kebijakan publik yang menjadi payung hukum yang kuat dalam operasional pebankan syariah di Indonesia.
UU Perbankan Syariah memberikan peluang aktivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan BUS dan tidak dapat dilakukan bank konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Selain usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, dan menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya keada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 disebutkan :
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
(2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
(3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
            Hal ini yang membuat bank syariah menjadi bank yang unik jika dibandingkan dengan bank konvensional karena selain mencari keuntungan dunia (profit) bank juga sebagai fasilitator bagi nasabah untuk melaksanakan ibadah untuk mendapatkan keuntungan akhirat.
  1. Sikap Undang-Undang perbankan mengenai Perbankan Islam[5]
Sekalipun Indonesia bukan negara Islam, yaitu negara yang berdasarkan hukum Syariah, tetapi Indonesia adalah negara muslim, yaitu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebagai negara muslim, kebutuhan bagi para pendudukIndonesia yang muslim atau yang beragama Islam akan adanya suatu bank yang berusaha dengan berlandaskan Prinsip syariah, suatu barang tentu sangat diperlukan. Berkenaan dengan itu, Undang-undang No 7 Tahun 1992 jo Undang-undang No 10 tahun 1998 menampung kebutuhan tersebut. Sekalipun bank Islam di dalam Undang-undang tersebut tidak disebutkan sebagai suatu jenis bank tersendiri di samping bank umum dan bank perkreditan rakyat, tetapi suatu bank umum atau bank perkreditan rakyat boleh melakukan usahanya tiak berdasarkan bunga, tetapi berdasarkan prinsip Syariah.
Dalam Undang-undang perbankan No 7 tahun 1992 belum disebutkan secara tegas tentang keberadaan bank yang emlakukan kegiatannya berdasarkan prinsi Syariah. Undang-undang tersebut hanya secara samar-samar memberikan indikasi mengenai kemungkinan suatu bank memberikan fasilitas kredit dengan imbalan atau pembagian hasil keuntungan ketika pasal 1 ayat (12) yang dimaksud dengan kedit ialah :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam umtuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. 
                Berbeda dengan sikap Undang-undang No 7 tahun 1992 yang diubahnya, Undang-undang No 10 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui secara tegas tentang pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang dapat dilakukan oleh suatu bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Hal itu dapat diketahui dari bunyi pasal 1 ayat (12), pasal 6 huruf n, paal 7 huruf c, pasal 29 ayat (3), dan pasal (37) ayat 1 huruf c, dan dipertegas dalam UU No.21 Tahun 2008 Pasal 19 dan 20
Pada saat ini bank Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum Berdasarkan Syariah dan No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua surat keputusan direksi Bank Indonesia tersebut, pedoman yang dpakai oleh BUS atau Bank Perkredian rakat Syariah adalah peraturan pemerintah No.72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil (PP No.72/1992). Peraturan pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang No7 tahun 1992 tentang perbankan. Marilah sejenak kita melihat bagaimana PP No72 tahun 1992 tersebut mengatur bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
            Dalam pasal 1 ayat (1) PP No.72 tahun 1992 disebutkan bahwa :
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.     
Mengenai tentang prinsip bagi hasil itu disebutkan dalam pasal 3 PP No.72 tahun 1992 itu sebagai berikut :
(1) prinsip  bagi hasil sebagaimana dimaksud daam pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syariah yang digunakan yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam :
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya,
b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubung dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja,
c. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan olah bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
Pertanyaan yang timbul ialah, apakah suatu bank umum atau suatu bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan bank yang berdasarkan bunga sekaligus juga boleh melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip Syariah?  Sebaliknya pula, apakah suatu bank umum atau suatu bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan bank berdasarkan prinsip Syariah boleh pula melakukan kegiatan perbankan konvensional berdasarkan bunga?  
Menurut pasal 6 PP No.72 tahun 1992, hal yang dipertanyakan itu tidak mungkin dilakukan. pasal 6 PP No.72 tahun 1992 itu menentukan sebagai berikut:
1.      bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahnya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenanakan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahnya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenanakan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Namun dengan berlakunya undang-undang No.10 tahun 1998, sebagaimana hal itu ternyata dari penjelasan pasal 6 huruf (m), bank umum yamg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, namun dilakukan oleh kantor cabang khusus semata-mata melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah saja.dengan kata lain, suatu cabang bank konvensional tidak boleh melaksanakan secara berbarengan kegiatan usahaperbankan konvensional dan kegiatan usaha perbankan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sedangkan bank Umum yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah (bank umum syariah) tidak di benarkan sama sekali untuk melakukan kegiatan usaha secara konvensional, sekalipun kegiatannya itu dilakukan dengan cara membuka suatu kantor cabang yang khusus hanya melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Dengan demikian, UU No.10 Tahun 1998 memberikan perlakuan yang berbeda antara bank umum yang melakukan kegiatan usaha secar konvensional dan benk umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dapat disimpulkan dari penjelasan Pasal 6 huruf (m) tersebut.
Penertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998 mendukung pula penjelasan tersebut di atas. Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Perbankan, bank umum didefinisikan sebagai berikut :
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian mengenai bank umum sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa bank umum boleh memilih untuk melakukan jenis kegiatannya, yaitu hanya melakukan kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau berdasarkan Prinsip Syariah saja atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Namun sebagaimana telah diterangkan dari penjelasan pasal 6 huruf (m) diatas, apabila bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan konvensional juga ingin melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan Prinsip Syariah, bank umum tersebut harus melakukannya dengan membuka cabang khusus untuk melakukan kegiatan tersebut. Dengan kata lain, bank umum konvensional boleh membuka double window, yaitu conventional window dan Islamic window, namun tidak boleh mencampuradukan keduia window itu dalam suatu kantor cabang bank yang bersangkutan.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel