Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Non Bank
Sunday, January 6, 2013
Karakteristik
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Non Bank
Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah
Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat
dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan
Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan
kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi
juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
1.
Berdasarkan prinsip syariah.
2.
Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada
operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang
operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau
bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga,
maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3.
Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah
Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan
dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4.
Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi
ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5.
Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam.
Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank di Indonesia
A.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan
Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak
berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan
Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap
perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah.
Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah
Takaful Umum.
- Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan
bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari
kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa
tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi
yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan
bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya
masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai
Muamalah Syariah Islam.
- Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk
putra-putrinya sampai sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani
rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit
atau kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap
Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan,
memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya
produktif) seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi
(bekerja)
1.
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni)
dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
2.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad
tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan
akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
3.
Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan
investasi.
4.
Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana
tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh
entitas asuransi syariah.
5. Pembayaran
manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’)
dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan
milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi
hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip
bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk,
dan investasi
|
Tidak ada
|
B.
Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh
pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang
memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang
yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah
sebagai berikut :
v
Jenis barang yang digadaikan:
·
Perhiasan
·
Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
·
Kendaraan
v
Biaya biaya:
·
Biaya administrasi pinjaman
·
Jasa simpanan
v
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika
nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan
5 hari sebelum tanggal penjualan.
v
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
·
Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu mensyaratkan
pemberian pinjaman dengan penyerahan benda (benda bergerak) sebagai jaminan.
·
Penaksiran nilai barang merupakan pelayanan berupa jasa atas nilai hatrta benda
oleh pegadaian syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak,
biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran barang.
·
Penitipan barang (ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa penitipan gadai
syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa sewa penitipan barang.
·
Gold counter yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas yang
berkualitas eksekutif dan aman yang disediakan oleh pegadaian syariah.
Pembelian dilampiri sertifikat jaminan.
1.
Biaya administrasi berdasar barang bukan prosentase yang didasarkan pada
golongan barang.
2.
1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari
3.
Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4.
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat
bukan lelang.
5.
Uang pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk golongan A dan untuk
golongan BCD 88 – 86%
6.
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7.
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase
dikali uang pinjaman
8.
Maksimal jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9.
Kelebihan uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, dan
bukan menjadi milki pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.
C.
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri
Terpadu, sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan
ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Kegiatan LKMS BMT adalah mengembangkan
usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu
pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKMS
BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk
kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya
dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi
paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan
lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan
sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara
berkelanjutan.
3.
Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4. Milik
bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki
orang lain dari luar masyarakat itu.
5. LKMS
BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang
waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKMS BMT,
rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para
nasabah LKMS BMT, disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive
berusaha.
Peran BMT di masyarakat :
1.
Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.
Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1.
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam
berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat
dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk
kepentingan rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja.
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat
banyak.
D.
Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang
telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan
makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini
merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang
sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan
kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1.
Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan
saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
1.
Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
2.
Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
3.
Berfungsinya institusi zakat
4.
Mengakui mekanisme pasar
5.
Mengakui motif mencari keuntungan
6.
Mengakui kebebasan berusaha
7.
Mengakui adanya hak bersama.
E.
Reksa Dana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun dari
2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang
berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan
uang yang dipelihara. Reksadana (mutual fund) adalah
wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian
diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio
efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi
dari beberapa di antaranya.
Reksa Dana Syariah merupakan sarana
investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu
produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa
Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh
dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam
saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah ini
sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan
investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana
kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh
perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan
investasi reksadana syariah mencakup:
1.
Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya
sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan
minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang
mempraktikan riba.
2.
Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang
bergerak dalam bisnis yang halal.
3.
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah
(akad penyerahan kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a)
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar
modal yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan
terbatas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan
lain sebagainya.
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk
pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1.
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
3. Semua perusahaan yang
mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan
informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca
keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3
bulan
4.
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST)
tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam
bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode
perdagangan setelah menentukan HST
9.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan
dengan harga HST
Pasar uang (money market) adalah
pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No:
37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah
adalah sebagai berikut:
Pertama
: Ketentuan Umum
1. Pasar uang antar bank yang
tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan
bunga.
2. Pasar uang antar bank yang dibenarkan
menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
3. Pasar uang antar bank
berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek
antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta pasar uang
sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1. bank syariah sebagai
pemilik atau penerima dana.
2. bank konvensional hanya
sabagai pemilik dana.
Kedua
: Ketentuan Khusus
1. Akad yang dapat digunakan
dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah
(muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan kepemilikan
instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad
syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Ciri
Pasar Uang Syariah:
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Manfaat Reksadana Syariah
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
- Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
- Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
- Periode Investasi menengah dan Jangka panjang
- Beresiko
- Lebih transparan
- Pembukuan ditutup setiap hari
- Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
- Return > tingkat bunga deposito
- Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional
Ada beberapa hal yang membedakan antara
reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal
yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal
lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya
mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui.
Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal
keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim
ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan
terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi
prinsip investasinya.
b.
Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga
hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut
karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus
bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli,
saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam
reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual
belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham
karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and
demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi
yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi
reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman
yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh
Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual
belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum
dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks
ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi
reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang
didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi
lainnya.