Politik dan Kenegaraan dalam Pandangan Islam
Sunday, October 2, 2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kepada Allah SWT yang selalu memberikan limpahan rahmat dan
karunianya kepada penulis sehingga penulis dapat menyusun makalah ini
dengan judul : “Politik dan Kenegaraan dalam Pandangan Islam”
Politik itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari apalagi
politik yang harus dilakukan menurut pandangan Islam. Untuk itulah
penulis sangat tertarik untuk membahas makalah ini.
Ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
turut membantu tersusunnya makalah ini, diantaranya adalah :
1. Orangtua yang selalu memberi semangat dan motivasi kepada penulis baik berupa moril maupun materil.
2. Bapak Jamaldi, M.Ag yang selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada penulis.
3. Kepada rekan-rekan mahasiswa yang turut membantu tersusunnya makalah ini yang tidak dapat penulis catumkan satu persatu.
Semoga seluruh amal ibadah dan pengetahuannya dibalas oleh Allah SWT. Amin.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca untuk kebaikan yang akan datang.
Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.
Padang, Desember 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
merupakan agama Allah Swt sekaligus agama yang terakhir yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat jibril dengan
tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi
Allah Swt. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai
ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”.
Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan
tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah
sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu
begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai
saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah
Swt, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan
pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak
akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang
dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus
kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari
lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam
bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau
dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari.
Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan
perbuatan manusia dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri
kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai
suatu cara tertentu yang tidak melanggar koridor agama dan tidak
merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama
dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi.
Penulis beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan suatu
politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya.
Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara
yang digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
Untuk
itulah penulis sangat berharap kepada kita semua, semoga setelah
membaca atau membahas Makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama
islam agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah
yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.
B. Manfaat Penulisan
Terdapat beberapa hal menurut penulis yang mungkin akan bermanfaat bagi kita semua, diantaranya:
1. Memahami
bahwa dalam beragama sangat dibutuhkan suatu politik atau cara atau
dapat dikatakan sebagai suatu metode untuk menjadikan agama tersebut
lebih sempurna dan mencapai jabatan takwa di sisi Allah Swt.
2. Tidak
lagi beranggapan jika politik dalam agama itu tidak baik, dan jika ada
orang- orang sekitar atau masyarakat yang beranggapan demikian, mari
kita beritahukan bahwa agama sangat membutuhkan suatu politik yang
bagus.
3. Dapat menambah keimanan kita sebagai manusia biasa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mendekatkan diri kepada-Nya.
C. Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Agama
2. Dapat membandingkan politik yang terjadi pada saat sekarang dengan politik menurut pandangan Islam.
3. Agar dapat mengetahui dan memahami tentang politik secara Islam.
4. Dengan
mengetahui pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan posisi
yang lebih baik di hadapan AllahSWT.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistem politik (a political sistem),
Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori
perundang-undangan dan politik. Islam merupakan sistem peradaban yang
lengkap, yang mencakup agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin
Rais, 2001:5).
Nabi
Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau
membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip
utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi
kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu : (1) pengetahuan
mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar
pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan
sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3)
kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu
masalah).
Politik itu identik dengan siasah , yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
1. Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
2. Siasah
Dauliyyah ( Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam
dengan negara Islam yang lain atau dengan negara sekuler lainnya.
3. Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan
dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam,
kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak
Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa
tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah
di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam
kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang
diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah
haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
B. Norma Politik dalam Islam
Dalam
pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus
diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik
Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
1. Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2. Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5. Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
C. Prinsip-Pinsip Politik dalam Pandangan Islam
1. Prinsip-prinsip dasar politik Islam
System politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a. Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi.
Pandangan
Islam terhadap kekuasaan tidak terlepas dari ajaran tauhid bahwa
penguasa tertinggi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan
politik dan bernegara adalah Allah SWT (QS.5:18)
b. Risalah merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum ALLah SWT.
Manusia
baik dia pejabat pemerintah atau rakyat jelata adalah Khalifah-Nya,
mandataris atau pelaksana amanah-Nya dalam kehidupan ini (QS.2:30).
c. Khalifah berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi.
Pemerintahan
baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada
Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.
Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
1. Musyawarah.
2. Pembahasan Bersama.
3. Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
5. Keadilan.
6. Al-Musaawah atau persamaan.
7. Al-hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan).
8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .
2. Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsippolitik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91, QS.17:34.
b. Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c. Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d. Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e. Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f. Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
g. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain, lihat QS.8:72.
h. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
i. Kehormatan dalam hubungan Internasional, lihat QS.55:60.
j. Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.
D. Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan
politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan
oleh ajaran agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
1. Amanah yaitu bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangan yang diemban
2. Adil yaitu mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
3. Taat kepada Allah dan Rasul
4. Menjadikan quran dan sunnah sebagai referensi utama.
E. Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
1. Sejarah hak asasi manusia
Menurut
Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu
adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar
yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya.
Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi,
peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Dilihat
dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di
Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai dengan
lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah
lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan
raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.
Kalau
kita jujur kepada sejarah, sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak
abad ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada
zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya
ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan
dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di
Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada peraturan yang
berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi
selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
2. Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada
perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut
pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan Barat
semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat
pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam
bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan
dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat
dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak
asasi manusia yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Quran dan
As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :
1) Martabat manusia.
2) Prinsip persamaan.
3) Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.
4) Prinsip kebebasan beragama.
5) Hak atas jaminan social.
6) Hak atas harta benda.
F. Demokrasi dalam Islam
Demokrasi Islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu:
1) Musyawarah (syura)
2) Persetujuan (ijma’)
3) Penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad)
Perlunya
musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifan manusia. Masalah
musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan QS.42:28. yang isinya berupa
perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk
menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
G. Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai
ciri utama. Di dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat
ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam
Al-Quran yang artinya (Negerimu), adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu)
adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (Saba’ 34:15)
Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut :
1) Bertuhan
2) Damai
3) Tolong –menolong
4) Toleran
5) Keseimbangan antara hak dan kewajiban social
6) Berperadaban tinggi
7) Berakhlak mulia
H. Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1) Politik ialah: Kemahiran
2) Menghimpun kekuatan
3) Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4) Mengawasi kekuatan dan
5) Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Terdapat beberapa hal yang penulis simpulkan pada makalah ini yaitu :
Manusia
diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di
samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang
memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran
bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia
itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya
itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan
Allah.
Bentuk
bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia
dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya
Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai
tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia
mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama
yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan
kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah,
menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan
kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2)
mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3)
memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat
yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian,
kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system
politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
B. Saran
Islam
sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki
peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah
integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang
akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam
menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang
hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman
dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik
yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di
Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi,
sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
DAFTAR PUSTAKA
· Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
· M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
· Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
· Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
· Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
· Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta,