-->

ads

Makalah Pentingnya Pendidikan Anak



PENDIDIKAN ANAK

       I.            PENDAHULUAN
Anak merupakan salah satu tujuan dari suatu pernikahan. Anak adalah amanat dari Allah SWT, oleh karena itu kita harus menjaga dan mendidik anak sesuai ajaran Rasulullah SAW. Kita tidak boleh salah mendidik anak, karena anak adalah harapan dan cita-cita orang tua. Kebahagiaan anak adalah kebahagiaan orang tua. 
Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga, tidak bisa dilepaskan dari pendidikan sebelumnya yakni dalam kandungan atau sebelum lahir (prenatal), sekitar saat kelahiran (perinatal), saat baru kelahiran (neonatal), setelah kelahiran (postnatal), termasuk pendidikan anak usia dini. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pendidikan anak usia dini merupakan serangkaian yang masih ada keterkaitannya pendidikan sebelumnya. Sehingga dapat terwujudnya generasi yang unggul, dan pendidikan itu memang merupakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan manusia.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Adakah yang perlu dilakukan setelah anak dilahirkan di dunia dalam ajaran Agama Islam?
B.     Apasaja 4 aspek pendidikan yang terkandung dalam ajaran Agama Islam?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Hal-hal yang dilakukan terhadap anak yang baru lahir
1.      Hadits
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.(اخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari Isma'il bin Muslim dari Al Hasan dari Samurah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." ( Hadits diriwayatkan Imam Tirmidzi)

2.      Batas sanad matan dan rowi
a.      Sanad
-          Tabi’it tabi’in
-          Tabi’it tabi’in
-          Tabi’in Kalangan biasa
-          Tabi’in Kalangan Pertengahan
-          Sahabat
-       عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ
-       عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ
-       إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ
-       الْحَسَنِ
-          سَمُرَةَ
  
b.      Matan
الغلام مرتهن بعقيقه يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رآسه
c.       Rowi
اخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي
3.      Pemahaman isi
a.       Pada hari pertama pasca kelahiran seorang bayi diperdengarkan kalimat adzan dan iqomah, ini dimaksudkan untuk mengajarkan kepada anak mengenai kalimat tauhid dan mengingatkan kepadanya mengenai ikrar yang diucapakn sebelum ia dilahirkan kepada pencipta.
b.      Pada umur tujuh hari, orang tua memberi nama yang baik dan mencukur rambutnya. Memberikan nama yang baik kepada sang anak merupakan bentuk do’a dan berusaha memberikan motivasi terhadap anak tersebut. Dengan mencukur rambut anak tersebut dapat menghilangkan kotoran yang menempel di kulit kepala yang dapat menyebabkan bibit penyakit bagi si bayi.
c.       Kesunahan selanjutnya ialah mengaqikahinya, keterangan mengaqikahi ini dapat dilihat pada hadits di bawah ini:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ الْعَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ وَقَالُوا لَا يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ مِنْ الشَّاةِ إِلَّا مَا يُجْزِئُ فِي قَتَادَةَ الْأُضْحِيَّةِ.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub dari Nabi saw seperti dalam hadits tersebut." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; "kambing yang sah untuk disembelih dalam akikah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat) kurban".(Tirmidzi – 1442)

Fuqaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum akikah sebagai berikut :.
1.      Segolongan fuqaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, aqikah adalah wajib.
2.      Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad) lainnya, hukum aqikah adalah sunah.
3.      Para fuqaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) aqikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).

Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :
1.      Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
2.      Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.

B.     Pendidikan Fisik atau Ketrampilan

1.      Hadits
حدثنا أبو القاسم عبد الرحمن بن مخمد بن السراج إملاء, أنبأ أبو الحسن أحمدبن محمد بن عبدوث الطراءفي, أنبأعثمان بن سعيد, ثنا يزد بن عبد رنه, ثنا بقية عن عيسى بن إبراهيم, عن الز هرى, عن أبي سليمان مولى أبي رافع, (عن ابي رافع ) قال: قلت : يا رسول الله اللولد علينا حق كحقنا عليهم قال: نعم حق الولد على الوالد ان يعلمه الكتا بة والسباحة والرمي (الرماية) وان يورثه (وان لا يرزقه الا) طيبا (هذا حديث ضعيف,من شيوخ بقية منكر الحديث ضعفه يحي ابن معين والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز وجل)
Artinya :
Telah menceritakan  Abu Qasim Abdur Rahman Ibn Muhammad Ibn Siraji Dari Abu Rafi’ r.a., telah berkata, saya bertanya ya Rasulullah apakah ada hak orang tua kepada kita seperti haknya kita kepada mereka ? bersabda Rasulullah SAW : “Ya, Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya tulis baca, mengajarinya berenang dan memanah, tidak memberinya rizqi kecuali rizqi yang baik.”
2.      Batasan Sanad, Matan, Rawi
a.       Sanad
ابي رافع
b.      Matan
اللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد ان يعلمه الكتا بة والسباحة والرمي (الرماية) وان يورثه (وان لا يرزقه الا) طيبا
c.       Perowi
3.      Pemahaman isi


Makna hadits kedua adalah tentang kesunahan menyembelih kambing saat anak berumur tujuh hari, yang kemudian disebut Aqiqah. Aqiqah   merupakan tanda syukur kita kepada  Allah Subhanahu wa Ta'ala atas  nikmat anak  yang  diberikan-Nya.  Juga  sebagai washilah  (sarana) memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan  bahwa hukum aqiqah adalah sunnah  muakkadah (sunnah yang sangat  dianjurkan) bagi  para  wali  bayi  yang   mampu,  bahkan  tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit. Kesunahan yang lain saat anak berumur tujuh hari adalah memberi nama yang baik dan mencukur rambutnya.
Sedangkan pada hadits ketiga merupakan cerminan kewajiban orang tua terhadap anaknya, yaitu mengajari baca tulis, berenang, memanah, dan memberi rizki anak-anaknya dengan hal-hal yang halal dan baik. Hal ini mengandung pengertian bahwa orang tua berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya yaitu pendidikan yang berupa pengetahuan dan ketrampilan dan juga membesarkan anak-anaknya dengan rizki yang baik tidak tercampur dengan yang subhat apalagi haram. Namun demikian bukan saja orang tua yang memiliki kewajiban kepada sang anak, tapi sebaliknya anak juga mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan terhadap orang tuanya. Seperti menuruti perintahnya selagi tidak menyekutukan Allah, mendo’akan, dan merawatnya.
Tidak tepat juga dipahami bahwa mendidik anak itu dimulai pada usia sekolah di sekolah mereka; bahwa mendidik anak itu tanggung jawab guru dan sekolah karena hanya merekalah yang mempunyai skill pendidikan. Sebab Islam justru menyatakan bahwa setiap orangtua haruslah rabbayani shaghiran; mendidik, mengurus, mengasuh, menanamkan nilai-nilai rabbaniyah kepada anak dari sejak kecil. Semua orangtua dengan demikian dituntut untuk menjadi guru bagi anak-anaknya. Mendidik anak ibadah, hanya mendekati yang halal, menjauhi yang haram, beraqidah yang benar, dan berakhlaq mulia, tidak mensyaratkan harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi. Mendidik anak dalam hal-hal yang fardlu ‘ain sebagaimana disebutkan itu merupakan kewajiban dan kemampuan yang sudah semestinya dimiliki oleh semua orangtua yang mengharapkan do’a dari anak-anaknya: Rabbi-rhamhuma kama rabbayani shaghiran; Ya Rabb, berilah rahmat kedua orangtuaku sebagaimana mereka dahulu mendidikku di waktu kecil.

IV.      PENUTUP
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban orang tua terhadap anaknya mutlak dilakukan sebagaimana kewajiban anak terhadap orang tuanya. Kewajiaban orang tua terhadap anaknya antara lain :
1.      Memberi nama yang baik
2.      Mengaqiqahkan anak bila mampu
3.      Memberikan nafkah yang halal
4.      Memberikan pendidikan agama yang memadai guna menjaga fitrahnya sebagai manusia
5.      Memberikan ketrampilan yang cukup untuk menunjang kehidupannya di dunia
6.      Memberikan akhlak toleransi yang baik dalam keluarga


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel