Makalah Pentingnya Pendidikan Anak
Monday, October 17, 2016
PENDIDIKAN ANAK
I.
PENDAHULUAN
Anak merupakan salah satu tujuan dari suatu
pernikahan. Anak adalah amanat dari Allah SWT, oleh karena itu kita harus
menjaga dan mendidik anak sesuai ajaran Rasulullah SAW. Kita tidak boleh salah
mendidik anak, karena anak adalah harapan dan cita-cita orang tua. Kebahagiaan
anak adalah kebahagiaan orang tua.
Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam
keluarga, tidak bisa dilepaskan dari pendidikan sebelumnya yakni dalam
kandungan atau sebelum lahir (prenatal), sekitar saat kelahiran (perinatal),
saat baru kelahiran (neonatal), setelah kelahiran (postnatal), termasuk
pendidikan anak usia dini. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pendidikan
anak usia dini merupakan serangkaian yang masih ada keterkaitannya pendidikan
sebelumnya. Sehingga dapat terwujudnya generasi yang unggul, dan pendidikan itu
memang merupakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan manusia.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Adakah yang perlu dilakukan setelah
anak dilahirkan di dunia dalam ajaran Agama Islam?
B.
Apasaja 4 aspek pendidikan yang
terkandung dalam ajaran Agama Islam?
III.
PEMBAHASAN
A. Hal-hal yang dilakukan terhadap anak yang baru lahir
1. Hadits
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.(اخرجه
الترمذي في كتاب الاضاحي)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata,
telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari Isma'il bin Muslim dari Al
Hasan dari Samurah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang
disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur
rambutnya." ( Hadits diriwayatkan Imam Tirmidzi)
2.
Batas sanad matan dan rowi
a.
Sanad
-
Tabi’it tabi’in
-
Tabi’it tabi’in
-
Tabi’in Kalangan biasa
-
Tabi’in Kalangan Pertengahan
-
Sahabat
|
-
عَلِيُّ بْنُ
حُجْرٍ
-
عَلِيُّ بْنُ
مُسْهِرٍ
-
إِسْمَعِيلَ
بْنِ مُسْلِمٍ
-
الْحَسَنِ
-
سَمُرَةَ
|
b.
Matan
الغلام مرتهن
بعقيقه يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رآسه
c.
Rowi
اخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي
3.
Pemahaman isi
a.
Pada hari pertama pasca kelahiran
seorang bayi diperdengarkan kalimat adzan dan iqomah, ini dimaksudkan untuk
mengajarkan kepada anak mengenai kalimat tauhid dan mengingatkan kepadanya
mengenai ikrar yang diucapakn sebelum ia dilahirkan kepada pencipta.
b.
Pada umur tujuh
hari, orang tua memberi nama yang baik dan mencukur rambutnya. Memberikan nama yang baik kepada sang anak merupakan
bentuk do’a dan berusaha memberikan motivasi terhadap anak tersebut. Dengan
mencukur rambut anak tersebut dapat menghilangkan kotoran yang menempel di
kulit kepala yang dapat menyebabkan bibit penyakit bagi si bayi.
c.
Kesunahan selanjutnya ialah
mengaqikahinya, keterangan mengaqikahi ini dapat dilihat pada hadits di bawah
ini:
حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا
سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنْ الْغُلَامِ الْعَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ
فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ فَإِنْ
لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ وَقَالُوا لَا يُجْزِئُ فِي
الْعَقِيقَةِ مِنْ الشَّاةِ إِلَّا مَا يُجْزِئُ فِي قَتَادَةَ الْأُضْحِيَّةِ.
Telah
menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah
menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami
Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub dari
Nabi saw seperti dalam hadits tersebut." Abu Isa berkata; "Hadits ini
derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka
menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum
tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum
tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; "kambing
yang sah untuk disembelih dalam akikah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat)
kurban".(Tirmidzi – 1442)
Fuqaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang
berbeda-beda tentang hukum akikah sebagai berikut :.
1.
Segolongan fuqaha, di antaranya para
pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, aqikah
adalah wajib.
2.
Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam
Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin
Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan
mujtahid (ahli ijtihad) lainnya, hukum aqikah adalah sunah.
3.
Para fuqaha pengikut Abu Hanifah (Imam
Hanafi) aqikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah
tatawwu’ (sukarela).
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula
perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :
1.
Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor
kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
2.
Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin
Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, berpendapat untuk anak perempuan
adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
B. Pendidikan Fisik atau Ketrampilan
1. Hadits
حدثنا أبو القاسم عبد الرحمن بن مخمد بن السراج إملاء, أنبأ أبو الحسن أحمدبن محمد بن عبدوث
الطراءفي, أنبأعثمان بن سعيد, ثنا يزد بن عبد رنه, ثنا بقية عن عيسى بن إبراهيم,
عن الز هرى, عن أبي سليمان مولى أبي رافع, (عن ابي رافع ) قال: قلت : يا رسول الله
اللولد علينا حق كحقنا عليهم قال: نعم حق الولد على الوالد ان يعلمه الكتا بة
والسباحة والرمي (الرماية) وان يورثه (وان لا يرزقه الا) طيبا (هذا حديث ضعيف,من شيوخ بقية منكر
الحديث ضعفه يحي ابن معين والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز
وجل)
Artinya :
Telah
menceritakan Abu Qasim Abdur Rahman Ibn Muhammad
Ibn Siraji Dari Abu Rafi’ r.a., telah
berkata, saya bertanya ya Rasulullah apakah ada hak orang tua kepada kita
seperti haknya kita kepada mereka ? bersabda Rasulullah SAW : “Ya, Kewajiban
orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya tulis baca, mengajarinya
berenang dan memanah, tidak memberinya rizqi kecuali rizqi yang baik.”
2.
Batasan Sanad, Matan, Rawi
a.
Sanad
ابي رافع
b.
Matan
اللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على
الوالد ان يعلمه الكتا بة والسباحة والرمي (الرماية) وان يورثه (وان لا
يرزقه الا) طيبا
c.
Perowi
3.
Pemahaman isi
Makna hadits kedua adalah tentang kesunahan
menyembelih kambing saat anak berumur tujuh hari, yang kemudian disebut Aqiqah.
Aqiqah merupakan tanda syukur kita
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas nikmat anak yang
diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di
atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah
muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi para
wali bayi yang mampu, bahkan tetap
dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit. Kesunahan yang lain saat
anak berumur tujuh hari adalah memberi nama yang baik dan mencukur rambutnya.
Sedangkan pada hadits ketiga
merupakan cerminan kewajiban orang tua terhadap anaknya, yaitu mengajari baca
tulis, berenang, memanah, dan memberi rizki anak-anaknya dengan hal-hal yang
halal dan baik. Hal ini mengandung pengertian bahwa orang tua berkewajiban
memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya yaitu pendidikan yang berupa
pengetahuan dan ketrampilan dan juga membesarkan anak-anaknya dengan rizki yang
baik tidak tercampur dengan yang subhat apalagi haram. Namun demikian bukan saja orang tua yang memiliki
kewajiban kepada sang anak, tapi sebaliknya anak juga mempunyai kewajiban yang
harus ditunaikan terhadap orang tuanya. Seperti menuruti perintahnya selagi
tidak menyekutukan Allah, mendo’akan, dan merawatnya.
Tidak tepat juga dipahami bahwa mendidik anak itu
dimulai pada usia sekolah di sekolah mereka; bahwa mendidik anak itu tanggung
jawab guru dan sekolah karena hanya merekalah yang mempunyai skill pendidikan.
Sebab Islam justru menyatakan bahwa setiap orangtua haruslah rabbayani
shaghiran; mendidik, mengurus, mengasuh, menanamkan nilai-nilai rabbaniyah
kepada anak dari sejak kecil. Semua orangtua dengan demikian dituntut untuk
menjadi guru bagi anak-anaknya. Mendidik anak ibadah, hanya mendekati yang
halal, menjauhi yang haram, beraqidah yang benar, dan berakhlaq mulia, tidak
mensyaratkan harus sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi. Mendidik
anak dalam hal-hal yang fardlu ‘ain sebagaimana disebutkan itu merupakan
kewajiban dan kemampuan yang sudah semestinya dimiliki oleh semua orangtua yang
mengharapkan do’a dari anak-anaknya: Rabbi-rhamhuma kama rabbayani
shaghiran; Ya Rabb, berilah rahmat kedua orangtuaku sebagaimana mereka
dahulu mendidikku di waktu kecil.
IV. PENUTUP
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
kewajiban orang tua terhadap anaknya mutlak dilakukan sebagaimana kewajiban
anak terhadap orang tuanya. Kewajiaban orang tua terhadap anaknya antara lain :
1. Memberi nama yang baik
2. Mengaqiqahkan anak bila mampu
3. Memberikan nafkah yang halal
4. Memberikan pendidikan agama yang
memadai guna menjaga fitrahnya sebagai manusia
5. Memberikan ketrampilan yang cukup
untuk menunjang kehidupannya di dunia
6. Memberikan akhlak toleransi yang
baik dalam keluarga