MAKALAH OPERASI BEDAH PLASTIK DALAM HUKUM ISLAM LENGKAP
Tuesday, October 6, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Operasi plastik secara
sederhana dapat didefinisikan sebagai tindakan medis yang berkaitan
dengan koreksi atau restorasi bentuk dan fungsi tubuh. Dari hasil
penelusuran literatur dan berbagai bukti tertulis diperoleh data bahwa
praktek penanganan medis terhadap cedera pada wajah sudah ada sejak
lebih dari 4.000 tahun yang lalu. Teknik operasi yang bertujuan untuk
rekonstruksi dengan menggunakan kulit bagian tubuh lain telah dilakukan
di India sekitar 800 tahun SM. Kerja brilian dan kontribusi besar dalam
perkembangan ilmu bedah ini diawali oleh Sushruta (dikenal sebagai the
father of Surgery) melalui teknik bedah untuk penyakit katarak pada abad
ke 6 SM, catatan dan prosedur medisnya dituliskan dalam bahasa
sangsakerta yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa arab pada masa
kekhalifahan Abbasiyah sekitar tahun 750 M. Eropa dan dunia barat
sendiri baru mendalami teknik bedah ini setelah catatan medis dalam
bahasa arab tersebut diterjemahkan kembali, salah satunya oleh keluarga
Branca dari Sisilia-Italia.
Lalu apakah yang
mendasari seseorang melakukan operasi plastik? Pada mulanya operasi
plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun seiring dengan
perkembangan jaman sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan
untuk kepentingan kosmetik. Secara umum terdapat 5 alasan utama mengapa
seseorang melakukan operasi plastic. Alasan kesehatan; misalnya pada
orang yang mengalami obesitas dan dia harus menurunkan berat badannya
agar dia bisa hidup lebih sehat atau untuk memperbaiki saluran hidung
karena ada penyumbatan. Kecelakaan; tindakan operasi yang dilakukan
untuk memperbaiki struktur wajah atau tubuh yang cacat atau rusak karena
kecelakaan. Self-esteem pada orang yang merasa rendah diri akan
penampilannya maka ia merasa membutuhkan perbaikan fisik untuk menambah
rasa percaya dirinya. Rekonstruksi; dilakukan terutama pada orang yang
memiliki cacat tubuh yang bersifat bawaan, misalnya bibir sumbing, jari
yang berlebih, benjolan di wajah dan lain-lain. Vanity; secara sederhana
dapat diartikan sebagai kebanggaan atau pemujaan terhadap penampilan
fisik.
Saat ini, pandangan
masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah
kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung,
mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup
bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga
rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada
kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir
sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.
Namun bukan berarti nilai estetika dan agama tak diperhatikan. Dan
tindakan lengkap untuk melakukan kedua hal ini tentunya hanya bedah
plastik.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1. Menjelaskan tentang pengertian bedah plastik
2. Menjelaskan jenis-jenis bedah plastik
3. Menjelaskan hukum agama Islam tentang bedah plastik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Bedah Plastik
1. Pengertian
Bedah plastik adalah
suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau
memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah
plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti
“membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang
dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi
yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih
baik”.
Jenis bedah plastik
secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan
pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ). Yang membedakan operasi
Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu
sendiri. Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan
bentuk/penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi
setidaknya mendekati kondisi normal. Pada operasi estetik, pembedahan
dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk
tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka diharapkan melalui
operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati
sempurna.
Yang perlu dipahami
mengenai bedah plastik, adalah bukan permainan sulap, tindakan
pembedahan sendiri didasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya
mengenai luka dan proses penyembuhan yang berjalan alami. Penyembuhan
luka dapat berlangsung sampai 12 bulan, dengan akan meninggalkan bekas
luka, disinilah peran bedah plastik, dalam upaya menyembunyikan bekas
luka sayatan atau meninggalkan bekas luka yang samar.
Bedah plastik biasanya
memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam
anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah,
dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan
ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan,
bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus
tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras,
sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki
kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan
"operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Bedah Plastik di
Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus
sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di
Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun
1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam
memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada
mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau
dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor
Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
2. Praktek Bedah Plastik
Akhir-akhir ini sering
sekali dijumpai maraknya praktik-praktik bedah plastik ilegal. Baik yang
dilakukan secara sembunyi ataupun secara terang-terangan. Kasus ini
sering kita temui di salon-salon yang menawarkan jasa bedah plastik.
Mirisnya pelaku pembedahan dilakukan oleh pihak yang tidak profesional.
Seringkali
praktik-praktik ilegal seperti ini menimbulkan masalah pada pasien,
karena prosedur yang dijalankan tentunya tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip bedah plastik. Sebagai contoh penggunaan bahan sintetis
yang tidak tepat sehingga mengakibatkan efek samping. Setelah pasien
mengalami efek samping yang parah, baru datang berkonsultasi dengan
dokter spesialis bedah plastik, walaupun dalam kebanyakan kasus hal itu
sudah terlambat untuk ditangani.
Sudah menjadi tugas
bersama, terutama para dokter spesialis bedah plastik untuk
menyosialisasikan serta memberikan pendidikan kepada masyarakat awam
tentang apa itu bedah plastik, ruang lingkup, serta perannya dalam
berbagai masalah kesehatan di Indonesia. Sumber-sumber informasi dan
pengetahuan mengenai bedah plastik seperti buku dan majalah yang secara
khusus membahas mengenai bedah plastik, juga diperlukan agar masyarakat
dapat mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan bedah
plastik.Pandangan masyarakat awam yang kurang tentang bedah plastik
tentunya harus disikapi.
Tidak hanya oleh para
dokter spesialis bedah plastik, tetapi juga harus berkorelasi dengan
pemerintah untuk membuat suatu regulasi yang jelas dan terarah, agar
masyarakat bisa mendapakan pelayanan kesehatan, terutama bedah plastik
secara baik dan benar.Tidak hanya pemerintah dan para dokter spesialis
bedah plastik saja yang harus bekerja keras mewujudkan pemahaman yang
baik, peran masyarakat pun sangatlah besar. Sebagai contoh, kesadaran
masyarakat agar lebih teliti dalam memilih tempat yang menawarkan
jasa-jasa pelayanan bedah plastik, sebaiknya masyarakat yang akan
menggunakan jasa bedah plastik, datang ke klinik atau rumah sakit yang
memiliki dokter spesialis bedah plastik, sehingga masyarakat tidak lagi
harus dirugikan dan segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Jenis - Jenis Bedah Plastik
a) Cosmetic Surgery / Bedah Kosmetik
Bedah kosmetik adalah
bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk nilai estetika
daripada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan untuk menunjang
penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
b) Facelift
Dilihat dari namanya
saja, Anda mungkin sudah tahu kalau facelift adalah operasi untuk
mengencangkan kulit. Tidak hanya itu, facelift juga dapat meghilangkan
kerutan pada wajah. Tapi perlu Anda ketahui, tidak semua facelift akan
berhasil dengan baik pada setiap wanita yang sudah berumur. Facelift
akan berhasil dengan baik untuk wanita dengan struktur tulang wajah
sempurna dan mempunyai kulit yang tipis. Contohnya, Demi Moore yang
melakukan facelift untuk membuat penampilannya lebih menarik dan
terlihat lebih muda dari usia sebenarnya.
c) Rhinoplasty
Ingin hidung pesek
menjadi lebih bangir, merubah ukuran hidung, atau ingin hidung yang
bengok menjadi lurus. Rhinoplasty adalah operasi untuk memperbaiki
hidung sesuai dengan keinginan Anda. Selain bertujuan untuk memperbaiki
penampilan, rhinoplasty bisa membantu jalan pernafasan yang terhambat.
Hidung akan terlihat indah dan sempurna. Rhinoplasty menjadi salah satu
cosmetic surgery favorit beberapa selebriti hollywood seperti Nicole
Kidman, Britney Spears dan Ashley Simpson.
d) Eyelid Surgery
Mata adalah salah satu
daya tarik dari penampilan seorang wanita. Kita melihat dunia dengan
mata, begitupun juga dunia melihat kita melalui mata. Eyelid surgery
dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot di
sekitar mata. Prosedur ini akan membuat Anda terlihat lebih fresh.
Perubahan kecil pada mata juga membuat penampilan Anda terlihat lebih
muda dan vibrant.
Kandidat ideal untuk
eyelid surgery adalah Anda yang mempunyai kelopak mata kecil dan turun
atau mempunyai kantung mata. Operasi ini banyak dilakukan mereka yang
menginginkan mata indah dan seakan ’berbicara’. Tapi perlu Anda ketahui
juga kalau eyelid surgery tidak akan menghilangkan garis atau kerutan di
sekitar mata, atau menghilangkan warna hitam dibawah mata.
e) Cheek Implant
Operasi ini berguna
untuk menambah tinggi tulang pipi. Untuk sebagian orang, tulang pipi
tinggi seperti supermodel akan menambah nilai kecantikan pada dirinya.
Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut. Pipi
tembem atau chubby juga bisa dihilangkan dengan menyedot lemak di
bagian pipi dan mengencangkan ototnya.
f) Liposuction
Suatu cara menghilangkan
lemak tubuh dengan cara membuat lubang kecil pada kulit dan
mengeluarkan lemak tersebut dengan tenaga vakum. Hasil yang ditimbulkan
memang sepadan, perut akan terlihat lebih ramping dan langsing. Namun
jangan anggap prosesnya sesederhana itu. Sakit yang tersisa pasca
operasi bukan main rasanya. Setelah operasi ini Anda juga pada akhirnya
harus tetap mengontrol makan serta olahraga.
g) Breast Augmentation
Breast Augmentation
adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon.
Hal ini bisa mengembalikan kembali bentuk payudara setelah melahirkan,
atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan Anda. Namun sebelum
buru-buru melakukan operasi jenis ini, lebih baik Anda pastikan apakah
hal ini benar-benar Anda butuhkan. Jangan sampai menyesal jika terlihat
berlebihan seperti Pamela Anderson atau terlalu rata layaknya Paris
Hilton. Karena ukuran payudara alami kita toh yang paling sesuai dengan
ukuran tubuh masing-masing.
h) Lip Augmentation
Bibir digunakan untuk
berbicara, tersenyum hingga mencium seseorang yang Anda sayangi.
Beberapa orang mungkin sudah puas dengan bibir yang mereka punya, tapi
ada juga yang menginginkan bibir lebih penuh dan se xy seperti Angelina
Jolie. Karena faktor umur, banyak wanita yang sudah kehilangan volume di
bibirnya dan mulai mendapat kerutan di bibir. Lip augmentation bisa
membantu mengembalikan bentuk bibir serta membuatnya penuh, s e k s i
and more luscious.
i) Botox
Botulinum Toxin atau
biasanya disebut Botox adalah injeksi tanpa operasi yang bersifat
sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan kerutan
pada bagian leher. Banyak wanita juga melakukan Botox untuk mengurangi
migrain dan keringat berlebih.
Proses Botox memakan
waktu sekitar 20 menit, dan hasilnya akan terlihat dalam 2 sampai 7
hari. Botox biasanya bertahan hingga empat bulan. Botox Cosmetic dapat
digunakan oleh berbagai wanita segala umur. Hasil terbaik adalah pada
wanita yang masih mempunyai tanda-tanda minimal penuaan. Botox
disarankan pada pasien yang mempunya kerutan pada wajah dan leher, punya
motivasi untuk mempunyai penampilan yang lebih baik, punya harapan yang
realistis dan sebaiknya tidak merokok, mengkonsumsi alkohol atau
menggunakan obat-obatan terlarang.
Botox mempunyai beberapa
efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi kemerahan setelah
melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang dalam beberapa
hari. Sakit kepala ringan juga akan dialami pasien yang melakukan
injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa menyebabkan sakit
otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga bersifat sementara
(satu sampai tiga minggu). Bintang serial televisi ’Ugly Betty’, membuka
rahasianya sebagai salah satu fans Botox, Vanessa Williams, 44, mengaku
kalau dirinya tidak bisa hidup tanpa “touch-ups”. Dia mengatakan ”Tentu
saja Saya melakukan Botox, setiap wanita yang Saya kenal juga
melakukannya. Botox adalah sebuah keajaiban, hanya dengan suntikan,
tidak ada operasi. I love it!”
j) Real Beauty
Jika Anda memutuskan
untuk melakukan bedah kosmetik jangan lupa untuk mencari informasi
sebanyak-banyaknya lebih dahulu. Jangan pernah melakukan bedah kosmetik
untuk kepentingan sosial. Coba tanya diri Anda sekali lagi, apakah Anda
melakukan bedah kosmetik demi kepuasaan diri sendiri atau demi kepuasan
pihak lain. Karena definisi kecantikan yang sesungguhnya adalah
kecantikan dari dalam diri. Lihat Kate Winslet, America Ferrara atau
Jennifer Hudson yang sukses dan menjadi panutan banyak orang hanya
karena menjadi diri sendiri.
B. Hukum Agama Operasi Plastik
Operasi plastik (plastic
surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang
nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah
al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
a. Operasi Plastik yang mubah
Operasi plastik yang
mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian
(al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya,
seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar
asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah
Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani`
al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syariyyah li al-Amaliyyat al-Tajmiiliyyah,
hal. 11; Walid bin Rasyid as-Saidan, Al-Qawaid al-Syariyah fi al-Masa`il
Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Operasi plastik untuk
memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan
keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW
bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah
menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda
pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya
Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya."
(HR Tirmidzi, no.1961).
b. Operasi Plastik yang Diharamkan
Adapun operasi plastik
yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau
memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau
memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk
hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya
firman Allah SWT (artinya) : "dan akan aku (syaithan) suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS
An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan
syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan
maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir
khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam
pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar
asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Selain itu, terdapat
hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk
kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam
hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik
diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh
Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat
bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun
kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka
tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu,
operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu
alam.
Kalau bedah plastik yang
sifatnya bedah rehabilitasi, maka itu justru dianjurkan dalam Islam,
sebab hal itu mutlak dibutuhkan. Misalnya bibir sumbing atau kasus Lisa,
yang cukup menyedot perhatian khalayak. Wajahnya tak lagi berbentuk
selayak orang yang normal. Bayangkan kalau Lisa tidak di operasi, hal
itu akan menjadi beban fisik dan psikologis tersendiri baginya.
Sedangkan apabila
kasusnya merubah-rubah apa yang telah diciptakan oleh Allah,hal itu
jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita
agar jangan sampai melebihi batas. Seperti dalam firman berikut yang
artinya:
“Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia
telah membunuh manusia seluruhnya dan Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka
Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi “(Al-Maidah : 32)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ).
- Jenis - Jenis bedah plastik antara lain: Cosmetic Surgery / Bedah Kosmetik, Facelift, Rhinoplasty, Eyelid Surgery, Cheek Implant, Liposuction, Breast Augmentation, Lip Augmentation, Botox, dan Real Beauty.
- Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
B. Saran
Saran-saran kami berikan kepada:
- Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak melakukan operasi plastik untuk hal-hal yang negatif. Operasi plastik dilakukan apabila memang untukhal-hal yang sangat mendesak, seperti saat kecelakaan dan lain-lain.
- Tenaga kedokteran di Indonesia supaya tidak hanya bekerja untuk mendapatkan materi, karena untuk melakukan operasi plastic, seorang dokter juga harus memperhatikan norma estetika dan norma agama.
DAFTAR PUSTAKA
http://tugasbidan2008.blogspot.com/2008/12/makalah-bedah-plastik-beserta-hukum.html
http://www.wanita-wanita.com/dampak-operasi-plastik//