MAKALAH "KURANGNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA"
Tuesday, October 13, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Penididikan merupakan suatu kegiatan
yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Pendidikan tidak
terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak dapat
menolak efek dari penerapan pendidikan. Pendidikan diambil dari kata dasar
didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau
memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dari pengertian ini
didapat beberapa hal yang berhubungan dengan Pendidikan.
Pada
dasarnya setiap kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan dua macam dampak yang
saling bertentangan. Kedua dampak itu adalah dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif adalah segala sesuatu yang merupakan harapan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan
kata lain dapat disebut sebagai ’Tujuan’. Sedangkan dampak negatif adalah
segala sesuatu yang bukan merupakan harapan dalam pelaksanaan kegitan tersebut,
sehingga dapat disebut sebagai hambatan atau masalah yang ditimbulkan.
Jika peristiwa
di atas dihubungkan dengan pendidikan, maka pelaksanaan pendidikan akan
menimbulkan dampak negatif yang disebut sebagai masalah dan hambatan yang akan
dihadapi. Hal ini akan lebih tepat bila disebut sebagai permasalahan
Pendidikan.
Istilah
permasalahan pendidikan diterjemahkan dari bahasa inggris yaitu “problem“.
Masalah adalah segala sesuatu yang harus diselesaikan atau dipecahkan.
Sedangkan kata permasalahan berarti sesuatu yang dimasalahkan atau hal yang
dimasalahkan. Jadi Permasalahan pendidikan adalah segala-sesuatu hal yang
merupakan masalah dalam pelaksanaaan kegiatan pendidikan.
Dari uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa Permasalahan Pendidikan Indonesia adalah segala
macam bentuk masalah yang dihadapi oleh program-program pendidikan di negara
Indonesia. Adapun
permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1).
Rendahnya sarana fisik,
(2).
Rendahnya kualitas guru,
(3).
Rendahnya kesejahteraan guru,
(4).
Rendahnya prestasi siswa,
(5).
Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6).
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7).
Mahalnya biaya pendidikan.
Dalam
makalah ini akan saya bahas masalah pendidikan tentang “Kurangnya Pemerataan
Pendidikan di Indonesia”. Kurang meratanya pendidikan di Indonesia menjadi
suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah-langkah strategis dari
pemerintah untuk menanganinya.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam paper ini
adalah :
1. Pengertian pemerataan pendidikan ?
2. Bagaimana
kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia?
3. Bagaimana
upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di
Indonesia?
4. Apakah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah
telah berhasil ?
1.3 Batasan Masalah
Agar
masalah yang dikemukakan terarah pada sasaran maka perlu pembatasan yaitu
konsep pemerataan pendidikan dan kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk mengetahui arti dari pengertian pemerataan
pendidikan
b. Untuk
mengetahui bagaimana kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia.
c. Untuk
mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan
pemerataan
pendidikan di Indonesia.
d. Untuk
mengetahui bagaimana keberhasilan dari pemerintah dalam
melakukan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penulisan
makalah ini, penulis menggunakan 2 metode yaitu :
a) Observasi, berdasarkan pengamatan baik dari media cetak
maupun media elektronik
b) Kepustakaan, yaitu penggunaan bahan-bahan penulisan yang
bersumber dari buku-buku referensi dan website-website di internet
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerataan
Pendidikan
Pemerataan pendidikan
telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang. Hal
ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan
peran penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan pendidikan
mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat.
Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah
memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah
adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945
pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan
untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa
memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat
tertentu yang mampu sedangkan untuk rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh
pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
dan menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan
untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai
bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang
berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak
yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa
untuk bias memenangi kompetisi global.
2.2
Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi
pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar
disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan
hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah
di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga
kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan
guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang
tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warganegara
yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan. Banyak
anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua
mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi
prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok
masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4 juta
atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah
Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar,
dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994.
Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa
(dimensi equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian
dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua
Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan
dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan
pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan
penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti
pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999)
mengamanatkan, antara lain:
1)
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2)
Meningkatkan
mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan
pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
2.3
Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
Seperti
yang sudah dijelaskan tadi pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan
pendidikan sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah
dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994.
Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun
2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah
dasar.
Masih
banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya
yaitu :
1. Pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah
menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Ini diharapkan semua anak yang
akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia dapat bersekolah.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh
sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan
revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan
fasilitas yang memadai.
4. Membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk
sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan
sesuai kebutuhanya.
5. Memberikan kepada siswa
yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa
mempermasalahkan biaya pendidikan
6. Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan
kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan
ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas
kehidupan.
7. Mendorong peningkatan
peran swasta melalui perguruan tinggi swasta.
Ini agar kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa
melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu
dan kualitas perguruan tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8. Menyebarkan kapasitas
pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan
daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan
rendah termasuk kelompok masyarakat
dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan
tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan
pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9. Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih
minim tenaga pengajarnya. Agar tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu
daerah sehingga banyak lulusan guru yang bekerja di bukan keahliannya.
Sedangkan di daerah lain masih kekurangan tenaga guru.
2.4 Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam
Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan
pemerintah telah berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang
berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang
berhasil yaitu :
1) Upaya pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah
Dasar) sampai SMP (Sekolah Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di
lapangan masih banyak sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam
pelaksanaan pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya
tersebut untuk menggaji pegawai yang ada di sekolah tersebut dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2) Upaya pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak
sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang.
Seperti tidak semua kelas memiliki layar proyektor yang bagus, masih banyaknya
komputer-komputer di sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium
yang masih kurang sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan
tidak pernah sama sekali.
3) Upaya regrouping (penggabungan) masih belum dilaksanakan
dengan maksimal, pelaksanaannya masih dalam tahap percobaan sehingga masih
belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4) Upaya pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana
di sekolah-sekolah masih belum maksimal
ini terbukti masih banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih
kurang lengkap bahkan masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih
kurang layak untuk di gunakan.
5) Program beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak
tepat sasaran. Masih banyak siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi
tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
6) Sekarang perguruan tinggi telah menambah kapasitas daya
tampung agar banyak mahasiswa yang dapat kuliah. Tentu saja hal ini harus
mahasiswa yang diterima harus berkualitas.
7) Banyak sekolah dan perguruan tinggi swasta yang
kekurangan peserta didik karena banyak siswa dan mahasiswa baru yang lebih
memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini tentu saja akan merugikan
sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan kekurangan peserta didik. Ini
juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya sekolah dan perguruan tinggi
negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit oleh pemerintah sehingga
banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dan
perguruan tinggi negeri tersebut.
8) Dalam pembangunan perguruan tinggi negeri banyak terpusat
di pulau Jawa sehingga banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapatkan
pendidikan. Ini akan menyebabkan beban biaya orang tua mereka semakin berat.
Pemerintah seharusnya memperbanyak membangun perguruan tinggi negeri di
daerah-daerah agar mereka tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu
membutuhkan banyak biaya.
9) Upaya pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga
pendidik masih belum terlaksana dengan maksimal karena masih banyak
lulusan-lulusan guru yang ada di suatu daerah yang masih menganggur atau
mengerjakan pekerjaan lain di luar kemampuannya karena lowongan guru sudah
penuh. Sedangkan di daerah lain masih banyak juga yang kekurangan guru.
Sehingga transfer guru diperlukan dari yang banyak lulusannya ke yang masih
sedikit tenaga gurunya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pendidikan di Indonesia
memang masih kurang merata. Banyak daerah di Indonesia yang masih belum
mendapat pendidikan yang memadai. Selain itu masyarakat Indonesia yang kurang
mampu juga belum bisa mendapat pendidikan dengan mudah. Pendidikan hanya
dirasakan oleh masyarakat yang mampu dan berada di kota-kota besar. Ini tentu
saja bertentangan dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 yaitu Pemerintah
berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan
pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Memang sejak tahun 1984
pemeritah telah melakukan upaya-upaya agar pendidikan di Indonesia bisa
dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan sejak tahun 1994 pemerintah telah
mencanangkan wajib belajar sembilan tahun. Selain itu pemerintah juga telah
melakukan upaya-upaya yang lain agar pendidikan di Indonesia bisa dirasakan
oleh rakyat Indonesia. Upaya-upaya itu seperti :
1. Pendidikan dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah
menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh
sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan
revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah.
4. Membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk
sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan
sesuai kebutuhanya.
5. Memberikan kepada siswa
yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu.
6. Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan
kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan
ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas
kehidupan.
7. Mendorong peningkatan
peran swasta melalui perguruan tinggi swasta.
8. Menyebarkan kapasitas
pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan
daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan
rendah termasuk kelompok masyarakat
dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan
tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan
pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9. Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih
minim tenaga pengajarnya.
Meskipun pemerintah telah
berupaya keras agar pendidikan bisa merata dirasakan oleh semua penduduk
Indonesia tapi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah ternyata masih belum
berhasil secara maksimal. Masih banyak kendala-kendala yang menyebabkan upaya-upaya
pemerintah masih belum maksimal. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus
ikut membantu pemerintah misalnya seperti mengawasi penyaluran dana yang
diberikan pemerintah ke daerah-daerah, menjaga dan merawat bangunan-bangunan
sekolah agar dapat bertahan lama.
3.2
Saran-Saran
Pemeritah perlu meningkatkan
lagi upaya-upaya pemerataan pendidikan yang masih belum maksimal dan terus
mengembangkan upaya-upaya yang telah berhasil. Masyarakat juga harus lebih
aktif dalam mengawasi pendanaan dari pemerintah dan menjaga fasilitas yang
sudah ada agar bisa dipakai lebih lama.
DAFTAR PUSTAKA
Sudiyono. 2009. Regrouping
Sebagai Upaya Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pendidikan.Yogyakarta. AP FIP UNY
Amalia Eka. 2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia.
Malang. Karya tulis, Universitas Muhammadiyah Malang