-->

ads

MAKALAH PELANGGARAN LALULINTAS



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
 Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu pelanggaran lalu lintas?
2.      Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3.      Apa saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
4.      Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5.      Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C. Tujuan
          Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
B. Bentuk-bentuk  Pelanggaran  Lalu Lintas  Yang Terjadi
            Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1.      Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.      Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3.      Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5.      Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.      Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7.      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.      Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
C. Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
          Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya;
2.) Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
D. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
          Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
     Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
     Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.    
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
     Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
     Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.           
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
     Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
     "sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
     Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
E. Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai  pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju





































MAKALAH SOSIOLOGI PELANGGARAN BERLALU LINTAS


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum  Wr. Wb
            Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga sayadapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada kesempatan kali ini saya membahasmasalah“Pelanggaran Dalam Berlalu lintas“. Dalam menyelesaikan karya tulis ini, sayamengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan sayadalam mengerjakan karya tulis ini akhirnya sayadapat menyajikan makalah ini.
            Sayamenyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna maka, saya sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang dapat membangun demi kesempurnaan karya tulis yang telah saya buat.
            Secara pribadi saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman di antara masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas & menggunakan kendaraan.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb


PENDAHULUAN

I.     Latar Belakang Masalah

            Pada kehidupan masyarakat saat ini, transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi individu dan masyarakat zaman sekarang, transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial. Dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi. Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.

            Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan displin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak. Khususnya ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

            Kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi,termasuk Semarangdan kota besar lainnya yang setiap harinya padat dengan kendaraan, hingga keadaan lalu lintas Indonesia masih kacau atau berantakan. Padahal telah ada UUNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga. Peraturan dan perundang-undangan lalu lintas sudah pula diperbarui atau direvisi demi memudahkan dan kenyamanan para pengguna kendaraan dan juga pejalan kaki.

            Maka jika para pengguna transportasi dan sarana transportasi baik pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas akan tercipta keteraturan & kedisplinan dalam melakukan berbagai kegiatan, sehingga tidak menjadi masalah yang besar dalam sebuah negara. Dari masalah tersebut saya berusaha melihat sebenarnya apa yang membuat ketidak-teraturan atau ketidak-displinan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terjadi.


II.      Permasalahan
            Pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas yang dilakukan masyarakat, baik oleh pengguna sarana transportasi maupun prasarana transportasi.


III.    Tujuan
            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sebab ketidak-displinan dalam berlalu lintas di jalan raya dan bagaimana cara mengatasinya.


IV.        Manfaat
-          Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan berlalu lintas sebagai mahkluk sosial.
-          Menciptakan ketertiban yang ada di masyarakat, khususnya pada bidang berlalu lintas.
-          Untuk menghilangkan keinginan mendahulukan kepentingan individu diatas kepentingan umum.


V.           Ruang Lingkup
            Penelitian karya tulis ini membahas tentang keteraturan lalu lintas yang terjadi di jalan rayabeserta pelanggaran – pelanggarannya. Namun juga termasuk transportasi dan sarana transportasi, khususnya di Semarang.


VI.        Metode Penelitian

a.      Objek Penulisan
Objek penelitian didasarkan pada beberapa pengguna transportasi dan sarana trasnportasi yang ada di kota Semarang.

b.      Dasar Pemilihan Objek
Objek penelitian karya tulis ini adalah pelanggaran yang terjadi di kota Semarang pada tahun 2012 ini.

c.       Metode Pengumpulan Data
Pada penelitian karya tulis ini saya menggunakan metode narasumber yang secara langsung saya mintai keterangan, yaitu Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri

d.      Metode Analisis
Penyusunan karya tulis ini didasarkan pada metode analisis dengan mengidentifikasi masalah dan juga data tambahan lainnya sebagai pendukung.
PEMBAHASAN


A.    Peranan Transportasi Dalam Pembangunan Nasional
                 Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian. Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat kebutuhan akan jasa angkutan yang semakin meningkat, baik untuk wilayah regional maupun luar regional. Karena pentingnya transportasi dalam pembangunan nasional yang berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan daerah, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu untuk mewujudkan tersedianyan jasa transportasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.


B.     Pentingnya Pengembangan dan Penataan Lalu Lintas
                 Lalu lintas, sarana transportasi, angkutan jalan mempunyai karateristik dan keunggulan masing-masing, sehingga dapat mencapai ke seluruh wilayah. Pengembangan yang dilakukan haruslah ditata dalam satu kesatuan sistem dengan mengintegrasikan dan mendinamiskan unsur-unsurnya yaitu jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, peraturan-peraturan, serta prosedur dan metodenya secara sedemikian rupa sehingga dapat terwujud totalitas yang utuh, berdaya guna, dan berhasil guna.

C.     Bagaimana Seharusnya Penyelenggaraan Lalu Lintas di Indonesia
                 Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar sarana lalu lintas di Indonesia dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin. Pelayanan terhadap masyarakat secara penuh juga harus dilakukan dengan memberikan sebesar-besarnya pada kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang pusat dan daerah, serta antara instasi, sektor dan unsur yang terkait untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan juga mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.


D.    Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Darat
Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan darat terdapat pada Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.yang telah ditetapkan menggantikan undang-undang yang lama.

E.     Asas dan Tujuan Transportasi
Asas transportasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
a.       Asas manfaat, lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, baik dalam bidang pengembangan maupun kesajahteraan.
b.      Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
c.       Asas adil dan merata, penyelenggaraan lalu lintas dapat memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat dengan biaya yang dapat dijangkau masyarakat.
d.      Asas keseimbangan, penyelenggaraan lalu lintas harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga terdapat keseimbangan antara sarana dan prasarana.
e.       Asaas kepentingan umum, pelayanan harus lebih mengutamakan kepentingan umum.
f.       Asas keterpaduan, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kesatuan bulat yang utuh dan saling menunjang satu sama lain.
g.      Asas kesaadaran hukum, mewajibkan pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum dan juga setiap warga negara Indonesia  menyadari akan peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku.
h.      Asas percaya pada diri sendiri, lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan akan kemampuan diri sendiri,

            Tujuan transportasi adalah mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib & teratur, nyaman & efisien, mampu memadukan moda trasnportasi lainnya, menjangkau ke seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.


F.        Tata Cara Berlalu lintas
a.       Tata cara berlalu lintas di jalan dengan mengambil jalur jalan di sebelah kiri.
b.      Dalam keadaan tertentu dapat diadakan pengecualian yang dilakukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

G.      Pelanggaran Lalulintas di kota Semarang pada Tahun 2012
            Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan jumlah kecelakaan di Kota Semarang sepanjang 2012masih cukup tinggi. Tercatat ada 476 kejadian yang mengakibatkan 62 orang meninggal dunia, 165 orang luka berat, dan 459 orang lainnya luka ringan.Dari 476 kejadian itu, sepeda motor yang terlibat sebanyak 543 unit, mobil penumpang 169 unit, mobil barang 159 unit, dan bus 35 unit. Jumlah kerugian kecelakaan pada 2012ditaksir mencapai Rp 620 juta. Itu yang menyebabkan Satlantas Polrestabes Semarang ingin menekan angka kecelakaan menjadi seminim mungkin.
            Penindakan terhadap pelanggaran pada 2012 mencapai 97.400 kasus, dengan 45.317 di antaranya pengendara sepeda motor. Jumlah tersebut meningkat hampir 500 persen bila dibandingkan 2011, yakni penindakan pada 20.263 kasus. Dalam hal ini, pejalan kaki yang seringkali mendapat diskriminasi atau dianggap sebagai golongan ”kelas dua” di jalan akan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Pengendara yang tidak menghiraukan hak pejalan kaki ini, akan ditindak tegas oleh aparat.
            Ada baiknya kita melihat kondisi infrastruktur lalu lintas dan kebiasaan warga kita, terutama di Kota Semarang dalam hal berlalu lintas. Di beberapa lokasi, terutama kawasan padat, pemandangan tak sedap menjadi potret buruk bagi persoalan berlalu lintas. Angkutan umum ngetem di tempat larang berhenti, pengendara tidak mengurangi kecepatan saat melintasi zebra cross, dan pejalan kaki menyeberang jalan meski di atasnya disediakan JPO.
Siapa yang patut disalahkan? Kenapa masih saja ada angkutan umum ngetem di lokasi larangan? Mengapa masih ada pengendara yang tancap gas saat melihat pejalan kaki menyeberang lewat zebra cross? Dan kenapa juga masih ada pejalan kaki yang malas naik ke JPO demi keselamatannya, tapi justru memilih jalan pintas dengan melintasi jalan tanpa zebra cross?
Kawasan Simpanglima menjadi salah satu contoh kroditnya lalu lintas. Mulai dari angkutan berhenti di lokasi larangan hingga pengendara ngebut saat melintasi zebra cross. Lokasi lain seperti Pasar Gayamsari, Pasar Karangayu, dan SMP 2 Semarang, meski sudah dilengkapi JPO, tak jarang pejalan kaki lebih memilih jalan pintas dengan melintasi jalan yang ramai saat menyeberang.


KESIMPULAN

            Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan dari pembahasan diatas ialah, sebenarnya pemerintah telah merancang dan membuat peraturan berlalu lintas dengan sedemikian rupa agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan juga dibuat agar dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi.

            Namun dalam penelitian yang saya lakukan, ternyata tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi. Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga. Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.


KRITIK dan SARAN

            Menurut saya, seharusnya dalam berlalu lintas haruslah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menggunakan sarana dan prasarana trasnportasi, pemerintah harus lebih jelas dalam membuat peraturan berlalu lintas.
Saran saya terhadap peraturan lalu lintas yang ada adalah lebih ditingkatkan lagi, dan membuat kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna sarana dan prasarana transportasi, sehingga akan meminimalkan masalah-masalah dalam berlalu lintas.


DAFTAR PUSTAKA

            Kansil, C.S.T. Kansil, Christine. Disiplin Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya. Rineka Cipta. Jakarta : 1995
Danang Sucahyo 08.27







Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel