MAKALAH PELANGGARAN LALULINTAS
Monday, April 22, 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu
lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas
yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari
perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang
bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi kehidupan
masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun
ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh
terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu
lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak
faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki
yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat
pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” (
Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan
pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai
oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan
pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek
pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk
keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam
rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang
bersifat seragam dan berlaku
secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku
secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal
ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu
meningkat. Dewasa ini, perkembangan
lalu lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan
teknologi modern.Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh
baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu
lintas adalahmanusia sebagai pemakai
jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi
rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan
pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1. Apa itu pelanggaran lalu lintas?
2. Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3. Apa saja dampak akibat melanggar lalu
lintas?
4. Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu
lintas?
5. Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran lalu lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya
keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan
pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran
lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang
sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana
yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009).
Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana
(www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti
orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang
yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima
(Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak
menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana
segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari
pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti
perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan
hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/
kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak
tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya
adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM
dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian
pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang,
2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian
perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas
adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran
ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu
persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981
Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan
pelanggaran lalu lintas jalan.
B.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Yang Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan
ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan
pada jalan.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan
surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah
atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat
memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3. Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh
orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas
jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan
kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi
plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan
yang bersangkutan.
6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur
lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan
yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat
dan membongkar barang.
8. Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang
diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
C.
Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari
permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah
menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas.
Permasalahan tersebut, seperti:
1.)
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas
maupun pada jalan raya;
2.)
Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.)
Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki
atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.)
Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya
melanggar peraturan.
D.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
Hampir
setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik
kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat
kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang
sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab
itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu
lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan
mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu
lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti
dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM,
mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh
prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas
atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang
anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar
peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos
polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan
orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu
lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan
atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila
tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
Sring kita dengar , "peraturan
dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah
bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat
ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang
menjalankan ibadah sesuai
agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa
standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib
memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion
tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak
contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas
menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di
bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali
boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan
yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti
ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi.
Ketika pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak lengkapnya
kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi
tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di
jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi
mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan
segera.
E.
Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus
bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas
tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan
seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan
lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas
berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu
lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan
hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas
atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi
kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian
seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang
bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat.
Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh
korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan
terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional.
Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal
dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar.
Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani
masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan
rambu lalu lintas yang disertai pertimbangan, akan mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati
pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan
dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan
menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya,
besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh
terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga
mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas
tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan
menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat
lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti.
Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi
yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka
agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan
salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat
lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan
yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan
terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah
tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa
menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada
psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan
pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur
harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi
penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai
kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup.
Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai
kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan
tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara
baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan
perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para
penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak
hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan
pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang
konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu
penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan
suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga
kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai
kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana,
sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk
memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut
tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat,
aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika
kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas,
misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga
tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai
kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai
atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum
hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam
memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang
menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun
itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga
kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang
ada.
DAFTAR
PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut
Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju
MAKALAH SOSIOLOGI PELANGGARAN BERLALU LINTAS
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga sayadapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Pada kesempatan kali ini saya membahasmasalah“Pelanggaran Dalam Berlalu lintas“. Dalam menyelesaikan karya tulis ini, sayamengalami beberapa kesulitan. Namun dengan usaha dan kesungguhan sayadalam mengerjakan karya tulis ini akhirnya sayadapat menyajikan makalah ini.
Sayamenyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna maka, saya sangat mengharapkan kritik ataupun saran yang dapat membangun demi kesempurnaan karya tulis yang telah saya buat.
Secara pribadi saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang membaca di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman di antara masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas & menggunakan kendaraan.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Pada kehidupan masyarakat saat ini, transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi individu dan masyarakat zaman sekarang, transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial. Dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi. Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.
Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan displin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak. Khususnya ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Kedisiplinan dalam berlalu lintas di jalan raya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi,termasuk Semarangdan kota besar lainnya yang setiap harinya padat dengan kendaraan, hingga keadaan lalu lintas Indonesia masih kacau atau berantakan. Padahal telah ada UUNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga. Peraturan dan perundang-undangan lalu lintas sudah pula diperbarui atau direvisi demi memudahkan dan kenyamanan para pengguna kendaraan dan juga pejalan kaki.
Maka jika para pengguna transportasi dan sarana transportasi baik pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas akan tercipta keteraturan & kedisplinan dalam melakukan berbagai kegiatan, sehingga tidak menjadi masalah yang besar dalam sebuah negara. Dari masalah tersebut saya berusaha melihat sebenarnya apa yang membuat ketidak-teraturan atau ketidak-displinan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terjadi.
II.
Permasalahan
Pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas yang dilakukan masyarakat, baik oleh
pengguna sarana transportasi maupun prasarana transportasi.
III.
Tujuan
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sebab ketidak-displinan dalam
berlalu lintas di jalan raya dan bagaimana cara mengatasinya.
IV.
Manfaat
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan berlalu lintas
sebagai mahkluk sosial.
-
Menciptakan ketertiban yang ada di masyarakat, khususnya pada bidang berlalu
lintas.
-
Untuk menghilangkan keinginan mendahulukan kepentingan individu diatas
kepentingan umum.
V.
Ruang Lingkup
Penelitian karya tulis ini membahas tentang keteraturan lalu lintas yang
terjadi di jalan rayabeserta pelanggaran – pelanggarannya. Namun juga termasuk transportasi
dan sarana transportasi, khususnya di Semarang.
VI.
Metode Penelitian
a.
Objek Penulisan
Objek penelitian didasarkan
pada beberapa pengguna transportasi dan sarana trasnportasi yang ada di kota
Semarang.
b.
Dasar Pemilihan Objek
Objek penelitian karya tulis
ini adalah pelanggaran yang terjadi di kota Semarang pada tahun 2012 ini.
c.
Metode Pengumpulan Data
Pada penelitian karya tulis ini
saya menggunakan metode narasumber yang secara langsung saya mintai keterangan,
yaitu Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri
d.
Metode Analisis
Penyusunan karya tulis ini
didasarkan pada metode analisis dengan mengidentifikasi masalah dan juga data
tambahan lainnya sebagai pendukung.
PEMBAHASAN
A. Peranan
Transportasi Dalam Pembangunan Nasional
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam
memperlancar roda perekonomian. Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat
kebutuhan akan jasa angkutan yang semakin meningkat, baik untuk wilayah
regional maupun luar regional. Karena pentingnya transportasi dalam pembangunan
nasional yang berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan daerah, maka lalu
lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional
secara terpadu untuk mewujudkan tersedianyan jasa transportasi yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
B. Pentingnya
Pengembangan dan Penataan Lalu Lintas
Lalu lintas, sarana transportasi, angkutan jalan mempunyai karateristik dan
keunggulan masing-masing, sehingga dapat mencapai ke seluruh wilayah.
Pengembangan yang dilakukan haruslah ditata dalam satu kesatuan sistem dengan
mengintegrasikan dan mendinamiskan unsur-unsurnya yaitu jaringan transportasi jalan,
kendaraan beserta pengemudinya, peraturan-peraturan, serta prosedur dan
metodenya secara sedemikian rupa sehingga dapat terwujud totalitas yang utuh,
berdaya guna, dan berhasil guna.
C. Bagaimana
Seharusnya Penyelenggaraan Lalu Lintas di Indonesia
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah dilakukan secara
berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar sarana lalu lintas di Indonesia
dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin. Pelayanan terhadap masyarakat
secara penuh juga harus dilakukan dengan memberikan sebesar-besarnya pada
kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi
antara wewenang pusat dan daerah, serta antara instasi, sektor dan unsur yang
terkait untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu
lintas dan juga mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan
terpadu.
D. Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkatan Darat
Undang-undang yang mengatur
lalu lintas dan angkutan darat terdapat pada Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.yang telah ditetapkan
menggantikan undang-undang yang lama.
E. Asas
dan Tujuan Transportasi
Asas transportasi dapat dibagi
menjadi beberapa bagian, yaitu :
a.
Asas manfaat, lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan manfaat bagi
kehidupan manusia, baik dalam bidang pengembangan maupun kesajahteraan.
b.
Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan dilaksanakan untuk
mencapai cita-cita dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat.
c.
Asas adil dan merata, penyelenggaraan lalu lintas dapat memberikan pelayanan
yang merata kepada seluruh masyarakat dengan biaya yang dapat dijangkau
masyarakat.
d.
Asas keseimbangan, penyelenggaraan lalu lintas harus diselenggarakan sedemikian
rupa, sehingga terdapat keseimbangan antara sarana dan prasarana.
e.
Asaas kepentingan umum, pelayanan harus lebih mengutamakan kepentingan umum.
f.
Asas keterpaduan, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kesatuan bulat yang
utuh dan saling menunjang satu sama lain.
g.
Asas kesaadaran hukum, mewajibkan pemerintah untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum dan juga setiap warga negara Indonesia menyadari akan
peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku.
h.
Asas percaya pada diri sendiri, lalu lintas dan angkutan jalan harus
berlandaskan akan kemampuan diri sendiri,
Tujuan transportasi adalah mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib & teratur, nyaman & efisien, mampu memadukan moda trasnportasi lainnya, menjangkau ke seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
F.
Tata Cara Berlalu lintas
a.
Tata cara berlalu lintas di jalan dengan mengambil jalur jalan di sebelah kiri.
b.
Dalam keadaan tertentu dapat diadakan pengecualian yang dilakukan dalam rangka
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
G.
Pelanggaran Lalulintas di kota Semarang pada Tahun 2012
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan jumlah
kecelakaan di Kota Semarang sepanjang 2012masih cukup tinggi. Tercatat ada 476
kejadian yang mengakibatkan 62 orang meninggal dunia, 165 orang luka berat, dan
459 orang lainnya luka ringan.Dari 476 kejadian itu, sepeda motor yang terlibat
sebanyak 543 unit, mobil penumpang 169 unit, mobil barang 159 unit, dan bus 35
unit. Jumlah kerugian kecelakaan pada 2012ditaksir mencapai Rp 620 juta. Itu
yang menyebabkan Satlantas Polrestabes Semarang ingin menekan angka kecelakaan
menjadi seminim mungkin.Penindakan terhadap pelanggaran pada 2012 mencapai 97.400 kasus, dengan 45.317 di antaranya pengendara sepeda motor. Jumlah tersebut meningkat hampir 500 persen bila dibandingkan 2011, yakni penindakan pada 20.263 kasus. Dalam hal ini, pejalan kaki yang seringkali mendapat diskriminasi atau dianggap sebagai golongan ”kelas dua” di jalan akan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Pengendara yang tidak menghiraukan hak pejalan kaki ini, akan ditindak tegas oleh aparat.
Ada baiknya kita melihat kondisi infrastruktur lalu lintas dan kebiasaan warga kita, terutama di Kota Semarang dalam hal berlalu lintas. Di beberapa lokasi, terutama kawasan padat, pemandangan tak sedap menjadi potret buruk bagi persoalan berlalu lintas. Angkutan umum ngetem di tempat larang berhenti, pengendara tidak mengurangi kecepatan saat melintasi zebra cross, dan pejalan kaki menyeberang jalan meski di atasnya disediakan JPO.
Siapa yang patut disalahkan? Kenapa masih saja ada angkutan umum ngetem di lokasi larangan? Mengapa masih ada pengendara yang tancap gas saat melihat pejalan kaki menyeberang lewat zebra cross? Dan kenapa juga masih ada pejalan kaki yang malas naik ke JPO demi keselamatannya, tapi justru memilih jalan pintas dengan melintasi jalan tanpa zebra cross?
Kawasan Simpanglima menjadi salah satu contoh kroditnya lalu lintas. Mulai dari angkutan berhenti di lokasi larangan hingga pengendara ngebut saat melintasi zebra cross. Lokasi lain seperti Pasar Gayamsari, Pasar Karangayu, dan SMP 2 Semarang, meski sudah dilengkapi JPO, tak jarang pejalan kaki lebih memilih jalan pintas dengan melintasi jalan yang ramai saat menyeberang.
KESIMPULAN
Namun dalam penelitian yang saya lakukan, ternyata tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi. Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga. Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
KRITIK dan SARAN
Saran saya terhadap peraturan lalu lintas yang ada adalah lebih ditingkatkan lagi, dan membuat kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna sarana dan prasarana transportasi, sehingga akan meminimalkan masalah-masalah dalam berlalu lintas.
DAFTAR PUSTAKA