-->

ads

ORGANISASI BISNIS MENURUT ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Semua bentuk organisasi bisnis di mana dua atau lebih orang berkumpul bersama sumber keuangan, usahawan, keahlian, dan keinginan untuk menjalankan bisnis, banyak dibahas oleh fukaha’ secara langsung atau tidak secara langsung dari al-qur’an, hadits dan praktik sabahah (para sahabat nabi). Pada umumnya disetujui bahwa perbedaan yang terpenting antara mudharabah dan syirkah terletak pada apakah para mitra membuat kontribusi terhadap manajemen sebaik keuangan atau hanya satu dari semuanya. Pembahasan aspek hukum mudharabah hampir seragam diantara ahli hukum Islam yang berbeda, di mana perbedaan utama pada hal-hal kecil yang tidak penting. Bagaimanapun, dalam kasus syirkah, ada beberapa perbedaan mendasar.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan mudharabah?
2.      Apa yang dimaksud dengan syirkah?
3.      Apa sajakah jenis atau bentuk dalam pembagian keuntungan dan kerugian dalam bermitra?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pelaku Perusahaan Islami
Pelajaran mengenai perilaku telah mendapat kesempatan dengan perilaku menyimpang yang dilaporkan dari Ernron dan WorldCom pada praktik akuntansi. Ditahun 1999, perilaku prusahaan telah mendapatkan perhatian, ketika didukung oleh Organisasi Pengembangan dan Kerjasama Ekonomi (OECD) definisi dari perilaku perusahaan sebagai hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham, dan pihak lain yang berkepentingan.
Sisi berlawanan dari versi Eropa, seperti yang dikonfirmasi oleh model Franco German, menolong untuk melindungi siklus yang luas dari pihak yang berkepentingan dan memiliki klaim, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang  berkepentingan. Model ini berkata bahwa seharusnya diarahkan untuk manfaat dari semua yang memiliki kepentingan dalam perusahaan.
Pelajaran mengenai perilaku perusahaan Islam seharusnya menarik minat seseorang, memberikan banyak jalan tersembunyi yang belum ditunjukkan pada sisi resmi fiqh mensyaratkan fukaha (ahli hukum Islam) untuk mengambil pandangan yang serius terhadap bentuk perusahaan gabungan dan kerja sama dalam modal. Tidak diragukan lagi, menguji bentuk kemanusiaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi tindakannya terletak pada filosofi utama (falasafah) dan mistik (tasawuf).

B.  Kepemilikan Tunggal
Kepemilikan tunggal sebagai bentuk yang sangat sederhana dalam organisasi bisnis dan hampir ada disetiap ekonomi non-sosialis dan jenis ini sekaligus sebagai bentuk paling tua dalam menjalankan bisnis. Bentuk lain organisasi bisnis berkembang kemudian dengan kebutuhan dan kompleksitas kehidupan ekonomi dan sosial.
Seperti dalam sistem ekonomi kapitalis, ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta oleh individu dan tidak mengikatnya dalam cara lain kecuali bisnis dijalankan dalam ikatan syariah Islam. Organisasi tersebut harus mampu mendaptkan modal, menggaji tenaga kerja, dan faktor lain pada produksi, utamanya dalam menghadapi resiko kerugian apapun yang mungkin terjadi.

C.  Shirkah
1.    Pengertian
Shirkah (atau sharikah) menunjukkan pada hubungan kerjasama/kemitraan antara dua atau lebih orang, yang terdiri atas dua jenis: shirkah al-milk (tanpa kontrak) dan shirkah al-‘uqud (dengan kontrak). Shirkah al-milk (kerja tanpa kontrak) menjelaskan kepemilikan usaha dan datang ke dalam keberadaan ketika dua atau lebih orang yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan kerja sama beberapa asset tanpa harus memasuki ke dalam perjanjian kerja sama formal.
Shirkah al-‘uqud (kerja sama kontraktual) dapat dipertimbangkan sebagai kerja sama tertentu karena perhatian berbagai pihak berkeinginan masuk kedalam perjanjian kontraktual kerjasama investasi dan pembagian keuntungan dan risiko. Perjanjian tersebut tidak membutuhkan formalitas dan tertulis. Bisa saja dalam bentuk tidak formal dan secara lisan. Bagaimanapun diindikasikan di bawah mudharabah, akan sangat disukai jika shirkah al-‘iqud juga diformalisasikan oleh perjajian tertulis dengan saksi-saksi tertentu, khususnya menentukan tahap dijajiakan dan kondisi konfirmasi dengan al-qur’an.
Shirkah al-‘uqud telah terbagi dalam buku fiqh menjadi 4 macam:
a.    Al-Mufawadah (hak dan kewajiban penuh)
b.    Al-‘Inan  ( hak dan kewajiban terbatas)
c.    Al-Abdan (tenaga kerja, keahlian dan manjemen)
d.   dan Al-Wujuh (goodwill, kelayakan kredit dan hubungan)
Dengan demikian, kemitraan adalah adanya hubungan antara dua atau lebih orang untuk membagi keuntungan (atau kerugian) bisnis yang dijalankan oleh semuanya atau salah satunya atas nama yang lain. ini berkenaan sebagai shirkat-ul-inan atau shirkat- ul-mufawadah. Tipe lain kemitraan di mana seluruh mitra melakukan bisnis menggunakan modal orang lain (mungkin dengan cara meminjam) yang dikenal sebagai shirkat-ul-wujuh.
2.    Kemitraan sebagi Alternatif Modal Usaha
Pembangunan ekonomi harus mampu mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan asas demokrasi, kebersamaan, dan kkeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagi kerja sama pihak yang mempunyai modal dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Alternative kemitraan dalam pengembangan usaha kecil dan mikro bukan dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru upaya untuk peningkatan kemandirian pengusaha kecil dan mikro sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Strategi peningkatan skala usaha dan akses permodalan dengan penyaluran kredit program, jika tidak dilakukan dengan konsep kemitraan sebagaiman mestinya, pada akhirnya akan menyisakan masalh kredibilitas tersendiri.
3.    Bentuk Kemitraan dalam Bisnis Islami
Sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya yang memegang adat-budaya dengan berlandaskan kepada agama Islam., maka perlu rasanya mengkaji sistem ekonomi Islam, khususnya pola kemitraan bagi hasil sebagai alternatif pemodalan usaha.
Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi par anggotanya dan masyarakat-masyarakat lainnya. Tidak setiap orang dibekali sumber-sumber daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.    Hak-Hak Mitra
a.       Seluruh mitra memiliki hak berikut ini.
ü  Setiap mitra memiliki hak unyuk menjual barang-barang dengan kredit tanpa harus memperoleh izin tertulis dari mitra lainnya, dan seluruh mitra akan terikat dengan masing-masing menjual barang-barang dengan kredit.
ü  Setiap mitra memiliki hak menggunakan seluruh hak dan menampilkan seluruh aktivitas yang normal dalam perdagangan tertentu.
ü  Setiap mitra memiliki hak untuk mendapatkan uang pada mudharabah untuk menjalankan bisnis independen, disediakan perjanjian yang berlaku bisnis.
b.      Hak yang tegas
Setiap mitra harus meminta izn mitra yang lain dalam hal sebagai berikut.
ü  Meminjamkan uang perusahaan ke pihak ketiga atau keseorang mitra.
ü  Mengundangan piahak ketiga untuk menjadi mitra.
ü  Mendapatkan modal lebih atas mudharabah dari pihak ketiga.
ü  Memberi modal perusahaan dengan mudharabah ke pihak ketiga.
ü  Menjalankan bisnis sendiri dengan mitra yang dapt memengaruhi bisnis kemitraan dalam kapasitas apapun.
5.    Pembubaran Kemitraan
Kemitraan akan dibubarkan jika:
a.       Salah seorang memberikan nota atas fakta ini;
b.      Salah seorang mitra meninggal;
c.       Salah satu mitra menjadi gila;
d.      Salah seorang mitra sakit dan tak mampu melaksanakan tugas tersebut;
e.       Waktu kontrak telah berakhir;
f.       Pekerjaan diman kemitraan menyatakan telah berpisah.

D.  Mudharabah
1.      Pengertian
Mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama di man salah satu anggota kontrak, disebut sahib al-mal atau  rabb al-mal (lembaga keuangan), menyediakan jumlah uang tertentu dan tindakan seperti tidur, atau calon mitra, ketika anggota lain, disebut mudharib (pengusaha), menyediakan usaha dan manjemen untuk menunjang setiap kerja sama modal asing, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Mudharabah juga disamakan bagian dari qirad di mana kasus lembaga keuangan disebut muqarid.
Perjanjian mudharabah dapat formal dan informal, dan tertulis atau lisan. Bagaimanapun, dalam pandangan penekanan al-qur’an, baik dalam tulisan dan persetujuan pinjaman formal, hal ini akan lebih disukai untuk semua perjanjian mudharabah yang tertulis, dengan saksi utama, untuk mengindari salah pengertian apapun.
Dengan demikian, mudharabah adalah hubungan antara dua orang atau lebih, diman satu orang atau lebih menyediakan modal dan yang lain menjalankan bisnis atas nama ia atau mereka pada tingkat keuntungan yang telah disepakati.
2.    Alokasi Keuntungan dan Kerugian
a.    Alokasi Keuntungan
Alokasi keuntungan antara pemilik dan pengusaha akan dibuat pada tingkat yang telah disepakati. Di luar kasus pasti aksn menjadi jumlah yang absolute. Perjanjian akan bebas persetujuan dari pihak-pihak.
b.    Alokasi Kerugian
Syariah islam memiliki aturan umum untuk alokasi kerugian. Aturan umum adalah bahwa kerugian berarti pengurangan modal asli. Jika ia dikurangi, akan menjadi kerugia bagi pemilik. Dalam mudharabah, pengusaha bekerja sebagai agen pemilik. Jika ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengusaha, ia akan ditanggung pemilik sendiri. Dalam kasus pengusaha tidak akan mendapat penghargaan apapun untuk pekerjaannya, dalam syariah Islam tidak membuat pengusaha membagi kerugian pemilik, karena seluruh pekerjaan telah tidak diberi penghargaan.
3.      Hak Pengusaha
a.       Subjek perjanjian, pengusaha memiliki hak-hak sebagai berikut.
ü  Membawa modalnya sendiri ke dalam bisnis.
ü  Mendapatkan modal dari pihak ketiga untuk mudharabah.
ü  Menjual barang dengan kredit.
ü  Membeli barang dengan kredit.
b.      Hak yang tegas
Pengusaha harus melihat persetujuan dengan pemilik dalam beberapa hal berikut.
ü  Member pinjaman uang ke pihak ketiga.
ü  Membeli barang-barang dengan kredit, nilai yang mengurangi total likuiditas bisnis.
ü  Meminjam uang untuk bisnis.
4.    Mudharabah dan Tanggung Jawab Pihak
 Konsep tnggung jawab dalam mudharabah adalah sangat sama dengan kemitraan. Seluruh situasi dapat dinyatakan ulang sebagai berikut.
a.       Tanggung jawab pemilik adalah sebesar total modalnya, kecuali ia memasukan dananya sebagai pinjaman yang tidak dapat dibayar dari modal; dalam kasus itu akan menjadi sebesar pinjamannya.
b.      Keuntungan dan kerugian
1.      Dalam kasus mudharabah, jika pengusaha membeli barang-barang dengan kredit dalam kelebihan total modal bisnis dengan persetujuan pemilik, keduanya pemilik dan pengusaha akan dianggap bertanggung jawab untuk membayar utang.
2.      Keuntungan atau kerugian apapun atas uang yang dipinjam dalam kelebihan total modal ini, ia dalam posisi kemitraan dengan pemilik. Ini tipe kemitraan ketika kedua atau seluruh mitra tidak membawa modal apapun tapi mereka bertransaksi dengan modal dipinjamkan, keuntungan atau kerugian akan dibagi antara pemilik dan pengusaha sama besar;
3.      Jika pemilik ingin memperluas bisnis pendekatan langsung untuknya adalah meminjam sejumlah uang dari luar dan menyalurkannya ke usaha atas namanya. Dalam kasus itu, ia akan dipertimbangkan sebagai pemilik seluruh modal yang diinvestasikan dan tingkat mudharabah akan diterapkan atas total keuntungan.
4.      Dalam kasus ada kerugian modal, pada saat itu, kreditor pertama akan dibayar penuh dan sisa penurunan modal akan ditanggung oleh pemilik sendiri.

5.    Pembubaran Mudharabah
Seperti kemitraan, kontrak mudharabah dapat dicabut kembali kapanpun, kecuali pencabutan kembali merugikan pihak lain. Dalam cara yang sama ia akan dibubarkan dengan kematian,dan/atau kegilaan salah satu pihak. Seperti kemitraan, kontrak mudharabah dapat dilanjutkan oleh orang yang tersisa, dalam kasus salah seorang memilih untuk pergi atau meninggal atau mengantisipasi luka fisik atau mental. Ini member ketahanan hidup organisasi. Ia tidak perlu dibubarkan ketika salah seorang keluar.   
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Mudharabah dan shirkah keduanya diperlukan sebagai kontrak berjangka panjang waktu (‘uqud al-amanah) dalam literature fiqh, kejujuran yang tidak tercoreng dan keadilan sungguh sangat penting untuk dipertimbangkan. Para mitra harus berkeyakinan untuk keuntungan bersama dan setiap usaha mitra (atau direktur perusahaan join saham)  untuk atau pendapat berasal dari bagian yang tidak adil akan menjadi kejahatan yang sempurna dalam ajaran islam.
Konsep kewajiban terbatas pemegang saham, kemudahan pemindahan atas pembagian dan kepemilikan sah terpisah perusahaan seharusnya dapat diterima dengan sempurna dalam ekonomi islam seperti hal itu tidak timbul untuk melanggar prinsip syariah apapun. Keuntungan kerja sama ini tidak hanya kemudahan memperolehnya, dan juga ‘likuiditas’, aset untuk disimpan tetapi juga membuat jumlah lebih besar yang sangat penting akan akses keuangan permodalan kepada para pengusaha, dimana tidak mungkin jika kesadaran ditempatkan hanya pada mudharabah dan shirkah.

B.  Saran
Demikian makalah ini kami susun, namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalm segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan yang terjadi, untuk itu kiranya dapat di maklumi.




DAFTAR PUSTAKA


Harahap, Sofyan S. Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Empat.2011.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel