MAKALAH HUKUM DALAM KEMASYARAKATAN
Tuesday, September 6, 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di
Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang
sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang
dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti
takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi
kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar belakang
permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan
masalah, sebagai berikut :
§ Bagaimana hakikat kesadaran hukum
masyarakat ?
§ Bagaimana kondisi kesadaran hukum
masyarakat sekarang ini ?
§ Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum ?
1.3
Tujuan
Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai
berikut :
- Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
- Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
- Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran
hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum
merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber
segala hukum adalah kesadaran hukum[1]. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang
memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai
dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.[2]
Sudikno Mertokusumo
dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa
yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita
lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung
sikap toleransi.[3]
Dapat disimpulkan
bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa
yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta
penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa
dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[4]
Dalam kenyataanya
ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian
kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang ‘apa itu hukum’
berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia.
Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia.[5]
Pada
hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan
yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah
semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja,
akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi
poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari
kesadaran hukum yang bersifat subjektif.[6]
Kedua, kesadarn
tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam
melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum
itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang
rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan
orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.[7]
Ketiga, kesadaran tentang adanya
atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu
baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi
pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain
sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila
justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan.
Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang
mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa,
bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya,
siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula
kiranya dengan kesadaran hukum.[8]
Dengan demikian jelas bahwa
kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama
adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.[9]
Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan
atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum
itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti
: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
2.2 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
kondisi suatu masyarakat terhadap
kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain:
ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi
jurnalistik, dan dari segi hukum.
A. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
B. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran
hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus
yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang
terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara
financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan
adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti
korupsi.[10]
C. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper
setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui
internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi
dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang
pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
D. Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan
tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan
banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin
berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau
mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,
sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan
hukumnya.[11]
Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan
manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang
tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak
adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan
yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran
hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum
masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurnag menyadari akan
kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta
fungsi pembangunan.[12]
2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
Kita
harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini,
yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui
dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan
(education).[13]
Berikut penjelasannya :
A. Tindakan (action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat
dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman
hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap
undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan
tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
B. Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal.
Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal
adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang
apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum
berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat
dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang
efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1. Pendidikan formal
Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan
dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
1.a Tingkat TK
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan
pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan
undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah
bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana
mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.[14]
Yang penting dalam pendidikan di
Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang
harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si
pelanggar pasti menerima akibatnya
1.b Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu
ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia,
susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang
penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan
peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan
juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu
”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar
terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan
kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi
cerita-cerita yang heroik.[15]
Secara periodik perlu diadakan
kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan
sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba
membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga
negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi
peraturan-peraturan.
1.c Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan
orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal
ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat.
Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada
masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan
memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta
sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami,
menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.[16]
Penyuluhan hukum dapat dilakukan
melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan
hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung
rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua,
penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan
tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui
media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar,
film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak
langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang
bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara
Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal
yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu
diterbitkan.[17]
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai
kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka
tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,
ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada
hukum.[18]
2.b Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara
ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti
: ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain
sebagainya.
2.c Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak
dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina
kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum,
brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya
yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik
masyarakat yang besar.[19]
Dan pada akhirnya dalam upaya
mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan
partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesadaran hukum
merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan
dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak
orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau dari empat
parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi
hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat
objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan
melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada
hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.