makalah Etika Produksi dan Pemasaran
Monday, October 22, 2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, bahwa hanya dangan petunjuk dan hidayah-Nya sajalah
makalah ini bisa selesai dan bisa terwujud sehingga sampai dihadapan para
pembaca yang berbahagia. Semoga kiranya memberikan sumbangan yang berarti bagi
perkembangan bagi para pembaca pada masa sekarang dan yang akan datang.
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak studi tentang dengan Mengetahui Sejarah Indonesia mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang sangat luas, baik dikalangan Siswa maupun dikalangan Umum.
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak studi tentang dengan Mengetahui Sejarah Indonesia mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang sangat luas, baik dikalangan Siswa maupun dikalangan Umum.
Semoga Makalah yang berjudul “Etika
Produksi dan Pemasaran” akan bisa berguna bagi teman teman dan masyarakat
umum nya.
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………..1
I.
Bab I
a.
Pendahuluan ……………………………………………………..2
b.
Latar Belakang ……………………………………………………..2
II.
Bab II
a.
Pembahasan ……………………………………………………..4
b.
Etika Produksi ……………………………………………………..4
c.
Etika Pemasaran ……………………………………………………..6
III.
Bab III
a.
Penutup ……………………………………………………..11
b.
Kesimpulan ……………………………………………………..11
c.
Saran ……………………………………………………..11
d. Daftar
Pustaka ……………………………………………………..12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ketika
para pebisnis membicarakan mengenai etika
bisnis, maka maknanya adalah:
(1) Penghindaran
terhadap pelanggaran hukum kriminal dalam aktivitas kerja
seseorang;
(2) Tindakan penghindaran terhadap perlawanan
hukum sipil yang dilakukan perusahaan;
(3)
Penghindaran terhadap penciptaan imej buruk perusahaan.
Bisnis biasanya memperhatikan tiga hal tersebut jika sudah
mengalami kerugian
dan reputasi perusahaan mulai menurun. Munculnya kasus-kasus yang melahirkan problematik etika bisnis bisa
beragam sifatnya, seperti adanya
kepentingan pribadi yang berlawanan dengan kepentingan orang lain, hadirnya tekanan persaingan dalam meraih
keuntungan yang melahirkan konflik
perusahaan dengan pesaingnya, munculnya pertentangan antara tujuan perusahaan dengan nilai-nilai pribadi yang
melahirkan pertentangan antara kepentingan atasan dan bawahannya.
Terdapat
3 hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan dalam berbisnis:
(1)
Transparansi
Masyarakat ingin
mengetahui tentang operasi perusahaan. Posisi etis dari perusahaan harus jelas bagi para pembeli agar mereka
dapat menilai. Hal ini biasanya
bisa dilakukan pada perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik.
(2)
Kejujuran
Ketidakjujuran
adalah aspek kritis terbesar dalam etika bisnis. Pemberian label yang salah atau tidak lengkap, harga yang
membingungkan dapat merugikan
konsumen. Kejujuran ini juga meliputi perilaku perusahaan, staf dan personil lainnya yang berkaitan dengannya.
(3)
Kerendahan Hati
Perusahaan harus
mencegah untuk menggunakan kekuatan atau uangnya untuk
mengamankan posisinya.
Di Indonesia sendiri hak konsumen dilindungi oleh
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Pasal 2 UUPK yang
menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Sedangkan
Hak konsumen menurut pasal 4 UUPK, adalah sebagai berikut:
(1) Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkon-sumsi barang dan/atau jasa;
(2) Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
(3) Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
(4) Hak
untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa
yang dia gunakan;
(5) Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyel saian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
(6) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
(7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
(8) Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggam apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
(9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Namun demikian
konsumen juga mempunyai kewajiban,
sebagai berikut (pasal 5):
(1) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemak; atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan lamatan.
(2) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan; jasa;
(3) Membayar dengan nilai tukar yang
disepakati;
(4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
BAB II
PEMBAHASAN
Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak
diartikan sebagai menciptakan
secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi
mempunyai fungsi menciptakan barang
dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan
agar produk yang
dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui peng-kombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan, tentu saja tanpa
mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari
cara produksi konvensional menjaai
cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan
sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih
bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia
usaha yang merangsang
diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi.
Sedangkan ISO-14000
bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green
company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan"
yang maksimal dan pola produksi
dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong penjualan dengan pengepakan barang secara minimal dan bisa
dikembalikan untuk didaur-ulang
kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengem-bangkan "risiko lingkungan" dan mendorong
Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow
Jones Sustainable Development Index".
Langkah-langkah tersebut memerlukan ditegakkannya kode
etika "tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi" (corporate
responsibility and accountability) yang diawasi ketat oleh
asosiasi-asosiasi perusahaan dan masyarakat umum. Kualitas produk pun bisa dikorbankan demi
pemangkasan biaya produksi.
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary
measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang
membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini
bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman"
pada barang konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap
kolusi. Banyak pengusaha rela membayar miliaran rupiah bagi segala bentuk
labelisasi. Seharusnya pengusaha membayar miliaran rupiah atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan
publik. Hukum harus menjadi pencegah dan bukan pemicu perilaku ekonomi tak
etis.
Sebagai contoh kasus di luar negeri yang terjadi pada
biskuit Arnotts di Australia. Pada suatu saat perusahaan ditelpon oleh
seseorang yang hendak memeras perusahaan tersebut bahwa salah satu
kemasan produknya berisi biskuit yang beracun tidak diketahui kecuali oleh si
pemeras tersebut. Perusahaan dihadapkan pada dua pilihan yaitu membayar
orang yang memeras tersebut untuk menunjukkan produk mana yang
beracun, atau menarik seluruh peredaran biskuit tersebut.
Namun perusahaan lebih memilih untuk menanggung kerugian
yang besar
dengan menarik seluruh produk-produknya dan memusnahkannya. Ternyata itu menanamkan kepercayaan konsumen
kepada perusahaan, walaupun pada saat itu perusahaan menanggung kerugian
yang cukup besar, namun ternyata enam bulan
kemudian pendapatan perusahaan naik tiga kali lipat.
Contoh kasus yang ada di Indonesia terjadi pada kasus
Ajinomoto, dimana saat dinyatakan oleh MUI bahwa produknya tidak
halal, Ajinomoto menarik semua produknya, dan perusahaan pun menanggung
banyak kerugian.
Namun dengan mengindahkan himbauan dari MUI dan dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, kinerja keuangan
yang semula menurun tajam lama kelamaan naik. Juga kasus obat anti
nyamuk HIT, dimana PT Megahsari Makmur ketahuan memakai bahan
pestisida yang bisa menyebabkan kanker pada manusia di dalam produk barunya,
walau zat tersebut sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004
lalu.
Atau produsen makanan terutama untuk makanan anak-anak,
mereka kebanyakan menggunakan pemanis buatan untuk menekan ongkos produksinya, namun dalam kemasannya mereka tidak mencantumkan
batas penggunaan maksimal yang dapat dikonsumsi, mengingat efek
yang ditimbulkannya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan
penyakit kanker dan keterbelakangan mental.
Untuk produk kosmetik juga dengan maraknya penggunaan
bahan mercury
dengan khasiat untuk memutihkan kulit dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, namun efek yang ditimbulkannya
malah sangat berbahaya.
3.3 Etika Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan menciptakan, mempromosikan dan
menyampai-kan barang atau jasa ke para konsumennya (Philip Kotler, 2003).
Pemasaran berupaya untuk menciotakan nilai yano lebih dari pandangan konsumen
atau pelanggan terhadap suatu produk perusahaan dibandingkan dengan harganya serta
menampilkan nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan produk pesaingnya.
Pemasaran merupakan salah satu fungsi utama dalam
menentukan bisnis perusahaan. Tenaga pemasar merupakan sarana
penghubung utama perusahaan dengan konsumen, atau dengan kata lain tenaga
pemasar adalah ujung tombak bisnis perusahaan, karena merekalah yang
memotivasi para konsumen
untuk mernbeli produk perusahaan atau bertransaksi dengan perusahaan.
Pemasaran antara produk dan jasa juga sangat berbeda.
Biasanya untuk produk manufaktur diperbolehkan untuk diiklankan di
media baik massa maupun elektronik.
Sernentara untuk jasa secara etis dan moral tidak
diperbolehkan untuk diiklankan atau diungkapkan secara terbuka kepada
khalayak umurn. Apalagi
untuk anggota profesi biasanya sudah ada kode etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi, sebagai
contohnya Akuntan dan Pengacara.
Era
globalisasi memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap pemasaran dan tentunya hal ini menimbulkan
tantangan baru bagi profesi pemasar saat ini, dimana tentunya mereka
dituntut untuk dapat memahami peluang untuk mendapat terobosan baru.
Terdapat beberapa tantangan bagi profesi pemasaran pada
abad 21 ini yaitu:
1)
Tantangan Visi
Dimana
tanggungjawab untuk melihat masa depan menjadi beban yang berat bagi para eksekutif pemasaran, dimana pemasar harus
mempunyai kebe-ranian untuk mendobrak kemapanan dan kreativitas dalam
menentukan strategi pemasaran.
2)
Tantangan pada Power Marketing
Konsep ini
merujuk pada konsep memanusiakan pelanggan, dimana ekspek-tasi pelanggan semaktn tinggi, hal ini menyebabkan
perusahaan perlu meningkatkan kepedulian pada pelanggan melalui langkah-langkah
inovasi di segala bidang.
3)
Tantangan pada Transferable Marketing
Perusahaan menyusun
pola pemasaran yang dapat dimanfaatkan pada beberapa lokasi dengan derajat
universalitas yang ditingkatkan.
4)
Tantangan pada Manajemen Merk
Perusahaan perlu menumbuhkan adanya
iklim kerja yang diwarnai dengan kebanggaan
merek mengingat banyaknya jumlah merek yang beredar di pasaran. Pemasaran di lmgkungan yang mengglobal
pun perlu mengadaptasi dengan budaya di negara yang bersangkutan,
misalnya saja iklan Coca Cola di bulan Suci
Ramadhan.
Walaupun produk Coca Cola bukan berasal dari negara
muslim, namun pemasaran produk tersebut disesuaikan dengan negara
yang menjadi sasarannya.
Dunia usaha sekarang ini menghadapi lingkungan yang
dinamis dan bergejolak, dimana biasanya para konsumen menuntut untuk
mendapatkan produk/jasa dengan kualitas yang tinggi, namun dengan biaya yang
rendah. Karena bagi perusahaan konsumen adalah raja. Pada
penelitian yang dilaku-kan oleh Elizabeth H. Greyer and William T. Ross Jr.
ditemukan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi konsumen dalam
mengambil keputusan untuk membeli:
(1) Keetisan dari perilaku perusahaan adalah pertimbangan
yang penting selama pengambilan keputusan untuk membeli barang.
(2) Diharapkan suatu perilaku perusahaan yang etis.
(3) Mereka akan memberi hadiah perilaku etis dalam bentuk
harga yang
lebih tinggi bagi produk perusahaan tersebut.
lebih tinggi bagi produk perusahaan tersebut.
(4) Meskipun
mereka mungkin membeli dari perusahaan yang tidak etis, mereka ingin untuk membayar dengan harga yang lebih
rendah bagi perusahaan yang berlaku tidak etis.
Terdapat 3 (tiga) tanggungjawab moral perusahaan dalam
memasarkan produknya yaitu:
(1) Kualitas
produk, tentu saja perusahaan wajib menyediakan produk sesuai
dengan yang dijanjikannya baik melalui kontrak ataupun melalui iklan yang ditawarkannya.
(2) Harga,
perusahaan menetapkan harga dengan selayaknya, sesuai dengan kualitas.
(3) Pemberian label serta pengemasan, hal ini dilakukan
selayaknya oleh perusahaan agar konsumen mengetahui informasi yang Iengkap
mengenai
produk yang bersangkutan, agar konsumen tidak dirugikan karena kandungan yang
terdapat dalam produk tersebut
Dalam pemasaran
dan penjualan, yang harus kita perhatikan adalah:
(1) Dimana perbandingan diijinkan oleh undang-undang,
bandingkan secara jujur produk, layanan atau karyawan kita dengan kompetitor;
(2) Membuat
semua estimasi harga dan rencana tanggal pengiriman secara jelas
dan padat, yang mana tergantung dari variasi pengiriman pemasok dan permintaan pelanggan;
(3) Tidak pernah memberikan atau menerima pembayaran atau hadiah
yangtidak
semestinya kepada atau dari seseorang yang berhubungan dengan penjualan atau pembelian dari produk atau layanan,
biarpun untuk kesempatan bisnis di
hari depan; dan
(4) Waspada
pada kemungkinan ancaman hukum atas produk, dan bila diperlukan,
memperingatkan pelanggan kita untuk bahaya-bahaya yang berhubungan dengan produk kita yang terjual.
Etika pemasaran disini merupakan studi mengenai
aspek-aspek moral dari kegiatan pemasaran, dalam kegiatan ini dinilai dengan
pedoman apakah perbuatan
yang dilakukan tersebut adalah sesuai dengan asas-asas meng-hormati manusia, dan adil atau tidak.
Seringkali para pemasar menghadapi dilema etik, suatu
keadaan dimana seseorang harus memaksa memutuskan sesuatu
tindakan, yang meskipun
akan memberikan keuntungan baik bagi pribadi maupun organi-sasi, namun keputusan yang diambil itu dianggap
tidak etis.
Perusahaan dalam memasarkan produknya hendaknya taat
pada perjanjian
kontrak dan perundangan yang berlaku. Perusahaan perlu menyadari bahwa mereka tergantung pada konsumen.
Pelanggaran etika bukan hanya terjadi pada tahap proses produksi tapi
juga terjadi pada tahap pemasaran.
Contoh utama terlihat pada susu formula untuk bayi. Studi
yang dilakukan
YLKI selama lima tahun terakhir menunjukkan, berbagai cara ditempuh produsen untuk memasarkan produknya
meskipun dengan cara yang kurang
etis, atau cara yang telah melanggar Kode Etik' pemasaran Susu Formula yang
telah ditetapkan Kode Etik Internasional.
Salah satu caranya adalah dengan melalui saran dari para
medis. Terbukti dari hasil penelitian menunjukkan bahwa 40% ibu
rumah tangga menjawab bahwa pemakaian susu formula tersebut adalah
merupakan saran dari tenaga medis (Indah Suksmaningsih, 2001).
Ada tiga faktor yang mempengaruhi manajer pemasaran untuk melakukan tindakan tidak etis (Schermerhorn, 1999),
yaitu:
(1) Manajer
sebagai pribadi. Manajer secara pribadi ingin memaksimalkan keuntungan bagi dirinya sendiri, faktor lain yang
mendorong manajer melakukan perilaku
tidak etis yaitu agama dan tingkat pendidikan.
(2) Organisasi.
Adanya aturan tertulis serta kebijakan resmi dari top manajemen akan mempengaruhi tindakan etis para manajer, sehingga kadangkala mereka mengabaikan prinsip-prinsip
pribadi mereka untuk kepentingan
organisasi.
(3) Lingkungan
Salah satu bentuk pemasaran yaitu melalui iklan. Iklan
dikenal sebagai motor penggerak ekonomi dalam dunia industri. Perusahaan
membuat iklan dengan tujuan untuk meningkatkan profit dan keeksisan di
pasar, untuk merebut pengaruh dan perhatian konsumen.
Perusahaan akan berlomba-lomba menanamkan image produknya dengan
kuat kepada konsumen melalui iklan yang ditayangkan. Fenomena yang terjadi di Indonesia juga banyak iklan yang
dibuat semenarik mungkin dengan
mengabaikan tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, yang tentunya
melanggar juga etika dan moral.
Tentunya
hal ini merupakan tantangan bagi dunia periklanan khusus-nya dan pada perusahaan pada umumnya untuk
menciptakan iklan yang dapat diterima
semua kalangan tanpa dianggap membodohi masyarakat, karena faktanyapun banyak iklan di Indonesia
melebih-lebihkan, menyesat-kan, saling
menjelekkan dengan produk pesaing atau bahkan dengan menggunakan keindahan tubuh seorang wanita.
Sebenarnya dalam dunia periklanan sudah ada peraturan yang
mengatur tata cara dalam periklanan yang diantaranya
tertuang dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia serta SK Menkes
Nomor 368.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perusahaan akan berlomba-lomba menanamkan image produknya dengan
kuat kepada konsumen melalui iklan yang ditayangkan. Fenomena yang terjadi di Indonesia juga banyak iklan yang
dibuat semenarik mungkin dengan
mengabaikan tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, yang tentunya
melanggar juga etika dan moral.
2.
Saran
Dengan adanya makalah ini supaya bisa membantu teman – teman untuk
lebih mengetahui penjelasan yang akan di pelajari
DAFTAR
PUSTAKA
1. Keraf, Sony A, Etika Bisnis
Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, Edisi Baru, 1998.
2. Muslich, Etika Bisnis Pendekatan
Substantif dan Fungsional, 1998.