-->

ads

Makalah Hukum Dasar Politik Islami

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
            Politik senantiasa diperlukan oleh masyarakat di negara manapun. Ia merupakan upaya untuk memelihara urusan umat di dalam dan di luar negeri. Jika memandang seseorang dalam sosoknya sebagai manusia (sifat manusiawinya), ataupun sebagai individu yang hidup dalam komunitas tertentu, maka sebenarnya ia bisa disebut sebagai seorang politikus. Di dalam hidupnya manusia tidak pernah berhenti dan mengurusi urusannya sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya, ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok, organisasi ataupun negara yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara dan wilayah-wilayah mereka) bisa disebut sebagai politikus. Dapat dikenali hal ini dari tabiat aktivitasnya, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung jawabnya. Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja. Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Jika melihat kondisi politik yang ada sekag ini sangatlah memprihatinkan, politik yang hanya men- Tuhankan uang dan tidak membawa kaidah apapun bagi negeri ini. Hal ini dikarenakan tidak diterapkannya nilai-nilai dasar politik dalam ajaran Islam. Dimana nilai-nilai tersebut mencakup segala peraturan tentang berpolitik dengan menjauhkan dari segala larangan Allah SWT dan menerapkan sistem politik yang ada pada zaman Rasulullah.
1.2              Rumusan Masalah
-          Bagaimana kondisi sistem politik yang ada pada masa sekarang ini khususnya di negara Indonesia?
-          Apa sajakah nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam?
-          Bagaimanakah yang dimaksud dengan sistem politik dalam Islam?
-          Apa hubungannya Islam dengan nasionalisme?
1.3              Tujuan
-          Memberikan suatu informasi kepada masyarakat tentang kondisi politik saat ini.
-          Menjelaskan tentang nilai-nilai dasar politik dalam ajaran agama Islam.
-          Memberikan wacana tentang sistem politik dalam Islam.
-          Memberikan suatu penjelasan tentang hubungan Islam dengan nasionalisme.
-          Memenuhi kewajiban tugas pada mata kuliah Agama Islam.
1.4              Manfaat
-          Mengetahui tentang nilai-nilai dasar dan sistem politik yang seharusnya dijalankan sesuai dengan syariat agama.
-          Untuk merekonstruksi ulang sistem politik yang ada sekarang dengan penerapan berdasarkan ajaran agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
 
2.1 Nilai-Nilai Dasar Politik dalam Islam
2.1.1 Pengertian Politik dalam Islam    
            Sistem politik dalam pandangan islam adalah hukum atau pandangan yang                            berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum                           Islam. Sebab, politik itu sendiri dalam pandangan islam adalah mengurus urusan umat                           dengan menerapkan hukum islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri.  
   Pandangan beberapa orang mengenai politik dalam islam, salah satunya yaitu yang                        dikemukakan oleh  Saudara Abshar-Abdalla dalam kajian di Jawa Pos, 1 Juni 2003                    diantaranya :
1.    Sistem poltik dalam islam adalah system khalifah (pemimpin) yaitu sistem politik yang telah dilaksanakan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur rasyidin yang dijadikan sebagai teladan bagi umat islam.
2.    Sistem poltik dalam islam sejatinya tidak ada. Karena Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul yang misinya mensyiarkan agama islam bukan sebagai pemimpin dan pengatur agama.
3.    Sistem politik atau system ketatanegaraan dalam islam tidak ada, tapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara
            Lepas dari pendapat-pendapat diatas, dalam kenyataannya, pada masa Nabi   Muhammad SAW, dimana dalam masa itu beliau tidak hanya sebagai rasul tetapi juga sebagai pemimpin Negara, sebagai buktinya yaitu aturan dasar Negara yang berupa Piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah pada awal decade ketiga abad VIIM (622) atau tahun 1 H. Dan kepemimpinan ini terus berlanjut sampai dibawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Di dalam Al-Qur’an sendiri tidak disebutkan secara tegas mengenai wujud dari suatu system politik dalam islam, hanya dalam beberapa ayat disebutkan bahwa islam terkait dalam dua faktor yaitu kekuasaan politik hanya akan dijanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Tidak hanya itu, system politik dalam islam juga berkaitan dengan ruang dan waktu, dengan kata lain dihubungkan dengan peristiwa bersejarah, yang salah satu bentuknya yaitu Piagam Madinah tersebut.
      2.1.2. Prinsip Dasar Politik dalam Islam
                        Prinsip dasarnya dan yg menjadi obyek pembahasan system politik dalam islam                     diantaranya :
1.     Fikih modern (siyasah dusturiyah)
   Dengan kata lain yaitu hukum tata Negara yang membahas hubungan pemimpin                dengan rakyatnya serta institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
2.     Hukum internasional dalam islam (siyasah dauliyah), diantaranya yaitu :
a.       Kesatuan islam
Yang dimaksudkan disini adalah kesatuan seluruh umat islam di dunia yang satu jiwa dan berpegang teguh pada hukum islam yang sudah tertuang dalam al-qur’an dan al-hadist.
b.      Keadilan (al adalah)
Ini adalah menyangkut dengan keadilan social yang dijamin oleh system social dan system ekomomi islam. Keadilan didalam bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.
Didalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam system politik islam meliputi dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku didalam kehidupan manusia, termasuk keadilan diantara rakyat dan pemerintah, diantara dua pihak yang bersengketa dihadapan pihak pengadilan, diantara pasangan suami istri dan diantara ibu bapak dan anaknya. Dikarenakan kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan dzalim merupakan diantara asas utama dalam system sosial islam, maka menjadi peranan utama system politik islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai sosial yang utama Karen a dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segaa aspeknya.
c.       Persamaan (al musawah)
Persamaan disini terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berda di bawah taklukan kekuasaan undang-undang.
d.      Kehormatan manusia (karomah insaniyah)
e.       Toleransi (al tasamuh)
f.       Kerjasama kemanusiaan
Yang dimaksudkan adalah kerjasama yang dilakukan oleh antar umat seagama dan kerjasama antar umat beragama.
g.      Kebebasan, kemerdekaan (al akhlak al karomah)
Kebebasan yang dipelihara oleh system politik islam ialah kebebasan yang berterskan kepada ma’ruf dan kebajikan.
Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah diantara tujuan terpenting bagi system politik dan pemerintahan islam serta asas bagi undang-undang perlembagaan Negara islam.
h.      Musyawarah
Asas musyawarah diantaranya :
Ø  Berkenaan dengan pemilihan ketua Negara dan orang-orang yang akan menjawati tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah.
Ø  Berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di al-qur’an dan as-sunnah
Ø  Berkenaan dengan jalan menentukan perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.
i.        Hak Menghisab Pihak Pemerintah
      Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran Negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak pemerintah.
Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan."
(Al-Baqarah:205)
"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan."
(Sad: 26)
3.      Siyasah Maliyah
a.       Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b.      Tanggung jawab sosial yang kokoh tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya
c.       Zakat, hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah
d.      Khoroj
e.       Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris
f.       Jizyah (harta temuan)
g.      Ghoniyah (harta rampasan perang)
h.      Bea cukai barang impor
i.        Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
      2.1.3. Pilar Dasar Pemerintahan Islam
1)      Kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i)
    Islam mengajarkan kedaulatan ditangan syara’, bukan ditangan manusia, umat atau    yang lain. Dengan demikian ajaran tersebut membawa kesan sebagai berikut :
Ø  Yang menjadi pengendali dan penguasa adalah hukum syara’, bukannya akal
Ø  Bahwa siapapun akan mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum syara’, sama dengan penguasa maupun rakyatnya.
Ø  Ketaatan pada penguasa terikat dengan ketentuan huhkum syara’, dan bukannya ketaatan secara mutlak. Sebagaimana yang dinyatakan oleh nas :
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kamu. Apabila kamu berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, apabila kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. ” (An-Nisa’: 59).
“Tidak ada (kewajiban) ta’at dalam melakukan kemaksiatan kepada Yang Maha Pencipta (Allah).” (HR Ahmad).
“Mendengarkan dan menta’ati adalah kewajiban orang Islam, samada dalam masalah yang ia sukai ataupun tidak, selagi tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Apabila diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan (perintah) dan menta’atinya.” (HR Bukhari).
Ø  Wajib mengembalikan masalah kepada hukum syara’, apabila berlaku perselisihan antara penguasa dengan rakyat, sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat diatas.
Ø  Wajib melakukan kawalan keatas Negara yang dilakukan oleh politik islam atau umat, apabila terjadi penyelewengan Negara atau penguasa dari salah atu hukum syara’. Sebagaimana yang dinyatakan didalam Al-Qur’an :
“Hendaklah ada diantara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada jalan kebaikan, memerintahkan kepada kemakrufan, serta mencegah daripada kemungkaran.” (Ali Imran: 104).
Ø  Adanya mahkamah yang bertugas untuk menghilangkan penyimpangan terhadap hukum syara’ adalah wajib Mahkamah itulah yang disebut Mahkamah Mazalim
Ø  Bahwa mengangkat senjata untuk mengambil alih kekuasaan apabila khalifah kaum musilimin telah menyimpang daripada hukum syara’ dan nyata kufur adalah wajib. Pengangkatan senjata seperti ini tidak dihukumi sebagai tindakan pembangkangan kepada negara.
2)    Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat)
3)    Pengangkatan satu khilafah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid li al-muslimin)
4)    Khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah at-tabanni)
2.2  Islam dan Nasionalisme
     Nurcholis majid yang akrab dipanggil Cak Nur ini adalah seorang tokoh pembaharu yang banyak dtentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasan tentang sekularisasi dalam islam, serta pernyataan tentang “islam Yes, Partia No” hingga kini banyak diperbincangkan orang. Menurut Cak Nur, sekularisasi politik adalah solusi untuk mengembangkan paham kebangsaan di tengah pergulatan ideologis keagamaan dan politik.
            Islam diturunkan Tuhan, Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memang untuk diterapkan di dalam kehidupan duniawi. Tuntunan islam yang sangat utama adalah menuntun umat manusia (baik dia muslim atau non muslim) dalam mengajarkan, mengarahkan kebenaran tentang eksistensi Tuhan itu sendiri, selain tuntunan nyata kehidupan dibidang sosial, politik budaya dan sebagainya. Artinya islam juga menuntun umat manusia khususnya muslim dalam mengarungi kehidupan dunia termasuk kehidupan politik. Umat islam diperbolehkan berpolitik, tetapi tetap saja aturan-aturan dan prinsip ajaran islam tidak boleh dilanggar. Seperti seorang muslim guna mencapai kedudukan jabatan presiden, menteri, gubernur dan lainnya, harus dilakukan dengan niat dan motivasi prinsip yang jelas seperti ketulusan dan keikhlasan semata karena Allah SWT dengan tujuan memakmurkan umat manusia dan syiar islam itu sendiri.
     System pemerintahan dalam islam, tidak harus mencontoh system pemerintahan yang pernah diterapkan Rasulullah ataupun Khulafaur Rasyidin yang berbentuk Khilafah. System pemerintahan dalam boleh saja berbentuk Republik, Kerajaan, Kesultanan, akan tetapi, nilai-nilai ajaran islam atau substansi ajaran islam benar-benar diterapkan dalam Negara tersebut. Seperti pada kenyataannya, Rasulullah tidak pernah sedikitpun meninggalkan aktivitas politik. Karena politik adalah riayatus syunnil ummah (mengurusi urusan umat). Politik dalam pandangan barat (sekularisme) sangat bertentangan dengan pandangan islam. Menurut pandangan islam, politik bukanlah ajang perebutan kekuasaan versi barat, tetapi politik adalah sebuah aktivitas yang sangat berat, yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban.
            Contoh-contoh Negara yang seimbang terkait antara nasionalisme dan islam diantaranya, sistem pemerintahan Saudi Arabia yang berbentuk kerajaan, tapi nilai-nilai ajaran islam diterapkan dengan baik sehingga terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Begitu juga dengan Brunai Darussalam yang mempunyai system pemerintahan yang berbentuk kesultanan yang didalamnya diberlakukan nilai-nilai ajaran islam, ternyata terwujud kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi rakyatnya.
2.3  Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
     Tak dapat dipungkiri bahwa islam adalah agama yang mencakup persoalan spiritual dan  politik. Kontribusi yang diberikan pada suatu Negara cukup signifikan. Seperti halnya yang dirasakan oleh Negara Indonesia, khususnya dibidang politik. Hal ini ditandai dengan :
è Munculnya partai-partai yang berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
è Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
Kuntowijoyo juga mengatakan bahwa islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk budaya bernegara (Civic Culture), Nasional Solidarity, ideology jihad dan control sosial. Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan Negara dan terwujudnya persatuan dan kesatuan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan dibab pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Politik dalam islam yaitu mengurus urusan umat islam berdasarkan syariat, ketentuan, dan hukum islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Al- Hadist.
b.      System politik dalam islam yaitu hukum atau pandangan yang berkenaan dengan cara bagaimana urusan masyarakat diurus dan diatur dengan hukum islam
c.       Prinsip dasar politik dalam islam diantaranya yaitu fikih modern (siyasah dusturiyah), Hukum internasional dalam islam (siyasah dauliyah), Siyasah Maliyah.
d.      Kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional yaitu
Ø  munculnya partai-partai yang berasaskan islam serta partai Nasionalis yang berbasis umat islam
Ø  Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan Negara, Negara kesatuan RI sejak proses kemerdekaan, masa pembangunan hingga sekarang masa reformasi.
e.       Pilar Dasar Pemerintahan Islam, diantaranya yaitu kedaulatan ditangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i), Kekuasaan ditangan umat (as-sulthan li al-umat), pengangkatan satu khilafah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib (wujub nashbi al-khilafah al-wahid li al-muslimin), khalifah satu-satunya orang yang berhak untuk mengambil dan menetapkan hukum syara’ untuk menjadi undang-undang (li al-khilafah wahdah at-tabanni)
 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel