Makalah Anjak Piutang dan Modal Ventura Lengkap
Thursday, October 27, 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Allah swt,
yang telah memberikan kami nikmat kesempatan, nikmat kesehatan dan
kesederhanaan sehingga makalah ini dapat dibuat dengan baik dan tepat waktu.
Tak lupa salam dan shalawat kita kirimkan kepada junjungan nabi Muhammad Saw.
Yang telah memberi petunjuk bagi ummat islam ke alam yang terang benderang bagi
yang merasakan.
Dengan upaya dan kerja keras, makalah dengan judul “Modal
ventura dan Anjak Piutang” ini dapat kami buat tepat pada waktu, sebagai
kelengkapan tugas untuk menunjang nilai kami pada semester tiga ini.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Baik itu, judul, isi dan gambar penunjang. Maka dari itu kami
sangat mengharapkan dukungan, komentar dan saran dari berbagai pihak, agar
tercipta perbaikan kedepannya.
Terima kasih, kami hanturkan kepada dosen pembimbing
dan semua teman teman serta orang tua yang senantiasa memberi doa demi
keberhasilan kami.
Wassalamu alaikum wr. Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia dalam mempertahankan
hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan
atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan
hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan manusia di jaman modern
ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja demi mempertahankan
hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat
telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan
bisnis.
Aktivitas bisnis itu sendiri
diwarnai oleh berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang
melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang
terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang
dijalankan. Dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka
keperluan akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat. Oleh
karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau
masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat
disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas
kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses
untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank.
Lembaga Pembiayaan memuat dua unsur
pokok, yaitu :
1. Melakukan
kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/ atau barang modal;
2. Tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non
- Depository Financial Institution.
Munculnya lembaga pembiayaan ini
turut memacu roda perekonomian masyarakat dan turut membawa andil yang besar
dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Namun
sayangnya pertumbuhan institusi perekonomian tersebut tidak ditopang oleh
pembangunan hukum yang memadai, sehingga Pemerintah diharapkan selalu memberi
bimbingan dan pengarahan terhadap masyarakat tentang perekonomian.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan melihat latar belakang
diatas, maka dapat dirumuskan masalah mengenai Lembaga Pembiayaan, yaitu
sebagai berikut :
-
Pengertian anjak piutang
-
Mengenal Sejarah Anjak Piutang
-
Peran anjak piutang dalam ekonomi
-
Pengertian Perusahan Modal Ventura
-
Sejarah Perusahaan Modal Ventura
-
Tujuan Pendirian Modal Ventura
-
Karakteristik Modal Ventura
-
Sumber-Sumber Dana Modal
Ventura
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
dan memberikan Informasi yang lebih detail penjelasan mengenai pengertian anjak
piutang, Sejarahnya dan peran anjak piutang dalam ekonomi.
2. Mengetahui
dan memberikan Informasi mengenai Perusahaan modal ventura, Sejarah perusahaan
modal ventura, tujuan pendirian modal ventura, karakteristik dan sumber –
sumber dana modal ventura.
BAB I
PENDAHULUAN
1.Anjak Piutang (Factoring)
A. Pengertian Anjak Piutang
Factoring atau Anjak Piutang menurut Perpres No. 9
Tahun 2009 adalah Anjak kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002)
menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak
piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20
Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
Dari definisi diatas, setidaknya
dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Dalam
kegiatan factoring ada tiga pihak yang terkait, yaitu:
·
Perusahaan
Factoring (factoring company), atau disebut dengan factor sebagai suatu
badan usaha yang melakukan kegiatan lembaga pembiayaan dengan bentuk pembelian
dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
perusahaan;
·
Perusahaan
penjual piutang atau disebut klien (client), adalah perusahaan yang
menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;
·
Nasabah (customer),
sebagai pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh
klien dijual atau dialihkan kepada factoring. Istilah klien (client) dan
nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang
sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer,
sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang
ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit.
b. Kegiatan factoring
hanya berupa suatu kegiatan jual beli atau pengurusan piutang.
c. Piutang atau
tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi
perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri-ciri di antaranya:
· Piutang yang
terdiri dari seluruh tagihan berdasarkan faktur-faktur dari perusahaan yang
belum jatuh tempo;
· Piutang yang
timbul dari surat-surat berharga yang belum jatuh tempo;
· Piutang yang
timbul dari suatu proses pengiriman barang.
B. Sejarah Anjak Piutang
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang
sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di
Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara
sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang
juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. Selanjutnya,
kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada
sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang
kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih
merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an.
Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola
perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika. Pada akhir abad ke-19,
perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan
mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang
meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang
menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya
merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan
Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002 ( sekarang sudah tidak berlaku lagi ).
Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan
alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara
independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company
yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus
di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura
(joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen. Bank pada
prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya
tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini
biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan
anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan
hukum terpisah.
C. Peran Anjak
Piutang Dalam Ekonomi
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai
masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber
permodalan, lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi
pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin
meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan
memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga
anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak
piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber
pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya
secara kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan
peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa
manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sebagai berikut :
a.
Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b.
Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk
pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing
perusahaan klien.
c.
Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien,
karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open
account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
d.
Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui
peningkatan perputaran modal kerja.
e.
Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit
macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f.
Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2.
MODAL VENTURA
A. Pengertian
Perusahaan Modal Ventura
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture
Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan /
penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
(Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya untuk jangka waktu tertentu
dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi,
dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi, meskipun resiko yang
dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi
pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden.
Kapitalis
ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura, dan Perusahaan yang
pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau
investee company. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga
(investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang
memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai
perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial
dan teknikal.
Kebanyakan
dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan
pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan
modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat operasionil
yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk
kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
B.
Sejarah Modal Ventura Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan
maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah
berjalan guna :
1. Pengembangan
suatu penemuan baru.
2. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan
projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri.
7. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki
oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana
memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993
salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan
usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD).
Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
C. Dasar Hukum
Modal Ventura
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995
tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal
Ventura.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak
Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994
tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari
Perusahaan Modal Ventura.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang
sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
6.
Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
7.
Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
8.
PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012
tentang Perusahaan Modal Ventura
D. Tujuan
Pendirian Modal Ventura
Secara garis besar maksud dan tujuan
pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
1.
Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya
proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan
semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.
Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk
baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka
panjang.
3.
Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan
pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih
banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4.
Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan
tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak
punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5.
Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih
menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan
mutu produknya.
6.
Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7.
Membantu pendirian perusahaan baru dimana tingkat
resiko kerugiannya sangat besar.
E. Karakteristik
Modal Ventura
Kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan
dengan lembaga pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah
sebagai berikut:
1.
Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung
ke suatu perusahaan.
2.
Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang
dan biasanya diatas tiga tahun.
3.
Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki
resiko tinggi.
4.
Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain,
deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang / jenis
yang diinginkan.
5.
Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha
pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
F. Karakteristik
Usaha / Perusahaan yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak semua
perusahaan bisa dibiayai oleh modal ventura, ada karakteristik tertentu
perusahaan yang biasanya dibiayai oleh modal ventura, antara lain :
1. Perusahaan
yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
2. Perusahaan
yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
3. Perusahaan
yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
4. Perusahaan
yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah
usang.
5. Perusahaan
yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
G. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity
Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal
ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha
dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi Equity
Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi
yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan
perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan
perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4. Bagi Hasil,
merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya
H. Sumber-Sumber
Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang
usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat
diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam
perusahaan sendiri :
· Setoran
modal dari pemegang saham
· Cadangan
laba yang belum terpakai
· Laba yang
ditahan
2. Dari luar
perusahaan :
· Investor
baik perorangan atau industri
· Pinjaman
dari Lembaga Perbankan
· Pinjaman
dari Lembaga Asuransi
· Pinjaman
dari Dana Pensiun
I. Cara
pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang
dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
a.
Penyertaan
saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b.
Dengan
membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat
dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c.
Dengan pola
bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan
diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola
bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a.
Bagi hasil
berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b.
Bagi hasil
berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c.
Bagi hasil
berdasarkan perjanjian.
J. Perbedaan
Modal Ventura dan Bank
Adapun antara bank dan modal ventura
memiliki suatu perbedaan, antara lain :
Ket
|
BANK
|
MODAL
VENTURA
|
Pelaku
|
Bank, Kreditur, Debitur.
|
Investor, Perusahaan Modal Ventura, PPU.
|
Bantuan
Pembiayaan
|
Pinjaman /
Kredit
|
Penyertaan
Modal
|
Keterlibatan
Manajemen
|
Tidak ada
|
Ada (
Sebagai Partner )
|
Jenis
Resiko
|
Kredit
Macet
|
Usaha
Gagal
|
Bentuk
Keuntungan
|
Bunga
Kredit
|
Capital
Gain
|
Jangka
Waktu
|
Pendek,
Menengah, Panjang
|
5 -
10 Tahun ( Jangka Panjang )
|
Akhir
Kontrak
|
Lunas
|
Divestasi
|
K. Keunggulan
dan Kelemahan Modal Ventura
a.
Keunggulan
Modal Ventura
1.
Sumber dana
bagi perusahaan baru.
2.
Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.
Dengan
adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal
dalam bentuk lain.
5.
Modal
Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura
itu Sendiri.
6.
Perusahaan
Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.
Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
b.
Kelemahan
Modal Ventura
1.
Jangka waktu
pembiayaan yang relatif panjang.
2.
Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3.
Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009,
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan / penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya
untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas
hasil usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang
tinggi, meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan
suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain
atau deviden. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini
kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum
memiliki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh
suatu pinjaman.
Factoring atau Anjak Piutang menurut Perpres No. 9
Tahun 2009 adalah Anjak kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002)
menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak
piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20
Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
2. SARAN
Setelah kami pelajari tentang anjak piutang dan modal
ventura ini, menurut kami pemerintah harus lebih giat mensosialisasi setiap
perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan
infrastruktur karena pada kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang
mengetahui tentang peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan. Terutama dalam
pengenaan pajaknya masih kurang jelas sehingga menimbulkan persepsi yang
berbeda, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan dalam pengenaan pajaknya.