MAKALAH RIBA DALAM ISLAM
Tuesday, August 30, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Riba
merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang
sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah
ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab
terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah
mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut
biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya
banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah
saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT
melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang
melakukan perbuatan riba. Perlu
adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba.
Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian riba ?
2. Apa saja macam-macam riba ?
3. Apa saja faktor penyebab
memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
4. Larangan-larangan riba
dalam Al Qur’an ?
5. Apa saja dampak dan hikmah
pelarangan riba ?
1.3 Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian riba
2. Dapat mengetahui macam-macam riba
3. Dapat memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam
Al Qur’an
4. Mengetahui faktor penyebab memakan dan di haramkannya
perbuatan riba
5. Mengetahui dampak dan hikmah pelarangan riba
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba,
namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba
pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275
:“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
B.
Macam-Macam
Riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian,
yaitu sebagai berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama
jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang
dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia
menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain.
Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan
pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu
riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan
waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada
Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi,
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
C. Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu dunia kepada harta
benda
2. Serakah harta
3. Tidak pernah merasa
bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4. Imannya lemah
5. Selalu Ingin menambah harta
dengan berbagai cara termasuk riba
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan orang lain
2. Sama dengan mengambil hak
orang lain
3. Mendapat laknat dari Allah
SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan
yang keji
6. Memperoleh harta dengan
cara yang tidak adil
Adapun
hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya.
2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik
timbangan, takaran maupun ukuran.
3. Tidak tunai di majelis akad
Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :
Ø Seseorang
menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya
atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
Ø Seseoarang
meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10
persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab
tidak ada imbangannya.
Ø Seseorang
menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka
pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang
sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya.
Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu
dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
D. Larangan-Larangan Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan
riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah
sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ
ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal
di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ
ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. (QS Al-Baqarah : 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟
فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن
رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan di antara hadits yang
terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ
الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk)
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
E. Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba dapat berdampak buruk
terhadap:
Ø Pribadi seseorang
Ø Kehidupan masyarakat
Ø Ekonomi
Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom muslin
dan non-muslim, di antaraya:
Ø Riba merusak sumber daya manusia
Ø Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Ø Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø Riba menciptakan kesenjangan social
Ø Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global
Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan
kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan
banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi,
pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong
orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya
diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya
monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan
demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan
celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam
terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan
mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna
bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan
pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang
tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang
sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat
penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam
negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang
sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun
perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan
menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio)
negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan
ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya
dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan
antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian
internasional.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga
mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di
dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional
pada umumnya. Karena, menurut sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal
yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah
ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya
pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui
hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan
nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal
diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk
transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman
Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang adalah
haram.
Sebagai
pengganti bunga bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari
unsur riba antara lain:
a. Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau
deposito.
b. Mudarabah adalah kerja sama antara pemlik modal dengan
pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and loss sharing
c. Syirkah (perseroan) adalah diamana pihak Bank dan pihak
pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (jom ventura)
d. Murabahan adalah jual beli barang dengan tambahan harga
ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
e. Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan),
memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah
satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
f.
Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan
dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
g. Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah,
riba juga dapat dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena
seseorang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem
ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho
Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt
dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau
haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat
beribadah, namun juga agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah
akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari
judi, penipuan, dan riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat
dan bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang
beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan
sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan
(komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk
ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah
yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan
jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh
nyata bagimu”.
Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke
dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social,
budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak kaum muslim yang
melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan
pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih
pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain
mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.
Hikmah di balik larangan riba:
ü Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan
bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat
membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
ü Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat,
karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil
pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras
tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
ü Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang
yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
ü Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari
mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain
yang memeras keringatnya.
ü Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak
orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ditinjau
dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara
bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli,
dan Riba Nasi’ah.
Di masa sekarang ini riba banyak di temukan
di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan
hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah
merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta
selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang
terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
ü QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
ü an-Nisa'
(4) : 160-161, QS.
ü Ali Imran (3) : 130, dan
ü Qs. Al-Baqarah (2) :
278-280.
1. Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas
berbeda).
b. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang
mempiutangi).
c. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang
terima).
d. Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya
penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga
kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
Dampak
Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan
ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual.
Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi
(distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
DAFTAR
PUSTAKA
Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia:
http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang
Riba (Riba dan Zakat). (online).
Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-30-39.html. [19
November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang
Riba (Riba sebelum Islam). (online).
Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4-160- 161.html.
[19 November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi
tentang Riba (Riba Jahiliyah). http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [19 November 2014].
Anderta,
Rio. (2014). Riba : Hukum Riba,
Macam-macam Riba dan Bahaya Riba. (online).
Tersedia: http://mata-air-ilmu-pusat kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum- macam-bahaya.html. [25 November 2014].
Mu’adhom.
dkk. (2012). RIBA. (online).
Tersedia: http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html. [25
November 2014].
Yusuf
Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991,
hml.60.
Prof.
DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung:
Zaid Suhaili.
Chaudhry,
Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada
Media Group, 2012.