HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Saturday, June 8, 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kepada Allah swt. atas limpahan rahmat serta hidayah inayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti. Tidak
lupa sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad saw yang telah
membawa kita dari jaman jahiliah menuju jaman islamiah sekarang ini.
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah yang berjudul Ham dalam Perspektif Islam ini adalah sebagai pemenuhan
tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah
direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih
kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah
ini antara lain :
1. Zainul Muhibbin selaku dosen pembimbing,
2. Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama
menyelesaikan makalah ini, serta
3. semua pihak yang turut mendukung
terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka
dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya
makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini
dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penyusun
HAM DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
A.
Sejarah
HAM
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Negara yang
sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi
di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA
CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas
dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat
suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan
di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi
Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt
tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom
from want).
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak
asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
B.
HAM
Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang
secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan
oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat
pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang
disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam
Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap
individu, yaitu hifdzu al-din
(penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu
al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu
al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan
individu) hifdzu al-‘aql
(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu
al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang
harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Pengaturan Hak Asasi Manusia
dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada
masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam
Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan
penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping
itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150
ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam
penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat
sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang
dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi.
Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan
perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang
menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun
terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang
menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian
damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya
atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku
lawannya di hari kiamat.”
C.
Hukum
Islam dan HAM
Hukum
Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai
berikut :
1. Hak hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling
utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia.
Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai
berikut : “Dan barang siapa membunuh
seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di
dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab
yang berat.”
2. Hak kebebasan
beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan
merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan
agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam
Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan
yang salah.”
3.
Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita
Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam
hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan
keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan
permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara
manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan
menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia
ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk
adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan
berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam
Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan
pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap
manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan
oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah
kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan
penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat
11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan
orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya
dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak
seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu
ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan
pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan
kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga
dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan
Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana
firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain
itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai
kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda
Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih
baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya
sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadits :
“Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
PENUTUP
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan
bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi
seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan
tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan
manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan
dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang
terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.