HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
Saturday, November 10, 2012
A. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.
Pengertian
Munakahat
berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah.
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam
istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan
persetujuan bersama. Demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang
diridhai Allah SWT.
Nikah
termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunnah
Rasul.
2.
Hukum
Nikah
Menurut
sebagian besar ulama, hokum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan, jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan
jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun
demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,
hokum nikah dapat berubah menjadi :
1.
Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula
mengendalikan diri dari perzinahan – walaupun tidak segera menikah – maka hokum
nikah adalah sunah.
Rasulullah bersabda “ Wahai para pemuda, jika diantara kamu
sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan
itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan) :
dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa., sebab puasa itu
jadi penjaga baginya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
2.
Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir
berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hokum nikah adalah wajib.
3.
Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi
nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hokum nikah adalah makruh.
4.
Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia
nikahi, hokum nikah adalah haram.
3.
Tujuan
Pernikahan
Secara umum,
tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhada wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan
pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai :
1.
Untuk
memperoleh rasa cinta dan kasih sayang.
2.
Untuk
memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
3.
Untuk
memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridhai Allah.
4.
Untuk
memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
5.
Untuk
mewujudkan keluarga bahagia didunia dan diakhirat.
4.
Rukun
Nikah
Rukun nikah
berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar
pernikahan itu sah.
Rukun nikah
ada 5 macam :
1.
Ada
calon suami, dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun),
beragama islam, tidak dipaksa atau terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau
umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2.
Ada
calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun) bukan
perempuan musrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, nukan mahram
bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3.
Ada
wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mepelai
wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Rasulullah bersabda : “dari Aisyah r.a ia berkata : siapaun
perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah
pernikahannya”
(H.R Imam yang keempat, kecuali An-Nasai dan disahkan oleh
abu Awamah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Wali nikah dapat dibagi menjadi 2 macam
a.
Wali
nasab
Yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai
wanita yang akan dinikahkan.
b.
Wali
hakim
Yaitu kepala Negara yang beragama islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah
a.
Beragama
islam
b.
Laki-laki
c.
Belia
dan berakal
d.
Baliq
dan berakal
e.
Merdeka
dan bukan hamba sahaya
f.
Tidak
sedang ihram haji atau umrah
4.
Ada
dua orang saksi
5.
Ada
akad nikah yakni ucapan ijab Kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai
penyerah kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda
penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan.
Hokum mengadakan walimah adalah sunah muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :
“Adakanlah walimah walaupun hanya memotong seekor kambing”
(H.R Bukhari dan Muslim)
Menghindari walimah bagi yang diundang hukumnya wajib,
kecuali kalau ada uzur (halangan) seperti sakit.
Rasulullah SAW bersabda :
“Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah
berarti durhaka kepada Allah SWT dan Rasulnya”
(H.R Muslim)