-->

ads

HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN



A.      KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1.      Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama. Demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridhai Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunnah Rasul.

2.      Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hokum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hokum nikah dapat berubah menjadi :

1.      Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan – walaupun tidak segera menikah – maka hokum nikah adalah sunah.
Rasulullah bersabda “ Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan) : dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa., sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

2.      Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hokum nikah adalah wajib.

3.      Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hokum nikah adalah makruh.

4.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hokum nikah adalah haram.

3.      Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhada wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai :
1.      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang.
2.      Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
3.      Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridhai Allah.
4.      Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
5.      Untuk mewujudkan keluarga bahagia didunia dan diakhirat.

4.      Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada 5 macam :
1.      Ada calon suami, dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama islam, tidak dipaksa atau terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2.      Ada calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun) bukan perempuan musrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, nukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3.      Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mepelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.

Rasulullah bersabda : “dari Aisyah r.a ia berkata : siapaun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya”
(H.R Imam yang keempat, kecuali An-Nasai dan disahkan oleh abu Awamah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Wali nikah dapat dibagi menjadi 2 macam
a.       Wali nasab
Yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.

b.      Wali hakim
Yaitu kepala Negara yang beragama islam.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah
a.       Beragama islam
b.      Laki-laki
c.       Belia dan berakal
d.      Baliq dan berakal
e.       Merdeka dan bukan hamba sahaya
f.       Tidak sedang ihram haji atau umrah

4.      Ada dua orang saksi
5.      Ada akad nikah yakni ucapan ijab Kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerah kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hokum mengadakan walimah adalah sunah muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :
“Adakanlah walimah walaupun hanya memotong seekor kambing”
(H.R Bukhari dan Muslim)

Menghindari walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada uzur (halangan) seperti sakit.
Rasulullah SAW bersabda :
“Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada Allah SWT dan Rasulnya”
(H.R Muslim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel