Makalah Perhitungan Zakat Lengkap
Thursday, September 22, 2016
Makalah Agama
Islam Tentang Zakat
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk
memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan
oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara
yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu
dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa
tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan
zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam
kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang
yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban
berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S.
Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam
yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena
begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada
zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya,
barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam
dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang
siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya
maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT,
Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari
kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi
umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya
kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita
pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk
kemurtadan dan kekufuran.
Tujuan
·
Untuk
memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
·
Untuk
memperdalam pengetahuan tentang Islam.
·
Untuk
salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan
menghayati tentang zakat.
Manfaat
·
Menambah
pengetahuan tentang agama Islam.
·
Menambah
keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
·
Membantu
mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Zakat
Pertama,
zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut
istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq
(yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Kedua, zakat
yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat
adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti
berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam
pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok
dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari
bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti
membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’)
zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu
menurut syarat-syarat yang ditentukan”.
Macam-macam
Zakat
Zakat
Fitrah
2.1.1Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·
Zakat
fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup
sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.
·
Zakat
fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.
2.1.2Jenis
untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok
(yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau
2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan
pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3Syarat
Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·
Beragama
Islam.
·
Lahir
dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
·
Mempunyai
kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib
dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.
Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain
sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2.1.4Waktu-waktu
Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam
matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat
fitrah pada waktu itu adalah :
·
Waktu
mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
·
Waktu
wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
·
Waktu
sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
·
Waktu
makruh, sesudah sholat Idul Fitritetapi sebelum terbenam matahari pada hari
raya Idul Fitri.
·
Waktu
haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
·
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di
tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia
wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
Zakat
Mal
2.2.1Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal
adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas
suatu harta tertentu.Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang
karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang
karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
2.2.2Harta
Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
Binatang
Ternak
‘Illat terhadap
binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala
ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab
diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena
itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan
zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu
dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima)
dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena
atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan
kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk
kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang
dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR.
Abu Dawud).
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari
Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,”
Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk
setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor
anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4
tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta,
zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.
Nizab
zakat binatang ternak di Indonesia :
Nisab
Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan
dan jenis zakat
|
||
30-39
40-59
60-69
70-
...
|
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau
2
ekor anak sapi atau seekor kerbau
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1
ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
1
tahun lebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
2
tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1
ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau
kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
Zakat
Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan
dan jenis zakat
|
||
40-120
121-200
201-399
400-
...
|
1
ekor kambing betina atau
1
ekor domba betina
2
ekor kambing betina atau
2
ekor domba betina
3
ekor kambing betina atau
3
ekor domba betina
4
ekor kambing betina atau
4
ekor domba betina
|
2
tahun lebih, 1 tahun lebih
2
tahun lebih, 1 tahun lebih
2
tahun lebih, 1 tahun lebih
2
tahun lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai
400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing
atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
Emas
dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat
tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut
atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik
yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka
putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang
dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan,
maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula
dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun
dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak
672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.
Biji
dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang
menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang
dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (Q.S.
Al-An’am : 141)
Ayat
ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan
sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah.
Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau
mempergunakan upah.
Pendapat
ulama tentang harta yang wajib di zakati :
Abu
Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa
kurma ataupun buah-buahan lainnya.
Abu
Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat
tahan satu tahun.
Asy
Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Hanabilah
berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa
takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik
makanan pokok atau bukan.
Abu
Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan
air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh
dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,” Tidak
ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu
Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu
sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan
kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat
dipenuhi.
Rikaz
(harta terpendam)
Rikaz
adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut
sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita
wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat
kita menemukannya.
Hasil
Tambang
Hasil
tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu
juga sebesar 2,5%.
2.2.3Syarat
Wajib
Secara
umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki
syarat sebagai berikut :
Islam
Merdeka
(bukan budak)
Hak
milik yang sempurna
Telah
mencapai nisab
Masa
memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4Waktu-waktu
Zakat
Zakat
mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
Hukum
Zakat
Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu
sendiri.
Orang-orang
yang Berhak Menerima Zakat
”
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (Q.S.
At Taubah : 60)
1.
Orang fakir : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang
menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.
Orang miskin :mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
Amil:yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian
kepada yang berhak.
4.
Hamba Sahaya:orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.Fi
Sabilillah:yang memperjuangkan agama Islam.
6.Muallaf
: 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
2.Orang
Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3.Orang
Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4.Orang
yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.Orang
yang berhutang: 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang
berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.
8.
Ibnu Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat.
Orang-orang
yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang
kafir (hanya berhak diberi sedekah)
Orang
atheis
Keluarga
Bani Hasyim dan Bani Muttalib
Ayah,
anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat
Zakat dalam Kehidupan
Beberapa
manfaat berzakat antara lain :
Menolong
orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya.
Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki
sifat mulia dan pemurah.
Ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
Menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
Mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.
Menggapai
berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba':39).
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat
dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan
zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian
bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum
mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang
dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5
kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus
dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas
dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat
wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan
untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang,
pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah
Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu
tahun.
Zakat
mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu
waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf,
hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan
yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat
zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat
fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak
yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah,
ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita,
menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin,
mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si
miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah
Saran
Sebaiknya
kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
Kita
harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
Kita
harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Aunullah,
Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani.
Bahreisj,
Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
Djazuli,
A. 2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah. Jakarta : Kencana.
Hasan,
M. Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial
di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
Tim
Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
Tim
KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV
Citra Cemara.
Tim
Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal.
150
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 150
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
Hussein
Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226
Indi
Aunullah, Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani), hal. 314
Amir
Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
Tim
KKG PAI Kota Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra
Cemara), hal. 58
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 152
Tim
KKG PAI Kota Surabaya., Op.cit, hal. 59
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 152
Indi
Aunullah. Op.cit, hal. 18
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 154
A.
Djazuli, Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah, (Jakarta : Kencana), hal. 218
Amir
Syarifuddin. Op.cit., hal. 42-43
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
A.
Djazuli, Op.cit, hal. 218
Hussein
Bahreisj, Op.cit, hal. 227
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
A.
Djazuli, Op.cit,hal. 217
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 158
M.
Ali Hasan. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di
Indonesia, (Jakarta : Kencana), hal. 17
Indi
Aunullah. Op.cit, hal. 18
Tim
KKG PAI Kota Surabaya, Op.cit, hal. 60
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 159
Hussein
Bahreisj, Op.cit, hal. 228
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 160