-->

ads

Makalah Pengaruh Perubahan Sosial terhadap Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Pendidikan dan perubahan sosial, keduanya saling bertautan satu dengan yang lain. Keduanya saling mempengaruhi, sehingga berdampak luas di masyarakat. Pendidikan adalah lembaga yang dapat dijadikan sebagai agen pembaharu/perubahan sosial dan sekaligus menentukan arah perubahan sosial yang disebut dengan pembangunan mesyarakat. Sedangkan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat setiap kalinya dapat direncanakan dengan arah perubahan yang ingin dicapai. Namun perubahan sosial juga dapat terjadi setiap saat tanpa harus direncanakan terlebih dahulu disebabkan pengaruh budaya dari luar.
            Pendidikan sejak dulu sampai sekarang merupakan hal terpenting dalam hidup manusia. Pendidikan memberikan kemajuan pemikiran umat manusia, sehingga taraf hidup mereka meningkat. Dalam perkembangannya dari zaman ke zaman pendidikan berubah menjadi suatu sistem. Suatu sistem pendidikan yang tersusun secara sistematis diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pendidikan dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu pendidikan formal, nonformal,dan informal. Ketiga jalur pendidikan ini satu sama lain saling berkait dan membutuhkan untuk melakukan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat kelak. Selain ketiga jalur tersebut anak-anak Indonesia wajib menempuh pendidikan “wajib belajar 9 tahun”, sebagai program pemerintah dalam meningkatkan SDM masyarakat Indonesia.
            Pendidikan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya terjadi perubahan sosial. Perubahan sosial sebagai bentuk inovasi yang berkaiatan dengan seluruh aspek kehidupan manusia yang bertujuan meningkatkan kemakmuran. Bermacam konsep perubahan sosial disodorkan para ahli dalam menganalisis fenomena tersebut yaitu, konsep kemajuan sosial, konsep sosialistik, konsep perubahan siklus, teori sejarah, teori pertikularistik, toeri sosiologi serta sosiologi dan perubahan sosial.
            Di masa depan pendidikan dalam prespektif perubahan sosial banyak dikonsepkan oleh sebagian ahli, pendidikan adalah sebagai proses yang dapat mengubah perilaku individu dalam konteks teori perubahan sosial akan mempunyai dampak terjadinya perubahan baik pada tingkat individu sebagai agen maupun tingkat kelembagaan yang mampu mengubah struktur sosial yang ada di masyarakat. Diharapakn pendidikan dalam perubahan sosial dapat menghasilakn generasi yang kritis serta solusif dalam menghadapi permasalahan sebagai bagian perubahan sosial masyarakat dewasa ini dan selanjutnya.
          Pendidikan ada dan hidup di dalam masyarakat, maka keduanya memiliki hubungan ketergantungan yang erat. Pendidikan mengabdi kepada masyarakat dan masyarakat menjadi semakin berkembang dan maju melalui pendidikan. Pendidikan adalah sebuah proses pematangan dan pendewasaan masyarakat. Maka lembaga-lembaga pendidikan harus memahami perannya tidak sekadar menjual jasa tetapi memiliki tugas mendasar memformat Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
        Masyarakat ternyata tidak statis, tetapi dinamis, bahkan sangat dinamis. Pada masa sekarang ini masyarakat mengalami perubahan sosial yang sangat pesat. Isu postmodernisasi dan globalisasi sebenarnya ingin merangkum pemahaman suatu perubahan yang sangat cepat dan dahsyat. Modernisasi adalah proses perubahan masyarakat dan kebudayaannya dari hal-hal yang bersifat tradisional menuju modern. Globalisasi pada hakikatnya merupakan suatu kondisi meluasnya budaya yang seragam bagi seluruh masyarakat di dunia. Globaliasi muncul sebagai akibat adanya arus informasi dan komunikasi yang begitu cepat. Sebagai akibatnya, masyarakat dunia menjadi satu lingkungan yang seolah-olah saling berdekatan dan menjadi satu sistem pergaulan dan budaya yang sama.
        Perubahan, kata Senge (1990) dalam Maliki (2010:276) merupakan sesuatu yang tidak bisa dielakkan, karena ia melekat, built in dalam proses pengembangan masyarakat. Kebutuhan untuk bisa survive dalam ketidakpastian dan perubahan menjadi tuntutan masa kini. Perubahan terjadi begitu cepat dan luas, termasuk mengubah dasar-dasar asumsi dan paradigma memandang perubahan.
         Perubahan yang terjadi di masyarakat tentunya sangat berpengaruh pada dunia pendidikan. Masalah-masalah sosial yang muncul di tengah masyarakat juga dialami dunia pendidikan. Sosiologi pendidikan memainkan perannya untuk ikut memformat pendidikan yang mampu berkiprah secara kontekstual. Sistem, muatan, proses dan arah pendidikan perlu ditata ulang dan diatur secara khusus sehingga mampu menjawab sekaligus bermain di arena perubahan sosial tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
       Makalah ini dibuat untuk mengkritisi perubahan-perubahan sosial dan dampaknya bagi dunia pendidikan. Maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan Pendidikan?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Perubahan Sosial?
3.      Apa sajakah konsep-konsep perubahan social?
4.      Bagaimana Eksistensi Pendidikan khususnya di Indonesia?
5.      Bagaimana pengaruh perubahan sosial pada pendidikan, khususnya di    Indonesia?
C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian Pendidikan
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Perubahan Sosial
3.      Untuk mengetahui konsep-konsep perubahan sosial
4.      Untuk mengetahui Eksistensi Pendidikan khususnya di Indonesia
5.      Untuk mengetahui pengaruh perubahan sosial pada pendidikan, khususnya di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pendidikan
            Pendidikan adalah upaya yang sadar dilakuakan untuk meningkatkan kemampuan individu agar dapat menentukan kehidupan secara mandiri. Definisi pendidikan sangat dipengaruhi oleh berbagai pola pikir dan paradigma yang dianut, karena dengan paradigma tersebut seseorang akan mengikuti teori dan menerapkan dalam kehidupan keseharian. Contohnya antara penganut paradigma “positivisme” dan “subjektivis”. Paradigma “positivisme” mengembangkan teori pendidikan behavioris yang menekankan bahwa perilaku manusia dapat diatur dan dikendalikan dengan menberikan pelatihan. Paradigma “subjektivis” mengembangkan teori humanisnya agar pere peserta didik dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
            Pendidikan dalam pengertian modern diartikan sebagai proses formal dan direncanakan dimana warisan kebudayaan dan norma-norma sebuah masyarakat ditransmisikan dari generasi ke generasi, dan melalui tranmisi warisan itu dikembangkan melalui penemuan ilmiah. Sedangkan pendidikan dalam pengertian konvesional dipahami dengan memberikan meteri-materi kebudayaan dimaksudkan agar pengetahuan anak tentang budaya manusia bertambah, jika kegiatan tersebut dilanjutkan kepada usaha membentuk/membimbing kepribadian anak.
            Definisi pendidikan diartikan menurut paham atau aliaran yang mereka anut. Analisis terhadap sistem pendidikan dapat dilakuakn dari in-put, proses, out-put dan out-come. In-put sangat menetukan proses pendidikan, dan proses akan menentukan out-put pendidikan. Out-come berpengaruh terhadap perubahan sosial yang akan terjadi. Proses produksi pendidikan berbeda dengan proses produksi sustu perusahaan dalam bidang industri, karena pendidikan memerlukan waktu sangat panjang dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor yang tidak dapat segera terdeteksi secara dini, sehingga hasilnyapun dapat dilihat di kemudian hari.
            Pendidkan memiliki andil besar ndalam kehiduapan manusia, oleh sebab itu berikut ini fungsi pendidikan yang berhungan dengan perbahan sosial di masyarakat, yaitu:
1) Fungsi pendidikan sebagai perubahan sosial.
            Pada fungsi ini pendidikan berperan sebagai pencetak penemu-penemu baru dengan hasil temuan mereka akan mempengaruhi kebudayaan masyarakat sehingga mengakibatkan perubahan sosial yang cukup menyeluruh. Contohnya, penemuan komputer, rice cooker, pesawat terbang, televisi, listrik generator, diessel dan sebagainya.
2) Fungsi memindahkan nilai-nilai budaya (trasformasi kebudayaan).
            Pendidikan dapat dirumuskan sebagai proses kegiatan yang direncanakan untuk memindahkan pengetahuan, sikap, nilai-nilai,serta kemampuan-kemapuan mental lainnya dari satu generasi ke generasi lebih muda, seperti proses interaksi guru dan murid di kelas dan sekolah ataupun di kelompok-kelompok warga belajar serta keluarga.
3) Fungsi mengembangkan dan memantapkan hubungan-hubungan sosial.
            Fungsi ini membentuk peserta didik lebih mengetahui, memahami dan mengerti kelompok-kelompok sosial yang ada di lingkungan sosial mereka. Dalam proses ini yang lebih berperan adalah pendidikan nonformal dan informal, tetapi pendidikan formal juga mempengaruhi sebagai wadah pengembangan secara akademis. Wajarlah kesempatan pendidikan terbuka lebar untuk mendudkung keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini berarti memperbaiki citra masyarakat dari lingkungan primitif menuju ke masyarakat yang modern dan berpandangan luas terhadap dunianya. Pendidikan membawa masyarakat ke arah perubahan yang menuju ke perbaikan.
1. Pendididkan sebagai suatu sistem
            Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pendidikan dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal,dan pendidikan informal dimana ketiga jalur tersebut saling melengkapi dan meperkaya. Pendidikan sebagai suatu sistem yang terorganisir dengan baik serta memiliki proses tersendiri. Proses pendidikan adalah proses pemberian stimulasi pada seseorangs ecara di sengaja untuk mendorong terjadinya proses perkembangan manusiawi ke tingkat yang lebih baik. Arti perkembangan manusiawi tersebut yaitu perkembangan yang bersangkut paut dengan hakekat manusia.
            Sistem pendidikan di Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing jalur memiliki sistem tersendiri, yaitu:
a). Pendidikan formal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan melalui sistem persekolahan yang memiliki ciri-ciri antara lain terstruktur secara mapan, kurikulum diatur secara nasional, memiliki jenjang yang mengikat, memiliki aturan yang ketat dalam prosedur penerimaan murid baru (rekrutmen warga belajar), memiliki tata tertib yang ketat dalam proses belajarnya.
b). Pendidikan nonformal adalah lembaga pendidikan di luar sistem persekolahan merupakan jalur penyelenggaraan pendidikan yang berbeda dengan pendidikan persekolahan. Jalur penyelenggara pendidikan nonformal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tidak terlalu ketat sistem pembelajaran, baik dari segi waktu, kurikulum, fasilitator, sumber belajar maupun tempat pembelajaran.
2.      Kurikulum diusahakan dapat sesuai dengan kebutuhan balajar.
3.      Fasilitator dan sumber belajar diusahakan yang tersedia di lingkungan sekitar.
4.      Pengaturan waktu disesuaikan dengan waktu luang warga belajar.
5.      Tempat belajar disesuaikan tempat kedekatan warga belajar.

c). Pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan berbagai satuan yang ada di masyarakat sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat. Pendidikan informal memiliki ciri lebih fleksibel dibanding jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Contohnya; pendidikan dalam keluarga dapat menyelenggarakan pendidikan sendiri di dalam keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang dirumuskan dalam keluarga tersebut berdasarkan filosofi dan pendangan hidupnya.
            Dari ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok dalam jalur pendidikan informal dengan kedua jalur lainnya terletak pada perancangan programnya.
a. Pendidikan Formal
            Pendidikan persekolahan sebagai satuan pendidikan formal dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi merupakan jenjang yang mengikat karena masing-masing jenjang di bawahnya merupakan persyaratan jejang selanjutnya. Yehudi cohen mengemukakan bahwa sekolah pada jaman kuno muncul sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Sekolah yaitu suatu institusi yang disediakan untuk pembelajaran dengan personil yang terspesilisasi, struktur fisik, yang permanen, peralatan khusus (di mana buku-buku teks merupakan bagian penting), sarana-sarana pembelajaran formal dan stereotip, sebuah kurikulum dan tujuan-tujuan khusus yang didefinisikan secara optimal (Difusi Inovasi; hal 98).
Jenjang pendidikan formal seperti berikut:
1. SD (Sekolah Dasar), syarat melanjutkan ke,
2. SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), syarat melanjutkan ke,
3. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), syarat melanjutkan ke,
4. Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Tinggi dan sebaginya.
            Pendidikan formal memiliki jenjang tertentu yang ketat dan mengikat. Oleh sebab itu mereka harus lulus di setiap tingkatan agar dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya dan mengapai kesuksesan hidup bermasyarakat dalam berbagai perubahan sosial yang terjadi. Persyaratan tersebut merupakan keharussan bagi peserta didik di samping persyaratan lain yang lebih ketat sebagai aturan yang diterapkan dalam penyelenggaraan sistem persekolahan, hal ini ssangat berbeda dengan sistem pendidikan nonformal dimana tidak diberlakukan secara ketat.
            George Kneller menganggap bahwa munculnya sekolah memiliki kaitan dengan kompleksitas organisasi sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semakin meningkatnya kompleksitas masyarakat, tranmisi keterampilan dan pengetahuan secara spesilissasi dari generasi ke generasi yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan tradisional, sehingga agen spesilisasi yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah guru.oleh karena itu sekolah disebut sebagai salah satu agen pembaharu (agent of change) pada perubahan sosial.
b. Pendidikan Nonformal
            Pendidikan nonformal menurut Coombs (1973) adalah aktivitas pendidikan yang terorgasir di luar sistem pendidikan persekolahan baik yang dilaksanakan secara serempak atau terpisah untuk melayani tujuan dan kebutuhan belajar peserta didik. Dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa pendididkan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 26 ayat 1 bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambahdan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Berikut ini penjelasan dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
1) Pengganti memiliki makna bahwa seseorang yang tidak dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai hal dapat menempuh jalur pendidikan nonformal dan akan memperoleh penghargaan yang sama dengan pendidikan formal setelah dilakukan penilaian sesuai dengan atuaran yang mengacu pada standar nasional pendidikan (Pasal 26:6 Sisdiknas).
2) Pelengkap mempunyai makna bahwa pendidikan sepanjang hayat berlaku kepada setiap warga negara, untuk selalu melengkapi pendidikan nonformal sebelumnya.
3) Penambah bermakna seseorang yang sudah memperoleh pendidikan tertentu dapat menmbah pendidikan dengan berbagai jenis yang ada dalam jalur pendidikan nonformal.
4) Pengganti bermakna pendidikan tersebut menggantikan program pendidikan formal pada jenjang tertentu yang tidak dapat diselesasikan oleh peserta didik kkarena berbagai hal.bentuk sajian program untuk pserta didik yaitu:
a. Program paket A (setara dengan pendidikan sekolah dasar).
b. Program paket B (setara dengan pendididkan SLTP).
c. Program paket C (setara dengan pendidikan SLTA).
            Satuan pendididkan nonformal terdiri atas kursus, lembaga pelatihan, pusat kegiatan belajar masyarakat, kelompok belajar, majelis taklim dan sebagainya. Selain itu pendidikan nonformal juga memiliki berbagai jenis kegiatan untuk warga belajar seperti, pendidikan anak terlantar, pendidikan tuna warga, pendidikan wanita tuna susila, penyuluhan remaja, pendidikan khusus korban narkotik, pendidikan khusus dalam penjara, dan sebagainya.oleh sebab itu pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagai bekal kehidupan mereka kelak dan mampu serta siap menghadapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi sebagai akibat dari fenomena-fenomena yang mereka lakukan dan terjadi tanpa perencanaan dahulu.
Tipe ideal pendidikan formal dan nonformal.
a. Tujuan
1.      Umum dan jangka panjang 1. Spesifik dan jangka pendek
2.      Credential-based 2. Non Credential-based
b. waktu
1.      Putaran waktu yang panjang 1. Putaran waktu yang pendek
2.      Waktu penyiapan 2. Waktu pengulangan
3.      Penuh waktu 3. Paroh waktu
c. Isi (content)
1.      Masukan terstandar dan terpusat 1. Keluaran terpusat dan individual
2.      Bersifat akademik 2. Bersifat praktis
3.      Peserta ditentukan oleh persyaratan penerimaan 3. Persyaratan penerimaan ditentukan oleh peserta
d. Sistem penyampaian
1.      Berdasarkan lembaga 1. Berdasarkan lingkungan
2.      Terisolasi 2. Berhubungan dengan masyarakat
3.      Diatur secara ketat 3. Diatur secara lentur
4.      Berorientasi pada guru 4. Berorientasi pada peserta
5.      Narasumber terproggram secara intensif 5. Narasumber berbeda di masyarakat
e. Kontrol
1.      Terkontrol secara eksternal 1. Terkontrol secara mandiri
2.      Dikontrol secara hierarkis 2. Dikontrol secara demokratis

c. Pendidikan Informal
            Dalam UU RI No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 13 dikemukakan bahwa Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sedangkan pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Menurut Coombs (1973) pendidikan informal dikatakan sebagai suatu proses sepanjang hayat (life long process) bagi individu yang terkait dengan masalah pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang diperoleh dalam pengalaman hidup sehari-hari yang bersumber dari lingkungan, baik dari keluarga atau tetangga, tempat bekerja, tempat bermain, pasar, perpustakaan maupun dari media massa. Jadi pendidikan informal adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga atau pendidikan yang terselenggara di dalam lingkungan masyarakat baik disengaja dalam proses belajar atau berjalan dalam proses alami tanpa disengaja untuk belajar.
            Karakteristik pendidikan informal antara lain tidak terancang, tidak terorganisir, tujuan tidak dinyatakan secara eksplisit namun proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan pola budaya dan falsafah hidup yang dianut dalam keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat tempat mereka berada.
Pendidikan informal berbeda dengan pendidikan formal dan nonformal dilihat dari aspek tujuan, isi, waktu penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, dan sistem pengawasannya. Dari sudut tujuan, pendidikan informal tidak secara eksplisit tujuan disampaikan kepada warga belajar namun tersirat bahwa tujuan pendidikan memang dicanangkan secara komprehensif pada saat unit keluarga ingin membentuk norma keluarga. Dari sudut isi (content) atau materi bahan ajar, pendidikan informal mempunyai acuan normatif yang dikembangkan dari falsafah hidup keluarga yang umumnya berisi pola-pola budaya, nilai hidup yang ingin disampaikan kepada anak-anak mereka sebagai peserta didiknya.disamping itu juga terdapat materi pembelajaran yang bersifat praktis sebagai bekal hidup setelah dewasa. Dari sudut waktu penyelenggaraan, pendidikan informal sangat fleksibel dan tidak terikat oleh waktu.
            Dari sudut sistem penyelenggaraan, pendidikan informal terlaksana tanpa sistem, karena komponen sistem tidak secara eksplisit dinyatakan dalam bentuk komponen sistem, misalnya seorang fasilitator dalam proses pembelajaran pendidikan informal tidak terdapat kualifikasi secara jelas sebagai seorang fasilitator. Sedangkan dari segi sistem pengawasan, pendidikan informal tidak memiliki lembaga yang bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pendidikan tersebut. Pengawasan pendidikan dalam keluarga sangat tergantung pada tingkat keketatan atau kedisiplinan dalam keluarga tersebut.
2. Wajib Belajar 9 Tahun
a. Pengertian Pendidikan Dasar 9 Tahun
            Yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut UU no. 2/89 ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam pembukaan UUD 1945 tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Tujuan tersebut dioperasionalkan dalam GBHN setiap lima tahun sekali dan rumusannya antara lain sebagai berikut: tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri. Sedangkan dalam UU RI no. 20/2003 tujuan pendidikan dalam perkembangannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agar dapat tercapai tujuan pendidikan tersebut telah dikeluarkan UU RI no.20/2003 dan perangkat peraturannya yaitu Keppres no. 3 Th 2003, tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, Keputusan Mendiknas no. 007/U/2003 tentang Sistem dan Mekanisme Perencanaan Tahunan Depdiknas, Keputusan Mendiknas no. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, Keputusan Mendiknas no. 11/U/2002 tentang Penghapusan Ebtanas SD, SDLB, SLBTD, dan MI, Keputusan Mendiknas no. 012/U/2002 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLBTD, dan MIN, Keputusan Mendiknas no. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Pendidikan dan Keputusan Mendiknas no. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah.
            Betapa penting arti pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sedang membangun bangsanya. Pelaksanaan pendidikan dasar berdasarkan UU RI no. 20/2003 dan peraturan pemerintah yang menyertainya mengharuskan masyarakat untuk terus meningkatkan belajar agar dapat memperoleh banyak informasi tentang pembangunan masyarakat yang sedang berlangsung dan memperoleh informasi dari dunia luar, mengetahui tentang bahaya yang bakal menimpa dirinya dan banyak hal yang menyangkut kehidupan dalam masyarakat.
b. Kekuatan Pendidikan Dasar
            Untuk melihat betapa pentingnya pendidikan dasar sebagaimana diuraikan oleh UNESCO akan diuraikan beberapa butir yang terkait secara langsung terhadap kesejahteraan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Butir tersebut adalah sebagai berikut:
1). Pertumbuhan Ekonomi (Ekonomic Growth)
Negara yang memiliki tingkt pendidikan dasar yang lebih tinggi cenderung lebih baik dari negara yang memiliki tingkat pendidikan dasar yang rendah.
2). Produktivitas Pertanian (Agricultuzal Productivity)
Pengaruh pendidikan dasar dalam bentuk persekolahan sampai dengan kelas empat dapat dengan sendirinya meningkatkan tingkat produktivitas pendidikan pertanian, dan peningkatan teknologi pertanian di negara berkembang mencapai 8 sampai 10 persen.
3). Kematian Bayi (Infant Mortality)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat kematian bayi. Studi di berbagai negara menunjukkan bahwa para ibu memiliki tingkat pendidikan dasar yang memadai dapat memperoleh pengetahuan tentang gizi, pemeliharaan kesehatan, sehingga dapat memelihara kesehatan bayinya. Disinilah peranan ibu-ibu untuk dapat menurunkan tingkat kematian bayi.
4). Pertumbuhan Pendudukan (Population Growth)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk. Studi di berbgai negara menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat di suatu negara maka semakin rendh tingkat pertumbuhan penduduknya. Hal ini disebabkan karena tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap perann keluarga berencana, sehingga dengan sendirinya dapat menurunkan angka kelahiran.
            Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan di sini bahwa pendidikan dasar mempunyai potensi untuk dikembangkan dalam rangka mensukseskan pembangunn bangsa. Oleh karena itu wajarlah kalu setiap negara membuat undang-undang tentang wajib belajar. Demikian pula di Indonesia setelah melihat keberhasilan melaksanakan wajib belajar usia sekolah dasr, sudah saatnya perlu peningktan wajib belajar bagi usia SLTP (13-16 tahun).
c. Wajib Belajar 9 tahun
            Sebagaimana telah dijelaskan dalam undang-undang no2/89 bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan pendidikan dasar ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat.
d. Program Pendidikan Nonformal dalam Wajib Belajar 9 tahun.
            Pendidikan nonformal dapat berfungsi menambah dan melengkapi pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan oleh jalur pendidikan sekolah. Disamping itu pendidikan nonformal memiliki keluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah, untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yng senantiasa berubah. Konsep pendidikan nonformal yang lain yang menekan pada program-program berdasarkan kelompok sasaran kegiatan dan ada yang menekankan pada aktivitas program. Program pendidikan nonformal ada yang ditekankan pada program berdasarkan kebutuhan, baik kebutuhan dasar untuk hidup dan kebutuhan belajar masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan pendidikan ninformal dapat memerankan diri baik sebagai pengganti, pengisi maupun penambah pendidikan yang dilaksanakan oleh pendidikan sekolah dalam rangka memenuhi wajib belajar 9 tahun.
B.     Perubahan Sosial
         Perubahan sosial adalah proses yang meliputi bentuk keseluruhan aspek kehidupan masyarakat. Menurut pengamatan, perubahan sosial telah menjadi titik kajian beragam ilmu yang sifatnya lintas disiplin. Perubahan sosial adalah masalah teori-teori sosial yang dipakai untuk menerangi fenomena perubahan sosial secara sepihak. Dalam banyak hal, ternyata teori, substansi dan metodologi tidak bisa terpisah menjadi suatu sistem berpikir untuk memahami fenomena perubahan sosial yang lengkap.
        Perubahan sosial menggambarkan suatu proses perkembangan masyarakat. Pada satu sisi perubahan sosial memberikan suatu ciri perkembangan atau kemajuan (progress) tetapi pada sisi yang lain dapat pula berbentuk suatu kemunduran (regress). Perubahan sosial dapat terjadi oleh karena suatu sebab yang bersifat alamiah dan suatu sebab yang direncanakan. Perubahan sosial yang bersifat alamiah adalah suatu perubahan yang bersumber dari dalam masyarakat itu sendiri. Sedangkan perubahan sosial yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi karena adanya suatu program yang direncanakan, seringkali berbentuk intervensi, yang bersumber baik dari dalam ataupun dari luar suatu masyarakat. Perubahan yang direncanakan yang datang dari dalam masyarakat yang bersangkutan, seringkali merupakan program perubahan yang dibuat oleh sekelompok anggota masyarakat tertentu, biasanya para elite masyarakat, yang ditujukan bagi kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
           Gejala perubahan sosial yang masih relevan dalam tatanan kehidupan masa kini adalah gejala modernisasi yang dicanangkan dunia Barat untuk memperbaiki perekonomian masyarakat di negara-negara Dunia Ketiga. Dampak modernisasi sangat luas, baik yang dianggap positif maupun negatif oleh kalangan masyarakat di negara-negara Dunia Ketiga, baik yang berkaitan dangan masalah ekonomi, sosial, politik, budaya dan ilmu pengetahuan. Modernisasi sebagai fenomena perubahan mendapat respon yang beragam, bahkan dikritisi sebagai westernisasi. Bagaimanapun sebuah masyarakat bukanlah 'bejana' kosong yang begitu saja menerima hal-hal yang berasal dari luar, tetapi ia memiliki mekanisme tertentu melalui norma-norma dan nilai-nilai tradisi (budaya) dalam menangani dan menanggapi perubahan yang terjadi.
            Dalam kaitannya dengan hal ini adalah peran para agen perubahan (pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat) yang mampu mengantisipasi berbagai perkembangan masyarakat sehingga mampu mengarahkan masyarakat untuk berubah ke arah yang lebih baik.

C.      Macam-macam Konsep Perubahan Sosial
1. Konsep Kemajuan Sosial
            Reformasi pada abad ke 16 menghasilakan perubahan di bidang religi dan organisasi yang menimbulkan banyak perubhan. Condorent memberikan gambaran bahwa masyarakat dapat meningkatkan hubungan sosial dan mengembangkan teknologi, walaupun pihak kerajaan berusaha menentangnya. Dia berpendapat bahwa pada abad ke 18 perubhan memang diinginkan, sedangkan pada abad 19 perubhan selain diinginkan juga tidak teratur. Hal ini merupkan hasil pemikiran intelektulisme Perancis dan Inggris. Pada abad 18 Condorent memberikan gambaran bahwa masyarakat dapat meningkatkan interaksi sosial seperti mengembangkan teknologi. Sedangkan p[ada abad ke 19 perubahan berdasrkan asumsi yang dikemukakan oleh Saint Simon dengan gagasan sosialis dan mengalami modifikasi dan diterjemahkan dengan tindakan setelah revolusi Rusia.
            Gagasan kemajuan sosial, menimbulkan keretakan yang tajam dengan pemikiran sosialis yang banyk dianut pada pertengahan abad ke 19 yang dikenal sebgai inovasi ideologi. Hali tersebut terkit dengan gagasan tradisional yang dipropagandakan pihak gereja bahwa kehidupn di dunia adalah penderitaan setelah menerima hukumn Tuhan diturunkan dari surga. Sedangkan gagasan kemajuan sosial berbeda bahwa kehidupan manusia ditemukn oleh manusia sendiri. Manusia membentuk masyarakat dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Gagasan kemjun menyangkut banyk spek, seperti rencana politik dan kehidupan yang lebih baik.
a. Evolusionisme
            Gagasan memungkinkan masyarakat untuk berkembang melalui upaya yang hati-hati dalam satu bentuk atau yang lain dan mencakup berbgi segmen masyarakat seperti yang kita temukan saat ini. Hal ini merupakan basis ideoloi pada berbagai upaya reformasi sosial, hukum dan lainnya. Comte sebagai “bapak” sosiologi melengkapi konsep kemajuan sosial bahwa setiap masyarakat harus berkembang dari tahap teologi sampai tahap ilmiah. Pada tahap akhir, yakni tahap ilmih, kontrol rasional pada manusia menjadi mungkin. Masyarakat barat setelah mengenal sosiologi dapat mencapai tingkat pemikiran ilmiah, sehingga dapat menyusun sistem pengembangan kehidupan sosial. Banyak teori evolusi sosial yang sangat berlawanan telah dikembangkan yang masing-masing memberi dasar pemikiran yang memuaskan mengenai perubhan yang menarik bagi pencetus teorinya.
b. Neo Evolusionisme
            Ide tentang perubahan sosial sebagai sesuatu yang normal dan tidak dapat dielakkan perubahan dari buruk ke baik dan dari baik ke lebih baik merupakan warisan intelektual yang tak dapat dihilangkan oleh ahli sosiologi modern. Lester F. Ward memadukan positivisme Comte dengan Darwinisme dan kepercayaan tradisional Amerika pada keuntungan sosial pendidikan sekolah luar negeri untuk menghasilkan konsep kemajun sosial. Ward percya bahwa aplikasi ilmu pengetahuan terjadi melalui tingkah laku yang rasional pada anggota masyarakat, sehingga dia dianggap sebagai bapak teori pendidikan. Ward adalah satu-satunya ahli sosiologi Amerika yang terkenal membuat konsep evolusioner sebagai perhatian utamanya. Perubahan sosial di Inggris diberi sentuhan para ilmuan sosial pada abad ke 20 dengan tokoh-tokohnya Graham Wallas, Leonard Hobhouse dan Morris Ginsburg. Mereka percaya bahwa perubahan sosial tidak dpat terelakkan dan mereka berpendapat bahwa arah perubahan sosial adalah bentuk organisasi yang sederhana sangat berbeda, tetapi pda saat yang sama sangat terpadu yang menjadi karakteristik masyarakat modern.
2. Konsep Sosialistik Mengenai Perubahan
            Evolusionisme cenderung mendominasi pikiran sosial abad 19 sampai abad ini; tetapi hal trsebut sering kali digabungkan dengan konsep kemajuan melalui tindakan sosial yang rasional untuk membenarkan suatu bentuk program reformasi.
a. Anarkisme
            Para reformer dan pemikir Perancis mengembangkan ide bahwa penghalang kemajuan sosial adalah pemerintah. Kemajuan hanya dapat terjadi apabila pemerintah dihilangkan; akibat yang ditimbulkan adalah anarki. Tujuan mereka adalah pencapaian masyarakat utopia.
b. Marxisme
            Karl Mark berada secara langsung dalam tradisi evolusioner. Dia menganggap pemerintah yang mengendalikan kaum kapitalis. Bagi Marx, perubahan sosial hanyalah sarana untuk mencapai stabilitas sosial pada tingkat utopia.
c. Sosialisme fabian
            Teori sosialis Fabian paling dekat dengan teori Marxisme. Mereka berpendapat bahwa transisi dari kapitalisme ke sosialisme dilakukan secara bertahap dan sepotong-potong.
d. Reformisme Moralistik
            Penganut reformasi ini memiliki keyakinan pada kekuatan kelompok minoritas yang terorganisasikan untuk melakukan perubahan sosial. Mereka juga memiliki dasar moral yang membenarkan pergerakan tersebut. Pergerakan ini berpusat di greja, tetapi tetap berada di luar arena perselisihan sosial yang terorganisasikan. Pergerakan ini jarang terpikirkan hasilnya dan bahkan menimbulkan masalah yang lebih besar dari yang mereka pecahkan.

3. Teori Perubahan Siklus
            Evolusionis termasuk Marx menampilkan fakta-fakta yang dipilih dari perkembangan sejarah atau untuk membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat barat yang kontemporer. Tingkat perubahan sosial sangat berbeda dari masyarakat ke masyarakat yang lain, dari waktu ke waktu dalam masyarakat tertentu. Demikian juga arah perubahan yang terjadi juga berbeda-beda.

4. Teori Sejarah
            Antitesis terhadap teori bahwa perubahan sosial menuju ke arah kesempurnaan adalah kuno dan menimbulkan ide bahwa perubahan sosial tidak menuju kesempurnaan tetapi menuju kepunahan. Muncul dan menurunnya peradaban dimasa lalu dapat disamakan dengan siklus hidup, manusia lahir, tumbuh dewasa, tua dan mati. Teori dapat didiskreditkan oleh berbagai bukti yang mendasarinya, karena catatan sejarah mengindikasikan bahwa peradaban naik turun, tetapi dengan cara yang tidak konsisten, memiliki banyak tempat dan bagian dalam setiap peradaban. Bacaan penutup dari catatan sejarah memberi kesan tidak adanya banyak siklus sejarah, tetapi siklus dalam siklus dimana masing-masing siklus masih ada siklus-siklus masih ada siklus-siklus yang lebih kecil.

5. Teori Partikularistik dari Perubahan Sosial
            Mereka menggambarkan bahaya dalam analisis perubahan sosial, yaitu menerapkan konsep sebab dan akibat yang sederhana yang secara ilmiah tidak dapat dipertahankan.
a. Difusionisme
            Dalam beberapa periode sejarah suatu masyarakat mempertahankan suatu bentuk dominasi budaya terhadap banyak budaya lain, biasanya dengan memberikan ide baru, alat dan bentuk organisasi. G.Elliot Smith menyimpulkan bahwa penemuan masyarakat Mesir pada tahun 3000 SM merupakan penyebab perubahan sosial di berbagai masyarakat dunia, bahwa apa yang ditemukan masyarakat Mesir tersebar (diffused) ke masyarakat lain dan oleh mereka.
b. Determinisme Geografis
            Terdapat kepercayaan bahwa masyarakat yang hidup di belahan utara memiliki karakter keras dan kuat dan sebaliknya di belahan selatan memiliki karakteristik yang tenang, cenderung agak malas. Hasilnya adalah teori inklusif mengenai determinisme geografis.
c. Determinisme Biologis
            Inti dari determinisme biologis adalah asumsi bahwa masyarakat dunia dibagi menjadi ras-ras, kelompok-kelompok yang berbeda secara biologis, bahwa ras memiliki kemampuan yang berbeda untuk mengembangkan dan memelihara kehidupan sosial, dan bahwa bentuk dan kualitas kehidupan sosial, dan bahwa bentuk dan kualitas kehidupan sosial yang mengarahkan masyarakat merupakan indikator dari kualitas rasial masyarakat itu. Perubahan dalam habitat biologis, dan berlaku juga untuk perubahan habitat fisik, bukan penyebab perubahan sosial.

6. Teori Sosiologi tentang Perubahan Sosial
            Pada permulaan abad ini pembentukan sistem interpretasi perubahan sosial berlaku; dan kegagalan para filosof sosial untuk menghasilkan konsep ilmiah yang dapat dilaksanakan sebagian bertanggung jawab atas ketertinggalan pendekatan historis untuk perubahan sosial dan studi sosiologi tentang perubahan itu sendiri.
a. Asimilasi
            Asimilasi adalah mengembangkan sikap-sikap yang sam, walaupun kadang-kang bersifat emosional bertujuan mencapai kesatuan atau paling sedikit mencapai integrasi dalam organisasi sehingga dua kelompok yang berasimilasi akan menghilangkan perbedaan diantara mereka. Seseorang yang berasimilasi terhadap suatu kelompok tidak akan membedakan dirinya dengan para anggota kelompok tersebut.
            Proses yang dilalui para imigran di Amerika untuk mengambil alih adat, cara, nilai dan sebagainya dari masyarakat Amerika disebut asimilasi. Hal ini secara sosiologis sejajar dengan studi akulturasi masyarakat primitif dan petani kedalam teknik, nilai dan sebagainya dari kehidupan perindustrian.
b. Ekologi sosial
            Para ahli ekologi sosial menerapkan konsep ekologi pada studi tentang hubungan spasial berbagai kelas dalam populasi perkotaan, masing-masing kelas di anggap setara dengan spesies tanaman atau hewan. Gagal mengetahui bahwa perubahan sosial merupakan fenomena yang kompleks dan tidak pasti yang tidak dapat dijelaskan dari segi yang setara dengan ilmu fisika atau biologi.
c. Ketertinggalan sosial
            Dengan kemajuan teknologi terjadi gangguan pada tatanan sosial yang ada, sehingga menimbulkan ketegangan antara teknik baru dengan berbagai aspek organisasional dari sistem sosial. Hasilnya adalah ketertinggalan sosial, yaitu ketidak seimbangan antara teknologi baru dengan organisasi sosial yang lama. Inti dari teori Ogburn adalah ide bahwa perubahan pertama kali terjadi dalam teknologi bahan.
d. Akselerasi budaya
            Hart menyimpulkan bahwa perubahan sosial bersifat linear dan akseleratif (cepat), dan bahwa arah perubahan menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas. Kesalahan dasar Hart adalah menggunakan kriteria kuantitatif sebagai indikator tingkat perubahan dalam struktur masyarakat. Dengan data kuantitatif dia menarik kesimpulan sifat dari elemen masyarakat, tidak hanya sifat tentang karakteristik teknologi tetapi juga karakteristik ideologi dan organisasi.

7.Sosiologi dan perubahan sosial.
            Para sosiolog Amerika mengatakan bahwa kekuatan yang membuat perubahan social semuanya berada pada masa sekarang, sehingga melalui studi masa kini, segala sesuatunya akan diketahui masa lalu dan masa depan. Evolusionis abad 19 berasumsi bahwa perubahan social terjadi melalui proses yang di bangun masyarakat secara melekat. Berbeda dengan para soaiolog abad 20 yang menganggap penemuan sebagai bukti masyarakat menghasilkan inovasi dan muncul sebagai produk sosial.
            Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bersifat asosial; perubahan bukan merupakan produk mayarakat atau konsekuensi dari hokum kehidupan universal dan tidak berbeda. Perubahan social tidak setara dengan perubahan yang terjadi pada organisme hidup. Perubahan terjadi dalam masyarakat jauh lebih setara dengan pelanggaran proses organic yang normal. Kekuatan yang membuat perubahan social bersifat abnormal, pelanggaran proses normal di mana system social diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya.
D.     Aspek-aspek Perubahan Sosial
           Dalam ilmu sosiologi dibedakan antara sosiologi makro dan sosiologi mikro. Sosiologi makro adalah ilmu sosiologi yang mempelajari pola-pola sosial bersekala besar terutama dalam pengertian komparatif dan historis, misalnya antara masyarakat tertentu, atau antara bangsa tertentu. Sosiologi mikro lebih memberikan perhatian pada perilaku sosial dalam kelompok dan latar sosial masyarakat tertentu (Salim, 2002: 11). Berangkat dari pengertian tersebut agak sulit menempatkan studi perubahan sosial, apakah dalam posisi sosiologi makro atau mikro. Akan tetapi, mempertimbangkan beberapa hal, seperti akan dijelaskan kemudian, studi perubahan sosial berwajah ganda, baik sosiologi makro maupun mikro.
          Namun demikian, merumuskan suatu konsep atau definisi yang dapat diterima berbagai pihak merupakan pekerjaan yang sulit dan bisa jadi tidak bermanfaat. Itulah sebabnya, dalam kajian ini teori perubahan sosial yang dikedepankan tidak berpretensi untuk memuaskan sejumlah tuntutan. Dalam kajian ini yang dimaksud dengan satu pengertian perubahan sosial adalah terjadinya perubahan dari satu kondisi tertentu ke kondisi yang lain dengan melihatnya sebagai gejala yang disebabkan oleh berbagai faktor. Hal itu terjadi lebih sebagai dinamika “bolak-balik” antara hakikat dan kemampuan manusia sebagai makhluk yang hidup dan memiliki kemampuan tertentu (faktor internal) berdialektika dengan lingkungan alam (fisik), sosial, dan budayanya (faktor eksternal).
           Persoalan yang dibicarakan oleh teori perubahan sosial antara lain sebagai berikut. Pertama, bagaimana kecepatan suatu perubahan terjadi, ke mana arah dan bentuk perubahan, serta bagaimana hambatan-hambatannya. Dalam kasus masyarakat Indonesia, hal ini dapat dilakukan dengan melihat sejarah perkembangan sosialnya. Seperti diketahui, Indonesia mengalami proses percepatan pembangunan, atau modernisasi awal terutama setelah tahun 1900-an, yakni ketika Belanda memperkenalkan kebijakan politik etis. Akan tetapi, seperti akan dijelaskan kemudian, percepatan perubahan di Indonesia terutama terjadi setelah tahun 1980-an. Hal itu berkaitan dengan pengaruh timbal balik perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta beberapa kemudahan yang disebabkan faktor tersebut.
            Kedua, faktor apa yang berpengaruh terhadap perubahan sosial. Dalam hal ini terdapat enam faktor yang berpengaruh terhadap perubahan sosial; (1) penyebaraan informasi, meliputi pengaruh dan mekanisme media dalam menyampaikan pesan-pesan ataupun gagasan (pemikiran); (2) modal, antara lain SDM ataupun modal finansial; (3) teknologi, suatu unsur dan sekaligus faktor yang cepat berubah sesusai dengan perkembangan ilmu pengetahuan; (4) ideologi atau agama, bagaimana agama atau ideologi tertentu berpengaruh terhadap porses perubahan sosial; (5) birokrasi, terutama berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintahan tertentu dalam membangun kekuasaannya; (6) agen atau aktor. Hal ini secara umum termasuk dalam modal SDM, tetapi secara spesifik yang dimaksudkan adalah inisiatif-inisiatif individual dalam “mencari” kehidupan yang lebih baik.
           Ketiga, dari mana perubahan terjadi, dari negara, atau dari pasar bebas (kekuatan luar negeri), atau justru dari dalam diri masyarakat itu sendiri. Keempat, hal-hal apa saja yang berubah dan bagaimana perubahan itu terjadi. Seperti diketahui, perubahan dapat sesuatu yang berbentuk fisik (tampak/material), misalnya terjadinya pembangunan dalam pengertian fisik, tetapi ada pula hal-hal yang tidak tampak (nonmaterial), seperti pemikiran, kesadaran, dan sebagainya. Kelima, hal-hal atau wacana-wacana apa saja yang dominan dalam proses perubahan sosial tersebut? Misalnya, untuk kasus Indonesia di antara enam faktor perubahan seperti disinggung di atas, mana di antaranya yang dominan, dan mengapa hal tersebut terjadi.
          Keenam, bagaimana membedakan konteks-konteks perubahan dalam setiap masyarakat dan bagaimana proses sosial tersebut berlangsung. Dalam masalah ini, pertama, ada yang disebut proses reproduksi, yakni proses pengulangan-pengulangan dalam ruang dan waktu yang berbeda seperti halnya warisan sosial dan budaya dari masyarakat sebelumnya. Kedua, apa yang disebut sebagai proses transformasi, yakni suatu proses perubahan bentuk atau penciptaan yang baru, atau yang berbeda dari sebelumnya.
E.      Perubahan Sosial Budaya
           Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan (Widodo:2008). Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
           Perkembangan masyarakat seringkali juga dianalogikan seperti halnya proses evolusi. suatu proses perubahan yang berlangsung sangat lambat. Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penemuan ilmu biologi, yang memang telah berkembang dengan pesatnya. Peletak dasar pemikiran perubahan sosial sebagai suatu bentuk “evolusi” antara lain Herbert Spencer dan Augus Comte. Keduanya memiliki pandangan tentang perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat dalam bentuk perkembangan yang linear menuju ke arah yang positif. Perubahan sosial menurut pandangan mereka berjalan lambat namun menuju suatu bentuk “kesempurnaan” masyarakat.
          Berbeda dengan Spencer dan Comte yang menggunakan konsepsi optimisme, Oswald Spengler cenderung ke arah pesimisme. Menurut Spengler, kehidupan manusia pada dasarnya merupakan suatu rangkaian yang tidak pernah berakhir dengan pasang surut. seperti halnya kehidupan organisme yang mempunyai suatu siklus mulai dari kelahiran, masa anak-anak, dewasa, masa tua dan kematian. Perkembangan pada masyarakat merupakan siklus yang terus akan berulang dan tidak berarti kumulatif.
F.      Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
             Ke mana arah perubahan sosial di Indonesia, hingga hari ini tampaknya belum dapat dibaca dengan cukup cermat. Proses tawar-menawar masih sedang terjadi, dan semua hal masih sangat mungkin terjadi. Akan tetapi, yang pasti, hingga kini masyarakat Indonesia masih sedang gelisah, marah, sedih, dan prihatin. Demokrasi masih diperjuangkan terus-menerus, dan tidak tahu demokrasi seperti apa yang akan terjadi, penegakan hukum masih simpang siur, dan secara relatif masyarakat hidup tanpa kepastian (Salam: 2007).
Secara garis besar bentuk-bentuk perubahan sosial budaya dapat dipilah menjadi dua: Pertama perubahan yang berlangsung cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat yang disebut revolusi. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan.
          Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat —seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan— yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.
            Kedua, perubahan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu (lambat) yang disebut evolusi. Dalam konteks biologi modern, evolusi berarti perubahan sifat-sifat yang diwariskan dalam suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sifat-sifat yang menjadi dasar dari evolusi ini dibawa oleh gen yang diwariskan pada keturunan suatu makhluk hidup. Sifat baru dapat diperoleh dari perubahan gen oleh mutasi, transfer gen antar populasi, seperti dalam migrasi, atau antar spesies seperti yang terjadi pada bakteria, serta kombinasi gen mealui reproduksi seksual. Meskipun teori evolusi selalu diasosiasikan dengan Charles Darwin, namun sebenarnya biologi evolusi telah berakar sejak jaman Aristoteles. Namun demikian, Darwin adalah ilmuwan pertama yang mencetuskan teori evolusi yang telah banyak terbukti mapan menghadapi pengujian ilmiah. Sampai saat ini, teori Darwin tentang evolusi yang terjadi karena seleksi alam dianggap oleh mayoritas masyarakat sains sebagai teori terbaik dalam menjelaskan peristiwa evolusi.
             Perubahan sosial mencakup aspek-aspek yang kompleks, mulai dari politik, ekonomi, kebudayaan, hukum, keamanan dan sebagainya. Perubahan yang terjadi, baik secara cepat maupun lambat akan memberikan dampak bagi masyarakatnya, juga pendidikan. Perubahan yang berlangsung cepat (revolusi) memang pada umumnya lebih berpeluang mengagetkan masyarakat sehingga tidak siap menghadapi perubahan itu.


G.     Eksistensi Pendidikan
               Pendidikan merupakan investasi besar bagi suatu negara. Pendidikan menyangkut kepentingan semua warga negara, masyarakat, negara, institusi-institusi dan berbagai kepentingan lain. Ini disebabkan pendidikan berkaitan erat dengan outcomenya berupa tersedianya SDM yang handal untuk menyuplai berbagai kepentingan. Oleh sebab itu titik berat pembangunan pendidikan terletak pada peningkatan mutu setiap jenis dan jenjang, serta perluasan kesempatan belajar pada pendidikan dasar. Pendidikan memegang kunci keberhasilan suatu negara di masa depan. Namun kenyataan membuktikan, khususnya di Indonesia, pendidikan masih belum dipandang vital, khususnya oleh para pemegang tampuk kepemimpinan negara.
              Menurut Tilaar (2004), pendidikaan saat ini telah direduksikan sebagai pembentukan intelektual semata sehingga menyebabkan terjadinya kedangkalan budaya dan hilangnya identitas lokal dan nasional. Perubahan global dan liberalisasi pendidikan memaksa lembaga-lembaga pendidikan menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pendidikan yang hanya berorientasi pasar sesungguhnya telah kehilangan akar pada kesejatian dan identitas diri. Gejala-gejala pendangkalan ini sekarang mudah dibaca.
              Misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud antara lain pengetahuan, tradisi dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah diemban oleh orang-orang yang concern terhadap enerasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi kedepan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab. Apabila berbicara pendidikan berskala nasional maka secara umum konsep pendidikan nasional di Indonesia tak lagi memperlihatkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan di berbagai daerah. Salah satu contoh yaitu kontroversial mengenai Ujian Nasional yang memperlihatkan betapa sentralistiknya pendidikan saat ini. Pusat terkesan memaksa seleranya terhadap anak didik di daerah.
             Salah seorang pakar pendidikan di Indonesia, Dr Anita Lie dalam presentasi mengenai Renstra Biro Pendidikan LPMAK yang berlangsung di Sheraton Hotel Timika belum lama ini mengakui ada ketidakberesan dalam konsep pendidikan nasional. Anita bahkan merujuk pada materi Ujian Nasional yang cenderung membebani masyarakat pendidikan di daerah-daerah.
Tak saja Anita Lie, Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu pun menilai konsep pendidikan nasional saat ini tak lagi relevan untuk diterapkan di daerah termasuk di Papua. Barnabas Suebu malah menyentil konsep pendidikan nasional ibarat pakaian jadi (pakaian konveksi). “Pakaian tersebut diukur dan dijahit di Jakarta kemudian dikirim ke daerah. Masyarakat di Papua yang butuh pakaian langsung mengenakan saja tanpa melihat ukuran. Orang di Jakarta pun tidak tahu tentang postur orang Papua, mereka hanya asal jahit berdasarkan seleranya,” begitu kata Barnabas mengibaratkan konsep pendidikan nasional saat ini
.
H.    Pengaruh perubahan sosial pada Pendidikan
          Carut-marut situasi pendidikan di Indonesia memang tidak lepas dari pengaruh perubahan sosial. Dan setiap berbicara mengenai pendidikan, orang selalu berkonotasi sekolah formal. Meski tidak semuanya salah namun konsep ini menisbikan peran pendidikan informal dan non formal, padahal keduanya sama pentingnya. Dengan demikian keterpurukan pendidikan tidak boleh didefinisikan sebagai kegagalan pendidikan formal semata. Kebobrokan sistem dan perilaku sejumlah pemuka masyarakat dan negara, dengan demikian bukan dosa sekolah semata.
Oleh sebab itu sekolah juga mendapat tempat yang istimewa dalam pemikiran tiap orang dalam usahanya meraih tangga sosial yang lebih tinggi. Sedemikian istimewanya hingga sekolah telah menjadi salah satu ritus yang harus dijalani orang-orang muda yang hendak mengubah kedudukannya dalam susunan masyarakat. Mudah diduga bahwa jalan pikiran seperti itu secara logis mengikuti satu kanal yang menampung imajinasi mayoritas mengalir menuju sebuah muara, yakni credo tentang sekolah sebagai kawah condrodimuko tempat agen-agen perubahan dicetak.
         Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat menyangkut nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembaga kemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, yang terjadi secara cepat atau lambat memiliki pengaruh mendasar bagi pendidikan. Perubahan sosial tak lagi digerakkan hanya oleh sejenis borjuis di Eropa abad 17 – 18 melawan kaum feodal, atau oleh kelas buruh yang ingin mengakhiri semacam masyarakat borjuis di abad 19 untuk kemudian menciptakan masyarakat nir kelas, atau oleh para petani kecil yang mencita-citakan suatu land-reform. Juga lebih tak mungkin lagi keyakinan bahwa perubahan hanya dimotori oleh kaum profesional yang merasa diri bebas dan kritis. Masyarakat sipil terdiri dari aneka kekuatan dan gerakan yang membawa dampak perubahan di sana sini.
        Esensi dari sekolah adalah pendidikan dan pokok perkara dalam pendidikan adalah belajar. Oleh sebab itu tujuan sekolah terutama adalah menjadikan setiap murid di dalamnya lulus sebagai orang dengan karakter yang siap untuk terus belajar, bukan tenaga-tenaga yang siap pakai untuk kepentingan industri. Dalam arus globalisasi dewasa ini perubahan-perubahan berlangsung dalam tempo yang akan makin sulit diperkirakan. Cakupan perubahan yang ditimbulkan juga akan makin sulit diukur. Pengaruhnya pada setiap individu juga makin mendalam dan tak akan pernah dapat diduga dengan akurat.
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sedemikian pesat. Ekonomi mengalami pasang dan surut berganti-ganti sulit diprediksi. Konstelasi kekuatan-kekuatan politik juga berubah-ubah. Kita tak lagi hidup dengan anggapan lama tentang dunia yang teratur harmonis. Sebaliknya setiap individu sekarang menghadapi suatu keadaan yang cenderung tak teratur.
          Kecenderungan chaos seperti ini harus dihadapi dan hanya dapat dihadapi oleh orang-orang yang selalu siap untuk belajar hal-hal baru. Bukanlah mereka yang bermental siap pakai yang akan dapat memanfaatkan dan berhasil ikut mengarahkan perubahan-perubahan kontemporer melainkan mereka yang pikirannya terbuka dan antusias pada hal-hal baru.
              Keadaan tersebut akan berpengaruh besar pada pendidikan. Oleh sebab itu sekolah, di tingkat manapun, yang tetap menjalankan pendidikan dengan orientasi siap pakai untuk para pelajarnya tidak boleh rusak akibat perubahan tetapi sebaliknya harus mampu menjadi pengemban misi sebagai agent of changes tetapi sekedar consumers of changes. Dari sekolah dengan pandangan siap pakai tidak akan dihasilkan orang-orang muda yang dengan kecerdasannya berhasil memperbaiki kedudukannya dalam susunan sosial output dari sekolah semacam itu hanya dua. Pertama, orang-orang muda yang terlahir berada dan akan terus menduduki strata sosial tinggi, Kedua, para pemuda tak berpunya yang akan tetap menelan kecewa karena ternyata mereka makin sulit naik ke tangga sosial yang lebih tinggi dari orang tua mereka. Sekolah yang tetap kukuh dengan prinsip-prinsip pedagogis, metode-metode pendidikan dan teknik-teknik pengajaran yang bersemangat siap pakai hanya akan menjadi lembaga reproduksi sosial bukan lembaga perubahan sosial. Indonesia perlu sekolah baru!




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
        Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Hal-hal yang berkaitan dengan perubahan sosial: Nilai-nilai sosial, Pola-pola perilaku, Organisasi, Lembaga kemasyarakatan, Lapisan dalam masyarakat, Kekuasaan dan wewenang. Faktor Penyebab Perubahan Sosial: Laju penduduk , Penemuan-penemuan baru, Pertentangan, Pemberontakan / revolusi. Bentuk-bentuk perubahan sosial: Lambat & Cepat, Kecil & Besar, Intended Change (perubahan yang di kehendaki) dan Uninted Change (perubahan yang tidak di kehendaki).
           Pendidikan adalah serangkaian kegiatan komunikasi antara manusia dewasa dengan si anak didik secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memberikan bantuan terhadap perkembangan anak seutuhnya. Pendidikan memiliki peran strategis dan vital bagi kelangsungan suatu bangsa. Oleh perubahan yang gencar terjadi, pendidikan bisa menjadi korban. Pendidikan yang kehilangan pijakan akan terbang mengikuti arah angin perubahan yang sedang terjadi. Maka perubahan sosial yang terjadi baik itu mengangkut nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembaga kemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat, maupun berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang (politik), harus dihadapi dengan perubahan dalam dunia pendidikan. Pendidikan justru harus mampu menjadi agen perubahan, bukan menjadi korban perubahan.

B.     Saran dan Solusi
           Dunia pendidikan harus memposisikan diri sebagai agen perubahan (agent of changes). Pemahaman monokultur harus diarahkan pada multikultur (bdk. Maliki, 2010:252). Harus disadari bahwa kehidupan itu majemuk dan semakin majemuk, namun paradigma pendidikan belum berubah ke arah itu. Pendidikan di Indonesia masih mengacu pada budaya, kehendak, keinginan tunggal. Kedua, pendidikan harus memposisikan diri sebagai pelaku transformasi besar-besaran.
Pendidikan yang hanya diperuntukkan mencerdaskan otak harus ditransformasikan ke dalam perspektif yang holistik yakni mencerdaskan perilaku secara keseluruhan. Ketiga, pendidikan harus mampu mengkonstruk identitas budaya bagi manusianya. Budaya kita adalah budaya plural.
        Pendidikan multikultural akan efektif jika dalam tatakelola pendidikan tidak hanya berorientasi out put, melainkan juga memperhatikan out come. Dengan melihat out come berarti melihat kompetensi lulusan di tengah kehidupan masyarakatnya, baik kompetensi kognitif, afektif maupun psikomotor. Guna mencapai outcome yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat, pendidikan multikultural harus ditransformasikan melalui pendekatan praksis. Pendidikan tidak hanya dikemas dalam tatanan wacana dan diskursus melainkan memasuki kehidupn nyata. Untuk itu penerapan model service learning antara peserta didik, guru dan warga sekolah perlu digalakkan. Dengan service learning peserta didik secara nyata membangun kehidupan yang damai, terbuka menghadapi keanekaragaman, toleransi dan demokratis.



Daftar Pustaka

Koento, Wibisono. 1983. Arti Perkembangan Menurut Filsafat Positivisme Augus Comte. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press
Maliki, Zainuddin. 2010. Sosiologi Pendidikan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Salam, Aprinus. 2007. Perubahan Sosial dan Pertanyaan tentang Kearifan Lokal. Sumber : Jurnal Ibda` | Vol. 5 | No. 2 | Jul-Des 2007 | 257-275 2 P3M STAIN Purwokerto dari: www.ibdajurnal.googlepages.com. diakses tgl. 25 November 2010
Salim, Agus.2002. Perubahan Sosial Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia.Yogyakarta: Tiara Wacana.
Widodo, Slamet. 2008. Perspektif Teori tentang Perubahan Sosial; Struktural Fungsional dan Psikologi Sosial. Dari
http://www.slametwidodo.com (diakses 27 Januari 2014)
http://Widodo_Slamet_2008/Perubahan_Sosial.com (diakses 27 Januari 2014)
http://learning-of.slametwidodo.com (diakses 27 Januari 2014)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel