Makalah Ham untuk Anda silahkan di pelajari
Friday, September 23, 2016
Makalah HAM
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Sejarah perkembangan HAM
3.
HAM dalam hukum positif Indonesia dan hukum internasional
4.
Hambatan Perlidungan HAM dan Upaya Peningkatan Perlindungan HAM
5.
Pelanggaran HAM dan Lembaga Peradilan HAM serta Pengadilan HAM di Indonesia
6.
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
1.3
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1.4
Metode Pembahasan
Dalam
hal ini penulis menggunakan:
·
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan
untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu
atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih
(Atherton dan Klemmack: 1982).
·
Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan,
mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang
ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
·
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
HAM
Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu samalain.Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara
dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk
mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep
Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide
persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi
disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran
tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran
islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak
dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya
membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh
sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer
dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
·
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa
hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
·
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar
kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
·
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
·
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan
kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang
diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.2
Sejarah Perkembangan HAM
·
Magna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
·
The American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
·
The French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
·
The four freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Dilihat
dari perspektif substansi yang diperjuangkan, maka perkembangan HAM di dunia
dikategorikan menjadi dalam 4 generasi, yaitu :
·
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan
adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu
tertib hukum yang baru.
·
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan
hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam
arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat
lainnya yang dilanggar.
·
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
·
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische
Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan
yang sama hak kemerdekaan.
·
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD
dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik
Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.3HAM
dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional
A.
HAM dalam Hukum Positif Indonesia
a.
Undang-Undang Dasar 1945
Di
dalam Pembukaan dan beberapa pasal dalam UUD 1945 (setelah amandemen keempat)
permasalahan yang berhubungan dengan HAM dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Pembukaaan UUD 1945, hak untuk menentukan nasib sendiri.
2.
Pasal 28 sesudah amandemen:
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal
28D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal
28E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal
28J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b.
Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
HAM
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak
boleh diabaikan, dirampas, atu diganggu oleh siapapun.
c.
Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
Piagam
HAM terdiri atas 10 Bab yang mengatur hal-hal sebagai berikut.
1.
Hak untuk hidup (Pasal 1)
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
3.
Hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
4.
Hak keadilan (Pasal 7-12)
5.
Hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
6.
Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
7.
Hak keamanan (Pasal 22-26)
8.
Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
9.
Kewajiban (Pasal 34-36)
10.
Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999
Undang
undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tanggal 23 september 1999 terdiri
dari XI bab dan 106 pasal yang esensinya sebagai berikut :
1.
Manusia sebagai Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak mengembangkan diri
2.
Manusia sebagai makhluk sosial
a.
Hak atas kebebasan pribadi
b.
Hak atas kesejahteraan
3.
Manusia sebagai warga negara
a.
Hak memperoleh keadilan
b.
Hak atas rasa aman
c.
Hak turut serta dalam pemerintahan
e.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak
asasi manusia, yang mulai diundangkan pada tanggal 8 Oktober 1999.
B.
HAM dalam Hukum Internasional
Landasan
hukum internasional tentang HAM terumus dalam deklarasi universal tentang
hak-hak tentang hak asasi manusia (universal declaration of human right).
Deklarasi
tersebut lahir pada 10 Desember 1948, yaitu pada waktu majelis umum
perserikatan bangsa-bangsa menerima dan memproklamirkan deklarasi universal
tentang hak-hak asasi manusia.
2.4
Hambatan Perlidungan HAM dan Upaya Peningkatan Perlindungan HAM
Hambatan
Perlidungan HAM dalam Praktik Menegakkan Hukum
a.
Budaya Paternalistik
b.
Kesadaran hukum yang rendah
c.
Budaya lotalitas
d.
Kesenjangan antara teori dan praktik hukum
Upaya
Peningkatan Perlindungan HAM
a.
Kebijakan
1.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
2.
Mengembangkan perwujudan budaya hukum yang tertumpu pada perlindungan kepada
HAM
3.
Meningkatkan integritas moral dan kemampuan profesional aparatut penegak hukum.
b.
Strategi
1.
Secara bertahap memperbaharui atau membuat produk hukum nasional
2.
Meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban penyelenggara negara
3.
Meningkatkan budaya pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja aparatut
pemerintah yang berhubungan dengan HAM.
c.
Upaya-upaya
1.
Sosialisasi hukum dan HAM
2.
Menyebarluaskan brosur dan informasi tetang HAM.
3.
Meningkatkan jaringan pengawasan terhadap pelanggaran HAM
4.
Membuka tempat-tempat pengaduan pelanggaran HAM diberbagai lapisan
pemerintahan.
5.
Melaksanakan peradilan HAM secara transparan dan konsisten.
2.5
Pelanggaran HAM dan Lembaga Peradilan HAM sertaPengadilan HAM di Indonesia
A.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan
genosidaadalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
Penaggung
jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan
(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung
jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada
negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Jika
melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan
apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi
realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang.HAM yang katanya
sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran
HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh
kekerasan terhadap perempuan.Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan
rakyat Indonesia.
Menurut
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, mengatakan
bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang
bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan
kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga
anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”.Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain
pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran
HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa
sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut
ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde
Baru sepanjang tahun 1990-1998,diantaranya :
1991
:
Pembantaian
dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992
:
1.
Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2.
Penangkapan Xanana Gusmao
1993
:
Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah.Tanggal 8 Mei 1993.
1996
:
1.
Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan
Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2.
Kasus tanah Balongan
3.
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan
4.
Sengketa tanah Manis Mata
5.
Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6.
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7.
Kerusuhan Sambas Sangvaledo (30 Desember 1996).
1997
:
1.
Kasus tanah Kemayoran
2.
Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998
:
1.
Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan
membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda
hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum
kerusuhan Mei
3.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang
Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal
dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Berikut
ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama
Reformasi-sekarang, diantaranya :
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Contoh-contoh
di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih
banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
B.
Lembaga Perlindungan HAM
1.
KOMNASHAM
Tujuan
memberikan perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia yang
bertugas mengkaji, meneiti, memberi penyuluhan, memantau, dan menjadi media
terlaksananya Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.
LBH
Bantuan
hukum itu bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang faktor
apapun.
3.
Biro konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi
Biro
ini dijadikan proses latihan praktek hukum bagi para mahasiswa fakultas hukum
tingkat akhir di bawah bimbingan para dosen muda, biasanya menangani
masalah-masalah ringan.
C.
Pengadilan HAM
Berkedudukan
disetiap daerah kabupaten / kota, yang berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh
KOMNASHAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM
dipimpin oleh hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
2.6
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk
itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi
manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
3.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadipelayan
masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,infromental,
dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitaspelayanan
public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hakasasi manusia oleh
pemerintah.
4.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal
ditanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar
hakasasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acaramenyelesaikan
akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama
bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,
dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan
pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi
kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi
Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No.7 Tahun
1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat
perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan
dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6.
Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat darisemua
jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak
harusdiperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya,
yangmemudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh
dikenaisiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi,
pemenjaraanatau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir,
perlakuanhukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak
harusmendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisikdan
psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,untuk itu
perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasianak, setiap
pelanggaran terhadap aturan harus ditegakkan secara professionaltanpa pandang
bulu.
7.
Supremasi hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baikdan
adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yangdibebankan
kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepadamasyarakat
pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dariperbuatan
melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawanhukum dalam rangka menegakan
hukum.
8.
Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan
darilembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia
yangdilakukan oleh pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
darimanusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Dari
fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa
HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan.HAM yang diseru-serukan sebagai
Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam
suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada.banyak HAM yang secara
terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat
minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor,
antara lain :
1.
Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2.
Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3.
Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
3.2
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.Sedangkan hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum.Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Melihat
seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya.Banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor
seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di
Indonesia perlu :
1.
Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2.
Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3.
Sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM
4.
Penanaman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat
Dan
hal-hal yang bersifat positif.Demikian paper yang penulis buat tentang Hak
Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik selalu penulis tunggu
perbaikan dimasa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Siswanto,
Bambang. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan, Purwokerto : Universitas Jenderal
Soedirman
Tim
ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,
Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media.