Makalah Etika Bisnis di Perusahaan
Thursday, September 8, 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ETIKA BISNIS. Dan kami juga berterima kasih kepada Dosen mata kuliah ETIKA BISNIS, Bapak Said M. Rahimin,
S.Ag.,MM yang telah memberikan tugas makalah
ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita tentang
mengenai hak-hak seorang pekerja dalam etika berbisnis.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritikan, saran dan
usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga tugas yang sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar
berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui
anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas
menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah
ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu
perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat
merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha
keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru
telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan
pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi
bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada
persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah
menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran
etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar
terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki
kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai
bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.
Salah satu elemen penting
dalam dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah
penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya dan
pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Kita dapat
berkaca dari Negara China, dimana China sebagai pesaing Indonesia pada awalnya
unggul di bidang tenaga kerja murah karena memberikan upah buruh jauh dibawah
upah buruh yang berlaku di Indonesia, namun belakangan ini justru secara umum
berada diatas Indonesia. Biaya operasional di China relatif rendah bukan
semata-mata karena rendahnya upah buruh, melainkan karena adanya upaya
meningkatkan efisiensi dan produktifitas, atau korea selatan yang tidak
mempunyai sumber daya alam yang memadai, namun pendapatan perkapitanya bias
mencapai 20.000 dollar AS, berkat ketrampilan pekerjanya.
Sejak awal abad ke-20,
masalah ketenagakerjaan mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan
sebelumnya, karena manusia sudah tidak dipandang lagi sebagai barang dagangan,
tetapi sebagai makhluk yang mempunyai harga diri dan keinginan. Munculnya perhatian
tersebut diantaranya dipicu karena berkembangnya manajemen ilmiah yang mengulas
tentang tenaga kerja, kemajuan serikat-serikat pekerja serta campur tangan
pemerintah dalam mendorong pengusaha untuk memperhatikan soal ketenagakerjaan. Halaman Selanjutnya Hal 2