-->

ads

Makalah Kasus Kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang asing.  Berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan cita-citanya tergantung banyak dari peran aktif warga negaranya.  Untuk itu diperlukan suatu peraturan tantang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga negara dan orang asing. Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan.
Status hukum kewarganegaraan yang dimaksud disini adalah status seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status hukum kewarganegaraan menunjuk pada konsep hubungan hukum antara individu dengan negara, di samping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan dan perlindungan secara yuridik hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.
     Telah dikemukakan diatas bahwa sebagai pendukung dari adanya suatu negara, warga negara (atau maksudnya disini adalah masalah kewarganegaraan) menjadi hal yang penting. Dalam arti khusus, yaitu kajian tentang masalah kewarganegaraan suatu negara tertentu, masalah kewarganegaraan termasuk dalam kajian hukum tata negara.  Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban dilapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang asing.  Sebagai kajian hukum tata negara, kewarganegaraan berkaitan pula denga hal-hal seperti hubungan jabatan negara atau pemerintahan dengan negara (jabatan MPR, DPR, Kepresidenan, dan jabatan pemerintahan lainnya), hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak asasi maupun hak dan kewajiban yang dijamin atau ditentukan dalam konstitusi atau UUD.  Hal tersebut semua termasuk dalam kajian hukum tata negara.
Prinsip-prinsip hukum umum (universal) dalam hukum kewarganegaraan yang ditarik dari ketentuan Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, menyatakan : ‘semua orang berhak mempunyai kewarganegaraan. Tak seorang pun boleh dihapus kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, atau dilarang merubah kewarganegaraannya’.
Pasal 15 DUHAM ini telah menganugerahi setiap individu, dimanapun di dunia, dengan hak untuk mempunyai hubungan hukum dengan suatu negara. Kewarganegaraan tidak saja memberikan identitas hukum kepada seseorang, tetapi juga memberi hak kepada seseorang untuk memperoleh :
  1. jaminan dan perlindungan hukumnya dari negara
  2. hak-hak konstitusionalnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun diatur dalam hukum internasional.
contoh kasus kewarganegaraan naturalisasi
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
 Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
 Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.
 Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.
 “Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.
 Berjasa Bagi Negara
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan proses naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengakui adanya fasilitas berbeda bila WNA tersebut dianggap telah atau akan berjasa bagi Indonesia.
 “Kalau untuk kepentingan bangsa dan negara bisa. Artinya, terkait jasa-jasanya negara, itu bisa kita berikan suatu fasilitas melalui prosedur biasa. Tapi, tentu kami harus berkoordinasi dengan Menkopolhukam,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pemain sepakbola yang diproyeksikan untuk Timnas Indonesia termasuk kategori yang akan berjasa bagi negara.
 Pasal 20 UU Kewarganegaraan berbunyi ‘Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda’.
 Artinya, bila prosedur ‘tidak normal’ ini ditempuh, maka yang menentukan orang asing itu berhak mendapat kewarganegaraan Indonesia bukan hanya Presiden melalui keputusannya. Melainkan, harus memperoleh pertimbangan DPR terlebih dahulu.
 Patrialis juga menegaksan naturalisasi tak hanya diberikan kepada pemain sepakbola. “Ada tiga orang yang dinaturalisasi karena perkawinan, yakni karena memiliki anak akibat perkawinan, itu sudah kita berikan,” jelasnya lagi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel