-->

ads

KEKUASAAN DALAM LEMBAGA TINGGI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan.Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga  negara. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Kedudukan Fungsi & Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kuat, ini ditegaskan dalam perubahan UUD 1945 tercantum dalam Pasal 7C yang menyebutkan "Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” Hal ini sesuai dengan prinsip presidensial sebagi sistem pemerintahan Indonesia yang dipertahankan dan lebih disempurnakan dalam perubahan UUD 1945. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat, sehingga keduanya
memiliki legitimasi yang sama dan kuat serta masing-masing tidak bisa saling menjatuhkan. Kedudukan Fungsi Wewenang DPR Dewan Perwakilan Rakyat Selain ditentukan dalam UUD 1945 dan perubahannya, ketentuan fungsi dan wewenang DPR  juga diatur dalam Tata
Tertib DPR NO. 16/ DPR RI/1/1999-2000 dalam Pasal 4, disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap :
(Lihat Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1999-2000)
1. Pelaksanaan UU
2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPR tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1),
DPR dalam pasal 10 Tata Tertib DPR mempunyai beberapa hak, yaitu :
·         Meminta keterangan kepada presiden
·         Mengadakan penyelidikan
·         Mengadakan perubahan terhadap rancangan Undang-Undang
·         Mengajukan pernyataan pendapat
·         Mengajukan rancangan Undang-Undang
·         Mengajukan mengajurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan Perundangundangan
·         Menentukan anggaran DPR
·         Memanggil seseorang
Selain dari Tata Tertib DPR NO. 16/DPR RI/1/1999-2000 yang lebih lanjut mengatur tugas dan wewenang DPR, serta hak-hak yang dimiliki oleh DPR, hal serupa juga terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang dapat dilihat pada Pasal 33 ayat (2), yakni sebagai berikut:
(Lihat UU No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunandan Kedudukan MPR, DPR, DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang :
·         Bersama-sama dengan presiden membuat UU
·         Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN
·         Melaksanakan pengawasan terhadap:
·         Pelaksanaan undang-undang
·         Pelaksanaan APBN
·         Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
·         Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai pengawasan
·         Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden
·         Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·         Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR
Kemudian dalam ayat (3) pada Pasal yang sama dan Undang-Undang yang sama menyebutkan, bahwa :
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagimana dimaksud dalam ayat (20), DPR mempunyai beberapa hak :
·         Meminta keterangan kepada presiden
·         Mengadakan penyelidikan
·         Mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang
·         Mengajukan pernyataan pendapat
·         Mengajukan Rancangan Undang-Undang
·         Mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan
·         Perundang-undangan
·         Menentukan anggota DPR
Dengan fungsi, tugas dan wewenang serta hak yang dimiliki oleh DPR sebagai mana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, Pasal 4 dan 10 peraturan Tata Tertib DPR No. 16/DPR RI/1/1999-2000 dan pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No.4 Tahun 1999, maka sebagai bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat, DPR senantiasa dapat melakukan atau selalu mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
B.   Analisis & Pendapat Beberapa Ahli
Kemudian apabila kita analisis dari sekian banyak pasal-pasal dalam UUD setelah perubahan yang menyangkut mengenai tugas pokok dari Dewan Perwakilan Rakyat, juga dalam UU No.4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, dipertegas lagi oleh Tata Tertib DPR No. 16/DPR/RI/l999-2000. dari wewenang dan tugas DPR diatas maka dapat dirumuskan bahwa DPR mempunyai tugas pokok sebagi berikut :
1. Fungsi di bidang pembuatan Undang-Undang (legislasi).
2. Fungsi di bidang anggaran (bageter).
3. Fungsi di bidang pengawasan.
Berikut peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketiga fungsinya tersebut disertai dengan perubahan-perubahan yang
dilakukan.
1.      Fungsi DPR di Bidang Pembuatan Undang-Undang (Legislasi)
Salah satu pilar pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting. Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diharapkan akan semakin banyak.
Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang. Peningkatan peran tersebut merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat undang-undang berada pada Presiden "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang" (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan "DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang".
Namun demikian kinerja dan produktifitas DPR dalam pembuatan undang-undang dirasakan masih kurang. Tercatat rancangan undang-undang yang dibahas di DPR Sebagian besar berasal dari pemerintah, sedangkan RUU usul inisiatif DPR sangat lah minim sekali. Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja dalam bidang legislasi sebaiknya DPR tidak terjebak pada fungsi pengawasan saja yang pada akhirnya menelantarkan fungsi legislasi.
2.      Fungsi DPR di Bidang Anggaran (Budgeter)
Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undangundang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.(Dahlan Tahib. DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Libertty, Yogyakarta, 2000, hlm 96)
3.      Fungsi DPR di Bidang Pengawasan.
Tidaklah berlebihan, apabila rakyat Indonesia di semua tinggkatan memprediksikan potret DPR di era reformasi ini mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan UUD 1945 telah menggeser pradigma dari exsecutive heavy menjadi legislative heavy. Pada dasa warsa yang lalu, peraktek ketatanegaraan lebih di dominasi oleh peran eksekutif atau pemerintah.
Terlebih dominasi kekuasaan eksekutif pada waktu itu mendapat legitimasi secara konstitusional, hal ini terlihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 sebelum diadakan perubahan.(Y. Hartono, Artikel, SI: Dari Supermasi Eksekutif ke Supermasi Legislatif ?, www. google. com) Pada Pasal 4 ayat (1) naskah asli UUD 1945 menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Begitu pula kalau dilihat penjelasan umum angka IV ditegaskan bahwa " Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
Dalam menjalankan Pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden (comentration of power and responsibility upon the president)(Dahlan Thaib Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, UUP AMP YKPN, Yogyakarta, 1990, hlm 79) Kemudian Pasal 5 ayat (1) Presiden membentuk undang-undang bersama DPR, Presiden juga dapat menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (Pasal 5 ayat 2). Menurut pasal 10 Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR. Sedangkan Pasal 12 disebutkan Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya menurut sarat-sarat yang ditetapkan undang-undang. Pasal 13 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta pada Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasai.  Dan Pasal 15 disebutkan Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain.(Lihat Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1977, hlm 199-200) Dominasi kekuasaan eksekutif semakin bertambah ketika dengan kekuasaanya melakukan monopoli penapsiran terhadap Pasal 7.
Penapsiran ini menimbulkan implikasi yang sangat luas karna Presiden dapat dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas.(Y.Hartono, Op Cit) Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kini peran itu mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan tersebut sekarang ada pada tangan DPR.
Pasal 20 ayat (1) menyebutkan "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang". Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja. Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kemudian untuk melaksanakan fungsinya, sebagi mana dijelaskan pada Pasal 20A ayat (2), DPR memiliki hak anggket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat Serta pada ayat (3) pasal yang sama setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan usul dan berpendapat sekaligus hak imunitas.
Perubahan UUD 1945 telah memberikan peran yang kuat kepada DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan DPR dalam menjalankan pemerintahan, merupakan bagian dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan situasi masyarakat yang berkembang demikin cepat dan kepercayaan yang demikian besar untuk menggantungkan harapan serta kepentingan-kepentingannya kepada lembaga perwakilan, kemudian gejala demikian disambut oleh DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan dengan meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanan fungsi kontrol atau pengawasan kepada pemerintah.
Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme penggunaan beberapa hak yang pada sebelumnya tidak digunakan seperti hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi, Presiden diminta untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas kebijakannya. Sedangakan melalui hak angket, DPR melakukan penyelidikan terhadap peryeimpangan penggunaan dana-dana yang digunakan oleh Persiden. Pengawasan DPR juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pemilihan pejabat-pejabat publik yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang lainya.
Dalam hal pengangkatan duta, penempatan duta negara lain, pemberian amenesti, abolisi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan pemberhentian Kapolri (Tap MPR No.IV/MPR/2000).
Selanjutnya tugas Dewan Perwakilan Rakyat dalam fungsi pengawasan lainnya adalah menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E). Tugas ini merupakan suatu bentuk sikap pro-aktif DPR untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus penyalah gunaan keuangan negara. Pada akhirnaya peningkatan peran DPR dalam bidang pengawasan bagian dari upaya untuk menerapkan mekanisme checks and balances untuk menuju pemerintahan yang demokratik. Hal ini mengharuskan DPR untuk bekerja optimal demi melaksanakan fungsi-fungsi konstitusionalnya, dengan memanfatkan hak-haknya secara maksimal.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas, dapat dikatakan bahwa setia lembaga dalam negara mempunyai tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing. Itu bertujuan untuk mempererat hubungan antar lembaga-lembaga tersebut, serta dengan adanya aturan-aturan tentang kekuasaan para lembaga negara tersebut yang ditegaskan dalam UUD 1945 kiranya tidak akan membuat para pemimpin dalam lembaga-lembaga tersebut menyalahgunakan wewenang mereka.
B.   Saran dan Rekomendasi
Menurut saya, Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih tegas tentang lembaga-lembaga negara kita agar pemerintahan dalam lembaga negara kita dapat berjalan dengan baik. Misalnya dengan membuat undang-undang untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar tugas dan kewajiban, serta wewenangnya seperti yang telah ditegaskan dalam UUD agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Daftar pustaka
Maurice Duverger, Teori Praktek Tata Negara, terjemahan, Pustaka Rakyat, 1962, hlm.76.
Mariam Budiardjo dan Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik, Jakarta, April 1993.
Dahlan Tahib. DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Libertty, Yogyakarta, 2000, hlm 96)
.(Y. Hartono, Artikel, SI: Dari Supermasi Eksekutif ke Supermasi Legislatif ?, www. google. com)
(Dahlan Thaib Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, UUP AMP YKPN, Yogyakarta, 1990, hlm 79)

(Lihat Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1977, hlm 199-200)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel