Manajemen Sisa Hasil Usaha Koperasi
Monday, October 31, 2016
MK : MANAJEMEN
KOPERASI DAN USAHA KECIL
1.
Ulas secara rinci pemanfaatan
modal dan SHU dengan cara :
a) Uraikan perolehan modal koperasi sesuai sumber perolehannya dan jelaskan masing masing pemahaman modal
tersebut
b) Uraikan dan sebutkan semua pengeluaran koperasi selama periode tahun
buku setelah diketahui pengeluarannya sebesar Rp 200.875.000
c) Jabarkan pengalokasian SHU sesuai UU No. 25 tahun
1992 SHU setelah diketahui pendapatan koperasi itu
sebesar Rp 1.460.302.091
d) Jelaskan masing masing pos pengalokasian pendapatan yang dimaksud pada koperasi itu
Jawab:
a)
Perolehan modal koperasi:
1)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi snggota.
2)
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3)
Simpanan
suka rela/hiban adalah merupakan teransfer (pemberian) dana dari pihak lain
secara gratis yaitu tidak ada kewajiban bagi koperasi untuk membayar kembali
baik berupa pokok pemberian maupun jasa yang dapat dikategorikan sebagai h bah
kepada koperasi adalah hadiah yang tidak disertai dengan ikatan.
4)
Dana
cadangan merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak di bagikan kepada
anggoatanya yang dimaksudakan untuk memupuk modal sendiri serta dapat untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b)
Nilai
pengeluaran koperasi
Total pengeluaran : 200.875.000
Pengeluaran operasional : 50% x 200.875.000 =
Rp 100.437.500
Biaya administrasi : 25% x 200.875.000 = Rp 50.218.750
Biaya umum lain2 : 25%
x 200.875.000 = Rp 50.218.750 +
Rp 200.875.000
c)
SHU = Pendapatan
– Biaya
=
1.460.302.078 – 200.875.000 = Rp 1.259.427.091
*Pengalokasian SHU :
50% SHU
anggota
|
50%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp629.713.546
|
20% dana
cadangan
|
20%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp251.885.418
|
10% dana
pengurus
|
10%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp125.942.709
|
5% dana sosial
|
5%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp62.971.355
|
5% dana pendidikan
|
5%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp62.971.355
|
5% Kesejahteraan karyawan
|
5%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp62.971.355
|
5% dana pembangunan
|
5%
|
x
|
Rp1.259.427.091
|
=
|
Rp62.971.355
|
Total
|
100%
|
=
|
Rp1.259.427.091
|
Pengalokasian SHU :
d)
Penjelasan mengenai pos pos pengalokasian SHU
·
SHU
Anggota (Adalah
sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota sebagai sumber perolehan modal
koperasi, SHU anggota diberikan sesuai besar jasa yang diberikan kepada
koperasi)
·
Dana
Cadangan (Adalah sejumlah
uang yang disisihkan dari SHU yang dijadikan cadangan koperasi dan akan
digunakan pada saat saat tertentu misal; koperasi mengalami kerugian)
·
Dana
Sosial (Adalah SHU
yang digunakan untuk menunjang kegiatan sosial, seperti memberikan bantuan)
·
Dana
Pendidikan (adalah
pengalokasian SHU yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan
pelatihan guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang koperasi.
·
Karyawan (Adalah sejumlah uang yang
diberikan kepada karyawan atas dedikasi dan pengorbanan yang diberikan kepada
perusahaan dalam satu tahun tutup buku)
·
Dana
Pembangunan
(adalah sejumlah uang yang digunakan untuk melakukan pembangunan dalam area
kerja koperasi)