-->

ads

Manajemen Sisa Hasil Usaha Koperasi

MK : MANAJEMEN KOPERASI DAN USAHA KECIL
1.       Ulas secara rinci pemanfaatan modal dan SHU dengan cara :
a)      Uraikan perolehan modal koperasi sesuai sumber perolehannya dan jelaskan masing masing pemahaman modal tersebut
b)      Uraikan dan sebutkan semua pengeluaran koperasi selama periode tahun buku setelah diketahui pengeluarannya sebesar Rp 200.875.000
c)       Jabarkan pengalokasian SHU sesuai UU No. 25 tahun 1992 SHU setelah diketahui pendapatan koperasi itu sebesar Rp 1.460.302.091
d)      Jelaskan masing masing pos pengalokasian pendapatan yang dimaksud pada koperasi itu
Jawab:
a)      Perolehan modal koperasi:
1)      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh  anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi snggota.
2)      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3)      Simpanan suka rela/hiban adalah merupakan teransfer (pemberian) dana dari pihak lain secara gratis yaitu tidak ada kewajiban bagi koperasi untuk membayar kembali baik berupa pokok pemberian maupun jasa yang dapat dikategorikan sebagai h bah kepada koperasi adalah hadiah yang tidak disertai dengan ikatan.
4)      Dana cadangan merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak di bagikan kepada anggoatanya yang dimaksudakan untuk memupuk modal sendiri serta dapat untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b)     Nilai pengeluaran koperasi
Total pengeluaran          : 200.875.000
Pengeluaran operasional : 50% x 200.875.000         = Rp 100.437.500
Biaya administrasi          : 25% x 200.875.000            = Rp   50.218.750
Biaya umum lain2          : 25% x 200.875.000           = Rp   50.218.750 +
                                                                            Rp 200.875.000
c)      SHU  = Pendapatan – Biaya
         = 1.460.302.078 – 200.875.000               = Rp 1.259.427.091
*Pengalokasian SHU :
50% SHU anggota
50%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp629.713.546
20% dana cadangan
20%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp251.885.418
10% dana pengurus
10%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp125.942.709
5%  dana sosial
5%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp62.971.355
5%  dana pendidikan 
5%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp62.971.355
5% Kesejahteraan karyawan
5%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp62.971.355
5% dana pembangunan
5%
x
Rp1.259.427.091
=
Rp62.971.355
Total
100%


=
Rp1.259.427.091
                 Pengalokasian SHU :
d)     Penjelasan mengenai pos pos pengalokasian SHU
·         SHU Anggota (Adalah sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota sebagai sumber perolehan modal koperasi, SHU anggota diberikan sesuai besar jasa yang diberikan kepada koperasi)               
·         Dana Cadangan (Adalah sejumlah uang yang disisihkan dari SHU yang dijadikan cadangan koperasi dan akan digunakan pada saat saat tertentu misal; koperasi mengalami kerugian)
·         Dana Sosial (Adalah SHU yang digunakan untuk menunjang kegiatan sosial, seperti memberikan bantuan)
·         Dana Pendidikan (adalah pengalokasian SHU yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang koperasi.
·         Karyawan (Adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan atas dedikasi dan pengorbanan yang diberikan kepada perusahaan dalam satu tahun tutup buku)
·         Dana Pembangunan (adalah sejumlah uang yang digunakan untuk melakukan pembangunan dalam area kerja koperasi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel