-->

ads

Makalah Amanat dan Khianat



  1. PENGERTIAN

    1. Pengertian Akhlaq
Kata Akhlaq berasal dari B.Arab yang merupakan jama’ dari kata khilqun dan khuluqun yang menrurut bahasa mengandung beberapa arti: kebiasaan, tabiat, perangai, budi pekerti atau sopan santun (Ahmad Amin, 2001:2111).
Dalam Bahasa Indonesia dan tidak berbeda pula dengan arti kata moral atau etich dalam bahasa Inggris (Shadaly, 1992:536).
Pengertian akhlaq secara terminology, menurut beberapa ahli adalah sbb:
a.       Imam Ghozali mengemukakan bahwa:
Akhlaq adalah sikap yang tertanam dalam jiwa yang dari sifat itu timbul perbuatan-perbuatan yang mudah, yang tidak mempertimbangkan akal fikiran terlebih dahulu. (ya’kub, 1989:567)
b.      Ahmad Amin berpendapat bahwa:
Akhlaq adalah irodah atau kehendak yang dibiasakan, pendapat tersebut berbunyi: sebagian orang membuat definisi akhlaq adalah kehendak yang dibiasakan artinya kehendak itu apabila membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itu dinamakan akhlaq. (Amin, 1991:037).
c.       Ibnu Maskawih mengatakan bahwa:
Ahlaq adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tanpa melalui pertimbangan pikiran terlebih dahulu. (Mudlor, 1998: 25}
d.      Abdullah Dirov mengatakan bahwa:
Aklaq adalah kekuatan dalam kehendak yang mantab,  kekuatan dan kehendak yang mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam akhlaq yang baik) atau pihak yang jahat (dalam akhlaq yang jahat). (mudlor, 1998:38)


1
 
 
Dari definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa akhlaq adalah suatu sifat yang ada di jiwa sesorang dan sifat ini timbul perbuatan-perbuatan, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat.


    1. Dasar Pembinaan Akhlaq
a.       Dari segi agama Islam, yaitu bersumber dari Al Qur’an dan Hadist Rosulullah SAW. Allah berfirman dalam Q.S. Al Qolam ayat 4 berbunyi:
artinya :     Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.

b.      Dari segi yuridis formal (Pancasila)
Perwujudan akhlaq manusia Indonesia tercermin dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa.


  1. PEMBAHASAN
a.      Amanat
Amanat ialah segala hak yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang baik hak-hak itu milik Allah haqqullah mapun hak hamba (haqqul adami). baik berupa pekerjaan maupun perkataan dan kepercayaan hati. Amanat itu melengkapi segala yang dipertaruhkan kepada kita. yakni amanat harus kita pelihara, kita laksanakan serta kita layani. baik berupa harta, kehormatan, maupun berupa sesuatu hak yang lain. Bahkan amanat melengkapi undang-undang yang Tuhan telah pertaruhkan dalam tangan kita dengan maksud supaya kita menjaganya dan menyampaikannya kepada manusia umumnya..
2
 
Amanat dalam pandangan Islam cukup luas pengertiannya. melambangkan arti yang bermacam-macam. Tapi semuanya bergantung kepada perasaan manusia yang dipercayakan amanat kepadanya. OIeh karena itu Islam mengajarkan kepada para pemeluknya, agar memilik: Hati kecil yang bisa melihat, bisa menjaga dan memelihara hak-hak Allah dan amal manusia dan yang berlebihan. Maka Islam mewajibkan kaum muslimin agar berlaku jujur dan dapat dipercaya. Mengerti kewajibannya dengan jelas dan bertanggung jawab kepada Tuhannva.  Sebagaimana sabda Rasulallah s.a.w yang artinya:

“Kamu sekalian pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggunganjawabnya tentang apa yang kamu pimpinnya. imam (pejabat apa. saja) adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungan jawabnya tentang apa yang dipimpinnya, orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam lingkungan keluarganya, dan Ia akan ditanya tentang apa yang ia pimpinnya. Orang perempuan (isteri) juga pemimpin, dalam mengendalikan rumah tangga suaminya, dan ia juga akan ditanya tentang apa yang ia pimpinnya, dan pembantu rumah tanga juga pemimpin dalam mengawasi harta benda majikannya, dan dia juga akan ditanya tentang apa yang ia pimpinnya (H.R. Bukhari).
Dengan demikian terpenuhilah tanggung-jawab kita selaku pemikul amanat dan harus bertanggungjawab.

Pengertian amanat berarti menempatkan sesuatu pada tempat yang wajar, seperti juga suatu kedudukan tidak diberikan kecuali kepada orang yang betul-betul berhak dan suatu formasi tidak di isi kecuali oleh orang-orang yang betul-betul ahli dan mampu menunaikan tugas dan kewajibannya dengan benar.

3
 
Kebanyakan orang awam suka menyempitkan pengertian amanat kepada urusan menjaga titipan saja, padahal sebenarnya pengertian amanat didalam Islam cukup luas dan berat pertanggungjawabannya, Karena amanat merupakan kewajiban kaum muslim agar suka saling berpesan dalam soal pemeliharaannya dan mereka meminta ertolongan Allah untuk bisa memeliharanya.

b.      Khianat

Hianat adalah sikap tidak bertanggungjawab atau mangkir atas amanat atau kepercayaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Khianat biasanya disertai bohong dengan mengobral janji. Khianat adalah ciri-ciri orang munafik. Orang yang telah berkhianat akan dibenci orang disekitarnya dan kemungkinan besar tidak akan dipercaya lagi untuk mengemban suatu tanggung jawab di kemudian hari.
Sementara kata KHIANAT disebutkan 2x di dalam ayat al Quran yaitu di QS Al Mukmin :19 dan An Nisaa’ : 105

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS An Nisaa’ :105)
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS Al Mukmin :19)

Nabi Muhammad saw bersabda :
“Tsalaatsun man kunna fiihi fa huwa munaafiqun wa in shaama wa shallaa wa za’ama annahu muslimun:idzaa haddatsa kadzaba wa idzaa wa’ada akhlafa wa idza’tumina khaana”
Artinya :
4
 
“Tiga perkara, barangsiapa ada pada tiga perkara itu, maka dia itu orang munafiq, walaupun ia berpuasa, mengerjakan sholat dan mendakwakan bahwa ia muslim. Yaitu : apabila berbicara, ia berdusta, apabila berjanji, ia menyalahi janji dan apabila dipercayai, ia berkhianat”
(HR Bukhari-Muslim-dari Abu Hurairah)

Nabi Muhammad saw bersabda:
“Laisal khulfu an ja’idar rajulur rajula wa fii niyyatihi an yafia”
Artinya: “Tidaklah menyalahi janji, bahwa seseorang berjanji dengan seseorang  dan pada niatnya akan menepatinya”

  1. KESIMPULAN

  1. Sifat amanah merupakan akhlak yang mulia, cakupannya sangat luas dan bentuknya juga beraneka ragam meliputi seluruh aspek kehidupan. Iman adalah amanah, barangsiapa menyia-nyiakan amanah berarti ia telah menyia-nyiakan iman. Ibadah adalah amanah, hak-hak manusia adalah amanah, muamalah adalah amanah… dan seterusnya. 
  2. Melanggar amanah dan menyia-nyiakannya merupakan tanda rusaknya aturan dan norma-norma kehidupan dan merupakan tanda dekatnya hari Kiamat. 
  3. Setiap Muslim wajib menunaikan amanah menurut apa yang telah disyari'atkan, meskipun orang lain berbuat khianat dan melakukan tipu daya terhadap dirinya. Sebab, khianat merupakan sifat orang munafik. Oleh sebab itu, dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi serta yang lainnya dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. memerintahkan, "Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah mengkhianati orang yang berbuat khianat terhadap dirimu.



5
 


6
 

DAFTAR PUSTAKA



Asmaran As, Pengantar Studi Akhlaq, Jakarta, Cetakan I, 1992.
Muhammad Al Ghazali, Akhlaq Seorang Muslim, Semarang, Cetakan I, 1986.
Imam Al-Ghazali, Ihya Ulum Al-Din, Juz III Al-Masyad Al Husain, Cairo.
Asikin Moh, Pembinaan Akhlak Anak Dalam Keluarga Muslim Di Desa Baron Kec. Dukun Kab. Gresik, STAI Ihyaul Ulum, 2006.


6
 
 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel