HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA SEBELUM DIZAKATI
Sunday, October 16, 2016
PENDAHULUAN
Banyak sekali seorang muslim yang
sudah mencapai nisab zakat, mereka enggan untuk mengeluarkan zakatnya. Bahkan
hal tersebut sudah terbiasa dan dipandang tidak ada aturan hukumnya dalam
Islam, begitu juga orang yang sedikit paham tentang zakat juga enggan
mengeluarkannya dikarenakan terbentur dengan pemberlakuan hukum yang ada di
Indonesia. Islam mewajibkan zakat sekuat dengan perintah shalat, maka zakat
dalam Islam merupakan kewajiban yang sudah tegas dan jelas yang harus
ditunaikan oleh seorang muslim.
PEMBAHASAN
Hukum Membelanjakan Harta sebelum Dizakati
Ancaman bagi Orang-Orang yang Enggan Membayar Zakat
Bukhari meriwayatkan dari Abu
Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa yang dikaruniai oleh
Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti
ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan
sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan
mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah
kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.”
Muslim
meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.
“Pemilik emas atau perak yang tidak
menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat
dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke
rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai
perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga
ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan
kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan
menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat
hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama
lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah
masuk surga apakah neraka.”
Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :
مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.
“Golongan
orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau
panjang.”
Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam
islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi
mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat,
karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak
menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.
Membelanjakan Harta sebelum Dizakati adalah Haram
Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar
zakat, maka ia diganjar dengan hukuman pembebasan separuh kekayaannya.
Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.
"Tetapi
orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh
kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan
keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikitpun."
Bahkan
seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena tidak mengakui
kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :
أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Rasulullah bersabda : “Saya
diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan
syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya.
Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melakukan hal itu, maka
darah mereka sudah mendapat perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak
Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”
Sedangkan
bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil, dengan tetap
mengakui hukum wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan
pemaksaan terhadapnya dengan memberikan hukuman ta'zir. Sebagaimana dinyatakan
dalam sebuah hadist:
"Bahwa Abu Bakar RA. pernah
berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku
akan memerangi mereka karena hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi dan An-Nasa'i)
ANALISIS
Berdasarkan keterangan dari nas-nas
diatas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati
adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya
cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai
menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.
Nas diatas begitu jelas menerangkan
bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan
di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung
zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan
dimana-mana atau kemarau yang panjang.
Di negara
kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat,
karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak
lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan
menyalurkan zakat anda.
Untuk itu bagi siapapun yang
memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya
dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan
kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang
aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada
yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya
karena sudah terlepas dari kewajiban agama.