Makalah Tentang Kondisi Pemilu di Indonesia
Wednesday, September 28, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PEMBUATAN
MAKALAH
Pada dasarnya pembuatan makalah kewarganegaraan yang
berjudul Pemilu di Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahuan tentang
pelaksanaan pemilu dan melengkapi tugas semester 2. pengetahuan tentang pemilu
sangat penting sebab pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di
Indonesia. Jika kita mempunyai pengetahuan tentang pemilu maka kita telah
melestarikan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang paling cocok dengan
kepribadian bangsa Indonesia, hal ini telah dibuktikan oleh sejarah sejak
kemerdekaan RI sampai dengan sekarang. Sebagai warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila
mari kita laksanakan pemilu bagi yang memenuhi syarat sesuai yang telah
diamanatkan pasal 28 UUD 1945 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan piliran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.”
B. RUMUSAN MASALAH
I.
Pengertian Pemilu
II.
Tujuan diadakannya pemilu
di Indonesia
III.
Dasar Pemikiran
dilaksanakan pemilu di Indonesia
IV.
Dasar hukum dan landasan
pemilu di Indonesia
V.
Asas-asas dan prinsip dalam
pelaksanaan pemilu di Indonesia
VI.
Sistem pemilu dan
pelaksnaan pemilu di Indonesia
VII.
Peserta pemilu dan
macam-macam hak pilih
VIII. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia
IX.
Pemilu orde baru dan era
reformasi
X.
a. UU No. 12 Tahun 2004 tentang pemilu
b. UU
No. 23 Tahun 2003 tentang pemilu
C. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a.
Memperdalam pengetahuan
tentang pemilu
b.
Menambah pengetahuan
tentang pentingnya pemilu
c.
Menjadikan WNI bermoral
pancasila
d.
Mengajarkan berpartisipasi
dalam pemilu
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi
atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Dalam UU RI
No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP dan DPRD pasal 1 berbunyi
“Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Dan UU NO. 23 tahun 2003 mengatur
pemilu untuk presiden dan wakil presiden negara RI yang dipilih langsung oleh
rakyat. Pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat karena dengan banyaknya
jumlah penduduk demi seorang dalam menentukan jalannya pemerintahan oleh
sebab itu kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan.
II. TUJUAN PEMILU
Pada dasarnya ada beberapa tujuan yang mendasari
pelaksanaan pemilu di Indonesia
diantaranya :
a.
Untuk memilih anggotar DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota
b.
Melaksanakan demokrasi
Pancasila
c.
Untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Untuk mempertahankan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
e.
Melaksanakan hak politik
warga negara Indonesia
f.
Menjamin kesinambungan
pembangunan
g.
Memungkinkan terjadinya
peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
h.
Untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat dalam negara
III. DASAR PEMIKIRAN
DILAKSANAKAN PEMILU DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang
menjadi dasar pemikiran dilaksanakan pemilu di Indonesia, diantaranya adalah :
a.
Sebagai sarana untuk dapat
melaksanakan reformasi dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya reformasi
dalam bidang politik
b.
Membentuk lembaga
permusyawarah / perwakilan rakyat agar dapat berpartisipasi dalam pemerintahan
c.
Melaksanakan asas
kedaulatan rakyat sesuai sila keempat Pancasila
yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan
d.
Melaksanakan hak politik
warga negara Indonesia
Pemilu yang demokratis merupakan suatu cara untuk
menyatakan diri sebagai negara demokrasi karena suatu negara dikatakan
demokratis apabila memenuhi dua asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu :
1.
Adanya pengakuan hak asasi
manusia
2.
Adanya partisipasi rakyat
dalam pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk pemilu yang demokratis
IV. DASAR HUKUM DAN LANDASAN
PEMILU DI INDONESIA
Dasar hukum pemilihan umum adalah
a.
Pancasila
b.
Undang-Undang Dasar 1945
c.
Ketetapan MPR tentang GBHN
d.
Ketetapan MPR tentang
Pemilu
e.
Undang-Undang Nomor 31
tahun 2002 tentang partai politik
f.
Undang-Undang Nomor 12
tahun 2003 tentang pemilu
Landasan pemilu di Indonesia
meliputi :
1.
Landasan Idiil pemilu
adalah Pancasila
2.
Landasan konstitusional
adalah Undang-Undang Dasar 1945
3.
Landasan Operasional adalah
a. Ketetapan MPR NO. III / MPR / 1998
b. UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
c. UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu
V. ASAS-ASAS DAN PRINSIP
PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Dalam melaksanakan pemilu suatu negara demokrasi harus
berprinsip pada kebebasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003
tentang pemilu pada pasal 2 disebutkan bahwa : Pemilu dilaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
-
Langsung maksudnya rakyat
punya hak secara langsung memberikan suaranya sesuai hati nurani tanpa
perantara.
-
Umum maksudnya semua WNRI
yang mempunyai persyaratan minimal dalam
usia berhak memilih dan dipilih dalam pemilu
-
Bebas maksudnya setiap WNRI
berhak memilih dan dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan sesuai hati
nurani tanpa pengaruh, tekanan dan paksaan.
-
Rahasia maksudnya pemilu
dijamin peraturan & tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun
mengenai apa yang dipilihnya.
-
Jujur maksudnya dalam
penyelenggaraan pemilu, pengawas dan pemantau pemilu & semua pihak yang
terlibat secara langsung harus bersikap jujur dengan peraturan UU yang berlaku.
-
Adil maksudnya para pemilih
mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun juga.
Syarat pemilu berlangsung secara bebas
1.
Aman, kalau negara tidak
aman maka tidak dapat dilakukan pemilu
2.
Tertib, kalau tidak tertib,
tidak menjamin suatu hasil yang baik
3.
Adil, negara demokrasi
harus menjunjung tinggi keadilan
4.
Kemerdekaan masyarakat
5.
Kesejahteraan masyarakat
6.
Pendidikan
7.
Terdapat partai politik
lebih dari satu
8.
Terdapat media pers yang
bebas
9.
Terdapat open mangement
10. Terdapat rule of law yang baik pemerintah atau rakyat harus
menjalankan Undang-Undang.
VI. SISTEM PEMILU DAN
PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Sistem pemilu yang dianut negara Indonesia ada 2 yaitu :
a.
Sistem proporsional dengan
daftar calon terbuka
-
Sistem untuk memilih
anggota DPR, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota
-
Dibagi dalam daerah-daerah
pemilihan
-
Pemilih memilih tandai
gambar partai dan gambar / nama calon anggota DPR/DPRD
-
Jumlah DPR 550 orang, DPR
Provinsi 35 s/d 100 orang, DPRD Kabupaten / Kota 20 s/d 45 orang yang dihitung
berdasarkan jumlah penduduk
b.
Sistem distrik berwakil
banyak
-
Sistem ini untuk memilih
anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD)
-
Daerah pemilihannya adalah
provinsi
-
Pemilih memilih tanda
gambar / nama calon anggota DPD
-
Jumlah anggota DPD di
setiap provinsi 4 orang
Pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan sistem demokrasi
perwakilan. Sistem ini mengharuskan suatu negara mempunyai lembaga perwakilan
rakyat yang fungsinya sebagai wakil rakyat yang mana wakil-wakil rakyat
ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Dengan adanya pemilu rakyat
dapat melakukan koreksi terhadap pemerintahan lama sekaligus membentuk
pemerintahan baru dan juga untuk mengisi keanggotaan lembaga perwakilan rakyat
yang diadakan berkala dan rutinitas. Dengan pemilu negara telah melaksakana hak
asasinyadi bidang politik.
VII. PESERTA PEMILU DAN
MACAM-MACAM HAK PILIH
Peserta pemilihan umum adalah
a.
Peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota adalah partai politik
b.
Peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR adalah perseorangan
Hak pilih terbagi dua macam yaitu :
1.
Hak pilih aktif adalah hak
untuk memilih wakil-wakil rayakt yang akan duduk di badan permusyawaratan /
perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih aktif :
-
WNRI yang pada hari
pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah / pernah menikah
-
Terdaftar sebagai pemilih
-
Nyata-nyata tidak sedang
terganggu jiwa / ingatannya
-
Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap
2.
Hak pilih pasif adalah hak
untuk dipilih menjadi anggota permusyawaratan perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih pasif adalah :
-
WNRI yang berumur 21 tahun
atau lebih
-
Berdomisili di wilayah NKRI
-
Cakap berbicara, membaca
dan menulis dalam Bahasa Indonesia
-
Berpendidikan serendah-rendahnya
SLTA atau sederajat
-
Setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negera, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-
Bukan bekas anggota
organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G 30 S / PKI atau organisasi terlarang lainnya.
-
Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
-
Tidak sedang menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih
-
Sehat jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan dokter yang berkompeten
-
Terdaftar sebagai pemilih
VIII. PENYELENGGARAAN PEMILU DI
INDONESIA
Pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Pemilu yang
diadakan di Indonesia
:
-
Pemilu ke I dilaksanakan 29-09-1955 untuk memilih DPR
15-12-1955 untuk memilih konstituante
-
Pemilu ke II dilaksanakan 03-07-1971
-
Pemilu ke III dilaksanakan 04-05-1977
-
Pemilu ke IV dilaksanakan 02-05-1982
-
Pemilu ke V dilaksanakan 23-04-1987
-
Pemilu ke VI dilaksanakan 06-06-1992
-
Pemilu ke VII dilaksanakan 07-06-1999
-
Pemilu ke VIII dilaksanakan 05-04-2004 memilih DPR + DPRD + DPD
05-07-2004
memilih Presiden + Wakil
20-09-2004
memilih Presiden + Wakil
a.
Penyelenggara Pemilu ~ KPU
sifatnya nasional, tetap dan mandiri
b.
KPU bertanggung jawab atas
pemilu
c.
KPU menyampaikan laporan
dalam tahap penyelenggaraan pemilu pada presiden & DPR
d.
Jumlah anggota KPU
sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU propinsi sebanyak 5 orang, KPU Kabupaten /
Kota sebanyak 5 orang
Berikut ini adalah bagan penyelenggara pemilu :
Wilayah
|
Penyelenggara
|
Jumlah
|
Calon Anggota
|
||
Diusulkan
|
Disetujui
|
Ditetapkan
|
|||
Nasional
|
KPU
|
11
|
Presiden
|
DPR
|
Presiden
|
Propinsi
|
KPU Propinsi
|
5
|
Gubernur
|
KPU
|
KPU
|
Kab/Kota
|
KPU Kab/Kota
|
5
|
Bupati/Wakil
|
KPU Prop
|
KPU
|
Kecamatan
|
PPK
|
5
|
Camat
|
KPU Kab
|
KPU Kab
|
Desa/Kel
|
PPS
|
3
|
Kades/KK
|
PPI
|
PPK
|
TPS
|
KPPS
|
7
|
-
|
-
|
PPS
|
LN
|
PPLN
|
3 s/d 7
|
KPRI
|
KPU
|
KPU
|
TPS LN
|
KPPSLN
|
7
|
-
|
-
|
PPLN
|
Dalam mekanisme tugasnya KPU, KPU Propinsi, KPU
Kabupaten / Kota, PPK & PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
sekretaris dan PNS. Anggota sekretaris diambil dari PNS di wilayahnya.
IX. PEMILU ORDE BARU DAN ERA
REFORMASI
PEMILU ORDE BARU
Orde baru lahir sejak dikeluarkannya SUPER SEMAR dari
Presiden Sukarno kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan demi
keamanan dan keselamatan rakyat. Selama orde baru dilangsungkan pemilu sebanyak
6 kali
Ø
Pemilu ke -1
Landasan operasional 1. Tap MPR no XI II /
MPRS / 1968
2. UU No. 15 / 1969
3. UU No. 16 / 1969
Ø
Pemilu ke -2
Landasan operasional 1. Tap
MPR No. VIII / MPR / 1973
2. UU No. 4 / 1975
3. UU No. 5 / 1975
Ø
Pemilu ke -3
Landasan operasional 1. Tap
MPR No. VII / MPR / 1978
2. UU No. 2 / 1980
3. UU No. 5 / 1975
Ø
Pemilu ke -4
Landasan operasional 1. Tap
MPR No. III / MPR / 1983
2. UU No. 1 / 1985
3. Kepres No. 70 / 1985
Ø
Pemilu ke -5
Landasan operasional 1. Tap
MPR No. III / MPR / 1988
2. UU No. 2 / 1985
3. PP. No. 37 / 1990
Ø
Pemilu ke -6
Landasan operasional 1. Tap
MPR No. III / MPR / 1988
2. UU No. 1 / 1985
3. PP No. 37 / 1995
PEMILU
ERA REFORMASI
Di era reformasi pemilu yang dilaksanakan menuju
demokratisasi dan asas keadilan. Beberapa indikator yang menunjukkan
1.
Asas pemilu : LUBER dan
JURDIL
2.
Asas parpol : tidak
tunggal, asas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
3.
Diikuti 48 parpol
4.
Penyelenggara pemilu
diserahkan pada KPU
5.
PNS tidak boleh menjadi
pengurus parpol / caleg
6.
Pejabat negara yang menjadi
caleg tidak dibenarkan untuk menjadi juru kampanye (harus cuti)
7.
Ada panwastu
Yang menjadikan perbedaan pemilu orde baru dan era reformasi :
a.
Asas pemilu adalah LUBER
b.
Asas parpolnya tunggal
yaitu Pancasila
c.
Penyelenggara pemilu
-
Tingkat pusat, mengeri
dalam negeri
-
Tingkat propinsi, gubernur
-
Tingkat kabupaten,
kecamatan, desa / kelurahan
d.
Pris direkut ke salah satu
perserta pemilu yaitu golkar
e.
Tidak ada panwastu maupun
pemantau pemilu
f.
Pejabat negara, PNS bebas
berkampanye bahkan diharuskan mengikuti kegiatan kampanye pada salah satu
peserta pemilu
X. a. UU No. 12 tahun 2004 Berisi Prinsip-Prinsip
Yang Harus Dilaksanakan
1.
Menentukan asas pemilu
2.
Menentukan sistem pemilu
dan tujuan pemilu
3.
Menentukan daerah pemilihan
anggota DPR, DPRD dan DPD
4.
Menentukan jumlah kursi
anggota DPR, DPRD, DPD
5.
Mengatur pencalonan dan
prosedur pencalonan anggota
6.
Mengadakan pendaftaran
pemilih dalam daftar pemilih sementera (PPS) dan daftar pemilih tetap (DPT)
7.
Mengatur pelaksanaan
kegiatan kampanye
8.
Menentukan waktu pemungutan
suara dan perhitungan suara
9.
Penetapan dan pengumuman
hasil pemilu
10. Penetapan kursi dan calon pemilih
11. Melaksanakan sumpah / janji anggota terpilih
12. Mengatur panwastu, pemantau pemilu
13. Mententukan sanksi bagi pelanggar pemilu, berdasar hukum yang
berlaku
b. UU No. 23 tahun 2003
untuk memilih presiden dan wapres. Prinsip yang harus dilaksanakan
1.
Menentukan asas pemilu
2.
Menentukan sistem pemilu,
tujuan pemilu, peserta pemilu
3.
Mengadakan pendaftaran
pemilu
4.
Pencalonan dan mengatur
kegiatan kampanye
5.
Mengatur pelaksanaan
kegiatan kampanya
6.
Menentukan waktu pemungutan
suara dan perhitungan suara
7.
Penetapan dan pengumuman
hasil pemilu
8.
Melaksanakan sumpah / janji
calon presiden & wapres
9.
Mengatur panwastu pemantau
pemilu
10. Menentukan sanksi bagi pelanggar hukum
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya jika suatu negara ingin menyatakan diri
sebagai negara demokrasi Pancasila melaksanakan pemilihan umum untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara. Tetapi WNI yang belum memenuhi
syarat untuk dipilih / memilih dalam pemilu harus memperdalam pengetahuan
tentang pemilu dan bermoral Pancasila. Sebab dengan hal itu berarti telah
berpartisipasi secara tidak langsung dalam pelaksanaan menuju negara demokrasi.
B. SARAN
Sebagai WNI yang bermoral Pancasila hendaknya kita
ikut andil dalam pelaksanaan pemilu sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 UUD
1945. jika kita telah memenuhi syarat maka gunakanlah hak itu dengan
sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Abubakar, H Suardi, drs,
dkk. 2004. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta : Yudhistira
-
Purwanto, Drs. 2006. GLADI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Klaten : Gading Kencana.
-
Turmudi, Spd. 2004. TELADAN
PPKN. Mojokerto : CV. SINAR MULIA PUSTAKA.