-->

ads

MAKALAH PRINSIP DASAR DALAM MEMBANGUN PERADABAN SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya untuk membangun peradaban dalam suatu komunitas masyarakat diperlukan sosok pemimpin. Pemimpin yang akan mengarahkan gerak kelompok atau komunitas masayarakat yang dipimpinnya menuju suatu arah dan tujuan dari apa yang ingin dicapai
Ketika suatu komunitas masyarakat tidak memiliki pemimpin yang mempersatukan mereka, maka dapat dipastikan masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang kacau dan berantakan sehingga dapat dipastikan komunitas tersebut tidak akan mencapai suatu peradaban yang maju.
Oleh karena itu mutlak diperlukan pemimpin untuk membangun masyarakat menuju suatu peradaban yang unggul. Pentingnya keberadaan pemimpin dalam membangun suatu peradaban, dikarenakan,dari pemimpinlah diharapkankan muncul ide-ide dan formula yang diperlukan oleh suatu komunitas untuk menentukan arah gerak dan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka membangun peradabannya.
Namun sering kali meskipun suatu komunitas memiliki pemimpin, komunitas tersebut tidak mampu membangun peadaban yang unggu. Hal ini dikarenakan dari kualitas diri seorang pemimpin yang rendah. Yang mana ia tidak mampu untuk engetengahkan konsep-konsep pembangunan peradaban yang unggul yang dapat disampaikan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Mempelajari kesuksesan para pemimpin yang telah sukses membangun peradaban yang unggul menjadi salah satu cara bagi seorang pemimpin untuk bisa membangun peradaban dari belajar akan kesuksesan orang-orang yang telah sukses seseorang dapat melakukan hal yang sama bahkan melebihi.
Namun tidak selamanya konsep yang unggl berhasil membangun suatu peradaban yang unggul. Umpamanya ketika yang akan dibangun adalah peradaban sosial dalam membangun peradaban sosial, suatu konsep yang unggul, tidak akan berarti apa-apa ketika pemimpin dari komunitas tersebut memiliki sifat dan sikap yang menghalangi pembangunan peradaban sosial. Jadi dalam membangun peradaban sosial yang diperlukan adalah kombinasi antara konsep untuk membangun dan sifat dan sikap dari pemimpin yang memgang pemerintahan. Karena sifat dan sikap pemegang pemerintahan akan sangat menentukan berjalan atau tidaknya suatu pembangunan, peradaban sosial.
Pemimpin yang telah sukses membangun peradaban sosial dari masyarakat yang dipimpinnya adalah Rasulullah SAW. Rsulullah telah berhasil membnagun peradaban sosial masyarakat Madinah dengan mempersatukan seluruh golongan kedalam satu komunitas yaitu masyarakat Madinah. Bukti dari komitmen Rasulullah dalam membangun peradaban sosial masyarakat Madinah itu dengan dirumuskannya Piagam Madinah oleh Rasulullah. Yang mana didalamnya mengatur tentang hubungan kemasyarakatan yang adil dan bijaksana antara komunitas-komunitas yangada dalam kehidupan sosial, politik.
Dalam piagam Madinah itulah dirumuskan tentang konsep dasar pembangunan, sosial masyarakat Madinah yang berupa prinsip-prinsip dalam hal hak asasi dan bidang politik, yang kesemuanya itu menjadi dasar dalam pembangunan peradaban sosial masyarakat Madinah.
Untuk pembahasan tentang dasar pembangunan peradaban sosial akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini dengan judul Prinsip-prinsip Dasar Dalam Membangun Peradaban Sosial. Yang mana prinsip-prinsip ini diaplikasikan oleh Muhammad Rasululah ketika beliau menjadi pemimpin masyarakat Madinah yang hasilnya sangat luar biasa dalam membangunperadaban sosial masyarkat Madinah.
B.     Rumusan Masalah
Prinsip apasajakah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad dalam membangun peradaban sosial masyarakat sosial?

BAB II
PEMBAHASAN
Sudah tidak asing lagi bahwa dalam kehidupan sosial politik masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW yng dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin merupakan model dari demokrasi yang diterapkan masyarakat pada masa sekarang ini.
Ini tidak lain karena dasar-dasar dalam kehidupan sosial politik yang diletakkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang tertuang dalam program Madinah yang mana di dalamnya diatas tentang hak dan kewajiban dari setiap anggota masyarakat Madinah.
Adapun prinsip dasar dalam membangun peradaban sosial masyarakat Madinah yaitu:
A.     Prinsip Persatuan dan Persaudaraan
Maksud dari prinsip persatuan dan persaudaraan yaitu dalam suatu komunitas masyarakat harus terjalin persatuan dan persaudaraan baik persatuan dan persaudaraan seagama maupun persatuan dan persaudaaan sosial serta persatuan dan persaudaraan kemanusiaan antar pemeluk agama.
Suatu bangsa dan Negara tidak akan berdiri tegak bila tidak teradapat persatuan dan persaudaraan antar kelompok-kelompok masyarakat dalam Negara tersebut. Karena persatuan dan persaudaraan merupakan pondasi dan factor terbentuknya sebuah Negara.
Dalam prinsip persatuan dan persaudaraan ini, menghendaki adanya kerja sama diantara semua kelompok masyarakat dalam menghadapi bahaya dari luar negra. Dengan persatuan dan persaudaraan ini diharapkan semua warga negara bersatu menjadi satu kesaksian dalam kehidupan sosial politik.
B.     Prinsip Persamaan
Dalam kaitannya dengan prinsip persamaan ini berkaitan dengan kemaslahatan umum yang menjamin hak-hak diantara semua warga negara tanpa adanya membeda-bedakan kelompok, agama atau suku.
Dalam prinsip persamaan ini setiap warga negara mempunyai hak yang sama akan hak hidup, hak keamanan jiwa, hak perlindungan untuk semua golongan tanpa terkecuali. Artinya setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam kehidupan sosial diantaranya yaitu:
§         Hak membela diri
§         Persamaan tanggung jawab terhadap negara
§         Persamaan kewajiban terhadap negara
§         Persamaan hak dalam memberikan saran dan nasehat
§         Persamaan hak kebebasan dalam memilih agama dan keyakinan dan
§         Persamaan hak dalam mengatur kehidupan ekonomi masing-masing.
Dengan begitu tidak ada perbedaan diantara manusia, diantara suatu kelompok dengan kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilya, dan tidak ada satu golongan pun yang di istimewakan.
C.     Prinsip Kebebasan
Selain prinsip dan persaudaraan, dan prinsip persamaan yang harus diwujudkan pula yaitu prinsip kebebasan.sebab jika manusia tidak memperoleh kebebasan atau tidak memiliki kebebasan maka tidak akan terwujud prinsip-prinsip persaudaraan dan persamaan dalam kehidupan masyarakat suatu negara, karena kebebasan merupakan salah satu hak dasar hidup setiap orang dan merupakan hak dasar dalam hidup setiap orang dan merupakan pengakuan atas persamaan dan kemuliaan harkat kemanusiaaan seseorang.
Bila kebebasan dibelengg maka yang akan terjadi adalah penindasan suatu golongan terhadap golongan lain dengan adanya kebebasan membuat setiap orang merasa keberadaannya dihargai dalam kemajemukan masyarakat.
Karenanya prinsip kebebasan mutlak perlu dikembangkan dan dijamin pelaksanaannya guna terjaminnya kebebasan dalam masayarakat yang oleh plural. Kebebasan utama yang diperlukan oleh manusia adalah kebebsan beragama. Kebebsan dari perbudakan kebebsan dari kekurangan, kebebsan dari rasa tkaut, kebebasan berpendapat, kebebasan bergerak, kebebasan dari penindasan dan masih bayak yang lainnya.
Namun kebebasan disini bukanlah kebebasan absolute berupa adanya batasan. Kebebsan disini yaitu kebeban untuk mendapatkan haknya yang dibatasi oleh hokum yang berlaku dan dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.
D.     Prinsip Pertahanan
Mengenai prinsip pertahanan ini maksudnya adalah adanya hak dan kewajiban umum seluruh negara, dalam usaha wujudkan pertahanan bersama dan mempertahankan keamann negara.
Tujuan lain dari pertahanan bersama adalah mempertahankan kedaulatan negara. Setiap ancaman musuh baik dari luar maupun dari dalam, serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara.
Prinsip atau peraturan yang menuntut seluruh warga negara berpartisipasi dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan dalam negeri dan bekerja sama dalam menghadapi musuh bersama adalah suatu tuntunan yang wajar dan obyektif karena semua warga negara pastilah menginginkan situasi dan kondisi yang aman dan tentram. Dan untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan adalah bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja namun merupakan tanggung jawab semua pihak yang menjadi warga negara tersebut demi terwujudnya kemakmuran bersama.
Dengan adanya pertahanan bersama yang dibangun dari semua kelompok masyarakat, maka akan tercapainya kondisi yang kondusif karena semua pihak ikut berperan serta dalam mewujudkan kedamaian dalam komunitas tersebut.
E.     Prinsip Hidup Bertetangga
Dalam hidup bertetangga harus saling menghormati, tidak boleh saling menyusahkan dan saling melakukan perbuatan jahat. Setiap rumah tangga atau keluarga harus memperlakkan kelurga lain layaknya seperti dirinya sendiri. Setiap keluarga ikut merasakan  apa yang dialaminya tetangganya serta ikut meringankan kesulitan yang yang dihadapinya bila terkena musibah.
Hubungan yang baik antara tetangga dalam ergaulan menjadi sendi bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan masyarakat suatu negara apalagi pada masyarakat yang bercorak majemuk. Keharusan untuk berlaku baik terhadap tetangga ini sifatnya umum, artinya berlaku baik tidak hanya terhadap kelompok saja atau keluarganya saja tetapi keharusan untuk berbuat baik kepada semua keluarga atau semua orang.
Ketika hubungan baik diantara tetangga sudah terwujud maka akan mehirkan masyarakat sosial yang harmonis yang pada akhirnya akan menjamin pelaksanaan atau tegaknya hak-hak masyarakat itu sendiri, yaitu hak hidup secara aman yang bebas dari rasa takut dan penganiyaan, hak persamaan, hak persaudaraan, hak melaksanakan kebiasaan baik, hak mengemukakan pendapat yang pada akhirnya akan menciptakan kondisi persatuan, dan kesatuan rakyat yang heterogen yang efektif dan integral.
F.      Prinsip Perdamaian
Dalam prinsip perdamaian ini menghendaki tercapainya perdamaian diantara kelompok yang ada dalam negara tersebut. Sebab jika semua kelompok atau komunitas memlihara dan melaksanakan perdamaian, maka keamanan akan terwujud.
Peraturan ini menyatakan keharusan bagi seluruh warga negara harus bersatu dan mengambil bagian dalam perdamaian. Hal ini untuk memelihara keutuhan, persatuan, persaudaraan, diantara sesama warga negara yang memiliki hak dan kewajiban.
Dengan semangat perdamaian, suatu kelompok atau golongan dapat hidup berdampingan dengan damai dengan siapapun juga. Kemudian cara yang dapat ditempuh untuk mewujudkan perdamaian yaitu terdiri dari berbagai alternative.
§         Dengan jalan perundingan atau negosiasi melalui jalur diplomatik untuk merundingkan perdamaian.
§         Memberikan ancaman kepada pihak yang enggan menerima perdamaian, baik secara militer atau melalui bidang ekonomi dengan cara mengembargo perekonomiannya.
§         Memberikan sanksi hukum.
§         Apabila masih berkeras enggan untuk berdamai maka pilihan terakhir adalah memerangi pihak-pihak yang tidak mau tunduk kepada perdamaian.
Dengan demikian perdamaian merupakan jalan untuk mempererat persatuan dan solidaritas antar sesame manusia. Baik antar kelompok sosial maupun antara bangsa, sehingga tercipta hubungan baik yang mana akan berlanjut dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
G.    Prinsip Musyawarah
Tanpa musyawarah persamaan dan keadilan mustahil dapat dipenuhi. Karena dalam musyawarah semua peserta memiliki persamaan hak untuk mendapatkan kesempatan secara adil untuk mengungkapkan pendapat dan pandangan masing-masing terhadap masalah yang dirundingkan.
Yang terpenting dalam pelaksanaan musyawarah dan prosedur pengambilan keputusannya berpegang teguh kepada prinsip-prinsip ajaran Islam yaitu kebebasan, keadilan dan persamaan dalam mengemukakan pendapat. Pendapat yang diajukan utuk diputuskan bukan melihat kepada siapa yang mengemukakan pendapat itu, pendapat mayoritas atau minoritas melainkan bagaimana kualitas dari sebuah pendapat dan dampaknya bagi kemaslahatan umat, bukan untuk kemaslahatan bagi yang bermusyawarah.
Dapat disimpulkan bahwa dalm bermusyawarah keputusan dan ketetapan itu harus melihat kepada masyarakat luas, apakah akan berdampak posistif atau berdampak positif atau berddampak negative. Bila suatu keputusan mengkibatkan kesengsaraan bagi kebanyakan orang dan hanya menguntungkan sebagian golongan saja maka keputusan itu tidak dapat dibenarkan karena menyalahi azaz keadilan.
Maka untuk menghasilkan keputusan yang memberikan kemaslhatan bagi masyarakat luas, orang-orang yang ikut serta atau diajak untuk bermusyawarah haruslah orang-orang yang memahami persoalan yang sedang dihadapi sehingga akan menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana yang pada akhirnya akan membawa kemaslahatan.
Karena itu pelaksanaan musyawarah sngatlh penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul secara proporsional. Karenanya prinsip ini menjadi salah satu cirri secara konstitusional bagi negara modern.
H.    Prinsip Keadilan
Dalam prinsip keadilan, masyarakat diharuskan untuk berlaku adil kepada siapapun karena tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Esensi dari ketetapan tersebut agar permusuhan dan dendam tidak berkelanjutan diantara pihak-pihak yang bersengketa sehingga hubungan sosial dan persaudaraan diantara mereka tetap harmonis. Hal ini hanya bisa terwujud bila semua pihak merasakan adanya keadilan.
Selain itu berbuat adil bukan hanya ketika menyelesaikan suatu permsalahan atau perselisihn. Namun bersikap adil juga harus dilakukan dalam hal menentang para pelaku kejahatan, ketidakadilan dan dosa sekalipun terhdap orang terdekatnya. Sebab seorang yang menutupi atau membiarkan seseorang melakukan dosa merupakan cerminan dari sikap yang tidak adil.
Dari ketetapan tersebut dapat ditetgsakan bahwa prinsip keadilan menadi salah satu system perundang-undangan negara yang berlaku kepada semua pihak, semua golongan dan kelompok. Semua warga negara baik muslim maupun non muslim  diberlakukan secra adil dengan memperoleh hak perlindungan dan hak persamaan dalam kehidupan sosial politik, artinya sebagai sesame manusia mendapat hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Karena keadilan bukan hak milik satu golongan saja melainkan hak setiap orang. Keadilan juga menjadi nilai sosial dalam masyarakat dalam menyelesaikan setiap masalah dan menegakkan hokum secara adil.
Dalam kaitan upaya menegakkan keadilan, menetpkan keadilan bisa melalui kekuasaan umum, peradilan dan hokum dalam kasus-kasus tertentu artinya, siapa saja yang diberi wewenang atau kekuasaan ntuk memimpin orang lain, kepemimpinannya harus difungsikan untuk menegakkan keadilan. Bahkan dalam unit sosial terkecil pun (keluarga) keadilan harus ditegakkan. Dengan demikian, penegakan keadilan bukan monopoli pihak tertentu saja, melainkan suatu kewajiban dari tuhan kepada seluruh anusia terutama bagi pemimpin atau penguasa.
Dan bagi penegak dan pencinta keadilan harus menempatkan diirnya pada posisi lurus, seimbang dan jujur dalam perkataan dan tindakan serta pikirannya dan dalam melihat yang menuntut keadilan dalam posisi persamaan dengan berpegang teguh pada penegak kadilan. Sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keadilan bagi semua ohak dan dapat diterima oleh pihak yang sedang mengalami perselisihan.
Selanjutnya ketika keadilan telah ditegakkan maka akan tercipta suasna yang kondusif dalam masyarakat dan hubungan yang harmonis didalam masyarakat.
I.       Prinsip Pelaksanaan Hukum
Dalam hal pelaksanaan hokum yaitu terfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan dan kepada pihak yang melakukan penghianatan prinsip pelaksanaan hokum ini harus diterapkan untuk memberikan pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan, karena setiap orang harus mendapatkan pembalasan yang setimpal atas perbuatannya dank arena setiap manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Ketika hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan tidak seimbang dengan apa yang telah diperbuatnya maka dalam pelaksanaan hukuman tersebut tidak ada unsure keadilan. Yang mana akan berakibat kepada dendam dan permusuhan oleh pihak-pihak yang merasa tidak ada keadilan baginya.
Penegakan hokum ini berlaku kepada seluruh warga negara tanpa dibeda-bedakan untuk terwujudnya keadilan. Oleh karena itu bagi orang yang beraku baik tidak menimbulkan kerusakan dan tidak melakukan penghianatan maka kamanan dan keselamatan dirinya dijamin dan dilindungi oleh negara. sedangkan bagi orang-orang yang berbuat dosa dan berbuat aniaya yang mengakibatkan kepada keamanan baginya tidak terjamin atau dengan kata lain pelaku kejahatan tersebut harus diberi sangsi dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan.
Dengan adanya penegakan hokum kepada siapa saja yang melakuka kejahatan, maka akan menimbulkan efek jera atau ketakutan oleh orang-orang yang mempunyai niat untuk melakukan kejahatan sehingga dibatalkanlah niat tersebut karena hukuman yang ia terima akan sangat berat baginya.
Yang pada gilirannya akan menciptakan hokum atau pelaksanaan ketentraman bagi masyarakat luas sehingga dapat tercapai kemaslahatan bersama.
Adapun mengenai penegakan hokum atau atau pelaksanaan huku yang melaksanakannya yaitu pemerintah atau penguasa karena pemerintah atau penguasalah yang mempunyai otoritas untuk melaksanakanya.
J.      Prinsip Kepemimpinan
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam kehidupan bersama diperlukan adanya pemimpin. Suatu perjajian seperti piagam madinah yang telah didukung oleh berbagai golongan juga memerlukan pemimpin untuk menjalankannya. Hal ini bertujuan agar kehidupan bersama itu berjalan sebagaimana mestinya dan untuk menjalankan bersama yang telah disepakati bersaa dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan terbentuk suatu komunitas masyarkat yang teratur.
Jika dalam suatu masyarakat yang teratur ada perbedan pendapat atau perselisihan, maka pmimpin berkewajiban untuk menyelesaikannya dalam artia memberi keputusan atas suatu persoalan atau dengan mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan.
Selain itu fungsi pemimpin yaitu untuk mengarahkan masyarakat yang dipimpinnya apa yang harus dilakukan sehingga tercapai tujuan bersama.
Hal yang paling mendasar dari fungsi dan peran seorang pemimpin adalah untuk menjaga keharmonisan dan kesetabilan dalam kehidupan masyarakat yang dipimpinnya. Maka seorang pemimpin harus dapat memberikan semangat, motivasi, dan inspirasi serta mampu memaksimalkan setiap potensi dari masyarakat dari masyarakat yang dipimpinnya.
Maka dari itu karakter utama yang harus dimiliki oleh pemimpin adalah:
§         Memberikan semangat dan kekuatan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
§         Harus mencintai rakyat yang dipimpinnya, sehingga rakyatpun yang akan mencintai dia.
§         Harus bisa dijadikan panutan oleh masyarakat.
§         Mempunyai cara pandang dan wawasan yang luas, mendalam serta jauh kedepan.
§         Harus mampu berlaku adil terhadap seluruh masyarakat yang dipimpinnya, baik dalam sikap maupun tindakan tanpa pilih kasih.
§      Harus tegas dan mampu menindak segala pelanggara dan ketidakadilan adalah kepada siapapun juga.
§         Harus berwibawa dan selalu bermanfaat bagi masyarakat yang dipimpinnya.
§         Memiliki kesabaran yang tinggi terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Ketika seorang pemimpin mempunyai karakteristik seperti tersebut diatas, maka ia akan sukses dalam membangun suatu peradaban sosial. Karena bila seorang pemimpin mempunyai karakteristik seperti tersebut diatas, maka ia akan mampu untuk menerapkan semua prinsip-prinsip dasar pembangunan peradaban sosial dan kesejahteraan dan kemakmuran akan tercapai oleh suatu komunitas masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Tak dapat dipungkiri lagi bahwa penerapan prinsip-prinsip persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, pertahanan, hidup bertetangga, perdamaian, musyawarah. Keadilan pelaksanaan hukum, dan prinsip kepemimpinan merupakan factor utama untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang berperadaban sosial.
Hal ini dikarenakan setiap prinsip yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad menghendaki adanya pemenuhan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dalam upaya mencapai kemakmuran bersama.

Daftar Pustaka
Ahamad Amin, Islam Dari Masa Kemasa,(Bandung: Remaja Rosdakaya, 1993)
Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Dikawasan Dunia Islam Melacak Akar-Akar Sejarah, Sosial, Politik, Dan Budaya Umat Islam,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Beliana Karta Usumah, Pemimpin Adiluhung Genaelogi Kepemimpinan Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2006)
J.Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandanagan Al-Qur’an,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)
Sularto, H. Agus Salim tentang perang, jihad dan pluralisme,(Jakarta: gramedia pustaka utama, 2004)
Yasmadi, Modernisasi Pesantren Kritik Nur Cholis Madjid Terhadap Pendidikan Islam Tradisional,(Jakarta: ciputan pers, 2002)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel