-->

ads

Makalah Kewarganegaraan Sejarah Pendidikan di Indonesia



A. Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris ”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan, sedangkan civics =ilmu kewarganegaraan, dan civic education :pendidikan kewarganegaraan. Untuk selanjutnya istilah ”civics” saja sudah berarti pendidikan kewarganegaraan.
Adapun istilah  kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis :
1.        Dalam arti yuridis,  ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara     yang   menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hukum dimaksud   misalnya  ada   akte   kelahiran, surat   pernyataan   bukti   kewarganegaraan,  kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dan lain-lain.
2.        Dalam  arti   sosiologis,   tidak   ditandai   dengan   ikatan   hukum, tetapi  ikatan   emosional (perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formal dan Material :
1.        Dalam  arti   formal,   menunjuk   pada   tempat   kewarganegaraan.Dalamsistem   hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik;
2.        Dalam arti material, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban. Dengan memiliki status sebagai warg anegara, orang mempunyai hubungan dengan negara yang  tercermin  dalam hak  dan kewajiban.   Pada zaman penjajahan Belanda dipakai istilah kawula, menunjukkan hubungan warga yang tidak sederajat dengan negara.

B. Rumusan Masalah

1.        Apa itu pendidikan?
2.        Apa itu pendidikan kewarganegaraan?
3.        Bagaimana perkembangan  civics education (PKn) di Indonesia?

C. Tujuan

1.        Mengetahui pengertian pendidikan
2.        Mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
3.        Untuk mengetahui perkembangan civics education (PKn) di Indonesia

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian pendidikan berdasarkan Bab 1 pasal 1 ayat 1 UU SIDIKNAS No.20 Tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia serta keerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Adapun sejarah pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut :
1.    Mulai diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1790 dengan nama civics, dalam rangka ”mengamerikakan bangsa Amerika” atau terkenal dengan nama ”theory of americanization.” Hal ini dianggap penting mengingat bangsa AS berasal dari berbagai bangsa yang datang di samping bangsa (suku) asli yang ada. Dalam taraf ini materinya adalah ”government” serta hak dan kewajiban warga negara.
2.    Di Indonesia, pelajaran civics telah ada sejak zaman Hindia Belanda dengan nama “Burgerkunde.” Dua buku penting yang dipakai adalah :
a.    Indische Burgerkunde karangan P. Tromps terbitan J.B. Wolters Maatschappij N.V. Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Materinya mengenai :
a)    Masyarakat pribumi, pengaruh Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan kebudayaan.
b)   Hindia Belanda dan rumah tangga dunia.
c)    Pertanian, perburuhan, kaum menengah dalam industri dan perdagangan, kewanitaan, ketatanegaraan Hindia Belanda dengan terbentuknya Dewan Rakyat (Volksraad).
d)   Hukum dan pelaksanaannya.
e)    Pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara, dan angkatan laut.
b.    Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor Iedereen) karangan J.B. Vortman yang diberi pengantar oleh B.J.O. Schrieke, Direktur Onderwijs en Eredienst (O&E), terbitan G.C.T. van Dorp & Co. N.V. (Derde, Herziene en Vermeerderdruk) Semarang-Surabaya-Bandung, tahun 1940. Materinya mengenai:
a)    Badan pribadi : Masyarakat di mana kita hidup (dari lahir sampai dewasa), pernikahan dan keluarga.
b)   Bezit dari obyek hukum : Eigendom Eropa dan hak-hak atas tanah, hak-hak agraris atas tanah, kedaulatan raja terhadap kewajiban0kewajiban warga negara.
c)    Sejarah pemerintahan Hindia Belanda, perundang-undangan, alat pembayaran, dan kesejahteraan.
Dari materi ke dua buku di atas, jelas terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat kesatuan pendapat tentang materi pelajaran civics.
3.    Dalam suasana merdeka, tahun 1950 di Indonesia diajarkan civics di sekolah menengah. Walaupun ke dua buku tersebut di atas pada zaman Hindia Belanda dijadikan pegangan guru, tetapi ada perubahan kurikulum dengan materi kewarganegaraan di samping tata negara, yaitu tentang tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri, misalnya :
a.    Akhlak, pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan.
b.    Kehidupan.
c.    Rakyat, kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat, kewanitaan, dan sebagainya.
d.   Keadaan dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintahan, dan soal-soal internasional.
4.    Tahun 1955 terbit buku civics karangan J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintardjo berjudul ”Inti Pengetahuan Warga Negara” dengan maksud untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizenship). Materinya mengenai :
a.    Indonesia tanah airku
b.    Indonesia Raya
c.    Bendera dan Lambang Negara
d.   Warga negara dengan hak dan kewajibannya
e.    Ketatanegaraan
f.     Keuangan negara
g.    Pajak
h.    Perekonomian termasuk koperasi.
5.    Pada tahun 1961 istilah kewarganegaraan diganti dengan kewargaan Negara karena menitikberatkan warga sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 yang mengandung pengertian akan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, yang tentu berbeda dengan orang asing. Tetapi istilah tersebut baru secara resmi dipakai pada tahun 1967 dengan Instruksi Dirjen Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 1967. Buku pegangan resminya adalah ”Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” karangan Supardo, dan kawan-kawan. Materinya adalah pidato kenegaraan Presiden Soekarno ditambah dengan :
a.    Pancasila
b.    Sejarah pergerakan
c.    Hak dan kewajiban warga negara
6.    Pada tahun 1966 setelah peristiwa G-30-S/PKI, buku karangan Supardo tersebut di atas dilarang dipakai. Untuk mengisi kekosongan materi civics, Departemen P&K mengeluarkan instruksi bahwa materi civics (kewargaan negara) adalah :
a.    Pancasila
b.    UUD 1945
c.    Ketetapan-ketetapan MPRS
d.   Perserikatan Bangsa-Bangsa
e.    Orde Baru
f.     Sejarah Indonesia
g.    Ilmu Bumi Indonesia.
Pelajaran civics diberikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di perguruan tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan Nasional” yang intinya berisi pendidikan pendahuluan bela negara. Sejak zaman Hindia Belanda sampai dengan RI tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian tentang apakah kewargaan negara atau pendidikan kewargaan negara. Baru pada tahun 1972 setelah Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civic Education) di Tawangmangu Surakarta, mendapat ketegasan dan memberi batasan bahwa :
a.    Civics diganti dengan ”Ilmu Kewargaan Negara,” yaitu suatu disiplin ilmu dengan obyek studi tentang peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politik, hukum, dan kebudayaan, sesuai dan sejauh diatur dalam UUD 1945;
b.    Civic education diganti dengan ”Pendidikan Kewargaan Negara,” yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan-ketentuan UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila, dan filsafat pendidikan nasional.
7.  Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
a.    Tahun 1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan pendahuluan bela negara;
b.    Tahun 1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No. 32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Pendidikan Kewiraan.
c.    Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk selalu mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan beserta proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia yang memuat silabus dan GBPP-nya.
d.   Tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DKITI/Kep/2002 tentang Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilaia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.

B. Saran

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pendidikan untuk membangun kembali jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan bahwa generasi penerus bangsa ini mempunyai pondasi yang kuat dalam mencintai dan membela bangsa dan negaranya menghadapi perubahan secara global di berbagai bidang. Sehingga melalui pendidikan kewarganegaraan ini dapat melahirkan manusia indonesia yang memiliki daya saing dan nasionalisme yang kuat terhadap bangsanya.

DAFTAR PUSTAKA

Direktur Jendaral Pendidikan Tinggi. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan Dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma Yogyakarta.
Irfan Ramadhan. 2011. Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. [http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/].
Lydia. 2013. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa. [http://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/24/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/].

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel