MAKALAH KEDUDUKAN SUMPAH DALAM ISLAM
Tuesday, September 6, 2016
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat Allah
SWT. Atas segala limpahan
rahmat dan karunianya
sehingga kami masih
diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini
yang berjudul: ”SAKSI,SUMPAH DAN
NAZAR DALAM ISLAM” penulis menyadari
bahwa didalam pembuatan
makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan
Tuhan Yang Maha
esa dan tidak
lepas dari bantuan
berbagai pihak unntuk
itu dalam kesempatan
ini penulis menghaturkan
rasa hormat dan
terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu
dalam pembuatan makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penulisan
makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan
baik materi maupun
cara penulisannya.Namun demikian , penulis telah
berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan
baik dan oleh karenanya, Penulis dengan
rendah hati dan
tangan terbuka menerima
masukan, saran dan usul
guna penyempurnaan makalah
ini.
Akhirnya penulis berharap
semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Orang yang mendakwah
hendaklah mengajukan saksi.Maka jika yang mendakwah mempunyai saksi yang
cukup,dakwaannya hendaklah diterima oleh hakim;betarti dia menang dalam
perkaranya.Tetapi jika ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah
menberikan hak bersumpah kepada terdakwa;dan kalau ia sanggup bersumpah,dia mendapat
kemenangan.
Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah
menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh
hatimu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun (Q.S. Al-Baqarah: 225).
Nazar artinya janji untuk berbuat baik.Menurut istilah syariat berarti kemestian atau
kewajiban berbuat suatu kebaiakan,yang disebabkan oleh perkataan yang
dikeluarkan.Umpamanya,hak bagi Allah dan jadi utang diatas diriku shalat dua
rakaat,atau berpuasa tiga hari,jikan penyakitku telah sembuh dan sebagainya.
B. Rumus Masalah
Adapun permasalahan yang uraikan dalam
makalah ini antara lain:
1.
Saksi
dalam Ajaran Islam
2.
Sumpah
dalam Ajaran Islam
3.
Nazar
dalam Ajaran Islam
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah
ini antara lain :
a.
Memperluas
wawasan tentang saksi,sumpah dan nazar dalam ajaran islam.
b.
Agar
kita semua bias menjalankan dengan sesuaai ajaran islam.
c.
Agar
bisa memberikan masukan yang baik dalam kehidupan.
BAB
II
PEMBAHASAN
SAKSI,SUMPAH
DAN NAZAR DALAM ISLAM
A.
Saksi dalam Islam
Syahadat atinya mempersaksikan dan
memperlihatkan atau menyatakan.Menurut istilah syara’ ialah menyatakan
kebenaran orang lain,dengan lafas tertentu.
Orang yang mendakwah hendaklah
mengajukan saksi.Maka jika yang mendakwah mempunyai saksi yang cukup,dakwaannya
hendaklah diterima oleh hakim;betarti dia menang dalam perkaranya.Tetapi jika
ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah menberikan hak bersumpah
kepada terdakwa;dan kalau ia sanggup bersumpah,dia mendapat kemenangan.Tetapi
jika yang terdakwa tidak sanggup bersumpah,yang mendakwa berhak bbersumpah;apa
bila ia bersumpah,ia dianggap menang.Sumpah yang mendakwa ini dalam istilah
ahli fiqih dinamakan “Sumpah Mardud”(sumpah yang dikembalikan).
Firman Allah Swt.
“Dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian.Dan barang siapa yang menyembunyikannyaa, maka
sesungguhnya, ia adalah orang yang berdosa hatinya.”(Al-Baqarah:283).
Sabda Rasulullah Saw :
“Kalau manusia diberi dengan
semata-mata dakwa mereka, sudah tentu manusia mendakwa jiwa beberapa laki-laki
dan harta mereka, Tetapi kewajiban yang
medakwa adalah mengemukakan saksi, dan kewajinan terdakwa adalah bersumpah.”(Riwayat
Bukhri dan Muslim).
Sedangkan masalah saksi, kesaksian
dilaksanakan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua orang
perempuan, dalam hal kontrak keuangan, tersebut dalam al-Qur’an:
…وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ
رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ
تَرْضَوْنَ مِنْ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى…
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang laki-laki di antara kalian. Jika tidak ada dua orang laki-laki,
maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang
kalian ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya….
(Al-Baqarah/2:282)