-->

ads

makalah fiqih tentang hutang piutang

BAB I
PENDAHULUAN
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik. Permasalahan tentang hutang sangat banyak, bahkan hutang bisa memutus hubungan silaturahim bahkan persengketaan diantara manusia, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membaca doa: "(Artinya = Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kemenangan para musuh)" begitu kawatirnya Rasulullah tentang hutang dari pada musuh dan kemenangan para musuh. Makalah ini akan membahas tentang hutang, yang bersumber dari hadits-hadits nabi Muhammad SAW. Dalam makalah ini kita akan mendapat jawaban dari pertanyaan itu semua, semoga makalah ini sesuai dengan yang kita harapkan dan menambah pahala bagi penulis dan juga para membaca untuk mengamalkannya.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Utang Piutang Di dalam fiqih Islam,
hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada yang menerima utang. Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan akan dikembalikan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati. Meberikan utang merupakan kebajikan yang membawa kemudahan kepada muslim yang mengalami kesulitan dan membantunya dalam memenuhi kebutuhan.
 B. Hukum Utang Piutang dan Hikmahnya
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil disyari’atkannya Qardh adalah sebagai berikut:
1. Surah Al-Baqarah ayat 245: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
2. Surah Al-Hadid ayat 11: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)
3. Surah Al-Taghabun ayat 17: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Taghabun: 17)
Ayat-ayat diatas berisi anjuran untuk melakukan Qardh atau meberikan utang kepada orang lain, dan imbalannya adalah akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Nabi SAW juga bersabda : “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)). Berdasarkan hadist diataspun jelas sekali bahwa memberikan utang sangat dianjurkan, dan akan diberi imbalan oleh Allah SWT.
 Adapun hikmah disyari’atkannya qardh ditinjau dari sisi sang penerima qardh adalah dapat membantu mengatasi kesulitan yang sedang dialaminya. Sedangkan ditinjau dari sang pemberi qardh adalah dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dan tolong menolong sesama saudaranya dan peka terhadap kesulitan yang dialami oleh saudara, teman, ataupun tetangganya.
Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi SAW pernah berhutang. Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah SAW, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah SAW bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash R.A). Dan dari Ibnu Umar R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
C. Rukun dan Syarat Utang Piutang
Adapun yang menjadi rukun qardh adalah:
1. Muqridh (yang memberikan pinjaman).
2. Muqtaridh (peminjam).
3. Qardh (barang yang dipinjamkan)
4. Ijab qabul Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad qardh adalah:
1)    Orang yang melakukan akad harus baligh, dan berakal.
2)    Qardh harus berupa harta yang menurut syara’ boleh digunakan/dikonsumsi.
3)    Ijab qabul harus dilakukan dengan jelas.




Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel