Makalah Etika Bisnis 4
Thursday, September 8, 2016
3. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini. Pertama,ini merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusia. Dasar filosofisnya, manusia adalah makhluk sosial yang selalu
menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan
sesamanya. Karena itulah hak pekerja untuk berserikat dan berkumpul merupakan
salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin. Melarang dan melanggar hak ini
berarti merendahkan martabat manusia, khususnya sebagai makhluk sosial. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan diatas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil. Dengan berserikat dan berkumpul, posisi
mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih
diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bias dijamin.
Tanpa hak berserikat dan berkumpul, mereka akan sulit bersatu dan itu berarti
posisi mereka menjadi lemah. Konsekuensinya, hak-hak mereka sulit ditegakkan.
Karena itu, setiap pekerja berhak dan dijamin haknya untuk bergabung dengan
sesame pekerjaan lainnya dalam sebuah serikat pekerja dan secara bersama berhak
mengadakan tawar-menawar dengan pihak perusahaan.
Catatan penting yang perlu
diberikan disini adalah bahwa para manejer puncak diharapkan untuk menjadi
katalisator penting dalam perjuangan menegakkan hak pekerja ini.
4. Hak atas Perlindungan Keamanan dan
Kesehatan
Setiap perusahaan/
organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melindungi setiap
pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung risiko cukup tinggi.
Upaya perusahaan dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara
lingkungan tempat kerja, penyediaan alat pemadam kebakaran serta memberikan
jaminan asuransi kesehatan.
5. Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama berlaku
ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ia
wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti
dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi
kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus di dengar pertimbangannya,
alasannya, saksi yang mungkin bias dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan minta maaf.
Ini berarti, baik secara
legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seseorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Tindakan sepihak dengan memecat pekerja itu misalnya, merupakan tindakan yang
sewenang-wenang dan melanggar hak dan martabat setiap pekerja, setiap manusia.
Siapapun karyawan itu, dia harus didengar dan harus pula bisa membuktikan posisinya
dengan saksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Dengan hak ini mau
ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara
sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan
warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamny, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut. Tentu tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam
gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada criteria dan pertimbangan yang
rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya
atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondite, dan semacamnya.
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya
adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak atas Rahasia Pribadi
Merupakan hak individu
untuk menentukan seberapa banyak informasi mengenai dirinya yang boleh
diungkapkan kepada pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak
mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak
membahayakan kepentingan orang lain.
8. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar
setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik.
ETIKA
KERJA
Etika kerja merupakan
rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya, dengan
tujuan untuk mengatur tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai
tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut
hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya,
etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya, dam
etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Menurut AB Susanto terdapat tiga
faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan, yaitu :
1.
Terciptanya
budaya perusahaan secara baik.
2.
Terbangunnya
suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3.
Terbentuknya
manajemen hubungan antar pegawai.
Dengan menggunakan etika
bisnis sebagai dasar prilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen
maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumber
daya manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki
kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam meningkatkan kualitas kerja di
segala bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, ulet dan
pantang menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Cara untuk membangun
lingkungan etis adalah dengan memulainya di tahap puncak, para atasan harus
mengatur pola, menandakan bahwa tingkah laku etis akan mendapat dukungan dan
tingkah laku tidak etis tidak akan tolelir. Salah satu alat yang dapat
digunakan perusahaan untuk menciptakan iklim beretika dalam perusahaan adalah
dengan menciptakan kode etik. Kode etik berfungsi sebagai inspirasi dan panduan
dalam bekerja, pencegahan dan disiplin, memelihara tanggung jawab, memelihara
keharmonisan, memberikan dukungan.[6] Sebagian besar perusahaan yang ingin
meningkatkan perilaku etis mereka mengembangkan kode-kode etik untuk organisasi
mereka.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi berdasarkan
pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa macam-macam hak pekerja adalah
hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan
berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses
hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama, hak atas rahasia pribadi, dan
hak atas kebebasan suara hati. Etika kerja merupakan rumusan penerapan
nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungannya. dengan tujuan untuk mengatur
tata karma aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan
produktivitas yang maksimal. Dalam bekerja setidaknya kita bisa mendasarkan
pada prinsip dalam bekerja, yaitu
Bekerja dengan ikhlas, Bekerja dengan tekun dan bertanggung jawab,
Bekerja dengan semangat dan disiplin, Bekerja dengan kejujuran dan dapat
dipercaya, Berkemampuan dan bijaksana, Bekerja dengan berpasangan, Bekerja
dengan memperhatikan kepentingan umum. Masalah yang dapat timbul yang
berhubungan dengan etika dalam bekerja yaitu berupa diskriminasi, konflik
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikianlah isi pembahasan
dari makalah ini, namun sebagai manusia
yang tidak sempurna kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta
kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi,
pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af
kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
Namun demikian, segala masukkan,
tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan
untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
Halaman Selanjutnya Daftar Pustaka
Halaman Selanjutnya Daftar Pustaka