-->

ads

makalah aqidah hadist dan sunnah

PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
            istilah Hadits dan Sunnah sudah sering dipakai dalam masyarakat muslim. Pada umumnya kebanyakan dari mereka mengartikan hadits dan sunnah adalah sama yaitu sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur’an. Namun sesungguhnya hadits dan sunnah masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami secara utuh tentang pengertian antara hadits dan sunnah beserta perbedaan-perbedaan yang ada di dalamnya. Para ulama dari masing-masing disiplin ilmu juga memperdebatkan perbedaan antar hadits dengan sunnah ini. Tetapi ada pula ulama yang mempersamakan antara hadits dan sunnah. Dengan demikian, dengan adanya makalah ini diharapkan masyarakat pembaca dapat mengerti tentang perbedaan antara hadits dan sunnah dari berbagai sudut pandang para ulama dari berbagai disiplin ilmu.
            Selain itu, masyarakat telah banyak berpikir rasional tentang keeksisan Nabi Muhammad SAW. Masyarakat bertanya-tanya apakah Nabi Muhammad itu manusia biasa seperti manusia saat ini, bilamana Nabi Muhammad SAW berperan sebagai Rasulullah dan sebagai manusia biasa. Maka dengan adanya realita ini, penulis mencoba untuk memaparkan bilamana Nabi Muhammad berperan sebagai Rasulullah dan berperan sebagai manusia biasa yang dikaji menurut Al-Qur’an dan Hadits.
B.      TUJUAN PENULISAN
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang perbedaan antara hadits dan sunnah dari sudut pandang para ulama dari berbagai disiplin ilmu maupun sudut pandang dari para ulama yang menyebutkan bahwa di antara keduanya adalah sama. Selain itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengenalkan kepada para pembaca kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah dan sebagai manusia biasa.
PEMBAHASAN
         PENGERTIAN HADITS
Kata Hadits merupakan isim (kata benda) yang secara bahasa berarti kisah, cerita, pembicaraan, percakapan atau komunikasi baik verbal maupun lewat tulisan. Bentuk jamak dari hadits adalah al-ahadits. Masyarakat Arab di zaman jahiliyah telah menggunakan kata hadits ini dengan makna “pembicaraan”.
Pengertian hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru) yang merupakan lawan kata dari qadim (sesuatu yang lama). Dalam hal ini dimaksudkan bahwa qadim sebagai kitab Allah, sedangkan yang “baru” adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam Syarah al-Bukhari, Syaikh Islam Ibnu Hajar berkata yang dimaksudkan denganhadits menurut pengertian syara’ adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan Al-Qur’an adalah Qadim.
Hadits juga sering disebut sebagai Al-Khabar (berita) yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Berdasarkan tinjauan dari sudut pendekatan kebahasaan, kata hadits dipergunakan dalam Al-Qur’an dan hadits itu sendiri[1]. Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al-Kahfi ayat 6 yang berbunyi:
فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَى آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ أَسَفاً ﴿٦﴾
“Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an).”
Sedangkan dalam pengertian hadits secara terminologis terdapat perbedaan pendapat antara ahli hadits dan ahli ushul.
Menurut para ahli hadits, hadits ialah:
اَقْوَالُ النبي ص م وافعالهُ وَاَحْوَا لُهُ
Artinya: “Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan Nabi muhammad SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaan.
Pengertian hadits lainnya menurut ahli hadits ialah:
مَاأُضِيْفَ إلى النبي ص م قَولاً أو فِعْلاً أوْتَقْرِيْرًا اَوْ صِفَةً
Artinya: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Sebagian Muhaditsin berpendapat bahwa pengertian hadits di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW (Hadits Marfu’) saja, tetapi juga yang disandarkan kepada para sahabat (Hadits Mauquf), dan juga yang disandarkan kepada para Tabi’in (Hadits Maqtu’). Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Tirmisi:
“Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang Mauquf, yaitu yang disandarkan kepada para sahabat, dan yang maqtu’, yaitu yang disandarkan kepada para Tabi’in.”
Sedangkan menurut para ulama Ushul, hadits menurut terminologis ialah:
أَقْوَا لُهُ واَفْعَا لُهُ وتََقْرِِيْرَاتُهُ التى تَثْبُتُ الأََ حْكاَمُ و تُقَرَِّرُهاَ
Artinya: “Segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan, taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.”
Berdasarkan pengertian hadits menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang berhubungan dnegan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Sealain itu, tidak bisa dikatakan sebagai hadits. Hal ini mengisyaratkan bahw apara ahli ushul telah membedakan peran Nabi Muhammad sebagai Rasulullah dan sebagai manusia biasa. Yang dikatakan sebagai hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW yang berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan seperti cara berpakaian dan cara tidur tidak dapat dikategorikan sebagai hadits.
B.       PENGERTIAN SUNNAH
Menurut bahasa, “sunnah” mempunyai arti jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelek. Bisa juga diartikan dengan “jalan yang lurus”. Menurut M.T. Hasbi Ash-Shiddieqy, penmgertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani baik yang trepuji maupun yang tidak. Hal ini sesuai dengan tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah walapun tidak baik. Pengertian sunnah menurut sabda Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
“Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat” (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).”
Sedangkan pengertian sunnah menurut istilah (terminologis) terdapat perbedaan pendapat antar para ulama. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang mereka masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Para ulama ini secara garis besar terbagi menjadi 3 golongan yaitu Ahli hadits, Ahli Ushul, dan Ahli Fiqih.
a.         Pengertian sunnah menurut ahli hadits yaitu:
ما اثِرَ عنِ النبى ص م مِن قولٍ أو فعل أو تقرير أو صفة أو خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبل البِعْثَةِ أو بعده
Artinya: “Segala yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkatan, perbuatan, taqrir (ketetapan), tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudah diangkat menjadi Rasul.”
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut Muhadditsin adalah sama dengan kata hadits. Para Muhadditsin memandang diri Rasul SAW sebagai Uswatun Hasanah atau qudwah (contoh atau suri tauladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Oleh karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW tanpa membedakan apakah isinya berkaitan dengan hukum syara’ atau tidak. Mereka juga tidak membedakan ucapan atau perbuatan yang dilakukan sebelum diangkat menjadi Rasul dan sesudah diangkat menjadi Rasul. Hal ini berarti Ahli Hadits mendefinisikan bahwa cakupan sunnah lebih luas dibandingkan dengan hadits.
b.        Pengertian sunnah menurut Ahli Ushul adalah:
Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun  ketetapan (taqrir). Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik definisi sunnah menurut Ahli Ushul yaitu:
“segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’anul Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum syara.” Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan sunnah dalam sabda Nabi sebagai berikut:
“Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.” (HR.Malik)
Latar belakang para Ahli Ushul dalam mendefinisikan sunnah yaitu bahwa Rasulullah SAW adalh penentu atau pengatur undang-undang yang menerangkan kepada manusia tentang aturan-aturan kehidupan (dustur al-hayat) dan meletakkan dasar-dasar metodologis atau kaidah-kaidah bagi para mujtahid yang hidup sesudahnya dalam menjelaskan dan menggali syariat islam. Sehingga segala sesuatu tentang Rasul yang tidak mengandung hukum syara’ tidak dapat disebut sebagai sunnah.[2] Sudut pandang seperti ini berdasarkan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾
Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
c.         Pengertian sunnah menurut Ahli Fiqih
“Segala ketetapan yang berasal dari Nabi Muhammad SAW selain yang difardlukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima.”
Para Fuqoha[3] apabila mereka berkata perkara ini sunnah, maksudnya mereka memandang bahwa pekerjaan itu mempunyai nilai syariat yang dibebankan oleh Allah SWT kepada setiap orang yang baligh dan berakal dengan tuntutan yang tidak mesti. Dengan kata lain, tuntutan tersebut tidak fardlu dan tidak wajib.
Dalam hal ini dimaksudkan sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak dituntut (tidak berdosa) apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya, sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua, atau tiga perawi dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW baik beruipa perkataan maupun perbuatan. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum  syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah maka yang dimaksudkannya adalah Al-Qur’an dan Hadits.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel