Makalah Antara Islam dan Politik
Wednesday, September 28, 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah politik termasuk salah satu bidang studi
yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara lain disebabkan karena
masalah politik selal umempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang
tertib, aman, damai, sejahtera lahir batin, dan seterusnya tidak bias dilepaskan
dari system politik yang diterapka. Karena demikian pentingnya masalah politik ini,
telah banyak studi dan kajian yang dilakukan para ahli terhadapnya. Demikian
pula ajaran Islam sebagai ajaran yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh
juga diyakini mengandung kajian masalah politik dan kenegaraan.
Dalam hubungan ini, Ibn Khaldun berpendapat bahwa
agama memperkokoh kekuatan yang telah dipupuk oleh Negara dan solidaritas dan jumlah
penduduk. Sebabnya adalah karena semangat agama bias meredakan pertentangan dan
irihati yang dirasakan oleh satu anggota dari golongan itu terhadap anggota lainnya,
dan menuntun mereka kearah kebenaran.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, masalah politik
dalam pandangan Islam yang meliputi pengertiannya, sejarah perpolitikan dalam
Islam, prinsip-prinsip dasar politik Islam, dan ruang lingkup politik Islam.
Supaya tidak ada lagi pemikiran-pemikiran yang bersifat fanatic terhadap pemikiran
barat yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengat ururusan hamba
dengan tuhannya dan tidak mengatur masalah-masalah social termasuk politik ini.
Padahal, persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam
menurutsejarahbukanlahpersoalantentangkeyakinanmelainkanpersoalanpolitik.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan islam dan
negara?
2. Apa hubungan antara islam dan negara
dalam sistem politik Indonesia?
3. Bagaimana hubungan antara islam dengan
demokrasi?
4.
Bagaimana kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas tentang Islam dan
negara dalam sistem politik Indonesia. Dan juga agar para pembaca mengetahui
tentang perkembangan sistem politik islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ISLAM DAN NEGARA
Dalam
mendefinisikan islam, terdapat
perbedaan
pendapat umat islam tentang pengertian politik dalam
syari’at Islam.
Pertama, mengatakan bahwa Islam adalah satu agama yang serba lengkap yang didalamnya
terdapat antara lain system ketatangaraan atau politik. Dalam bahasa lain,
system politik atau fiqih Siyasah merupakan integral dan ajaran Islam. Lebih jauh
kelompok ini berpendapat bahwa system keteladanan yang harus ditela dania dalah
sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw dan para Khulafaurrasyidin,
yaitu system khalifah.
kedua, menyatakanbahwa Islam adalah agama dalampengertianbarat (sekuler),
artinya agama tidaka dahubungannya degan urusan kenegaraan atau system pemerintahan.
Menurutaliranini Nabi Muhammad Saw hanya seorang rasul, seperti rasul-rasul
yang lain, yang mempunyai misi menyiarkan agama bukan ebagai pemimpin dan pengatur
Negara.
ketiga, menyatakan menolak bahwa Islam
merupakan agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala system kehidupan
termasuk system ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana
pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan,
tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Namun perlu diingat, sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali seorang rasul atau
kepala agama beliau adalah sebagai kepala negara. Nabi menguasai wilayah Yasrib
atau Madinah al-Munawarah sebagai wilayah kekuasaan nabi, sekaligus menja dipusat
pemerintahannya dengan Piagam Madinah sebagai aturan dasar negaranya. Sepeninggalnabi,
kedudukan beliau sebagai kepala Negara digantikan oleh Abu Bakar yang merupakan
hasil kesepakatan paratokoh sahabat, selanjutnya disebut Khalifah. Sistem pemerintahannya
disebut Khilafah, system ini berlangsung hingga kepemimpinan dibawah kekuasaan
Ali bin Abi Tholib.
Negara adalah integrasi dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana
kerjasama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah
himpunan suatu bangsa yang bercita-cita menegakkan hak dan keadilan bagi
segenap rakyat serta berusaha untuk memudahkan jalan mencari penghidupan dengan
penuh kebahagiaan dan kedamaian.Negara disebut juga dengan sekumpulan manusia
yang secara tetap mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki instituusi
abstraknya sendiri serta sistem yang dipatuuhi dari para pemegang kekuasaan
yang ditaatinya serta memiliki kemerdekaan politik.
Tujuan negara Republik Indonesia
sendiri sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar 1945 ialah untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Pancasila.
B.
ISTILAH ISLAM DAN NEGARA DALAM SISTEM POLITIK
Sistem politik seperti halnya
organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen
yang saling bergantung pada yang lain dan saling berinteraksi. Pada dasarnya,
konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana suatu sistem
bersifat abstrak. Sistem politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang
konkret, misalnya negara, atau kesatuan yang lebih kecil seperti kota atau suku
bangsa.
Setiap sistem masing-masing
mempunyai fungsi tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Sistem-sistem ini merupakan
lingkungan dari sistem politik yang memengaruhi jalannya sistem politik serta
pelaku-pelaku politik.
Umumnya dianggap bahwa dalam sistem
politik terdapat empat variabel :
1. Kekuasaan, yaitu sebagai cara untuk
mencapai hal yang diinginkan, antara lain membagi sumber-sumber diantara kelompok-kelompok
dalam masyarakat.
2. Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang
dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijaksanaan, yaitu hasil dari
interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk
perundang-undangan.
4. Budaya politik, yaitu orientasi
subyektif dari individu terhadap sistem politik.
Politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang
didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam
secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara
kembar. Agama adalahpondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu
yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga
niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan Barat
politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai
tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan,
bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bias kita dapati dari salah satu pendapat
ahli politik di barat, yaitu Loewenstein yang berpendapat “politic is
nichtanderesals der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan
kekuasaan).
C.
ISLAM DAN DEMOKRASI
Islam dan Demokrasi sering diartikan sebagai
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan
keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul
idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan),
liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia).
Dalam dunia Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan
bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil
rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya.
Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai
pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil
rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif. Keberadaan wakil
rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam
suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh
sebab itu kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan
tanggung jawab menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada
tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik
rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat
untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.
Secara normatif, Islam menekankan pentingnya
ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu,
anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan
prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud
masyarakat yang aman dan sejahtera. Agama berasal dari wahyu sementara
demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Namun begitu, tidak ada
halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Dalam perspektif Islam
elemen-elemen demokrasi meliputi: syura, musawah, adalah, amanah, masuliyyah
dan hurriyyah.
Jika suatu negara konsisten dengan penegakan
prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi di atas, maka pemerintahan akan
mendapat legitimasi dari rakyat. dengan demikian maka roda pemerintahan akan
berjalan dengan stabil. Watak ajaran Islam sebagaimana banyak dipahami orang
adalah inklusif dan demokratis. Oleh sebab itu doktrin ajaran ini memerlukan
aktualisasi dalam kehidupan kongkret di masyarakat.
Konsep demokrasi secara umum berarti dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Secara politik juga berarti kedaulatan tertinggi ada
di tangan rakyat dalam membuat undang-undang dan peraturan negara. Tapi karena
tidak mungkin seluruh rakyat dari berbagai penjuru berkumpul guna membuat
perundang-undangan, maka rakyat memilih wakilnya yang mereka percayai sebagai
penyambung lidah. Rakyat memilih sekelompok orang yang bertugas menyusun
undang-undang (legislatif), menjalankan undang-undang (eksekutif), dan
menegakkan hukum (yudikatif). Dengan sistem demokrasi kehidupan bernegara dapat
menjamin terealisasinya prinsip-prinsip kemanusiaan seperti kebebasan,
persamaan dan keadilan.
Perbedaan pendapat umat islam tentang pengertian politik dalams yari’at Islam. Pertama, mengatakan bahwa Islam adalah satu agama yang serba lengkap
yang didalamnya terdapat antara lain system ketatangaraan atau politik. Dalam bahasa
lain, system politik atau fiqih Siyasahmerupakan integral dan ajaran Islam.
Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa system keteladanan yang harus ditela dania
dalah istem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw dan para Khulafaurrasyidin,
yaitu system khalifah.
kedua, menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat (sekuler),
artinya agama tidak ada hubungannya degan urusan kenegaraan atau system pemerintahan.
Menuru aliran ini Nabi Muhammad Saw
hanya seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain, yang mempunyai misi menyiarkan
agama bukan sebagai pemimpin dan pengatur Negara.
Ketiga, menyatakan menolak
bahwa Islam merupakan agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala
system kehidupan termasuk system ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa
islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan.
Aliran ini berpen dirian bahwa dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan,
tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Namunperludiingat, sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali
seorang rasul atau kepala agama beliau adalah sebagai kepala negara. Nabi menguasai
wilayah Yasrib atau Madinah al-Munawarah sebagai wilayah kekuasaan nabi,
sekaligus menjadi pusat pemerintahannya dengan Piagam Madinah sebagai aturan dasar
negaranya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala
Negara digantikan oleh Abu Bakar yang merupakan hasil kesepakatan para tokoh sahabat,
selanjutnya disebut Khalifah. Sistem pemerintahannya disebut Khilafah, system ini
berlangsung hingga kepemimpinan dibawah kekuasaan Ali bin Abi Tholib.
D.
KONTRIBUSI
UMAT ISLAM DALAM PERPOLITIKAN NASIONAL
Prinsip
politik dalam negeri menurut Islam ialah, bahwa manusia diciptakan Allah
dalamberbagai bangsa, berbagai suku bangsa, dan atau yang sejenisnya dengan
tujuan, agar manusia saling kenal mengenal antara san ngatu dengan yang lain. Islam
sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah
memberikan kontribusi yang cukup signifikasi terhadap kehidupan politik di
Indonesia. Pertama ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan islam
serta partai nasionalis berbasis umat Islam dan kedua dengan ditandai sikap
proaktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap keutuhan Negara
kesatuan Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan, hingga sekarang
jaman reformasi.
Berkaitan
dengan keutuhan Negara, misalnya Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam,
perumusan Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan
ajaran Al-Qur’an, karena nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila juga
merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an. Demi keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa, umat Islam rela menghilangkan melaksanakan tujuh
kata dari sila kesatu dari Pancasila, yaitu kata-kata “kewajiban melaksanakan
syari’at Islam bagi para pemaluknya”.Umat Islam Indonesia dapat menyetujui pancasila
dan UUD 45 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan: pertama; nilai-nilainya
dibenarkan oleh ajaran agama Islam; kedua, fungsinya sebagai nuktah-nuktah
kesepakatan antara berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama.
Di
dalam Islam, kekuasaan politik sangat berkaitan dengan hukum. Yang intinya
adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis
(pengadilan).
Perlu
diketahui bahwa konsep sistem politik Islam adalah konsep politik yang bersifat
majemuk. Sebabnya, karena sistem politik Islam lahir dari pemahaman atau
penafsiran seseorang terhadap Al-Qur'an berdasarkan kondisi kesejarahan dan
konteks persoalan masyarakat para pemikir politik.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Makalah sederhana ini telah menguraikan tentang pemikiran politik
berkaitan dengan persoalan antara Islam dan negara di samping berbagai masalah
keislaman lainnya. Dapat dikatakan bahwa gagasan-gagasannya tersebut mempunyai
kontribusi besar dalam mengembangkan makna baru politik Islam khususnya bagi
pemikiran politik Islam di Indonesia.
Pemikiran politik lebih berorientasi pada nilai-nilai keadilan,
musyawarah dan persamaan. Dalam konsepsi seperti itu, politik Islam didasarkan
atas bagaimana nilai-nilai yang telah terdapat dalam ajaran Islam itu dapat
diterapkan dalam konteks bermasyarakat dan bernegara.
B.
KRITIK DAN SARAN
Demikianlah
yang dapat kami paparkandalammakalah kami, semogaapa
yang sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Kami menyadari makalah ini jauh
dari sempurna maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiarjo,
Mariam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Musa, yusuf.
1990. Politik dan Negara dalam islam. Surabaya : Usana Offset Surabaya.
Muhammad,
Ali abdul mu’ti. 1997. Filsafat politik antara barat dan islam. Bandung :
pustaka setia