-->

ads

DAFTAR PUSTAKA HUKUM NIKAH MUT'AH



DAFTAR PUSTAKA

Al-Amili, Ja’far Murtadho, Nikah Mut’ah Dalam Islam, Jakarta: as-Sajjad, 1992.
Al-Muslimun “Majalah Hukum dan Pengetahuan Agama Islam”, Jakarta : Yayasan al-Muslimun, 1997.
Fachruddin, Fuad Mohd., Dr., Kawin Mut’ah (Dalam Pandangan Islam), Jakarta: Ilmu Jaya, 1992.
Hussan, A., dkk., Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, CV. Diponegoro, Bandung, , cet.IX 1985.
Malullah, Muhammad, Menyikap Kebobrokan Nikah Mut’ah, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1997.
Rifa’i, Moh., Drs. H., Mutiara Fiqih, jilid II, Semarang: CV. Wicaksana, 1998.
Rochman, Fatchur, AR, 160 Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, Apollo, Surabaya, 1993.
Shihab, M. Quraish, Fatwa-Fatwa Seputar Wawasan Agama, Mizan, Bandung, 1999.
Soenarjo, Prof. R.H.A, SH., al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Jakarta,  1971.
Subhani, Ja’far, Yang Hangat dan Kontroversial Dalam Fiqih, Jakarta: Lentera, cet. II, 2002.
http://jihanalfarabi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-nikah-mutah.html

[1] Ja’far Murtadho al-Amili, Nikah Mut’ah Dalam Islam, Jakarta : as-Sajjad, 1992, hlm. 7
[2] Dr. Fuad Mohd. Fachruddin, Kawin Mut’ah (Dalam Pandangan Islam), Jakarta: Ilmu Jaya, 1992, hlm. 13
[3] Al-Muslimun “Majalah Hukum dan Pengetahuan Agama Islam”, Jakarta: Yayasan al-Muslimun, 1997, hlm. 65
[4] Drs. H. Moh. Rifa’i, Mutiara Fiqih, jilid II, Semarang: CV. Wicaksana, 1998, hlm. 862
[5] Ja’far Subhani, Yang Hangat dan Kontroversial Dalam Fiqih, Jakarta: Lentera, cet. II, 2002, hlm. 142
[6] A. Hussan, dkk., Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, CV. Diponegoro, Bandung, 1985, cet.IX
[7] Muhammad Malullah, Menyikap Kebobrokan Nikah Mut’ah, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1997, cet.I, hlm. 129-132
[8] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa Seputar Wawasan Agama, Mizan, Bandung, 1999, hlm. 130
*ª Mut’ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
[9] Drs. Fatchur Rochman, AR, 160 Ayat-ayat Hukum al-Qur’an, Apollo, Surabaya, 1993
*b Maksudnya  : Budak-budak di miliki suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
*c ialah selain dari malam-malam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat an-Nisa’
*d ialah menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali mas kawin yang telah ditetapkan.
[10] Prof. R.H.A Soenarjo, SH., al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Jakarta,  1971, hlm. 120-121
[11] Ibid., hlm. 326
[12] A. Hasan, dkk., op.cit.,
[13] M. Quraish Shihab, op.cit., hlm. 132


HALAMAN SELANJUTNYA SILAHKAN KLIK HALAMAN 1    HALAMAN 2   DAFTAR PUSTAKA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel